Jejak Psikopat di Jasad Brigadir Yoshua

Kuku Brigadir Yoshua Dicabut, Pengacara Sebut Pelaku Psikopat

Liputan6.com 2022-07-21 13:48:36
Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menemukan bukti baru terkait dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan kliennya.

Kuasa Hukum atau pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak menyebut dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh psikopat terhadap almarhum, misalnya kuku sudah dicabut, jari patah, dan luka sayatan yang diduga berasal dari senjata tajam.

Sehingga Kamaruddin mengatakan, telah terjadi dugaan penyiksaan terhadap Brigadir Yoshua sebelum dia meninggal. Sehingga hal ini harus dibongkar oleh pihak kepolisian.

Adapun terdapat insiden adu tembak antara Bharada E dan Brigadir Yoshua pada Jumat, 8 Juli 2022 di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Istri Kadiv Propam disebut mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua. Dalam kejadian tersebut, Brigadir Yoshua dinyatakan meninggal dunia.

"Sampai jarinya patah semua ini sehingga tidak lagi, kenapa tidak copot hanya karena kulitnya saja, dia sudah remuk hancur. Kemudian kukunya dicabut, nah kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut, jadi ada penyiksaan. Nah, oleh karena itu ini ada di bagian kaki ada luka sayatan," tutur Kamarudin kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Kamaruddin mengungkapkan, pelaku yang diduga telah meyiksa Brigadir Yoshua adalah psikopat. Sebab ditemukan berbagai bentuk kekerasan terhadap jenzah Brigadir Yoshua.

"Oleh karena itu saya sangat yakin betul bahwa ini adalah ulah psikopat atau penyiksaan. Oleh karena itu kita menolak cara-cara seperti ini di negara Pancasila,' tegasnya.


Citra Polri Jangan Dirusak oleh Oknum

Menurut Kamarudin, masih sangat banyak polisi baik di negeri ini. Jangan sampai karena segelintir anggota yang diduga bermasalah, membuat rusak nama baik perwira lainnya.

"Jadi kita beri lah kesempatan kepada penyidik supaya penyidik menyidik dengan baik dan dalam pemeriksaan saya juga lihat sudah melibatkan Brimob ya, unsur Brimob menggunakan senjata laras panjang yang memakai baju yang loreng-loreng. Artinya ada peningkatan pengamanan yang luar biasa walaupun mereka polisi supaya tidak ada yang mengganggu kinerja mereka," jelas dia.

Kamarudin mengapresiasi terbukanya Polri atas permohonan autopsi ulang almarhum Brigadir Yoshua. Pihak keluarga pun mengusulkan dibentuknya tim gabungan dokter forensik dalam autospi ulang tersebut, yang berasal dari RSPAD, RSAL, RSAU, RSCM, dan satu rumah sakit swasta nasional.

"Akan segera (autopsi ulang). Usulannya sudah disetujui tinggal penyidik mengkoordinir," Kamarudin menandaskan.


Komnas HAM Akan Uji Hasil Autopsi Brigadir Yoshua yang Dilakukan Polisi

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengaku, pihaknya akan melakukan pengujian terhadap hasil autopsi yang telah dilakukan kepolisian, terhadap jasad Brigadir Yoshua.

Adapun terdapat insiden adu tembak antara Bharada E dan Brigadir Yoshua pada Jumat, 8 Juli 2022 di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Istri Kadiv Propam disebut mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua. Dalam kejadian tersebut, Brigadir Yoshua dinyatakan meninggal dunia.

"Baru itu jadi bekal mengukur bagaimana kerja teman-teman di kepolisian, khususnya di Dokkes yang melakukan autopsi," kata Anam kepada wartawan, dikutip Kamis (21/7/2022).

Menurut Anam, pengujian tersebut dipilih sebagai langkah untuk memastikan tolak ukur kebenaran hasil yang telah didapat pihak kepolisian. Sebab pihak kepolisian sudah sedari awal melakukan tindakan forensik tersebut kepada Brigadir Yoshua.

"Apakah prosedurnya benar, apakah yang terlihat dari berbagai dokumen itu benar? Apakah lukanya juga benar? Apakah fisik utuhnya dan lain sebagainya. Dari situ lah kita akan ngomong," katanya.

Anam mengungkapkan, berkaca dari pengalaman kasus-kasus sebelumnya. Tidak semua kasus pembunuhan selalu berujung untuk dilakukan autopsi ulang. Lantaran, Komnas HAM telah punya berbagai metode untuk membuka kasus secara terang benderang.

"Komnas HAM pernah punya pengalaman meminta autopsi, Komnas HAM juga pernah mengatakan enggak perlu autopsi. Langkah pertama saja belum kita lakukan (pengujian keterangan). Kok langsung menyimpulkan?" tutur dia.

"Usut Tuntas, Jangan Ditutupi"

Jokowi Minta Kasus Kematian Brigadir Yoshua Diusut Tuntas, Jangan Ditutupi

Liputan6.com 2022-07-21 17:11:58
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait Perkembangan COVID-19 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/1/2022) sore. (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meminta kasus tewasnya Brigadir Yoshua akibat adu tembak diusut hingga tuntas. Kepala negara ingin misteri kasus tersebut dibuka terang-benderang, sehingga tidak ada yang ditutupi.

Adapun terdapat insiden baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Yoshua pada Jumat, 8 Juli 2022 di kediaman eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Istri Kadiv Propam disebut mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua. Dalam kejadian tersebut, Brigadir Yoshua dinyatakan meninggal dunia.

"Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas. Buka apa adanya. jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparan. Sudah," kata Jokowi di Pulau Rinca, NTT, Kamis (21/7/2022).

Menurut pria asal Surakarta, Jawa Tengah ini masyarakat perlu mengetahui fakta yang sebenarnya, sehingga tidak timbul keraguan dari masyarakat. Jokowi tidak ingin kepercayaan publik kepada Polri luntur.

"Itu penting untuk agar masyarakat tidak ada keragu-raguan terhadap peristiwa yang ada. Ini yang harus dijaga, kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," ujarnya.


Komisi III Minta Sebelum 17 Agustus Misteri Kematian Brigadir Yoshua Terungkap

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Polri bisa segera mengungkap kasus kematian Brigadir Yoshua. Kata dia, sebelum perayaan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2022 nanti, Korps Bhayangkara sudah menguak tabir misteri tersebut.

"Sehingga kalau bisa sebelum 17 Agustus sudah terang benderang kematian korban ini," kata Trimedya di Kantor DPP PDIP, Kamis (21/7/2022).

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, target itu bisa terlaksana melihat tim khusus telah bergerak cepat dan juga menonaktifkan tiga pejabat Polri terkait kasus tersebut.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

"Kelihatannya tim khusus sudah bekerja, kemudian apa yang kita usulkan selama ini dinaw usulan saya tiga. Satu, dibuat tim khsus, kedua Pak Sambo dinonjobkan ketiga berkas ditarik ke Mabes Polri," kata dia.

