Ancam Penyebar Fitnah Dirinya

Hotman Paris Umumkan Somasi Terbuka,Siap Polisikan Penyebar Fitnah Soal Meracuni Anjing di Bali

Liputan6.com 2022-04-05 16:40:17
Hotman Paris. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)

Belum selesai urusan dengan Forum Batak Intelektual, kini pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengumumkan somasi terbuka lewat akun Instagram terverifikasinya, Selasa (5/4/2022).

Salah satu pemilik kelab waralaba Holywings ini mengunggah video tengah duduk di pekarangan rumah bersama dua anjing kesayangannya. Somasi terbuka ini disertai peringatan keras.

Khususnya, kepada oknum penyebar fitnah di medsos yang menyebut pihak Holywings, yang akan membuka cabang di Canggu, Bali, melakukan tindakan kejam terhadap anjing-anjing di Pulau Dewata.

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Somasi Terbuka

"Somasi terbuka. Somasi terbuka. Saya sebagai salah satu pemilik Holywings Canggu Bali, mengutuk keras tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Hotman Paris.

"Yang menyebarkan fitnah melalui medsos, seolah-olah pemilik Holywings atau manajemen Holywings melakukan tindakan kejam terhadap anjing-anjing di Bali dengan cara meracuni," urainya.


Fitnah Yang Sangat Kejam

Presenter The Hotman dan Hotroom menyebut isu meracuni anjing-anjing di Bali adalah fitnah. Karenanya, dalam waktu dekat, Hotman Paris akan terbang ke Bali untuk memproses fitnah ini via jalur hukum.

"Itu adalah fitnah yang sangat kejam. Dan saya selaku salah satu pemilik Holywings akan berangkat ke Bali untuk memproses orang-orang yang melakukan fitnah tersebut," ujar Hotman Paris.


Diduga Pelakunya Adalah...

Lantas siapa aktor intelektual di balik isu pembunuhan anjing-anjing di Bali dengan cara meracuni? Pengacara kelahiran Laguboti, Sumatra Utara, 20 Oktober 1959, ini punya ulasan sendiri.

"Yang diduga dengan bahasa Inggris yang bagus, maka diduga pelakunya adalah saingan-saingan yang tidak rela ada Holywings bakal sukses di Bali," tuturnya seraya memperkenalkan dua anjing kesayangannya.


Pencinta Binatang

"Ini anjing saya. Namanya Bebe yang selama ini selalu tidur dengan putri saya di tempat tidurnya. Tapi karena putri saya sudah ke Singapura, dia sekarang tidur di kamar saya," beri tahu Hotman Paris.

Anjing lainnya bernama Bobo, juga sangat disayangi keluarga Hotman Paris. Di pengujung pengumuman somasi terbuka, Hotman Paris memperkenalkan diri sebagai pencinta satwa.

Bertemu Miyabi, Godaan di Bulan Ramadan

Raffi Ahmad Unggah Momen Miyabi Liburan di Bali, Warganet : Godaan di Bulan Ramadhan

Liputan6.com 2022-04-05 11:00:00
Maria Ozawa alias Miyabi

Maria Ozawa mantan bintang film dewasa asal Jepang tengah berlibur ke Pulau Dewata Bali. Miyabi, begitu sapaan akrabnya tiba di Indonesia sejak awal memasuki bulan Suci Ramadhan, Minggu (3/4/2022).

Saat iniMiyabi sedang berkunjung ke Mari Beach Club kepunyaan Raffi Ahmad, ditemani oleh DJ Shacho dan juga Evelyn Nada Anjani, mantan istri Aming. Momen tersebut dibagikan Raffi Ahmad melalui akun Instagram terverifikasi miliknya, @raffinagita1717.

"Wowww. Chilllll Together and Rock N Roollllllllll With @maria.ozawa0108 and My Bro @djshacho_candyfoxx," tulis Raffi Ahmad dalam unggahannya Senin (4/4/2022).

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sapa Raffi Ahmad

Dalam video singkat itu, Miyabi mengungkapkan kekagumannya tentang beach club kepunyaan Raffi Ahmad. Selain mewah, beach club Raffi Ahmad memiliki pemamndangan yang sangat indah.

"Hai Raffi, very beautiful Mari Beach. Yey," ucap Maria Ozawa.


Godaan Ramadhan

Unggahan tersebut langsung dibanjiri beragam komentar warganet. Dari yang menyapa Miyabi sampai ada yang mengganggap Miyabi cobaan bagi mereka yang sedang berpuasa.

"Untung udah buka puasa..," tulis akun @akaybj

"Godaan d bulan Ramadhan nih ya a," tulis akun @abengerhrs

"Berbuka puasa dibuka dengan maria ozawa ," tulis akun @wn_affandi


Tak Suka

Namun ada pula yang tak suka Raffi Ahmad mengeksploitasi mantan bintang film panas di akun Instagramnya. Terlebih saat ini sedang memasuki bulan Ramadan.

"Astaghfirullah astaghfirullah astaghfirullah astaghfirullah," tulis akun @ranslombok

"Bintang P*rno dipost waktu puasa... Ustadz itu mas Rafi di post sesering mungkin. Astaghfirullah...," tulis akun @arief.property

Guru Trading Indra Kenz Ditahan

Fakarich Resmi Ditahan Terkait Kasus Binomo 20 Hari ke Depan

Liputan6.com 2022-04-05 10:04:51
Sosok Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, mentor afiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan. (Sumber: YouTube/Indra Kesuma)

Polisi resmi menahan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binari option platform Binomo. Hal itu disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

"Penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan," tutur Whisnu kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Menurut Whisnu, penahanan terhadap Fakarich sesuai dengan pertimbangan subjektif dan objektif penyifik. Untuk alasan subjektif yakni dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan objektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F di atas 5 tahun," kata Whisnu.


Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo.

Fakarich merupakan guru trading Indra Kenz, yang lebih dulu dijadikan tersangka dalam kasus Binomo.

