Antisipasi Jenazah Dicuri

Antisipasi Jenazah Dicuri, Kuburan Brigadir J Dijaga Menjelang Autopsi

Liputan6.com 2022-07-22 10:12:12
Anggota organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) saat melihat kondisi makam Brigadir J di Sungai Bahar Muaro Jambi. (Liputan6.com/Istimewa)

Di atas pekuburan Brigadir J itu rangkaian karangan bunga dan tulisan "turut berduka cita" masih berdiri tepat di atas nisan. Kelopak bunga yang sebelumnya ditaburkan di atas kuburan itu satu persatu mulai layu.

Begitulah kondisi kuburan Brigadir J. Polisi muda asal Muaro Jambi ini tewas dalam rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta. Jenazahnya telah disemayamkan di TPU Kristiani Desa Suka Makmur Simpang Yanto Unit 1 Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

Prosesi pemakaman kala itu tak ada upacara penghormatan dari kesatuan dan hanya diiringi keluarga dan warga setempat. Kasus tewasnya Brigadir J ini pun mendapat perhatian publik setelah pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan.

Pihak keluarga menduga Brigadir J tewas bukan hanya karena baku tembak, melainkan dia diduga disiksa. Hal itu diketahui setelah keluarga menemukan luka dan sayatan di beberapa bagian tubuhnya.

Terbaru, untuk mengungkap misteri tewasnya Brigadir J ini, Polri telah mengabulkan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Kini sembari menunggu jadwal autopsi ulang ini, pihak keluarga menjaga kuburan, tempat dikembumikannya jasad polisi muda itu.

Pendeta Royanto Situmorang mengatakan, penjagaan kuburan Brigadir J itu dilakukan supaya aman. Ini mesti dilakukan untuk mengantisipasi sesuatu hal yang tidak inginkan hingga proses penggalian autopsi ulang dilakukan.

Saat malam hingga pagi hari di sekitar pekuburan itu diterangi lampu. Keluarga dan anggota organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) secara bergantian menjaga makam Brigadir J itu.

"Lampu penerang untuk malam hari sudah kita pasang. Malam hari kita jaga dan yang jelas ada kekhawatiran sehingga perlu dijaga," kata Royanto, Jumat (22/7/2022).

Penjagaan ini juga melibatkan organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB). Setiap malam hingga pagi hari dia menyebut, terdapat 4 penjaga yang berada di makam.

"Informasinya juga akan bekerja sama dengan Polsek Sungai Bahar, (makam) dijaga minimal dua sampai empat orang atau lebih," kata Royanto.

Royanto mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi kapan akan dilaksanakannya autopsi ulang tersebut. Proses autopsi ulang ini nanti menjadi bukti penyebab kematian brigadir.

Sementara itu, perwakilan PBB Rudi Sihotang mengatakan, ia dan anggota organisasinya telah menjaga makam Brigadir J itu setelah keluarga mendapatkan kabar akan dilakukannya autopsi ulang.

"Sudah kita jaga dari mulai malam kemarin," ucap Rudi.


Autopsi Ulang Brigadir J

Sebelumnya, Polri memperbolehkan pihak keluarga Brigadir J menentukan sendiri dokter forensik untuk kepentingan proses autopsi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses ini diperbolehkan lantaran Polri menghargai ekshumasi atau penggalian mayat atau pembongkaran kubur.

Hal itu dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya jenazah tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.

"Boleh karena ekshumasi itu kan demi keadilan. Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki," kata Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (20/7/2022).


Libatkan Dokter Forensik di Luar Polri

Keluarga mendiang Brigadir J akan melibatkan sejumlah dokter forensik di luar Polri untuk melakukan autopsi ulang. Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, dokter forensik dari eksternal ini untuk mengungkap sejumlah kejanggalan atas tewasnya polisi muda tersebut.

"Kalau kita tidak lakukan (autopsi ulang) tidak terungkap kebenaran," kata Kamarudin ketika dihubungi dari Jambi, Kamis pagi (21/7/2022).

Pihak pengacara keluarga mendiang Brigadir J menyatakan akan mengusulkan dokter forensik dari unsur eksternal. Kamarudin mencontohkan dokter forensik yang akan dilibatkan bisa saja dari dokter forensik Universitas Gadjah Mada (UGM), dokter forensik militer, baik angkatan darat dan laut.

Dengan melibatkan dokter forensik dari unsur eksternal ini, kata Kamarudin, maka hasilnya akan lebih profesional dan independen sehingga bisa mengungkap kebenaran.

"Autopsi ulang ini intinya kita tidak ingin seperti (autopsi) pertama yang dilakukan polisi," kata Kamarudin.

Simak video pilihan berikut ini:

Terancam 12 Tahun Penjara, Denda Rp 12 M

Nikita Mirzani Diduga Menghina Kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 12 Miliar

Liputan6.com 2022-07-22 12:30:00
Nikita Mirzani. (Foto: Dok. YouTube SelebTube TV)

Penangkapan Nikita Mirzani, di sebuah mal pada Kamis (21/7/2022) sore oleh Timsus Polresta Serang Kota diapresiasi oleh pihak Dito Mahendra dan Nindy Ayunda. Melalui kuasa hukumnya, mereka menganggap bahwa penangkapan ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki indepedensi yang tinggi.