Trimedya juga mengaku bersyukur closed circuit television (CCTV) yang rusak sudah ditemukan, sehingga pemeriksaan dan mengungkap kasus ini bisa lebih mudah.

"Alhamdulillah puji Tuhan tiga (usul) dilaksanakan ya kita tunggu hasil kerjanya. Memang hasil dari CCTV itu nggak bisa kita tanyakan. Yang penting itu sudah menjadi barang bukti bagi tim," ungkapnya.


Pengacara Sebut Banyak Bukti Dugaan Brigadir Yoshua Disiksa

Kuasa Hukum atau pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak menyebut dugaan penyiksaan terhadap almarhum, seperti kuku sudah dicabut, jari patah, dan luka sayatan yang diduga berasal dari senjata tajam.

Sehingga Kamaruddin mengatakan, telah terjadi dugaan penyiksaan terhadap Brigadir Yoshua sebelum dia meninggal. Sehingga hal ini harus dibongkar oleh pihak kepolisian.

"Sampai jarinya patah semua ini sehingga tidak lagi, kenapa tidak copot hanya karena kulitnya saja, dia sudah remuk hancur. Kemudian kukunya dicabut, nah kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut, jadi ada penyiksaan. Nah, oleh karena itu ini ada di bagian kaki ada luka sayatan," tutur Kamarudin kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Kamaruddin mengungkapkan, pelaku yang diduga telah meyiksa Brigadir Yoshua adalah psikopat. Sebab ditemukan berbagai bentuk kekerasan terhadap jenzah Brigadir Yoshua.

"Oleh karena itu saya sangat yakin betul bahwa ini adalah ulah psikopat atau penyiksaan. Oleh karena itu kita menolak cara-cara seperti ini di negara Pancasila,' tegasnya.

Menurut Kamarudin, masih sangat banyak polisi baik di negeri ini. Jangan sampai karena segelintir anggota yang diduga bermasalah, membuat rusak nama baik perwira lainnya.

"Jadi kita beri lah kesempatan kepada penyidik supaya penyidik menyidik dengan baik dan dalam pemeriksaan saya juga lihat sudah melibatkan Brimob ya, unsur Brimob menggunakan senjata laras panjang yang memakai baju yang loreng-loreng. Artinya ada peningkatan pengamanan yang luar biasa walaupun mereka polisi supaya tidak ada yang mengganggu kinerja mereka," jelas dia.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Heboh Penangkapan Nikita di Mal

Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Saat Berada Di Mal, Anak Menangis dan Menjerit Histeris

Liputan6.com 2022-07-21 17:24:28
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. YouTube Crazy Nikmir Real)

Nikita Mirzani dijemput paksa oleh jajaran Polres Serang Kota. Penjemputan paksa dilakukan setelah mantan kekasih John Hpokins ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

Hal itu diketahui dari unggahan pengacara dan juga politisi Ramdan Alamsyah melalui akun Instagramnya. Dalam video tersebut, Nikita Mirzani dijemput paksa saat bersama dengan anak-anaknya ketika berada di sebuah mal di kawasan Jakarta Pusat.

Polisi yang melakukan penjemputan paksa Nikita Mirzani mengenakan pakaian berwarna hitam dan mengenakan masker.

Saat penjemputan paksa dilakukan, Arkana Mawardi anak bungsu Nikita Mirzani, sempat menangis histeris lantaran tak ingin dipisahkan dari ibunya. Ia terlihat memegang erat tangan Niki begitu sapaan akrabnya saat dipaksa naik ke mobil milik pihak kepolisian.

"Hasbunallah wa Ni'mal Wakil Ni'mal Maula Wani'mannasir" Semoga Cepet beres urusannya ya," tulis Ramdan Alamsyah dalam keterangan unggahannya, Kamis (21/7/2022).


Membenarkan

Fitri Salhuteru, sahabat dekat Nikita Mirzani, membenarkan penjemputan paksa tersebut. Saat ini ia akan menuju Polres Serang Kota untuk menemani Nikita Mirzani untuk menghadapi pihak kepolisian.

"Benar (jemput paksa)," kata Fitri Salhuteru saat dihubungi, Kamis (21/7/2022) sore


Kasus

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan dilayangkan kekasih Nindy Ayunda lantaran Nikita Mirzani melakukan dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Terkait laporan tersebut, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga mengatakan penyidik telah beberapa kali mengirimkan surat pemanggilan, yakni pada Senin, 20 Juni 2022 dan pada Jumat, 24 Juni 2022.

Namun, Nikita tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 6 Juli 2022.


Lapor Propam

Masih terkait masalah ini, Nikita Mirzani sebelumnya sempat melaporkan Polres Sreang Kota ke Propam Mabes Polri. Janda tiga anak itu menyebut polisi tidak bertindak profesional dalam masalah ini.

"Adanya dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan (petugas Polri)," kata Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani.

"Ada surat yang beredar seolah-olah Nikita menjadi tersangka," sambungnya.

Gala Sky Terima Hadiah Doddy

Gala Sky Andriansyah Ucap Terima Kasih Pak Doddy Usai Dapat Kado, Warganet Wanti-Wanti Sang Kakek Jangan Baper

Liputan6.com 2022-07-21 12:00:00
Doddy Sudrajat dan Mayang membawakan kado ulang tahun untuk Gala Sky (https://www.instagram.com/stories/dodysoedrajat_1/2882120753824860631/)

Putra mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Gala Sky Andriansyah baru saja merayakan ulang tahun keduanya. Sang opa, H. Faisal menggelar acara dengan mengundang banyak selebritas.

Namun, Doddy Sudrajat, tak diundang. Meski begitu ia tetap memberikan kado kepada cucu semata wayangnya.

Fuji, adik bungsu Bibi Andriansyah pun memperlihatkan kala mereka unboxing kado-kado yang diterima Gala Sky di kanal YouTube nya, Rabu (20/7/2022). Termasuk dari Doddy Sudrajat dan Mayang.

Namun, ada yang bikin gemes warganet saat Gala Sky Andriansyah menerima kado dari sang kakek dan juga tantenya tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Dapat Hadiah Uang

Tak hanya mendapat mainan, baju saja. Gala Sky juga mendapatkan hadiah berupa buket uang, salah satunya dari Mama Minjait. Di kesempatan itu, Fuji pun mengingatkan bahwa keluarga tak akan memakai uang yang diberikan untuk Gala.

"Btw guys bila kita ada hadiah uang atau benda-benda kayak gitu, nanti kita bakal tabung ke tabungan Gala. Ini kan dimasukan ke video, kita enggak bakal menyalahgunakan atau memakai uang Gala sama sekali. InsyaAllah kita masih bisa mencari uang sendiri," ungkap Fuji.


Kado dari Doddy dan Mayang

Bertumpuk-tumpuk kado yang diterima Gala Sky, ada dua kotak hitam yang merupakan kado dari Doddy Sudrajat dan putrinya, Mayang.

