Pihak kepolisian gencar melakukan razia knalpot racing beberapa waktu ini. Terdapat ratusan motor yang ditindak karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dijelaskan Kapolres Muratara, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) AKP Nasharudin, berdasarkan Pasal 25 ayat satu untuk motor kemudian untuk penangkapan pasal 285 ayat dua untuk sanksinya bisa kena tilang dan kalau di pengadilan bisa berupa kurungan. Tapi, untuk khusus untuk di kabupaten Muratara kita belum bisa menerapkan tindakan baik penilangan ataupun penangkapan terkait penggunaan knalpot racing ini.
"Kita sedang melihat situasi dan kondisi untuk menerapkan sanksi-sanksi tersebut sebab kita harus berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan," jelas Kasat seperti dilansir laman resmi NTMC Polri, Jumat (26/3/2021).
Lanjutnya, untuk penertiban berlalulintas setiap harinya terus kita laksanakan dan terus kita sosialisasikan baik yang menjual dari pada knalpot maupun bagi pengguna knalpot racing itu sendiri. Kemudian, knalpot racing hanya di gunakan di area balap bukan di jalan umum ataupun di jalan raya.
Sementara itu, Ditlantas Polda Metro beserta seluruh jajaran di tingkat Polres terus melakukan razia knalpot bising di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta. Dalam mendukung upaya tersebut, pihak kepolisian juga memperluas razia pada bengkel yang menjual knalpot bising.
"Kami tetap melakukan razia dan menindak pelanggar kasat mata yang melanggar, terutama yang untuk knalpot bising karena itu sebagai bentuk dari filterisasi juga," ungkap Dir Lantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Perlu diketahui, kami juga akan memperluas wilayah razia yang tidak hanya menyasar ke pengendara dengan knalpot bising tapi juga ke bengkel yang menjual serta memasang knalpot tersebut," sambungnya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut kepada pemilik bengkel karena telah terlibat melanggar aturan terkait dengan Pasal 112 tentang Persyaratan Kelayakan Jalan.
"Pada dasarnya, semua kendaraan itu punya surat uji teknis ya, jadi jika kendaraan tersebut diganti sparepartnya namun tidak lulus uji teknis maka tidak layak jalan, begitupun dengan pergantian knalpot bising," terangnya.
"Untuk bengkel yang menjual bahkan memasang knalpot bising pada kendaraan bermotor, nanti akan kami data dan undang, cuma ini masih kita pikirkan apakah akan didatangi satu persatu atau diundang dalam pertemuan. Di sana kita akan sosialisasikan karena mereka telah melanggar aturan Pasal 112 tentang Persyaratan Kelayakan Jalan, termasuk dengan kebisingan suara, jelas itu melanggar," pungkasnya.