Ditambahkan bahwa pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

"Kita ketahui bahwa Nikita Mirzani dipanggil secara patut dua kali tapi tidak datang. Dan sesuai keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian Polda Banten kemarin, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif," ungkapnya, di kanal YouTube Cumicumi, Jumat (22/7/2022).

Dengan tindakan yang dilakukan pihak polisi, pihak Anindia Yandirest Ayunda memberikan dukungan atas langkah-langkah yang dilakukan Polresta Serang Kota.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Menghambat Peyidikan

Nikita Mirzani, dianggap telah menghambat penyidikan lantaran sejak menjadi saksi ia dua kali tak datang memenuhi panggilan polisi hingga statusnya berubah menjadi tersangka.

"Dengan track record ini ada kecenderungan bahwa yang bersangkutan saudari Nikita Mirzani menghambat proses penyidikan. Dan kita tahu, menghalang-halangi atau menghambat proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian bisa masuk dalam kategori menghalangi ada pidana tersendiri," bebernya.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mengetahui Nikita Mirzani sudah ditangkap, Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Mas Dito menghargai proses yang telah berjalan. Dan menaruh harapan penuh bahwa pihak kepolisian akan terus profesional dalam menegakkan hukum, dan berharap proses ini segera saja dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan supaya dapat kemudian dilimpahkan lagi ke pengadilan," sambungnya.


Ancaman Hukuman

Nikita Mirzani, disangkakan pada Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45, Pasal 36 junto Pasal 51 junto Pasal 311 KUHPidana.

Hukuman maksimalnya 12 tahun penjara, dan denda 12 miliar rupiah maksimum. "Alasannya oleh karena tindakan yang telah menghina, merendahkan, mencemarkan, memfitnah klien kami Dito Mahendra menimbulkan kerugian materiil bagi yang bersangkutan, termasuk di dalamnya merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Mas Dito Mahendra," imbuhnya.

Buntut Wawancara Kontroversial Putri Diana

Buntut Wawancara Kontroversial Putri Diana, BBC Bayar Ganti Rugi ke Mantan Pengasuh Pangeran William dan Harry

Liputan6.com 2022-07-22 12:02:01
Pangeran William dan Kate Middleton ternyata mencontek Putri Diana saat mendidik anak-anaknya (Alastair Grant/AP Files)

BBC membayar ganti rugi pada mantan pengasuh Pangeran William dan Harry atas klaim palsu yang dibuat tentangnya untuk mendapatkan wawancara kontroversial dengan Putri Diana pada 1995. Alexandra Pettifer, yang dikenal sebagai Tiggy, diberikan permintaan maaf di Pengadilan Tinggi atas tuduhan tidak berdasar bahwa ia berselingkuh dengan Pangeran Charles.

Selain itu, melansir publikasi tersebut, Sabtu (22/7/2022), Pettifer juga sempat dituding aborsi. Pengacaranya mengatakan, klaim palsu telah menyebabkan "konsekuensi pribadi yang serius." Sebuah penyelidikan telah menemukan bahwa Martin Bashir dari Panorama menggunakan dokumen palsu untuk memenangkan kepercayaan Diana.

[bacajuga:Baca Juga](5010842 5020610 5017708)

Wawancara tersebut, yang dilihat oleh 22,8 juta orang di Inggris dan disiarkan tiga tahun setelah Pangeran Charles dan Putri Diana berpisah, digambarkan para komentator saat itu sebagai "bom" yang menghancurkan citra keluarga Kerajaan Inggris yang "harmonis, peduli, dan bersatu."

BBC mengatakan bahwa "sangat menyesal atas kerugian serius dan berkepanjangan" yang dialami Pettifer dan keluarganya setelah siaran tersebut. Dalam pernyataan yang dibacakan di pengadilan, pengacara Pettifer, Louise Prince, mengatakan klaim itu termasuk "tuduhan yang sangat serius dan sama sekali tidak berdasar bahwa penggugat berselingkuh dengan HRH Prince of Wales, yang mengakibatkan kehamilan yang dibatalkan."

"Tuduhan ini dibuat-buat," ia mengatakan. Ia menyebut, Pettifer tidak mengetahui sumber klaim selama 25 tahun terakhir, tapi "kemungkinan tuduhan palsu dan jahat ini muncul sebagai akibat dan dalam konteks upaya Panorama BBC untuk mengadakan wawancara eksklusif dengan Diana, Princess of Wales."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Klaim Tidak Berdasar

Prince mengatakan, mantan pengasuh itu "lega karena BBC menerima bahwa tuduhan itu sama sekali tidak benar dan tanpa dasar apa pun." Publikasi tersebut akan membayarkan sejumlah uang yang tidak diungkap terhadap Pettifeur dan biaya hukumnya.

Sebagai bagian dari pernyataan itu, BBC mengatakan mereka menerima klaim Pettifer "sepenuhnya tidak berdasar, seharusnya tidak pernah dibuat, dan bahwa BBC, saat itu, tidak menyelidiki masalah sebagaimana mestinya" tentang bagaimana mereka mengamankanu wawancara dengan Diana.