"O iya guys ini kado dari... Ini nih penting banget. Ini kado dari Mayang, wih sepatu. Terima kasih Pak Doddy, Mayang. Lucu banget, makasih," ucap Fuji.

"Makasih Pak Doddy," timpal Gala Sky, yang disambut tertawa mendengar ucapan Gala.


Diingatkan Warganet

Video ini juga diunggah oleh Instagram gosip. Tak sedikit warganet yang langsung memberikan komentarnya tentang ucapan Gala kepada Doddy Sudrajat.

"Ntar di permasalakan dan merong2 lagi gala manggilnya pak dody bukan opa doddy di bilang pak haji ga bener ngajarin gala," salah satu warganet mengingatkan.

"Moga aja dg video ini pihak ds ga mempermasalahkan perihal cucunya manggil dg sebutan nama dan bukan kakek. Kn pihak sana selalu cari" kesalahan dr besan ," harap warganet lainnya.

"Awas aja kalo yang onoh sampe protes tidak dipanggil opa daddy," timpal lainnya.

"Lebih Mudah Masuk Surga Ketimbang ASEAN"

Presiden Timor Leste: Lebih Mudah Masuk Surga Ketimbang ASEAN

Liputan6.com 2022-07-21 16:00:41
Presiden Timor Leste Jose Ramos-Horta di acara FPCI di Jakarta, Kamis (21/7/2022). Dok: Tommy Kurnia/Liputan6.com

Presiden Timor Leste Jose Ramos-Horta memberikan sindiran halus kepada rumitnya proses masuk menjadi anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Ia pun membuat pengandaian bahwa lebih mudah ke surga ketimbang masuk ASEAN.

"Sepertinya jalan ke surga, untuk mencapai kesempurnaan surga, lebih mudah ketimbang mencapai gerbang ASEAN. Sepertinya untuk mencapai ASEAN kamu harus memenuhi semua kriteria untuk masuk surga," ujar Presiden Timor Leste Jose Ramos-Horta di acara Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Ia menyebut masuk ASEAN juga lebih banyak tuntutan ketimbang masuk Uni Eropa bagi negara-negara eks-Soviet, seperti Rumania atau Bulgaria.

Dihadapan para tokoh diplomasi yang hadir di acara FPCI, Presiden Ramos-Horta berkata selama 10 tahun terakhir negaranya sudah berkembang pesat secara ekonomi, sehingga bisa masuk ke ASEAN.

"Kami lebih dari siap untuk bergabung ASEAN," ujar Presiden Jose Ramos-Horta.

Terkait komunikasi bilateral untuk bergabung dengan ASEAN, ia menyatakan telah membangun jalinan yang baik, terutama dengan Indonesia, supaya negaranya bisa masuk ASEAN.

Presiden Timor Leste berkata negara-negara ASEAN sudah meraih konsensus agar negaranya menjadi anggota, tetapi ia tak tahu kapan waktu pastinya.

"Pertanyaannya: Kapan? Bisa saja 2023, kami harap, bisa saja lima tahun lagi, 10 tahun lagi. Saya harap bisa mendapat penjelasan jelas dari Sekretariat ASEAN, pemimpin-pemimpin ASEAN, secepatnya, terkait kapan kita bisa gabung ke ASEAN," tegas Presiden Timor Leste.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sudah Bilang ke Jokowi

Dalam kunjungannya ke Indonesia, Presiden Timor Leste Jose Ramos-Horta menyampaikan harapannya untuk bisa bergabung dengan ASEAN, apabila RI memegang keketuaan di tahun 2023.

Pernyataan itu ia sampaikan saat menyampaikan pernyataan pers bersama Presiden Indonesia Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (19/7).

"Timor Leste berharap bisa bergabung dengan ASEAN saat Indonesia memegang keketuaan," kata Jose Ramos-Horta.

"Indonesia tetap berkomitmen terhadap keanggotaan Timor Leste di ASEAN," ujarnya.

Sementara itu, Indonesia dan Timor Leste berkomitmen untuk memperkuat kerja sama di bidang ekonomi.

"Kita membahas berbagai kerja sama bilateral dengan terbuka dan bersahabat, dan komitmen penguatan kerja sama ekonomi menjadi fokus pembahasan," ujar Presiden Jokowi dalam pernyataan pers bersama dengan Presiden Ramos-Horta usai pertemuan.

Secara rinci Kepala Negara menyampaikan sejumlah kesepakatan yang dicapai kedua negara.

"Pertama, kita sepakat untuk terus meningkatkan perdagangan dua negara. Dengan melihat tren hubungan perdagangan yang terus positif, saya yakin perdagangan dua negara bisa terus ditingkatkan," ujarnya.

Kedua, Indonesia dan Timor Leste sepakat untuk memperkuat konektivitas darat dan laut.

"Untuk jalur darat, saya harapkan peluncuran trayek bus rute Kupang-Dili dapat segera dilakukan. Dan untuk konektivitas laut, saya menilai pentingnya untuk membuka rute kapal Kupang-Dili-Darwin," ucap Presiden.


ASEAN Corner Hadir di Universitas Tertua di Benua Amerika

ASEAN Corner telah diresmikan di salah satu universitas tertua di benua Amerika: Universidad Nacional Mayor de San Marcos (UNMSM). Universitas itu berdiri pada tahun 1551, hampir seabad lebih tua dari Universitas Harvard yang merupakan universitas tertua di Amerika Serikat.

Dilaporkan Kemlu RI, Selasa (12/7), Duta Besar Republik Indonesia, Duta Besar Thailand dan Duta Besar Malaysia yang tergabung dalam ASEAN Committee in Lima (ACL) menghadiri peresmian ASEAN Corner yang berada di Perpustakaan Utama Pedro Puzen, Kampus Universidad Nacional Mayor de San Marcos (UNMSM) di kota Lima, Peru.

UNMSM adalah perguruan tinggi negeri ternama di Peru. Peresmian dilakukan pada 8 Juli 2022.

Peresmian dihadiri oleh tiga duta besar, staf dari ketiga kedutaan besar, serta sejumlah pejabat akademik UNMSM diawali dengan sambutan Ketua Pusat Studi Asia Profesor Doktor Carlos Aquino Rodrguez.

Dalam sambutannya, Profesor Aquino menyampaikan apresiasinya kepada ACL dan mengakui bahwa hingga saat ini belum banyak warga Peru yang mengenal negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Secara spesifik disampaikan bahwa tidak banyak warga Peru yang mengetahui Indonesia sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara.

Oleh sebab itu dengan ASEAN Corner diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan warga Peru tentang negara - negara di kawasan Asia Tenggara.