"Sudah (Fakarich tersangka)," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Hingga kini, Fakarich masih menjalani pemeriksaan terkait kasus Binomo. Namun, kini pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Sebagai tersangka sekarang (pemeriksaan). Hasil pemeriksaan di BAP (berita acara pemeriksaan) ternyata dipenuhi 2 alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka," jelas Whisnu.


Diperiksa Polisi Setelah 2 Kali Mangkir

Sebelumnya, polisi memeriksa Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Penyidik mendalami adanya aliran dana di antara keduanya.

"Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan hubungan yang bersangkutan dengan tersangka IK, hubungannya yaitu terkait dengan aliran dana yang mengalir dari saudara F ke saudara IK. Lebih lengkap akan disampaikan setelah selesai pemeriksaan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Diketahui, awalnya polisi menyatakan bakal menjemput paksa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Pasalnya, dia yang merupakan guru dari tersangka kasus Binomo, Indra Kenz itu telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Fakarich diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 21 Maret 2022 dan Kamis 31 Maret 2022.

"Dipanggil tidak datang berarti ada upaya membawa. Iya, sesuai KUHAP, nanti membawa," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.


Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo

 

Mayang Vs Pihak Skincare Memanas

Mayang Akan Dilaporkan ke Pihak Berwajib oleh Pihak Skincare Atas Somasi yang Dilayangkan

Liputan6.com 2022-04-05 15:30:15
Mayang saat tampil dalam acara Podcast di studio Liputan6.com, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Dalam acara bincang ringan tersebut, adik dari mendiang Vannesa Angel tersebut banyak bercerita seput

Mayang, adik mendiang Vanessa Angel, merasa dibohongi oleh produk skincare T. Melalui media sosial miliknya, ia pun melontarkan kekecewaannya, karena dianggap produk tersebut tidak sesuai dengan yang dipromosikan.

Dengan menggandeng Farhat Abbas sebagai kuasa hukum, putri Doddy Sudrajat pun melayangkan somasi.

Mendapatkan somasi dari Mayang, pihak produk skincare tersebut akhirnya buka suara. Mereka tak mau tinggal diam.

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Ada Pembelian

Gil Gladys, perwakilan produk skincare menjelaskan bahwa memang ada pembelian atas nama Mayang, dilansir kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (5/4/2022).

"Kita udah cek, memang ada pembelian atas si saudari Mayang ya. Awalnya saya pikir tuh ya namanya anak muda suka main sosmed, ngomongnya ceplas ceplos. Tapi sekarang masalahnya jadi makin panas. Ini sudah keterlaluan banget," ungkapnya.


Itikad Baik

Diakui Gil, semula pihaknya memiliki itikad baik untuk tidak memperpanjang masalah ini. Namun semuanya berubah.

"Mengingat dia juga masih kecil, jadi saya pikir saya yang harus bijaksana lah menanggapi saudari Mayang," lanjutnya.


Keterlaluan

Perbuatan Mayang melayangkan somasi dianggap pihak produk skincare justru sudah keterlaluan.

"Tapi menurut saya sekarang ini sudah keterlaluan banget. Jadi saya juga terpaksa mengambil tindakan," sambungnya.


Laporkan Balik

Untuk itu, pihaknya akan melaporkan balik atas perbuatan Mayang.

"Terpaksa saya harus melaporkan balik. Saya merasa itikad baik saya disalah artikan, mungkin saya takut atau saya lemah. Jadi saya harus mengambil tindakan tegas, karena saya juga enggak mau nama Tanskin jadi jelek," bebernya.


Tidak Mendasar

Sayangnya, pihak Tanskin belum mau membocorkan mengenai laporan apa saja yang akan dituduhkan kepada Mayang.

"Aku belum bisa share detailnya lebih banyak ya, aku masih discuss dengan tim legal dan tim legal internal kita. Pokoknya, kita akan melaporkan balik atas tuduhan-tuduhan yang dibuat di sana yang sama sekali tak mendasar," paparnya.

Thariq Halilintar Ajak Fuji ke Rumah Baru

7 Potret Rumah Baru Thariq Halilintar, Ajak Fuji Berkunjung

Liputan6.com 2022-04-05 15:45:04
Namun mereka juga bisa tampil cute dan sweet saat memakai dress dan blazer (Foto: Instagram @thariqhalilintar)

Sejak beberapa waktu terakhir, Thariq Halilintar diketahui tengah mencari rumah baru. Akhirnya kini, ia dapat mewujudkan impiannya memiliki rumah baru. Dari hasil kerja kerasnya menjadi seorang YouTuber, adik Atta Halilintar berhasil membeli rumah baru.

Bukan rumah berukuran minimalis, rumah baru Thariq Halilintar ini terbilang cukup megah dan mewah. Meski masih kosong, rumah ini tampak memiliki fasilitas yang lengkap. Rumah ini bahkan memiliki lima kamar termasuk kamar tamu.

Rumah ini juga dilengkapi dengan kolam renang. Lewat video di kanal YouTubenya, tampak Thariq Halilintar ditemani oleh Fuji mengunjungi rumah barunya. Tak hanya itu, Thariq Halilintar juga menggombal dan menyebut bahwa setahun mulai dari sekarang ia bakal menempati rumah ini bersama Fuji.

Fuji pun hanya tertawa mendengar perkataan Thariq. Berikut 7 potret rumah baru Thariq Halilintar, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (5/4/2022).


1. Thariq Halilintar memperlihatkan rumah barunya dengan ditemani sang kekasih, Fuji.

 


2. Rumah dengan bangunan dua tingkat ini tampak mewah dan megah.

 


3. Belum berisi banyak perabotan, Thariq pun mengundang para sponsor yang tertarik untuk membantunya memenuhi rumah barunya dengan sederet furnitur keren.

 


4. Ruang tamu ini sudah berisi sofa dengan motif floral, beserta TV dan mejanya.

 


5. Sementara di bagian dapurnya, sudah ada kulkas dan kitchen set yang didominasi warna coklat dan putih.

 


6. Tak jauh dari dapur, terdapat kursi dan meja makan yang masih tertutup oleh plastik.

 


7. Rumah ini juga sudah dilengkapi dengan fasilitas kolam renang yang besar.

 

BIGBANG Comeback, VIP Meleleh

BIGBANG Comeback Lewat Lagu Still Life, VIP Tak Kuasa Menahan Rindu

Liputan6.com 2022-04-05 12:43:45
Bigbang. (Instagram/ choi_seung_hyun_tttop)

Boyband Korea Selatan yang lahir dari YG Entertainment, BIG BANG, comeback dengan merilis lagu baru berjudul Still Life.