Dikatakan bahwa seandainya dilakukan lebih awal, itu bisa mengoreksi pernyataan palsu dan "mungkin bisa mengurangi kerugian" yang ditimbulkan pada Pettifer dan keluarganya selama bertahun-tahun. Rincian lebih lanjut dibacakan di pengadilan tentang tuduhan palsu Pettifer melakukan aborsi.

Pernyataan itu mengatakan bahwa pada Oktober 1995, ketika negosiasi BBC dengan Diana untuk penampilannya di Panorama berada pada tahap kritis, sang putri menyampaikan pada pengacaranya, ia telah diberitahu Pettifer "telah dioperasi untuk aborsi" dan bahwa Diana akan "segera menerima sertifikat."


Terdengar Sebaliknya

Yang terdengar di Pengadilan Tinggi justru sebaliknya, yakni Pettifer "tidak berselingkuh dengan HRH The Prince of Wales, tidak mengandung anaknya, dan tidak melakukan aborsi." Setelah sidang, Direktur Jenderal BBC Tim Davie mengatakan perusahaan meminta maaf pada Pettifer, Pangeran Wales, serta Pangeran William dan Harry "atas cara Putri Diana ditipu dan dampak selanjutnya pada semua kehidupan mereka."

Ia menambahkan, "Sekarang kita tahu tentang cara mengejutkan wawancara itu diperoleh, saya telah memutuskan bahwa BBC tidak akan pernah menayangkan program itu lagi. Kami juga tidak akan melisensikannya secara keseluruhan atau sebagian ke penyiar lain."

Pettifer mengatakan ia kecewa "bahwa perlu tindakan hukum bagi BBC untuk mengakui kerugian serius yang saya alami," dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan Sunday Times. Ia menyebut sebagai "salah satu dari banyak orang yang hidupnya terluka oleh cara licik pembuatan Panorama BBC dan kegagalan BBC berikutnya untuk menyelidiki pembuatan program dengan benar".


Sumber Kekecewaan

Pettifer melanjutkan dengan mengatakan kesusahan yang dialami keluarga kerajaan adalah "sumber kekecewaan besar bagi saya." Ia menambahkan, "Saya tahu secara langsung seberapa besar mereka terpengaruh saat itu, dan bagaimana program dan narasi palsu itu diciptakan telah menghantui di tahun-tahun setelahnya."

"Apalagi karena sampai sekarang masih banyak yang belum terjelaskan secara memadai tentang pembuatan program tersebut," tuturnya.

Disebutkan bahwa ada pembayaran lain yang berkaitan dengan program buatan 1995 itu pada mantan sekretaris pribadi Putri Diana, dan mantan produser. Sebuah penyelidikan tahun lalu yang dipimpin pensiunan hakim Lord Dyson menemukan bahwa wawancara itu diperoleh dengan menggunakan dokumen palsu dan bahwa BBC tidak memenuhi "standar integritas dan transparansi yang tinggi."

Laporan itu mengatakan Bashir telah berbohong berulang kali pada beberapa orang, termasuk di BBC. Bashir, yang menerima penghargaan industri untuk program Diana dan bekerja untuk ITV dan di Amerika Serikat, sebelumnya telah meminta maaf. Wartawan itu kembali ke BBC News pada 2016 dan jadi editor, tapi sekarang tidak lagi bekerja untuk perusahaan tersebut.

Pernah Dibully karena Lagunya

Baru Terungkap, Rhoma Irama Pernah Dibully Gara-Gara Lagu Ciptaannya

Liputan6.com 2022-07-22 12:00:06
Rhoma Irama (Instagram Rhoma Irama Official)

Siapa yang tidak mengenal Rhoma Irama, musisi dangdut nomor wahid tanah air. Namanya begitu populer dan segudang prestasi dan penghargaan berhasil ia raih.

Rhoma terbilang sukses dalam dunia musik. Faktanya, hingga usianya yang sudah tidak muda lagi, pria yang dijuluki Raja Dangdut ini masih terus membuktikan eksistensinya lewat karya dan performa panggungnya hingga kini.

Selain itu, Rhoma juga memiliki penggemar dengan jumlah yang fantastis. Survei independen 'Asian Globe', merilis jumlah penggemar terbesar musik Indonesia adalah Fans Of Rhoma and Soneta (FORSA) dengan 25 juta anggota.

Angka ini jauh mengungguli OI, yang merupakan fans of Iwan Fals yang hanya 6 juta dan Slank dengan Slankersnya yang hanya berada di angka 4 juta.

Namun, di balik kesuksesannya saat ini, Rhoma pernah mengalami hal yang pahit saat dirinya berjuang merevolusi orkes melayu menjadi dangdut.

Selain mendapat ejekan dan makian dari sesama musisi, ternyata lagu Rhoma Irama ini pernah ditolak produser.


Dibully dan Ditolak Produser

"Dibully, ini si Oma mau ngapain, ini orkes melayu mau diapain. Sampai rekaman pertama saya itu, rekaman orkes melayu ditolak sama produser, ini orkes apa ini?," kata Rhoma Irama, dikutip Kamis (21/07/2022) dari kanal YouTube Rhoma Irama Official yang bertajuk "Rhoma Irama At Archipelago Festival 2018."

Perihal pihak produser menolak lagunya untuk rekaman, Rhoma mengaku tidak merasa sedih dan menyesal. Menurutnya dalam menegakkan prinsip seseorang pasti merasakan hal yang pahit.