Kerja Sama di Bidang Pendidikan

Dalam sambutannya Duta Besar Thailand Sorayut Chasombat selaku Ketua ACL berharap dengan tersedianya literatur tentang ASEAN maupun negara - negara anggotanya dapat mendekatkan Peru dengan ASEAN, meningkatkan berbagai kerja sama, terutama kerja sama di bidang pendidikan antara Peru - ASEAN, maupun Peru - Thailand, Peru - Indonesia dan Malaysia secara terpisah.

Pembentukan ASEAN Corner di UNMSM adalah upaya ACL dalam rangka memperkenalkan dan mendekatkan ASEAN kepada warga Peru. UNMSM merupakan universitas pertama di Peru yang menerima sumbangan buku dari ACL serta membuka ASEAN Corner.

Saat ini terdapat sekitar 96 buku dan majalah tentang ASEAN dan negara - negara anggotanya, dimana KBRI Lima turut menyumbangkan 17 buku mengenai seni budaya Indonesia, potensi tujuan wisata Indonesia, kamus bahasa Spanyol - Indonesia, keunggulan kopi Indonesia, Majalah Belleza Indonesia terbitan KBRI Lima dan sebagainya.

Pusat Studi Asia UNMSM didirikan pada tahun 2018 merupakan satu satunya Pusat Studi Asia yang ada di kawasan Amerika Selatan. Meskipun baru memasuki tahun keempat, Pusat Studi Asia UNMSM telah cukup banyak membuat kerja sama bidang pendidikan dengan perguruan tinggi di Jepang, Korea Selatan, Republik Rakyat Tiongkok dan India serta berupaya untuk mengembangkan kerja sama pendidikan dengan perguruan tinggi di negara - negara ASEAN, khususnya dengan Indonesia, Malaysia dan Thailand yang memiliki perwakilan diplomatik di Peru.

Sebagai penutup dan bentuk penghargaan atas upaya ACL dalam mendukung kemajuan pendidikan bagi civitas akademika UNMSM, Profesor Doktor Ricardo Masuda Toyofuku - Kepala Kantor Pusat Penerimaan UNMSM, atas nama rektor menyematkan pin UNMSM kepada ketiga duta besar negara anggota ASEAN yang hadir. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemotongan kue dan ramah tamah sambil menikmati kudapan ringan khas dari tiga negara anggota ASEAN.

Sedih di Ruang Sidang Mediasi

Viral Video Nathalie Holscher Tertunduk Sedih di Ruang Sidang Mediasi

Liputan6.com 2022-07-21 11:00:00
Selebriti Nathalie Holscher tertunduk saat menjalani sidang perceraian dengan komedian Entis Sutisna atau lebih dikenal Sule di Pengadilan Agama (PA) Cikarang, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022). N

Sidang mediasi perceraian antara Nathalie Holscher dan Sule telah dilangsungkan di Pengadilan Agama Cikarang, Bekasi, Rabu (20/7/2022). Keduanya menghadiri persidangan.

Usai menjalani mediasi yang didampingi Nathalie Holscher yang saat itu mengenakan busana abu-abu terihat menunduk di ruang mediasi.

Ibunda Adzam Adriansyah Sutisna tampak sangat bersedih. Momen ini tertangkap oleh kamera awak media yang saat itu tengah meliput persidangan.

Video berdurasi singkat ini pun viral di media sosial sejak Kamis malam. Selain itu, ada pula video kumpulan foto saat Nathalie dan Sule saling menguatkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Menguatkan

Wanita berhijab itu tampak memegang tangan Sule dan memegang pundak sang suami. Sang komedian bahkan sempat mengabadikan momen bersama istrinya melalui fitur boomerang Instagram.

"Rabu, 20 Juli 2022," tulis pemilik nama Entis Sutisna sebagai keterangan. Nathalie Holscher tampak tersenyum di sisi suaminya.


Respons

Warganet pun merespons hal ini dengan beragam opini. "Ikut nyesek liatnya. mana anak masih kecil, mo nangis," kata salah satu warganet.

"Padahal cuman butuh diperjuangin loh," tambah yang lainnya.


Mediasi Gagal

Diberitakan sebelumnya, mediasi Nathalie Holscher dan Sule dinyatakan gagal. Keduanya sepakat untuk tetap berpisah.

"Dari mediasi kita sudah ngobrol dan sudah sepakat kita pisah," ungkap Nathalie Holscher usai persidangan.

Harry Styles Jadi Mata Kuliah

Harry Styles Bakal Jadi Bahan Studi di Mata Kuliah Texas State University

Liputan6.com 2022-07-21 13:30:14
Penampilan Harry Styles saat menghibur penonton di acara NBC "Today" di Rockefeller Plaza, New York (9/5). Mantan kekasih Taylor Swift ini menyuguhkan dua lagu terbarunya, Ever Since New York

Ada penggemar Harry Styles yang ingin mengulik kehidupan sang idola dari sisis akademis? Nah, silakan Anda mendaftar jadi mahasiswa di Texas State University.

Pasalnya, sang pelantun As It Was tersebut bakal menjadi bahan studi untuk satu mata kuliah di Texas State University. Dilansir dari CNN, Kamis (21/9/2022), mata kuliah ini akan dipegang oleh Louie Dean Valencia, profesor sejarah digital di universitas tersebut.

Kelas yang membahas personel One Direction tersebut akan dibuka pada musim semi 2023, dan bertajuk "Harry Styles dan Kultus Selebritas: Identitas, Internet, dan Budaya Pop Eropa."

Jangan harap isi kelasnya cuma main-main dan hanya untuk fangirling atau fanboying semata.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Isu Gender hingga Konsumerisme

Kelas ini akan membahas mengenai pengaruh artis 28 tahun tersebut terhadap beragam hal.

Dalam brosur yang dibagikan, akan ada pembahasan mengenai "perkembangan budaya dan politik selebritas modern terkait isu gender dan seksualitas, ras, kelas, bangsa dan globalisme, media, mode, budaya penggemar, budaya internet, dan konsumerisme."

Materi yang akan ditelisik mulai dari album One Direction maupun proyek solo Harry, film yang ia bintangi, hingga seni yang terinspirasi dari sang artis.


Berkat Ngobrol dengan Mahasiswa

Profesor Valencia mengungkap latar belakang dibentuknya kelas ini, salah satunya adalah percakapan dengan mahasiswanya.

"Saya sampai tak bisa bilang berapa banyak obrolan saya bersama siswa selama dua tahun terakhir. Dimulai dari kecintaan terhadap musik Harry, tetapi dengan cepat beralih ke topik sosial yang lebih besar, dari gender, seksualitas, ras, kontrol senjata, hingga isu sustainibilitas karena seni yang dibuat Harry," kata dia.


Dosennya Juga Penggemar

Profesor Valencia sendiri, ternyata adalah penggemar Harry Styles. Ia meyakini bahwa artis dan sastrawan seperti The Beatles, Billie Holiday hingga Shakespeare bisa menjadi jendela bagi kalangan akademisi untuk memahami dunia.