Video klip Still Life yang tayang sekitar 13 jam yang lalu sudah ditonton lebih dari 10 juta kali sampai dengan Selasa siang, 5 April 2022.

Kerinduan V.I.P --- panggilan untuk penggemar BIGBANG --- selama empat tahun pun langsung terobati. Tak khayal tanda pagar #BIGBANG_StillLife langsung merajai trending topic (TT) Twitter pada hari ini dengan kicauan lebih dari 1,3 juta.

Perasaan campur aduk dirasakan dua V.I.P dari Indonesia, Dinda (25) dan Meisa (30). Keduanya bahkan mengalami hal yang kurang lebih sama, jantung rasanya berdegup lebih kencang dari biasanya dan mata mendadak basah usai menyaksikan video klip Still Life.

Meisa, yang mengaku sebagai penggemar yang kenal K-Pop --- bahkan kenal hiburan Korea untuk pertama kali --- lewat karya-karya BIGBANG, tentu comeback sang idola menjadi momentum paling ditunggu-tunggu.

Terlebih, boybandberanggotakan G-Dragon, T O P, Taeyang, Daesung, dan Seungri hiatus selama empat tahun dan kembali dari wajib militer (wamil). Belum lagi dengan adanya masalah internal yang menimpa BIGBANG.

Dengan sedikit berkaca-kaca, Meisa sampai bingung harus mengatakan apa saat ditanya perasaannya setelah mendengar lagu terbarunya BIGBANG.


BIGBANG Comeback Lewat Lagu Still Life

Menurut Meisa, Still Life agak beda dari lagu-lagu K-Pop pada umumnya dan bahkan lagu BIGBANG terdahulu.

"Still life itu semacam obat kangen sih untuk kita, V.I.P. Lagunya enggak grande, tapi melodi dan liriknya indah banget. Enggak sadar habis nonton MV-nya langsung ngembeng," kata Meisa kepada Health Liputan6.com melalui sambungan telepon.

Bagi Meisa, Still Life mengandung banyak metafora. Dia bilang ada yang menyiratkan kerinduan BIGBANG pada fans, ada juga yang menyiratkan kehidupan yang sudah mereka lewati seperti apa selama ini.

"Seperti liriknya tentang empat musim, BIGBANG mau menyampaikan kalau kehidupan ada pertemuan dan perpisahan, dan akan terus berulang," kata Meisa yang sudah mendengarkan lagu-lagu BIGBANG sejak 2008 tapi baru memproklamirkan sebagai V.I.P pada 2012.


Kemunculan BIGBANG Ditunggu VIP

Sementara Dinda, saat pertama kali BIGBANG mengumumkan lagu berjudul Still Life, dirinya tidak mengharapkan apa-apa.

Sejak minggu lalu, BIGBANG diketahui mengunggah black Pollaroid dengan tanggal rilis. Akan tetapi, baik Dinda maupun V.I.P lainnya masih belum tahu apa yang bakal dirilis. Single, mini album, atau full album?

Tak lama berselang, BIGBANG kembali mengunggah sebuah foto, kali ini pollaroid bunga atau Garbera Daisies dengan tulisan Still Life.

"Di sini V.I.P mulai menganalisa arti bunga dan pengertian Still Life dalam art. Setelahnya dilanjutkan dengan lyric teaser," kata Dinda.

"Dari serangkaian Pollaroid dan lyric teaser, lalu pada mulai coba analisa simbol dan coba kaitkan dengan life event BIGBANG members," lanjut Dinda.

Dari situ, kata Dinda, sebagian besar V.I.P lumayan bersiap bila ini akan jadi perpisahan mereka. Entah perpisahan band BIGBANG atau perpisahan empat member BIGBANG karena BIGBANG pada dasarnya berlima.

"Atau farewell teenage BIGBANG mereka akan masuk ke new era BIGBANG," ujarnya.

Lebih lanjut Dinda, mengatakan, Still Life seperti merujuk ke hal yang kekal (everlasting),"Karya dan BIGBANG yang kita semua ingat akan everlasting, happiness yang di-share akan selalu everlasting.".

Dinda meyakini bahwa tidak hanya V.I.P yang menunggu karya baru BIGBANG tapi juga masyarakat Korea secara umum.


Saat Mendengar Still Life Karya Terbaru BIGBANG

Saat ditanya apa yang dirasakan saat mendengar Still Life untuk pertama kali, wanita yang mendengar lagu-lagu BIGBANG sejak 2009 tapi baru mendedikasikan waktunya untuk BIGBANG pada 2012 menjabarkan pendapatnya.

Menurut Dinda, mungkin untuk V.I.P atau mereka yang tahu cerita BIGBANG, akan terasa sedih sekali saat baca liriknya.

Bahkan, kata Dinda, temannya yang mengerti bahasa Korea bilang bahwa jauh lebih sedih bila benar-benar paham bahasa Korea.

Lebih lanjut dia, menjelaskan, Still Life dibuka suara YoungBae. Liriknya seperti cerita mengingat-ingat masa yang sudah dilewati.

DaeSung melanjutkan dengan lirik seperti ucapan selamat tinggal dengan masa muda.

"Most V.I.P relate sekali dengan ini. Kami grow bareng BIGBANG. Ada yang seumuran, ada yang sedikit di atas mereka. Untuk kami V.I.P pun, kami saying farewell untuk masa muda kami yang reckless," katanya.

Dinda lalu bilang bahwa pendengar BIGBANG sama seperti YoungBae, sedang jadi ayah muda dan ibu muda tapi tetap semangat mendegar berita BIGBANG seperti BIGBANG tetap semangat dengan projek mereka.