"Tidak, menegakkan prinsip itu mesti lapar, saya bilang, menegakkan prinsip itu lapar, konsekuensinya lapar", ungkapnya.

Pelantun 'Begadang' ini melanjutkan kisahnya bahwa alasan produser menolak lagu ciptaannya karena tidak sesuai dengan pakem musik orkes melayu yang benar.

"Dulu saya mau bikin dangdut ini ditentang sama produser, ini apa ini begini, bikin orkes melayu yang bener, saya bilang, mau ambil kalau tidak ya udah!" kisahnya.


Tidak Diperkenankan Mengikuti Festival Musik Asia

Bukan hanya itu saja, ia juga membagikan kisah pahitnya ketika mengikuti Festival Musik di Filipina. Ketika itu, juri festival mengoreksi dua lagu Rhoma Irama dan ternyata secara ilmu musik lagunya itu salah. Kalau Rhoma tidak mengubah dan memperbaiki,maka ia tidak diperkenankan mengikuti festival.

"Hal ini maaf terjadi juga di Filipin, waktu itu terjadi festival musik ASEAN. Jadi lagu-lagu terpopuler di negara-negara asia itu difestivalkan di Manila waktu itu. Dapatlah kebetulan lagu terpopuler di Indonesia itu lagu saya 2, haram dan kerudung putih. Kita ke sana ke Filipin, sampai di sana, dikoreksi oleh juri, ini mesti dibetulin ini partiturnya tidak bisa dibaca, salah semua. Kalau tidak kita dis," cerita Rhoma.

Menghadapi kenyataan ini, Ayahanda Ridlo Rhoma ini memilih didiskualifikasi dari pada harus mengubah lagu ciptaannya. Dalam pandangannya, musik adalah jiwa.

"Ok saya lebih suka didiskualifikasi dari pada saya harus merubah, ini jiwa saya. Dari pada saya harus merubah karya saya, saya lebih baik pulang. Saya siap untuk tidak ikut festival," tandasnya.


Musisi Jazz Nilai Lagu Rhoma Irama Salah

Perihal lagu Rhoma menyalahi aturan baku ilmu musik juga ia kisahkan ketika berkolaborasi dengan musisi Jazz, Idang Rasjidi beberapa tahun silam.

"Ini temen-temen musik dangdut, termasuk anak rock, anak jazz, lagu saya sebetulnya salah semua. Secara teori musik salah semua. Lagu saya tidak ada yang bener. Kalau ditulis tidak bisa. Masih ingat Idang Rasjidi, pemain Jazz tuh keren. Waktu itu kolaborasi sama saya di suatu televisi, lagunya Ghibah," kisahnya.

Berdasarkan penuturan Rhoma, menurut Idang Rasjidi lagunya ciptaannya ini salah semua, sebab barnya tidak dapat ditulis.

"Ji, lagu lu tidak bisa ditulis nih, kenapa? salah semua nih barnya. Eh jangan ditulis, lu mainin," kata Rhoma menirukan ucapan Idang Rasjidi.

Rhoma menuturkan bahwa musik itu jiwa dan tidak bisa diatur sebagaimana air dan angin.

"Buat saya musik is soul, musik itu jiwa. Angin itu musik, air itu musik. Bukan militeristik, ga bisa diatur," ucapnya.

Penulis: Khazim Mahrur


Saksikan Video Pilihan Ini:

Kurma Tolak Dara Arafah

Kocak, Dara Arafah Ditolak Saat Minta Foto Bareng Kurma Ikon Citayam Fashion Week

Liputan6.com 2022-07-22 14:00:39
Para hijaber modis selalu ingin mengikuti tren mode terbaru. Cari tahu gaya jilbab trendi untuk tahun 2022 yang juga dipakai Dara Arafah (Foto: Instagram @daraarafah)

Fenomena remaja pinggiran kota Jakarta yang memenuhi kawasan SCBD hingga saat ini masih begitu ramai. Saking ramainya para remaja suburban yang nongkrong dengan penampilan terbaik mereka itu, muncul istilah Citayam Fashion Week.

Citayam Fashion Week kemudian menjelma menjadi sebuah tren baru yang juga berhasil menarik perhatian para pesohor di Indonesia. Mulai dari Paula Verohoeven, Baim Wong, bahkan hingga Ridwan Kamil, diketahui ikut meramaikan fenomena Citayam Fashion Week.

Terbaru, geng selebgram Dara Arafah diketahui juga tak mau ketinggalan fenomena Citayam Fashion Week. Ia diketahui datang ke kawasan SCBD untuk melihat langsung bagaimana ramainya suasana di sana.

Saat berada di kawasan itu, Dara Arafah bertemu dengan Kurma, salah satu ikon Citayam Fashion Week selain Jeje, Roy, dan Bonge.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Langsung Minta Foto

Sontak, Dara Arafah langsung minta berfoto bersama dengan Kurma. Hal itu dilihat dari unggahan akun gosip @ista_julid pada Kamis (21/7/2022).

"Halo salam kenal, aku Dara. Aku mau ngajakin foto sama kamu boleh nggak? Bareng sama teman-teman aku sama Lula (Lahfah)," kata Dara Arafah.