"Ekspresi diri, juga kenyamanan terhadap diri sendiri, memiliki porsi besar dari pesan yang disampaikan Harry---termasuk berbuat baik kepada orang lain," kata Valencia.

Ia menambahkan, "Banyak orang, termasuk saya, merasa seperti tumbuh bersama Harry---jadi seperti ada koneksi [dengannya]."

Mendarat Darurat, Pilot Meninggal

Pesawat Citilink Mendarat Darurat di Bandara Juanda, Pilot Meninggal Dunia

Liputan6.com 2022-07-21 14:01:47
Pesawat Citilink Indonesia. (Dok Citilink)

Pilot maskapai penerbangan Citilink Indonesia meninggal dunia saat bertugas. Kejadian ini terjadi pada penerbangan Citilink rute Surabaya-Ujung Pandang.

Penerbangan pun harus dilakukan pendaratan darurat di Bandara Juanda Surabaya pagi ini, Kamis (21/7/2022).

Saat mendarat, pilot Citilink yang bertugas di penerbangan tersebut sempat dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dari pihak rumah sakit setempat, disampaikan bahwa pilot kami dinyatakan telah meninggal dunia," kata Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Dewa Kadek Raidi di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Dia pun menjelaskan kronologi insiden yang terjadi pada salah satu pilotnya. Bermula ketika penerbangan QG 307 diberangkatkan sesuai jadwal pada pukul 06.00 WIB.

Setelah kurang lebih 15 menit mengudara, penerbangan tersebut kembali mendarat di Surabaya dikarenakan pilot mengalami darurat kesehatan.

"Pesawat tersebut telah mendarat kembali pukul 07.00 WIB di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya dengan baik dan selamat," katanya.

Dia menegaskan sebelum melakukan penerbangan, Citilink Indonesia telah melakukan prosedur pengecekan kesehatan kepada seluruh crew yang bertugas dan dinyatakan fit atau laik terbang. Hanya saja, kejadian pagi itu diluar dugaan sehingga melakukan pendaratan darurat.

Petugas darat bersama seluruh stakeholders di bandar udara Juanda Surabaya telah mempersiapkan prosedur penanganan evakuasi darurat kesehatan.

Pilot yang sakit langsung ditangani oleh pihak dokter di rumah sakit terdekat. Hasilnya pemeriksaan di rumah sakit menyatakan pilot meninggal dunia.


Pilot Disemayamkan

Rencananya, almarhum akan diterbangkan langsung pada hari ini dari Surabaya menuju Jakarta. Sehingga jenazah akan disemayamkan di Jakarta sesuai dengan penanganan prosedur yang berlaku.

"Kami Manajemen Citilink mengucapkan turut bela sungkawa sedalam-dalamnya atas kepergian pilot kami, yang selama ini dikenal sangat baik dan memiliki dedikasi yang tinggi selama bertugas," kata dia.

Dewa menambahkan citilink senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

Maka pihaknya selalu berupaya sejak dini dalam mengantisipasi hal-hal yang berpotensi mengganggu keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Kami juga mengucapkan permohonan maaf yang sebesar besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi," pungkasnya.


Citilink Bakal Jadi Tumpuan Garuda Indonesia Sasar Penerbangan Murah

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengungkap, perseroan akan membidik penerbangan low cost carrier. Artinya, Garuda Indonesia Group akan memaksimalkan pengembangan dari anak usahanya, Citilink Indonesia.

Irfan menyebut, ini sebagai salah satu rencana pengembangan dan memanfaatkan peluang yang ada kedepannya. Sebagai intinya, ia tetap ingin membuat perusahaan tetap profit.

"Bila ada kesempatan dan peluang kedepan tentu kita akan terus menerus mengembangkan kewajiban kita untuk membangun aksesibilitas di dalam negeri," katanya dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).

"Oleh sebab itu tentu saja kita akan percepat pertumbuhan dari Citilink sebagai low cost carrier karena memang tidak bisa dipungkiri, the biggest chance dari market kita adalah market LCC," tambahnya.

Meski begitu, ia juga mengaku tetap akan mengembangkan Garuda Indonesia. Diketahui, nantinya Garuda Indonesia tetap akan melayani penerbangan-penerbangan kelas premium.

"Jadi seperti juga arahan dari para menteri, wamen kita akan kembangkan nanti citilink, garuda juga akan tetap dikembangkan," katanya.


Profitabilitas

Irfan mengungkap, dalam negosiasinya kepada para kreditor, ia menjanjikan perusahaan akan semakin menguntungkan kedepannya. Apalagi dengan adanya pemotongan jumlah utang yang cukup besar.

"Jadi dari segi manajemen penting sekali untuk kita memastikan janji tadi itu bisa kita deliver dari waktu ke waktu, dan kita secara regular bisa mengupdate kepada mereka karena mereka ini mengalami proses pemotongan utang yang cukup mendalam, yang sering saya sampaikan bahwa kreditor ini yang memastikan garuda kedepannya," terangnya.

Dia kembali menegaskan akan membawa maskapai pelat merah ini terus menguntungkan.

"Janji utama kita adalah memastikan perusahaan ini menjadi perusahaan yang profitable. Bukan perusahaan maskapai yang terbang kemana-mana dan punya pesawat segala macem, jadi profitable," katanya.

Dari sisi rute, Garuda Indonesia akan menjajaki rute domestik yang menguntungkan seperti rute-rute pariwisata. Sementara, rute internasional akan melayani Umroh, Haji, dan angkutan kargo.

Tukang Pijat Naik Haji

Kisah Tukang Pijat Asal Magetan Naik Haji, Bisa ke Tanah Suci Meski Dibayar Sukarela

Liputan6.com 2022-07-21 16:00:00
Heru Suyadi dan istri naik haji. (Liputan6.com/ ist)

Berbekal rejeki uang dari upah sebagai tukang pijat, Heru Suyadi (55) bisa menabung hingga bisa menunaikan ibadah haji bersama istrinya tahun 2022 ini.

Pasangan suami istri dengan 4 anak dan 7 cucu, jemaah haji asal Maospati, Sugihwaras, Magetan ini, tidak pernah mematok harga kepada setiap pengunjung yang ingin terapi.

Meski hanya dibayar sukarela, dia tidak peduli, karena yang dicari hanyalah keberkahan, profesi tukang pijat ini sudah dijalani sejak 25 tahun yang lalu.

"Alhamdulillah profesi ini membawa barokah, karena tidak memasang tarif dan sukarela," ucap Heru, Selasa (19/7/2022).

Ia menceritakan keahliannya memijat tidak hanya ditunjukkan di Magetan tapi juga di tanah suci. Bermodal pijat ia dengan sukarela membantu tim kesehatan yang tergabung dalam kloter 6.

"Sewaktu saya koordinasi di Mekah, saya malah dengan bu Pita (tim kesehatan) diajak bergabung untuk saling membantu, beliau dokternya saya sebagai terapi pijatnya," ujarnya.