Namun, perasaan sedih membuncah begitu masuk lirik yang dinyanyikan GD. Ditambah pula ada pemandangan lautan 'crown' --- lighstick BIGBANG berbentuk crown --- saat di konser terlihat seperti taman bunga. Lalu kian nelangsa dengan lirik yang didendangkan TOP.

"TOP mention dia akan menjadi orang yang lebih baik. Dia saying goodbye untuk past life-nya. Ini jadi part tersedih karena kita semua tahu sakitnya TOP seperti apa dan dia memilih untuk tetap hidup benar-benar berkah untuk V.I.P," katanya.

Dan, YougBae menutup lagu dengan lirik penuh harap akan tahun selanjutnya. YoungBae, kata Dinda, selama di video ada di set penuh bunga menyerupai lautan bunga dari 'Crown Light Stick' BigBang.

Sayang, Still Lifehadir tanpa kemunculan Seung Ri. Menurut Dinda, banyak yang menebak, di video musik ini tidak ada adegan mereka berempat karena mereka menolak untuk ada group appeareancekalau tidak berlima.

"Tanpa suara Seungri, ada kehampaan di lagu ini," ujarnya.

"Ada rasa sedih, lega, tapi hampa setelah lihat dan dengar lagunya. Semua tahu, enggak pernah ada yang tahu BIGBANG mau bikin apa dan mau apa. Mereka sangat care free, makanya sulit prediksi apakah ini farewell atau fresh start dan welcoming new era,"Dinda menambahkan.


G-Dragon Ultah ke-32, Penggemar Berharap BIGBANG Comeback


INFOGRAFIS: Deretan Prestasi Mendunia Artis Korea

 

Hukuman Mati Pemerkosa Santri Dipuji Dunia

Hukuman Mati Herry Wirawan Guru Pemerkosa Santri Dipuji Netizen Dunia

Liputan6.com 2022-04-05 13:00:01
Terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan, keluar dari ruang persidangan setelah agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). (Foto: Humas Kejati

Media dunia ramai-ramai menyorot hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santri. Netizen yang berkomentar juga banyak yang mendukung hukuman mati tersebut.

New York Post menulis laporan dengan tajuk "Pengadilan Indonesia memvonis guru hukuman mati akibat memerkosa 13 murid" dan artikel itu ramai dipuji oleh netizen di Twitter.

"Begitu yang seharusnya dilakukan juga di AS," ujar seorang netizen perempuan.

Netizen lain berkata hakim di Pengadilan Bandung itu harus diangkat Presiden Joe Biden sebagai hakim agung di AS. Ada pula yang menyindir bahwa di New York City pelaku mungkin malah dapat dukungan.

"Jika ini terjadi di NYC ia mungkin akan mendapat gofundme untuk dana jaminan bebas bersyarat," ujarnya.

Berbagai media besar mainstream dunia seperti CNN, Reuters, South China Morning Post, dan Channel News Asia juga menyorot vonis pelaku perkosaan ini.

Daily Mail dari Inggris menulis tajuk panjang berjudul: "Guru di sekolah Islami Indonesia yang memerkosa 13 murid berusia semuda 12 membuat delapan hamil kini menghadapi hukuman mati setelah vonis seumur hidupnya ditingkatkan".

"Para pejabat menyebut banyak korban tidak melaporkan pemerkosaan mereka karena takut mengingat kembali pengalaman traumatis itu, dan orang tua mereka percaya boarding school tersebut memandu anak-anak mereka menjadi orang-orang yang baik dan religius," tulis Daily Mail.

Para netizen yang berkomentar pun memuji hukuman mati kepada Herry Wirawan dan meminta hukuman mati diberlakukan lagi di Inggris.

"Akhirnya, vonis yang sesuai kejahatannya. Waktunya bagi kita untuk berhenti memberikan vonis-vonis yang sangat tidak pas di sini untuk kejahatan-kejahatan paling keji dan memberlakukan kembali hukuman mati," ujar seorang netizen.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Herry Wirawan Diminta Beri Ganti Rugi ke 12 Santriwati

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tak hanya menjatuhkan vonis mati kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, tapi juga membebankan memberikan restitusi atau ganti rugi kepada korban.

Adapun, putusan banding itu dibacakan hari ini, Senin (4/4/2022).

"Membebankan restitusi kepada Terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," demikian seperti dikutip Liputan6.com dari laman resmi PT Bandung.

Disebutkan, restitusi itu diberikan kepada 12 santriwati yang berdasarkan rincian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun rinciannya yakni, korban berinisal NM mendapatkan ganti rugi sebesar Rp.75.770.000, kemudian korban berinisial SS mendapatkan ganti rugi Rp.22.535.000. Kemudian FPN menerima Rp.20.523.000.

Selain itu, ada RA sebesar Rp.29.497.000, lalu korban berinisial GLS mendapatkan Rp.8.604.064, korban berinisial N mendapatkan Rp.14.139.000, korban berinisial FNL mendapatkan Rp.9.872.368, korban berinisal NRD mendapatkan Rp.85.830.000, lalu ada MWR mendapatkan Rp.17.724.377, korban NSS mendapatkan Rp.19.663.000, dan korban IRPC mendapatkan Rp.15.991.377.

"Menetapkan 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan ijin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan Kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing," demikian seperti dikutip dari laman resmi PT Bandung.


Infografis Pakai Masker Boleh Gaya, Biar COVID-19 Mati Gaya

 

Baim Wong Wajibkan Karyawan Ngaji

Wajibkan Karyawan Ngaji di Bulan Ramadhan, Baim Wong: Tanggung Jawab di Akhirat

Liputan6.com 2022-04-05 10:30:59
Baim Wong (Instagram/baimwong)

Baim Wong memiliki peraturan baru di bulan suci Ramadhan tahun ini. Suami Paula Verhoeven ini mewajibkan karyawannya buat mengaji bersama.

"Saya sekarang lagi mewajibkan semuanya (karyawan) ngaji," kata Baim Wong, dikutip Dream.