Ditolak

Sayangnya, Kurma belum bisa memenuhi permintaan Dara Arafah untuk foto bersama. Alasannya adalah karena ia sedang terburu-buru ingin membuat konten.

"Lagi mau ngonten," kata Kurma dengan halus.

"Oh lagi mau ngonten? Ya udah deh, maaf ya ganggu kak," kata Dara Arafah.


Kecewa

Setelahnya, Dara mengungkapkan perasaannya setelah gagal foto bersama dengan Kurma. Ia mengatakan agak sedikit kecewa.

"Ya agak kecewa sih ya, ternyata.. Kecewa sama diri sendiri ya say," kata Dara Arafah yang disambut gelak tawa teman-temannya.

Paula Verhoeven Main ke Rumah Bonge

Paula Verhoeven Main ke Rumah Bonge Citayam Fashion Week di Cilebut, Betah dengan Suasana Sederhana

Liputan6.com 2022-07-22 13:00:00
Paula Verhoeven menggungah foto dirinya berpose denga Bonge salah satu ikon Citayam Fashion Week. Paula tampil dengan memakai celana ripped jeans dan blus hitam dan juga sarung lengan yang

Keakraban Paula Verhoeven dan Bonge pentolan Citayam Fashion Week tak hanya berhenti dalam pertemuan di kawasan Sudirman, Jakarta. Paula pun melanjutkan misinya bersama sang suami, Baim Wong untuk memajukan komunitas anak-anak muda dari area Kabupaten Bogor dan sekitarnya yang tengah viral itu.

Paula Verhoeven dan kru kanal YouTube Baim Paula pun bertolak menuju kediaman pemuda bernama asli Eka Satria Saputra yang bertempat di Cilebut, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terlihat Paula tak lelah selama perjalanan ke rumah Bonge yang menurutnya cukup jauh dari kediamannya.

Sebelum ke rumah Bonge, Paula mampir terlebih dahulu ke salah satu gerai makanan ternama untuk membelikan oleh-oleh kepada keluarga pentolan Citayam Fashion Week itu. Dalam perjalanan, Paula menyampaikan bahwa perjalanan ke rumah Bonge lebih dari dua jam.

"Rumahnya jauh banget. Hebat nih anak-anak muda sekarang, demi bergaul di Sudirman. Semangat mudanya kita harus contoh. Dari Bojong ke Sudirman, ini enggak sampai-sampai sudah dua jam. Jalan dari 10 kurang, jam 12 lewat 5 belum sampai," ujar Paula di perjalanan, diunggah di kanal YouTube Baim Paula.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Menuju Rumah Sang Pentolan

Setiba di area kediaman Bonge, Paula yang baru turun dari mobil pun menjelaskan bahwa sang pentolan Citayam Fashion Week berlokasi di Cilebut, Kabupaten Bogor, bukan di Citayam.

"Jadi Bonge itu bukan orang Citayam, orang Cilebut," ujar Paula.

Sampai di dalam rumah, Paula disambut oleh ibunda dan adik-adik Bonge yang masih kecil. Ibunda Kiano dan Kenzo itu pun bertemu dengan pemuda 17 tahun tersebut dan memberikan oleh-olehnya. Di dalam rumah, Paula secara spontan mengaku betah dengan suasana sederhana di rumah sang pentolan.

"Akhirnya kita menemukan rumahnya. Enak kok adem rumahnya," ceplos Paula Verhoeven begitu masuk ke dalam rumah.


Tak Mempermasalahkan Ukuran

Setelah mengobrol dengan ibunda Bonge di ruang depan, Paula pun melihat-lihat isi rumah. Terdengar Bonge mengomentari kondisi rumahnya yang ia sebut tak mewah. Namun, Paula menganggap hal itu tak perlu dipermasalahkan.

"Kecil rumahnya," celetuk Bonge pelan.

"Enggak apa-apa, yang penting bukan size-nya tapi kenyamanannya. Nyaman banget, adem," sahut Paula dengan tulus.


Memberi Uang

Di luar rumah Bonge yang dikerumuni oleh ibu-ibu tetangganya, Paula pun mengumumkan satu idenya bersama Baim Wong yang diharapkan bisa memajukan komunitas Citayam Fashion Week. Pasangan artis ini dan timnya memberikan uang senilai ratusan juta rupiah kepada Bonge dan rekan-rekannya agar bisa membuat acara Citayam Fashion Week secara resmi.

"Baim Paula mengajak Bonge untuk bikin event Citayam Fashion Week... Karena Bonge sampai saat ini masih viral, jadi kita akan bikin event ini lebih besar lagi," ujar Paula menyampaikan setelah memperlihatkan tumpukan uang di dua koper besar yang dibawa timnya.

Dalam penjelasannya di dalam rumah Paula menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hadiah yang akan diberikan untuk orang-orang yang mengikuti ajang Citayam Fashion Week ke depannya.

Jadi Tersangka Meme Stupa

Polda Metro Tetapkan Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa

Liputan6.com 2022-07-22 13:56:23
 

Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, rencananya pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan politikus Partai Demokrat pada Jumat (22/7/2022) pasca ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini benar sedang di periksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan dalam keterangan tertulis, Jumat.

Zulpan belum bisa berkomentar lebih jauh terkait kasus ini, termasuk rencana penahanan terhadap Roy Suryo. Zulpan beralasan pemeriksaan masih berlangsung.