Pria yang juga aktif mengurusi masjid dan umat ini sebenarnya termasuk jemaah haji yang mengalami ketertundaan haji. Seharusnya ia dijadwalkan berangkat tahun 2020, namun karena wabah Corona, impiannya itu sempat tertunda.

Sedih sempat dirasakan, namun hal itu terbayarkan berkali-kali lipat, karena ia bisa merasakan momen haji akbar, dimana puncak ibadah haji atau wukuf yang dilaksanakan di hari terbaik yaitu Jumat.

"Saya baru naik haji satu kali, tapi dinilai 70 kali karena haji akbar. Sebetulnya saya berangkat tahun 2020, tapi karena ada peristiwa corona jadi tahun 2021. Saya matur nuwun, dengan adanya corona, saya bisa haji akbar, kalau tidak ada peristiwa itu saya tidak bisa haji akbar," ia menambahkan.

Ganja untuk Medis Terganjal

HEADLINE: Pasca-Putusan MK Tolak Ganja Medis, Masih Terbuka Peluang Legalisasi?

Liputan6.com 2022-07-22 00:00:00
Pasangan suami-istri Santi Warastuti dan Sunarta berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan bijak terkait penggunaan ganja untuk kepentingan medis. (Istimewa)

Perjuangan Santi Wirastuti agar anaknya yang menderita cerebral palsy atau lumpuh otak memperoleh pengobatan menggunakan ganja medis kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga tersebut menolak permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim MK Anwar Usman dalam putusannya secara daring, Rabu (20/7/2022).

Uji materi UU Narkotika untuk penggunaan ganja medis ini diajukan oleh ibu-ibu dari penderita cerebral palsy, yakni Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti bersama Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Dalam permohonannya, mereka meminta agar MK mengubah Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika, sehingga ganja bisa digunakan untuk medis. Adapun pasal tersebut berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.

Lantas dengan keputusan ini, apakah peluang legalisasi ganja untuk medis sudah tertutup?

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta para penggugat uji materi UU Narkotika ke MK yang memiliki anak cerebral palsy agar tidak kecewa dan putus asa. Sebab DPR masih bisa mengupayakan revisi UU Narkotika.

"Harapan itu selalu ada. Jangan kecewa karena ada jalan lain menuju Roma. Jalan lainnya itu ada legislative review, yang ditolak itu kan judicial review," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Menurut Arsul, MK tidak memutuskan bahwa Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika tidak bisa diubah, melainkan dikembalikan kepada pembuat undang-undang, yakni DPR.

"Tidak berarti Pasal 8 ayat 1 enggak bisa diubah, karena MK berpendapat itu kebijakan hukum yang terbuka, artinya dikembalikan ke pembuat UU, dalam hal ini DPR," ucap politikus PPP ini.

Lebih lanjut, Arsul menyatakan bahwa hampir seluruh fraksi di DPR sepakat merelaksasi penggunaan ganja untuk medis. Bahkan, tahun sidang berikutnya panitia kerja (Panja) untuk revisi UU Narkotika akan langsung bergerak membahasnya.

"Yang kami usulkan pasalnya kira-kira seperti ini, narkotika golongan 1 dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundangan," ujar Wakil Ketua MPR ini.

"Nanti perlu ada peraturan pelaksanaan. Nah tentu bayangan saya peraturan pelaksanaannya itu mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis," kata Arsul menyambung.

Namun dia menegaskan bahwa DPR tidak sedang berusaha melegalkan ganja lewat revisi UU Narkotika ini. Dia menyatakan, DPR hanya ingin merelaksasi penggunaan ganja untuk medis.

"Sekali lagi, ingat jangan ada pembelokan. DPR atau Komisi III tidak sedang melakukan usaha melegalkan ganja, bukan itu, apalagi untuk rekreasi atau untuk kesenangan. Kita cuma merelaksasi agar kalau perkembangan ilmu pengetahuan ke depan itu ada obat yang memang ada campuran ganja dan itu bisa mengobati penyakit," ucap Arsul Sani menandaskan.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyatakan, bahwa pemerintah tetap melanjutkan penelitian tentang penggunaan ganja untuk medis, meski uji materi UU Narkotika ditolak MK. Kemenkes sudah berdiskusi dengan kementerian lain guna meneliti manfaat ganja untuk kesehatan.

Budi menegaskan, bahwa semua di bidang kesehatan harus berbasis bukti dan ilmiah, karena itu penelitian tetap harus dilakukan. Dia mencontohkan penggunaan narkotika jenis morfin untuk medis. Sebelum diberi izin untuk medis, 'aturan main' terkait penggunaannya sudah diatur sedemikian rupa dan ketat.

"Morfin kan juga narkotika, tapi sekarang dipakai kalau misalnya ada orang sakit, orang lagi luka, ada bencana, ada perang, semua orang disuntik morfin tapi sudah diukur," kata Budi kepada Health Liputan6.com saat ditemui di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (21/7/2022).

"Morfinnya segini, diberikan ke orang ini, enggak boleh dijual bebas ke mana-mana, itu dibikin sistemnya," sambung dia.

Pun dengan ganja. Menkes Budi menyatakan bahwa ganja harus diteliti dulu supaya ada bukti medis apakah bisa dipakai untuk alasan kesehatan atau tidak, termasuk siapa yang boleh mendapatkan ganja medis, hingga berapa dosisnya.

"Nah, yang mau kita bikin adalah izin untuk penelitian itu. Bukan izin pemakaian ya, tapi izin untuk melakukan penelitian. Dari hasil penelitian, baru nanti diketahui bagaimana-bagaimananya," ucap Budi memungkasi.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, pemerintah siap melakukan kajian ganja untuk medis seperti yang diperintahkan MK.

"Putusan MK sangat jelas ya, bahwa itu ditolak untuk semuanya. Dan dalam pertimbangannya, MK meminta untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut terhadap kemanfaatan ganja itu sendiri," kata Edward saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Kamis (21/7/2022).

Selain kajian, pemerintah dan DPR juga akan tetap melanjutkan revisi UU Narkotika yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2022.

"Ini sambil menyelam minum air, dalam pengertian sembari melakukan penelitian terhadap kegunaan ganja medis, pemerintah dan DPR kan sedang membahas revisi UU Narkotika dan tentunya kita akan mendalami lebih lanjut sembari melihat dari hasil penelitian itu," ucap Edward.

Pembahasan revisi UU Narkotika nantinya akan langsung digelar usai masa reses DPR, yakni Agustus 2022 mendatang.

"Persis. Jadi itu akan dibahas sesudah masa reses ini," kata Edward memungkasi.


Pemerintah Harus Segera Riset Ganja untuk Medis

MK memang menolak seluruh permohonan uji materi pasal larangan penggunaan narkotika golongan I untuk layanan kesehatan. Namun dalam pertimbangannya, MK meminta Pemerintah segera melakukan kajian dan riset terhadap Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Terkait hal itu, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan yang terdiri dari Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, LGN, dan EJA mendorong agar Pemerintah dan DPR segera mengkaji ulang pelarangan penuh penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan.