Ayah dua anak ini menjelaskan alasan mewajibkan semua karyawannya buat mengaji bareng. Ia ingin mempertanggung jawabkan nanti di akhirat sebagai pemimpin karyawan yang bekerja dengannya.


tanggung jawab

Bukannya apa-apa, sebelumnya saya juga ngobrol sama karyawan saya bilang sama mereka semua saya mewajibkan semua itu saya takut. "Kalau tiba-tiba (meninggal) saya ditanyai nanti cari uang saja, akhiratnya mana, nanti saya ditanyain tanggung jawab," kata Baim Wong.

Selain itu, Baim Wong juga meminta kepada seluruh karyawannya buat berhenti bekerja saat adzan dikumandangkan. Ia ingin waktunya sholat semua karyawan berhenti dan menjalankan ibadah.

"Nanti ada kantor baru juga insyaallah, di kantor baru itu saya minta ketika adzan berhenti semua supaya saya pertanggung jawaban saya (diakhirat) saya ditanyain jelas buat saya. Karena saya takut banget, jadi saya prepare aja sekarang," ujarnya. (Amrikh Palupi)

Peringatan Keras untuk Penjahat Seksual

HEADLINE: Vonis Mati Herry Wirawan, Efek Jera Hukuman Maksimal Kejahatan Seksual?

Liputan6.com 2022-04-06 00:00:00
Terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan, keluar dari ruang persidangan setelah agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). (Foto: Humas Kejati

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya, Herry Wirawan. Vonis banding itu dibacakan pada Senin 4 April 2022.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," bunyi amar putusan kasus pemerkosaan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan, seperti dikutip Liputan6.com dari laman resmi PT Bandung, Senin kemarin.

Putusan banding itu lebih berat dari vonis yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama, yakni hukuman pidana seumur hidup. Vonis ini juga sekaligus memperbaiki sejumlah putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, salah satunya terkait restitusi.

Putusan banding yang memperberat hukuman Herry Wirawan ini disambut baik para korban dan keluarganya. Mereka merasa bahwa vonis mati terhadap Herry Wirawan adalah keputusan yang adil.

"Keluarga korban merasa senang mendengar itu, karena sesuai dengan harapan, yang dulu pada saat putusan PN sempat ada kekecewaan. Jadi ketika kemarin mendapatkan hukuman mati mereka senang. Paling tidak merasa lega ya, karena dengan hukuman mati keluarga korban merasa adil," ujar kuasa hukum korban, Yudi Kurnia saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (5/4/2022).

Bahkan Yudi menilai, putusan di tingkat banding itu tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. "Tapi juga secara umum masyarakat luas."

Dia mengakui bahwa putusan ini menuai pro dan kontra. Namun dia meminta agar pihak yang menolak hukuman mati tidak mengkritisi putusan yang dijatuhkan terhadap Herry Wirawan atas perbuatan biadabnya memperkosa santriwatinya yang masih di bawah umur hingga melahirkan.

"Karena kasihan keluarga korban. Kalau mau mengkritisi undang-undangnya, jangan dalam konteks kasus ini. Jangan dalam konteks kasusnya, tapi dalam kerangka aturan yang sudah ada itu," ucap Yudi.

Dia mengungkapkan alasan vonis mati ini adalah keputusan yang adil bagi korban dan keluarganya. Sebab mereka khawatir Herry Wirawan sewaktu-waktu akan membuka luka lama jika hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Hukuman seumur hidup itu adalah apabila nanti mendapatkan grasi presiden ke depan dan mencari anak-anak. Itu akan membuka luka lama, menyakitkan yang kedua kalinya. Dibandingkan dengan hukuman mati yang mereka sudah menganggap lupa saja, walau pun memang tidak gampang melupakan," katanya.

Saat ini kondisi para korban berangsur pulih. Secara psikologis, kondisi mereka membaik dan sudah mulai beraktivitas secara normal. Namun masih ada satu korban yang baru saja melahirkan, terkadang tiba-tiba menangis sendiri.

"Saya mengapresiasi, dan ini bentuk komitmen negara dalam melindungi anak-anak bangsa lewat putusan hukuman mati," ujar Yudi.

Lebih lanjut, dia berharap agar perhatian pemerintah terhadap nasib korban dan anak-anaknya juga tidak kalah penting dari sekedar menghukum mati pelaku. Jangan sampai komitmen pemerintah hanya sebatas di lisan ketika kasus sedang menjadi sorotan publik.

"Itu harus disiapkan juga dasar hukumnya atau peraturan-peraturannya. Kebijakan gubernur sudah ada, siapa pun gubernurnya ini harus dilaksanakan sampai anak ini dewasa. Jangan sampai kebijakan yang diucapkan gubernur saat ini secara lisan saja ya, ada aturan-aturan yang jelas, komitmen negara, untuk mengurus masa depan anak yang dilahirkan itu," ucap Yudi.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengapresiasi vonis mati yang dijatuhkan PT Bandung terhadap Herry Wirawan. Menurutnya, putusan tersebut membawa harapan baru perubahan paradigma penanganan perlindungan khusus anak.

"Saya kira kinerja majelis hakim sangat diapresiasi para korban dan keluarganya yang telah menunggu lama putusan ini. Seraya berharap putusan tersebut juga bisa menjadi yurisprudensi hukum para korban untuk kasus yang sama," ujar Jasra saat dihubungi Liputan6.com, Selasa.

"Putusan ini tentunya menjadi tonggak sejarah penting untuk Indonesia, dalam memberikan efek jera hukuman maksimal, sekaligus edukasi di masyarakat," sambung dia.

KPAI juga menyoroti putusan banding PT Bandung terkait restitusi yang kini dibebankan kepada terdakwa Herry Wirawan. Pada putusan di pengadilan tingkat pertama, restitusi dibebankan kepada negara, yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Tentunya keberpihakan yang tinggi dari majelis hakim untuk para korban sangat perlu diapresiasi," tutur Jasra.

Lebih lanjut, dia menilai bahwa negara masih memiliki pekerjaan rumah (PR) besar atas kebijakan yang lebih berpihak kepada korban kejahatan seksual. Selama ini, pemerintah telah memiliki instrumen untuk memberikan hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual.