"Jadi masalah penahanannya nanti kita update," ujar dia

Sebelumnya, polisi menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

Roy Suryo sebagai terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Polisi Sita Akun Sosmed Roy Suryo

Polda Metro Jaya menyita akun sosial media Twitter milik mantan Menpora Roy Suryo, yakni @KRMTRoySuryo2. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyitaan akun twitter tersebut untuk dijadikan alat bukti dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Iya disita, yang dia gunakan untuk upload itu. Apa itu nama akunnya kemarin yang saya sebutkan @KRMTRoySuryo2," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis 30 Juni 2022.

Zulpan tak menjelaskan dengan rinci terkait penyitaan tersebut oleh penyidik. Dia memastikan akun itu disita lantaran digunakan Roy Suryo untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Iya akun itu yang dia gunakan," kata Zulpan.

Dalam kasus ini, Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di akun twitter @KRMTRoySuryo2.


Polisi Temukan Unsur Pidana di Kasus Roy Suryo

Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret bekas Menpora Roy Suryo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya menyangkut tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan SARA, kebencian atau permusuhan baik individu ataupun kelompok yang dan atau penistaan terhadap agama.

"LP bernomor B/3042/VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 20 Juni tahun 2022 dengan pelapor atas Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo. Sementara itu, satu lagi pelimpahan dari Bareskrim Polri. LP dengan nomor LP/B/0293/VI/ 2022/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 20 Juni Tahun 2022 pelapor atas nama Kevin Wu dan terlapor atas nama pemilik akun Twitter@KRMTRoySuryo2," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu 29 Juni 2022.

Zulpan menyebut, penyidik telah mengadakan gelar perkara. Sehingga terbit Surat Perintah penyidikan dengan nomor SP sidik/2857/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022.

"Artinya 2 laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," ujar dia.

Perut Kotak-Kotak di Usia 56

Shah Rukh Khan Punya Perut Kotak-Kotak di Usia 56 Tahun untuk Film Pathaan, Sang Trainer Ungkap Rahasianya

Liputan6.com 2022-07-22 08:30:29
Shah Rukh Khan di Pathaan. (Instagram/ iamsrk)

Bulan Maret lalu, Shah Rukh Khan memamerkan sebuah foto yang bikin mata banyak orang membelalak. Ia membagikan foto bertelanjang dada, dengan badan terlihat kekar dan perut kotak-kotak. Ini rupanya adalah foto dari film terbarunya, Pathaan, yang akan tayang 25 Januari 2023.

"Meski kamu berhasil menghentikan Shah Rukh Khan, bagaimana kamu akan menangkap Pathaan... dia bakal membangun aplikasi, perut, dan semuanya," begitu caption yang disertakan sang superstar Bollywood ke unggahan Instagram-nya ini, seperti dilansir Hindustran Times, Kamis (21/7/2022).

Transformasi Shah Rukh Khan untuk film baru ini langsung jadi perbincangan. Apalagi ia terakhir kali main di film layar lebar di Zero, pada 2018.

Prashant Subhash Sawant, trainer yang membantu Shah Rukh Khan meraih kondisi fisik ini, membeberkan alasan di balik penampilan ayah Aryan Khan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tak Instan

Prashant menyebutkan perut kotak-kotak yang dimiliki Shah Rukh Khan tak didapat secara instan. "Saya telah melatih Shah Rukh selama 24 tahun; dalam empat tahun terakhir, kami bekerja secara khusus untuk film ini," kata dia.

Pandemi memang sempat memberi tantangan tersendiri bagi sang aktor, tapi pelatihnya mengatakan Shah Rukh Khan tetap konsisten menempa diri.


Menu Latihan yang Berbeda

Prashant menyebutkan bahwa menu latihan yang dijalani Shah Rukh Khan kali ini berbeda dari yang dijalani sebelumnya.

"Karena penampilannya di Pathaan sangat berbeda, Shah Rukh mulai melakukan banyak angkat berat. Sebelumnya, kami kerap melakukan circuit training dan kardio, tetapi sekarang lebih banyak latihan kekuatan yang dilakukan---ini membantunya terlihat lebih bagus dan lebih besar," kata dia.

Dibutuhkan latihan seperti ini selama dua tahun terakhir, kata Prashant, untuk memahat otot-otot Shah Rukh Khan.


Disiplin yang Jempolan

Perkara membentuk tubuh, tentu saja tak bisa hanya memikirkan latihan semata. Asupan gizi juga perlu diperhatikan. Hal ini juga jadi perhatian khusus Shah Rukh Khan dan timnya.

"Segala sesuatu dalam pola makannya direncanakan dan diukur -- dari karbohidrat, hingga lemak, dan protein," kata dia.

Meski sempat mengalami cedera, Shah Rukh Khan tetap bangkit dan tak patah semangat untuk fokus kepada tujuannya. Karena itulah, sang trainer angkat topi untuk suami Gauri Khan ini.

"Disiplinnya patut diacungi jempol," kata dia.