"Penjelasan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 UU Narkotika harus menjadi poin penting untuk dihapuskan dalam revisi UU Narkotika," kata koalisi dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (20/7/2022).

Selain itu, koalisi mendesak agar Pemerintah maupun swasta bisa menjalankan amanat MK yang memberi peluang besar untuk menyelenggarakan penelitian yang komprehensif dan mendalam tentang penggolongan narkotika dan teknis pemanfaatannya untuk kepentingan kesehatan.

"Pemerintah segera lakukan penelitian dan pengkajian ilmiah terhadap jenis-jenis narkotika golongan I yang dapat dimanfaatkan sebagai pelayanan kesehatan," jelas koalisi.

Koalisi meyakini, penelitian terkait juga penting untuk menghasilkan skema yang jelas dan komprehensif tentang pemanfaatan narkotika golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

"MK telah menekankan kata segera pada putusannya, harus dimaknai tidak boleh lagi ada penundaan dan ketidakpastian dari pemerintah dalam melakukan penelitian narkotika untuk pelayanan kesehatan," tegas koalisi.

Koalisi menyarankan agar Pemerintah dapat merujuk pada penelitian-penelitian lain di luar negeri maupun yang dikeluarkan oleh badan PBB, mulai dari kajian oleh Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) pada 2019 yang menjadi dasar rekomendasi perubahan golongan dan pemanfaatan ganja untuk pelayanan kesehatan di the Commission on Narcotics Drugs (CND).

"Pemerintah harus memberikan solusi kepada anak-anak yang menderita cerebral palsy, khususnya yang membutuhkan pengobatan spesifik seperti terapi minyak ganja. Pemerintah harus membantu memikirkan pembiayaan pengobatan di Indonesia yang tidak tercover BPJS dan peralatan penunjang lain yang berbiaya tinggi," ucap koalisi memungkasi.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari. Menurut dia, Pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti pertimbangan Putusan MK tersebut. Dia juga mengingatkan bahwa MK memberikan penekanan pada kata "segera" dalam putusannya. Hal itu menunjukkan adanya urgensi pengkajian ganja untuk medis.

"Untuk menindaklanjuti urgensi kajian pemerintah, maka saya menyarankan agar pemerintah juga merujuk pada kajian yang telah ada di tingkat internasional," kata Taufik dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Rabu (20/7/2022).

Anggota Komisi III ini menyarankan pembahasan revisi UU Narkotika dilakukan secara komprehensif. Taufik menyebut pelarangan, pengendalian, dan pemanfaatan narkotika jenis tertentu untuk kepentingan medis dapat dimuat normanya dalam UU, sementara ketentuan teknis lainnya dapat diatur dalam aturan turunannya.

"Dengan begitu maka beberapa narkotika yang memiliki sifat ketergantungan tinggi tetap bisa dikontrol dengan ketat sembari dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan dengan mekanisme yang ketat pula," kata dia.

Selain itu, menurut Taufik, kasus Ibu Santi dan Ibu Dwi Pertiwi yang membutuhkan ganja medis untuk pengobatan cerebral palsy anaknya merupakan masalah kemanusiaan yang perlu dicari solusi dan jalan keluarnya.

"Oleh karena itu langkah segera pascaputusan MK ini harus dilakukan dengan tetap berpikiran terbuka dan berpedoman pada perkembangan ilmu pengetahuan," tuturnya.


Penggunaan Ganja untuk Medis Belum Urgen

Farmakolog sekaligus Guru Besar Fakultas Farmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof apt Zullies Ikawati PhD turut mengaku tidak heran MK menolak permohonan uji materi ganja untuk medis. Menurut dia, penggolongan narkotika berdasarkan UU masih relevan.

"Menurut saya, Undang-undang Narkotikanya tidak ada masalah, dan penggolongan narkotika 1, 2, dan 3 masih relevan. Adapun untuk lampirannya, menurut saya itu yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan, di mana hal itu dituangkan pada Peraturan Menteri Kesehatan," ujar Zullies kepada Health Liputan6.com melalui pesan teks Kamis (21/7/2022).

Permenkes terbaru terkait hal itu adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Jadi jika ada senyawa baru yang berisiko disalahgunakan dan tergolong narkotika, atau ada senyawa narkotika yang dapat masuk golongan 2 atau 3, dapat ditambahkan pada Permenkes tersebut, di mana peraturan ini menjadi peraturan pelaksana, sesuai UU Narkotika pasal 6 ayat 3."

Sampai saat ini, kata Zullies, ganja masih dimasukkan ke dalam narkotika golongan 1, bersama tetrahydrocannabinol (THC) dan delta-9 THC, suatu komponen ganja yang bersifat psikoaktif.

Jika dalam perkembangan dunia kesehatan menunjukkan ada obat-obat baru yang bisa diperoleh dari senyawa aktif ganja, kata dia, maka bisa ditambahkan dalam Permenkes tersebut pada penggolongan yang sesuai.

Namun sejauh ini, menurut Zullies, penggunaan ganja untuk medis belum begitu perlu. "Sejauh ini menurut saya belum urgen, karena masih banyak obat lain sebagai pilihan."

"Perlu dipahami, jika yang digunakan adalah ganjanya, entah itu serbuknya, atau bentuk lain yang masih mengandung berbagai kandungan kimia termasuk THC, walaupun diembel-embeli dengan kata 'medis', maka itu masih berpotensi untuk disalahgunakan," katanya menegaskan.

Potensi disalahgunakan terjadi lantaran masih ada efek-efek memabukkan dan menyebabkan ketergantungan atau bersifat psikoaktif. Namun, jika yang digunakan dalam bentuk murni, seperti cannabidiol-nya yang sudah tidak bersifat psikoaktif, maka masih memungkinkan.

Dalam hal ini efeknya adalah sebagai obat antikejang, seperti yang dibutuhkan oleh ibu yang anaknya mengalami cerebral palsy.

"Masih banyak obat-obat anti kejang lain yang tersedia sebagai pengatasan kejang pada cerebral palsy," ucap Zullies.

Soal dampak negatif dari penggunaan ganja, kata Zullies, tergantung pada bagian yang digunakan. Artinya, jika yang digunakan adalah keseluruhan ganjanya, dalam bentuk campuran, maka masih bersifat psikoaktif. Ini bisa memberikan efek-efek memabukkan dan menyebabkan ketergantungan.

"Tapi, jika yang digunakan adalah dalam bentuk obat murni berisi senyawa aktif cannabidiol, maka mungkin bermanfaat sebagai anti kejang tanpa dampak negatif yang membahayakan," tuturnya.