"Sedangkan para korban masih menghadapi rehabilitasi yang saya anggap terlalu singkat, dengan risiko yang harus dijalani sepanjang hidup," katanya.

Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi (Kadivwasmonev) KPAI ini mendorong agar pemberatan hukuman pelaku kejahatan seksual juga dibarengi dengan upaya rehabilitasi terhadap korban yang lebih integratif, berkelanjutan, dan jangka panjang.

"Apalagi korbannya anak-anak, yang negara punya kewajiban melindunginya sampai (usia) 18 tahun," ujar Jasra.

KPAI berharap ada perubahan cara kerja, pandangan dalam kebijakan, norma, sistem, prosedur, dan operasional dalam penanganan Klaster V Perlindungan Khusus Anak. Sebab, kata dia, seringkali respons terhadap Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK) sesuai PP No 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak masih sangat lemah.

"Karena instrumen kebijakan yang belum banyak berpihak. Seharusnya apa yang diputuskan majelis hakim menjadi penguat harmonisasi kebijakan terkait pemenuhan hak perlindungan anak, terutama anak-anak korban kejahatan seksual baik di daerah-daerah," tandas dia.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzili menyatakan bahwa hukuman mati terhadap Herry Wirawan cukup untuk memberi efek jera bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak.

"Hukuman bagi Herry Wirawan ini sudah sangat berat. Kita berharap dengan hukuman ini menyadarkan dirinya bahwa perbuatannya itu membuatnya insyaf dan memberikan efek bagi yang lainnya. Jangan main-main dengan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukannya itu," kata Ace saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Ace mengakui, hukuman mati masih menuai pro-kontra di Indonesia. Meski demikian, setidaknya vonis mati itu sudah memberi keadilan bagi para korban.

"Meski ada (pro-kontra), bagi korban juga setidaknya memberikan efek psikologis dalam konteks pemulihan bahwa pelakunya diberikan hukuman. Dengan demikian, trauma healingnya bisa berlangsung dengan cepat sehingga para korban dapat merasakan keadilan hukuman," kata dia.

"Penegak hukum juga harus memastikan soal restritusi bagi korban. Ini penting agar masa depan mereka terjamin terutama bagi korban di bawah umur," imbuh politikus Golkar ini.

Wakil Ketua Komisi di DPR yang membidangi Sosial dan Agama ini berharap, vonis mati Herry Wirawan bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa hukuman berat menanti para predator seksual.

"Harapan yang paling utama adalah hukuman ini merupakan pelajaran bagi siapapun yang main-main dengan kekerasan seksual terutama terhadap anak. Ada hukuman berat bagi pelakunya," ucapnya.

Selain itu, dia berharap tak boleh ada lagi kasus kekerasan seksual terulang di sekolah atau pesantren. "Ini tak boleh terulang lagi, pemerintah harus menjamin adanya aturan pencegahan kekerasan seksual tak hanya pesantren melainkan di masyarakt luas," pungkasnya.


Hukuman Mati Tak Bikin Efek Jera

Amnesty International Indonesia meniai apa yang dilakukan Herry Wirawan sangat jahat, tidak manusiasi, dan sangat merendahkan martabat korban. Kendati begitu, Amnesty tetap pada prinsipnya, menolak hukuman mati terhadap apa pun bentuk kejahatannya, tak terkecuali kasus Herry Wirawan.

"Amnesty International memang secara organisasi menolak hukuman mati, untuk segala kasus tanpa terkecuali, terlepas dari siapa yang dituduh melakukan kejahatan, sifat kejahatan, bersalah atau tidak bersalah, ataupun metode eksekusi yang digunakan, karena hukuman ini merupakan pelanggaran hak untuk hidup," kata Peneliti Amnesty International Indonesia, Keanu Arief saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (5/4/2022).

Dia menyatakan bahwa berbagai riset yang dilakukan sejumlah lembaga internasional, termasuk Amnesty, menunjukkan bahwa hukuman mati tidak menimbulkan efek jera. Buktinya, angka kasus kejahatan luar biasa seperti narkoba hingga terorisme masih tinggi.

Dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwatinya, Amnesty fokus pada upaya mendorong pengesahan Rencana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sebab payung hukum itu diyakini dapat memberi rasa keadilan bagi korban.

"RUU ini sudah lama diperlukan untuk membantu mengatasi persoalan kekerasan seksual secara menyeluruh. Pengesahan RUU TPKS juga dapat membantu pemenuhan hak korban seperti hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan yang sangat penting untuk memberikan keadilan pada korban," ujar Keanu.

"Menghukum satu orang saja tidak akan mengubah keadaan. Amnesty sangat berharap RUU TPKS bisa segera disahkan, karena Amnesty melihat ini sangat urgent," katanya menandaskan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa majelis hakim PT Bandung telah memperhatikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama korban, sehingga menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan.

"Artinya hakim Pengadilan Tinggi menganggap belum cukup adil kalau seumur hidup, karena perbuatannya sudah sedemikian rupa, sehingga dia berkesimpulan bahwa cukup adil kalau dijatuhi hukuman mati, hukuman maksimal," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Selasa.

Meski begitu, dia berpendapat bahwa hukuman mati yang selama ini diterapkan di Indonesia tidak berhasil membuat efek jera pelaku kejahatan serupa.

"Menurut saya dua hal yang berbeda, orang dihukum mati banyak tapi orang yang melakukan kejahatan seksual tetap saja jalan. Ya usaha sebagai menakut-nakuti iya, supaya ada efek jera. Tetapi tingkat keberhasilan tidak signifikan juga, artinya tidak terlalu berpengaruh," tutur Fickar.

Secara pribadi, Abdul Fickar tidak setuju dengan penerapan hukuman mati, sebab kematian merupakan otoritas Tuhan. Sehingga siapapun tidak berwenang menghukum mati atau mematikan orang lain.

"Tetapi hukuman mati sampai sekarang masih menjadi hukum positif, masih menjadi hukuman yang berlaku di Indonesia. Jadi harus kita hormati juga kalau hakim berpendapat keadilan dengan hukuman mati. Artinya rasa keadilan hakim memang seperti itu," ucap dia.

Lebih lanjut, Abdul Fickar menegaskan bahwa vonis mati terhadap Herry Wirawan belum final. Dia masih bisa melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, putusan kasasi juga masih bisa ditinjau ulang melalui upaya Peninjauan Kembali (PK).

"Jadi siapa yang merasa enggak puas, bisa melakukan upaya hukum lagi," kata Fickar menjelaskan.


Pelaksanaan Rehabilitasi Korban Harus Dibenahi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis terpidana kasus perkosaan terhadap 13 santri, Herry Wirawan dengan hukuman mati. Meski mendapat sambutan positif dari publik, hakim dinilai perlu memperhatikan beberapa hal.

"Sebagai lembaga negara di bidang hak asasi manusia, tentu saja sikap kami tidak hanya pada kasus ini tapi pada kasus-kasus hukuman mati yang lain. Kami selalu ingin mengingatkan para penegak hukum terutama nanti hakim kasasi yang mungkin saja akan ditempuh oleh terpidana atau pengacaranya, kami berharap para hakim kasasi nanti mempertimbangkannya suatu tren global, di mana hukuman mati secara bertahap telah dihapuskan, hanya tinggal beberapa negara lagi yang masih mengadopsi hukuman mati termasuk Indonesia," tutur Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik lewat keterangan video, Selasa (5/4/2022).

Menurut Taufan, kalau diperhatikan dalam roadmap hukum pidana seperti KUHP, memang masih ada hukuman mati namun tidak menjadi satu hukuman yang serta merta. Sebab, masih diberikan juga kesempatan kepada terpidana mati dalam satu periode tertentu untuk melalui assesment hingga evaluasi.

"Dan manakala terpidana mati itu melakukan perubahan-perubahan sikap misalnya, maka hukuman mati terhadap terpidana masih dimungkinkan untuk diturunkan kepada hukuman yang lebih ringan," jelas dia.

Taufan mengatakan, kasus Herry Wirawan bukanlah satu-satunya yang terjadi di Indonesia, yakni ada pula kejadian pada berbagai institusi agama. Tindak kekerasan, praktik pemerkosaan, hingga pelecehan seksual dilakukan oleh pihak yang justru dipercaya untuk mengelola institusi pendidikan agama itu terhadap para murid dan orang di sekitarnya.

"Di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga sebetulnya sudah ada langkah-langkah untuk memperbaiki itu dengan keluarnya Permendikbuddikti tempo hari. Komnas HAM sangat mendukung, mengapresiasi, karena itu satu langkah yang sistemik dan sistematik dalam rangka mencegah terjadinya tindak kekerasan, tapi juga praktik-praktik perundungan seksual yang dialami oleh banyak pihak di perguruan tinggi," katanya.

Yang paling penting juga, lanjut Taufan, adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia dan perlindungan terhadap korban. Termasuk juga pelaksanaan rehabilitasi perlu dibenahi, terutama dalam sistem pendidikan keagamaan yang seringkali menggunakan jargon keagamaan, namun ada praktik kejahatan terselubung.

"Perlu dipahami juga dalam konteks ini Komnas HAM Tentu saja sangat berempati kepada korban. Bagi Komnas HAM, korban adalah pihak yang paling utama untuk diperhatikan, karena itu kami juga sangat kuat mendorong agar ada proses restitusi, proses rehabilitasi, dan perhatian yang lebih serius dalam kasus Herry Wirawan maupun kasus-kasus lainnya kepada korban, anak-anak yang ditimbulkan dari kekerasan seksual atau perkosaan ini," ujar Taufan.

"Sehingga apa yang mereka alami sekarang, suatu kesakitan karena fisik mereka juga terganggu, psikologis mereka terganggu, dan yang tidak kalah penting juga masa depan mereka terganggu. Itu bisa dipulihkan secara bertahap dengan bantuan dan dukungan dari pemerintah dan seluruh institusi sosial yang ada. Kita harus bekerja sama untuk mengatasi itu dan fokus kepada pertolongan terhadap korban ini," sambungnya.

Kembali Taufan mengingatkan, bahwa ada satu tren yang bersifat global yakni abolisi atau dihapuskannya hukuman mati di berbagai belahan dunia. Menyandarkan juga pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28i ayat 1, bahwa dikatakan hak untuk hidup itu adalah hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apa pun, karena itu merupakan satu hak asasi yang absolut.

"Sekali lagi juga kalau kita lihat kajian-kajian terkait dengan penerapan hukuman mati, tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana. Apakah itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme misalnya, atau narkoba, dan tindak pidana yang lainnya. Karena itu sekali lagi kita menginginkan ada satu peninjauan yang sebaik-baiknya dari hakim kasasi nanti, manakala misalnya terpidana mati ini Herry Wirawan maupun pengacaranya mengajukan kasasi," kata Taufan menandaskan.

The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) turut angkat suara terkait putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry Wirawan. ICJR menyayangkan putusan itu, sebab hukuman mati bisa menjadi preseden buruk bagi proses pencarian keadilan korban kekerasan seksual.

"Karena fokus negara justru diberikan kepada pembalasan kepada pelaku, alih-alih korban yang seharusnya dibantu pemulihannya," kata ICJR melalui keterangan tertulis yang diterima Senin (4/4/2022).

ICJR menilai, hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban.

ICJR pun mengutip pernyataan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (United Nation High Commissioner for Human Rights), Michelle Bachelet yang juga mengamini hal ini.

"Bachelet menyampaikan bahwa meskipun pelaku perkosaan dan kekerasan seksual lain harus dimintai tanggung jawab, namun hukuman mati dan penyiksaan bukanlah solusinya," jelas ICJR.

ICJR meyakini, tidak ada satu pun bukti ilmiah yang menyebutkan bahwa pidana mati dapat menyebabkan efek jera, termasuk di dalam kasus perkosaan.

Karena menurut Bachelet, masalah dari kasus-kasus perkosaan yang terjadi di seluruh belahan dunia disebabkan oleh keterbatasan akses terhadap keadilan korban.