Cannabidiol sebagai obat, dengan nama Epidiolex, sudah disetujui oleh FDA maupun EMA sebagai obat antikejang pada penyakit-penyakit kejang yang jarang pada anak-anak. Obat itu kemungkinan berpotensi baik juga jika dipakai pada kejang cerebral palsy.


Ganja Medis Tetap Bawa Dampak Negatif

Prof Zullies kembali menegaskan, jika pengertian "ganja medis" adalah keseluruhan ganjanya, walaupun dengan alasan medis, maka tetap lebih banyak dampak negatifnya jika dilegalkan.

"Akan lebih banyak 'penumpang gelap' yang akan ikut nimbrung dalam legalisasi ganja. Berapa persen sih pengguna ganja di Indonesia ini yang benar-benar ditujukan untuk alasan medis dibandingkan yang untuk rekreasional?" katanya.

Di beberapa negara sudah banyak kajian tentang ganja untuk tujuan medis dan beberapa sudah ada uji kliniknya.

"Tetapi sekali lagi, ganja yang dimaksudkan adalah yang dalam bentuk obat, yang sudah jelas dosisnya, dan cara pemakaiannya."

Pasalnya, yang diperlukan dari ganja adalah cannabidiol atau CBD-nya, bukan keseluruhan dari tanaman ganja.

"Karena kalau dalam bentuk tanaman, dia masih bercampur dengan THC yang bisa menyebabkan banyak efek samping pada mental."

Selama ada pilihan lain, kata Zullies, ganja medis tidak terlalu perlu digunakan. Dan, kalaupun akan digunakan, harus dalam bentuk yang sudah terstandar, sebagaimana obat.

Kondisi ini, menurut Krimonolog dari Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon Runturambi membuat usulan penggunaan ganja untuk medis menuai pro-kontra dan perdebatan. Sebab di satu sisi ganja dinilai bisa dimanfaatkan untuk pengobatan, namun di sisi lain dianggap berbahaya.

"Kalau kita lihat dari sisi besarnya narkotika ancamannya sangat global dan sampai tingkat lapisan masyarakat. Bahkan di kasus hukum terutama di Lapas, kasus narkoba sangat tinggi sekali. Artinya satu sisi ancaman besar, di sisi lain ada kebutuhan terkait bagaimana memikirkan atau pandangan baru ganja medis," ujar Josias saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (21/7/2022).

Selain itu, Josias merujuk pertimbangan MK, ganja atau jenis narkotika golongan I untuk terapi atau pelayanan kesehatan belum memiliki bukti pengkajian dan penelitian secara komprehensif.

"Kemudian dari segi aturan memang belum ada pendukung kuat untuk mendukung regulasi ganja medis."

Namun jika penggunaan ganja medis di Indonesia nanti dilegalkan, bukan berarti tidak ada dampak negatif yang harus diperhatikan. Josias menilai, pendistribusian ganja untuk medis sangat berpotensi disalahgunakan.

"Dari segi positif mungkin akan bisa bantu pengobatan medis, tapi masih harus dipertanyakan dari sisi kesehatan apa betul dia manfaatnya besar seperti yang sekarang diperdebatkan," ucapnya.

"Sisi negatifnya, itu bisa disalahgunakan dalam distribusi, konsumsi terkait dengan ganja itu untuk medis. Kita sudah tahu ganja di indonesia cukup subur di beberapa wilayah, nah distribusinya ini yang juga harus diantisipasi pencegahannya. Jadi satu sisi kesehatan, tapi juga harus sisi pencegahan penyalahgunaan," kata Josias menandaskan.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meyakini usulan tersebut akan sulit direalisakan jika masih menggunakan istilah "ganja" untuk medis.

"Jika istilah (terminologi) yang digunakan masih memakai kata "ganja" maka larangan itu tetap melekat, sehingga MK pun tidak berani melegalkan. Mungkin jika yang digunakan istilah lain unsur obat yang mengandung ganja akan lain soal," kata Fickar kepada Liputan6.com, Kamis.

Dia berpandangan bahwa sampai kapanpun larangan penggunaan ganja tidak boleh dicabut karena terbukti lebih banyak mudaratnya. Namun jika suatu saat ada penyakit yang benar-benar hanya bisa diatasi atau disembuhkan dengan zat yang terkandung dalam ganja, bukan tidak mungkin akan dilegalkan dengan persyaratan ketat.

"Jika substitusi (pengganti) zat yang terkandung dalam ganja tidak ditemukan lagi, di sisi lain zat itu dibutuhkan dalam dunia kesehatan sebagai modifikasi obat, maka tidak mustahil akan dilegalkan tetapi harus dengan nama dan bentuk lain yang sudah menjadi unsur obat, sehingga tetap tidak terkesan ganja dilegalkan. Yang bisa dilegalkan itu unsurnya yang sudah dimodifikasi menjadi obat," katanya menandaskan.


Alasan MK Tolak Permohonan Ganja untuk Medis

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permohonan berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis ganja untuk kepentingan kesehatan atau medis.

Hal itu diputus dalam rapat pemusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman dengan anggota Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan MP.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan atas uji materi UU Narkotika, Rabu (20/7/2022).

Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan, jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi belum memiliki bukti pengkajian dan penelitian secara komprehensif.

"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," kata Hakim MK Suhartoyo.

Dalam penjelasan UU 35/2009 ditegaskan, narkotika jenis tertentu merupakan zat atau obat yang bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat, khususnya generasi bangsa.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyatakan, pemanfaatan narkotika telah digunakan secara sah dan diakui secara hukum sebagai bagian dari pelayanan kesehatan setidaknya di beberapa negara. Antara lain Argentina, Australia, Amerika Serikat, Jerman, Yunani, hingga Thailand.

Namun, fakta hukum tersebut tidak serta-merta bisa dijadikan parameter bahwa seluruh jenis narkotika dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan yang dapat diterima dan diterapkan oleh semua negara.

"Hal ini disebabkan adanya karakter yang berbeda baik jenis, bahan narkotikanya, struktur dan budaya hukum masyarakat dari negara yang bersangkutan, termasuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan."

Daniel menambahkan, dalam perspektif ini, untuk negara Indonesia, diperoleh fakta hukum banyak orang yang menderita penyakit-penyakit tertentu dengan fenomena yang mungkin dapat disembuhkan dengan pengobatan yang memanfaatkan jenis narkotika golongan tertentu.

Namun, hal tersebut tidak berbanding lurus dengan akibat besar yang ditimbulkan apabila tidak ada kesiapan. Khususnya terkait dengan struktur dan budaya hukum masyarakat, termasuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan belum sepenuhnya tersedia.

Terlebih berkenaan dengan pemanfaatan jenis narkotika golongan I termasuk dalam kategori narkotika dengan dampak ketergantungan yang sangat tinggi.

Oleh karena itu, pemanfaatan narkotika golongan I di Indonesia harus diukur dengan kesiapan unsur-unsur yang sudah dijelaskan di atas sekalipun terdapat kemungkinan keterdesakan untuk pemanfaatannya.