"Pidana mati, diterapkan justru ketika negara gagal hadir untuk korban. Ini adalah bentuk 'gimmick' yang diberikan sebagai kompensasi karena negara gagal hadir dan melindungi korban, sebagaimana seharusnya dilakukan," demikian pernyataan ICJR.


Putusan Banding Herry Wirawan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Putusan banding itu dibacakan pada Senin (4/4/2022).

"Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana "MATI"," bunyi putusan seperti dikutip Liputan6.comdari laman resmi PT Bandung soal kasus pemerkosaan santriwati, Senin.

Majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro itu juga memutuskan Herry Wirawan tetap ditahan.

Banding tersebut diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Bandung menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.

Pada putusan banding ini, majelis hakim juga memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Salah satunya terkait restitusi atau ganti rugi kepada korban senilai lebih dari Rp 300 juta yang sebelumnya dibebankan kepada negara.

Majelis hakim PT Bandung menilai bahwa putusan di tingkat pertama yang membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.

"Membebankan restitusi kepada Terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," demikian bunyi putusan banding PT Bandung.

Disebutkan, restitusi itu diberikan kepada 12 santriwati berdasarkan rincian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun rinciannya yakni, korban berinisal NM mendapatkan ganti rugi sebesar Rp75.770.000, kemudian korban berinisial SS mendapatkan ganti rugi Rp22.535.000, korban FPN menerima Rp20.523.000.

Selain itu, ada korban RA mendapat ganti rugi sebesar Rp29.497.000, lalu GLS mendapat Rp8.604.064, korban N mendapat Rp14.139.000, korban FNL mendapat Rp9.872.368, korban NRD mendapat Rp85.830.000, lalu ada MWR mendapat Rp17.724.377, korban NSS mendapat Rp19.663.000, dan korban IRPC mendapat Rp15.991.377.

"Menetapkan 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan ijin dari keluarga masing-masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing," bunyi putusan.

Untuk diketahui, restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pihak Herry Wirawan Belum MemutuskanUpaya HukumLanjutan

Secara terpisah, Kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan, Ira Mambo mengaku belum bisa memberikan tanggapan atas vonis mati tersebut. Termasuk soal upaya hukum lanjutan yang akan diambil.

Ira berdalih belum menerima salinan berkas putusan tersebut. Sebelum berkas putusan banding berada di tangannya, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan.

"Kami belum menerima putusan karena putusan yang resmi itu akan diberikan dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung sehingga kami belum bisa memberikan pendapat tentang upaya apa yang akan dilakukan," tutur Ira, Senin (4/4/2022).

Ira menuturkan, salinan tersebut akan diserahkan terlebih dahulu kepada panitera Pengadilan Negeri Bandung sebelum diserahkan kepada pihak kuasa hukum terdakwa.

"Jadi, nanti salinan itu akan diserahkan kepada panitera PN Bandung. Lalu panitera menyerahkannya kepada kami," ujarnya.

Usia 14 Tahun Jadi Mahasiswa Unair

Ratu Sakinatul Aqila Jadi Mahasiswi Termuda Unair, Usianya Baru 14 Tahun

Liputan6.com 2022-04-05 10:17:42
Ratu Sakinatul Aqila. (Ist)

Ratu Sakinatul Aqila, gadis kelahiran Gresik, 15 Juli 2007 (14 tahun 8 bulan) menjadi mahasiswi termuda pada program studi S1 Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Dia tidak bisa membendung tangis bahagianya setelah dinyatakan lolos menjadi salah satu Ksatria Airlangga lewat jalur SNMPTN 2022. Dia mengikuti program akselerasi sejak menginjak jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Setelah lulus dari MTs Unggulan Amanatul Ummah Surabaya, Ratu kembali mengambil program akselerasi di SMA Nahdlatul Ulama 1 Gresik. Sebagai anak akselerasi, Ratu mengaku ia memiliki ambisi besar perihal nilai akademik.

Setiap harinya Ratu selalu menghabiskan waktu mempelajari setengah hingga satu bab baru, pun tidak pernah tertinggal tugas-tugas sekolah ia kerjakan. Bahkan, biasanya Ratu begadang hingga tengah malam.

"Kalau liat tugas yang bejibun, terus selesai rasanya kayak abis menang lotre. Kalau tugasnya banyak banget, aku pasti bikin self reward setelah ngerjainnya," tuturnya, Selasa (5/4/2022).

Ratu mengungkapkan, terkadang dirinya hampir menyerah. Namun, memiliki teman yang juga berambisi dan lingkungan akselerasi yang penuh semangat membuat Ratu kembali termotivasi untuk tidak tertinggal.

Tidak hanya unggul dalam akademik, Ratu juga mengikuti kelas tahfidz. Ia mengaku telah aktif menghafal Al quran sejak kecil. Kini ia telah berhasil menghafal sebanyak 15 juz.

Ratu juga sering mengikuti lomba-lomba tahfidz, hingga mendapat penghargaan di tingkat Kabupaten. Ia juga pernah menyabet Juara 2 Bahasa Arab Kompetisi Bahasa Arab Nasional Tahun 2021 se-Kabupaten Gresik.


Berharap Lulus Cepat

"Selain mengejar akademik, aku lebih fokus mengejar hafalanku. Karena aku percaya dengan prinsip yang mamaku tekankan sejak kecil, 'kejarlah akhiratmu, maka dunia akan mengikuti'," ujarnya.

Mengikuti akselerasi sejak SMP, Ratu mengharapkan dirinya juga dapat lulus lebih cepat ketika menempuh studi S1 Ilmu Politik. Ia juga berharap dapat bergabung bersama dengan BEM, sambil menuntaskan hafalan Al qurannya.

"Aku ingin membanggakan Indonesia di kancah Internasional dan bermanfaat bagi semua orang," ucapnya.

Ratu berpesan pada para pejuang UTBK untuk terus yakin dalam berproses. Selain itu, ia juga mengingatkan untuk terus berjuang dan berdoa. "Usaha tidak akan mengkhianati hasil, semangat!" ujarnya.