Lifter Indonesia Cetak Rekor di Uzbekistan

Lifter Muda Indonesia Rizki Juniansyah Kembali Cetak Rekor di Uzbekistan

Liputan6.com 2022-07-22 17:30:08
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Rebut Medali Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Lifter muda Indonesia Rizki Juniansyah mengukir prestasi gemilang di Uzbekistan. Dia mempertajam rekor dunia angkatan Snatch pada Asian Youth & Junior Weightlifting Championship 2022 di Tashkent, Uzbekistan, Kamis (21/7/2022) malam.

Rizki Juniansyah, atlet angkat besi kelas 73 kg asal Serang, Banten, sebagaimana data yang diterima media di Jakarta, Jumat melakukan angkatan Snatch pertama dengan 149 kg, kemudian 154 kg dan terakhir memecahkan rekor dunia baru dengan 157 kg.

Selanjutnya pada angkatan Clean & Jerk, ia mampu mengangkat 182 kg. Rizki sempat mencoba 195 kg pada dua percobaan berikutnya guna pecahkan rekor dunia, namun belum berhasil. Adapun total angkatan Rizki seberat 339 kg.

Rekor dunia angkatan Snatch sebelumnya dicetak oleh Rizki Juniansyah sendiri pada Kejuaraan Dunia Angkat Besi Junior 2022 di Heraklion, Yunani 6 Mei lalu. Kala itu ia mencatatkan rekor Snatch dengan berat 156 kg.

Begitu juga dengan rekor angkatan Clean & Jerk dengan berat 194 kg dan total angkatan 349 kg juga masih atas nama Rizki Juniansyah yang diraih di Uzbekistan 26 Mei 2021.

Pada Asian Youth & Junior Weightlifting Championship 2022 di Tashkent, Uzbekistan, sudah lima atlet angkat besi Indonesia yang unjuk kemampuan dan mempersembahkan enam emas, 4 perak dan 5 perunggu. Saat ini, menurut laporan Pengurus Besar Perkumpulan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PB PABSI) masih menyisakan satu atlet yang bertanding.


Disambut KONI

Atas prestasi tersebut, Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman menyampaikan selamat dan apresiasi.

"Selaku Ketua Umum KONI Pusat, saya menyampaikan selamat kepada Rizki Juniansyah yang berhasil membuat Indonesia bangga melalui prestasinya, menjadi juara sekaligus pecahkan kembali rekor dunia junior pada angkat besi kelas 73 kg putra. Saya juga sampaikan selamat kepada atlet lainnya yang telah berjuang dan meraih prestasi gemilang," katanya seperti dikutip antara.

Tidak lupa Marciano juga berterima kasih kepada jajaran PB. PABSI yang dipimpin oleh Rosan Roeslani dan Sekjen Mayjen TNI Mar Purn Djoko Pramono beserta jajarannya. Dia senang karena PABSI selalu berhasil mengantar atlet Indonesia mengibarkan Merah Putih disertai dikumandangkannya lagu Indonesia Raya pada setiap kejuaraan.


Torehan Sebelumnya

Indonesia kembali mendapat kabar baik dari Kejuaraan Dunia Angkat Besi Junior 2022 atau IWF Junior World Championship yang berlangsung di Heraklios, Yunani. Pada Jumat (6/5/2022) dini hari WIB, lifter Rizki Juniansyah sukses menjadi juara dunia junior kelas 73 kg.

Rizki Juniansyah mampu menyabet tiga medali emas kelas 73 kg. Tak sekadar meraih gelar juara dunia angkat besi, lifter asal Banten itu juga berhasil mempertajam rekor dunia pada angkatan snatch atas namanya sendiri. Pada kejuaraan dunia junior tahun lalu di Uzbekistan angkatan snatch Rizki mencapai 155 kg, kini menjadi 156 kg.

Sementara di angkatan clean and jerk, Rizki juga berhasil mengungguli lawan-lawannya dengan angkatan tertinggi yakni 185 kg. Total angkatan Rizki adalah 341 kg. Dia unggul jauh dibanding rival-rivalnya.


Sudah Diprediksi

Keberhasilan Rizki Juniansyah memecahkan rekor dunia pada angkatan snatch sudah diprediksi sebelum berangkat menuju Yunani. Dalam latihan di Pelatnas, angkatan snatch Rizki terbiasa mengangkat beban seberat itu.

"Saya memang hanya menaikkannya satu kilo saja. Karena saya tidak mau terlalu 'ngoyo'. Mengingat, jarak antara kejuaraan dunia dengan SEA Games cukup dekat. Jadi saya tidak mau menghabiskan peak performance saya di kejuaraan dunia, " ujar Rizki Juniansyah dalam keterangan tertulis PB PABSI.

Ancaman Kebebasan Berekspresi

HEADLINE: Desakan Pembatalan Permenkominfo PSE Lingkup Privat, Persempit Ruang Ekspresi Digital?

Liputan6.com 2022-07-23 00:02:03
Ilustrasi Undang-Undang Media Sosial (Liputan6.com / Abdillah)

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia. Namun, aturan tersebut menuai desakan untuk dibatalkan karena dianggap mempersempit ruang ekspresi digital.

Aturan terkait PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019. Dalam peraturan itu dijelaskan, PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

PSE pun dibagi menjadi dua lingkup, yakni lingkup publik dan lingkup privat. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik adalah Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.

Sedangkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat. PSE Lingkup Privat yang tertuang di Permenkominfo 5/2022 inilah yang dianggap berpotensi mempersempit hingga menghilangkan ruang demokrasi digital.

"Memang banyak sekali catatan di dalam Permenkominfo ini, yang ujung-ujungnya adalah pengawasan yang berlebih. Potensi sensor sangat besar sehingga ruang-ruang demokrasi digital itu semakin menyempit atau semakin tidak ada," ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin di Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.

Merujuk pada definisi PSE lingkup privat pada pasal 2 ayat (2) Permenkominfo tersebut, Ade menjelaskan setidaknya ada enam poin kriteria mengenai siapa saja yang masuk sebagai PSE lingkup privat. Menurut dia secara spesifik definisi itu mencakup secara luas termasuk media baik pers, komunitas, hingga platform nonprofit. "Kalau definisinya seperti ini, ini sangat luas karena keluasan ini akhirnya semuanya bisa kena."

Selain itu, Ade memandang secara umum Permenkominfo 5/2020 juga melanggar prinsip legalitas. Menurutnya, peraturan perundang-undangan harusnya disusun dengan presisi yang cukup untuk memungkinkan seseorang mengatur perilaku sebagaimana mestinya.

Ade merujuk pada Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang hingga dapat dikenai sanksi pada Permenkominfo 5/2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada poin b yang berbunyi, 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum'.

Definisi tersebut menjadi pasal sangat karet karena ketidakjelasannya, dan berpotensi multitafsir. Dia juga mempertanyakan siapa yang berhak menafsirkan Informasi yang dimunculkan oleh media meresahkan. "Tidak bisa kemudian hanya memasukkan 'konten yang meresahkan harus ditindak' Apa yang dimaksud meresahkan? Meresahkan definisi siapa? Apakah definisi Kementerian, apakah definisi aparat penegak hukum, apakah yang lain," Ade menjelaskan.

"Dari aspek ini saja itu sudah sangat tidak presisi. Sangat multitafsir dan dia otomatis melanggar prinsip legalitas."

Senada dengan Ade, Pakar sekaligus konsultan keamanan siber, Teguh Aprianto, menganalisa tentang alasan sejumlah PSE privat, seperti Facebook hingga Google belum mendaftarkan platform mereka. Menurut Teguh, jika perusahaan mendaftar ke Kemkominfo, para pemilik platform ini akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri.

"Jika platform ini (Google, Facebook, hingga Twitter) ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," tulis Teguh seperti dikutip Liputan6.com dari akun Twitter-nya @secgron.

Dia menyebutkan, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 (Permen Kemkominfo Nomor 10 Tahun 2021) tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, setidaknya ada tiga pasal yang bermasalah atau disebutnya sebagai pasal karet.

Pasal pertama adalah Pasal 9 ayat 3 dan 4 mengenai kewajiban PSE untuk memastikan sistem elektroniknya tidak memuat informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. Pada salah satu poin, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang adalah yang 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum'.

"Pasal 9 ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena 'meresahkan masyarakat' & 'mengganggu ketertiban umum' ini karet banget," tulisnya.

Ia melanjutkan, pasal karet tersebut, "Nantinya bisa digunakan untuk 'mematikan' kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab 'mengganggu ketertiban umum'."

Berikutnya adalah pasal 14 ayat 3 mengenai permohonan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, dimana dalam pasal ini kembali muncul istilah 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum'.

Menurut Teguh, Pasal 36 yang berbunyi, 'PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat' juga dianggap bermasalah.

"Apa jaminannya ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Ga ada kan?" ungkapnya.

Sejumlah pakar lainnya dan warganet pun sempat khawatir dengan aturan pendaftaran PSE ini, hingga sempat ramai muncul petisi untuk menandatangani Surat Protes Netizen menolak regulasi diterapkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kominfo Bantah Ada Pasal Karet

Kementerian Kominfo mengklaim tidak ada pasal karet di dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan, dalam pasal yang mengatur mengenai konten yang 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' harus memenuhi dua unsur lebih dulu. Kedua unsur tersebut yakni benar-benar meresahkan dan benar-benar mengganggu.

"Dan, ini sudah ada kejadiannya. Contoh konkret, ada pemuka agama lain mengkritisi kitab suci agama lain dan jadi ramai di media sosial. Itu sudah ramai dan mengganggu, sampai Menko (Menko Polhukam) turun tangan. Konten yang seperti itu. Jadi, tidak ada yang namanya pasal karet. Kalau mengganggu ketertiban umum itu memang benar-benar terjadi," tutur Semuel.

Ia mengatakan, dalam setiap pengajuan takedown konten, pihaknya selalu memastikan tindakan itu telah memiliki dasar hukum yang kuat. Kemkominfo juga akan melakukan profilling ditambah penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan beserta bukti-buktinya.

Pria yang akrab Semmy itu pun mengatakan, setiap ada permintaan pemerintah takedown konten, selalu diumumkan di publik. Karenanya, menurut Semuel, tidak mungkin di era yang terbuka ini, pihaknya melakukan tindakan yang sembunyi-sembunyi.

"Jadi, tidak ada niatan (melakukan pembungkaman). Kami hanya ingin menciptakan ruang digital, yang kondusif, aman dan nyaman bagi masyarakat. Tidak lebih tidak kurang, karena kami ingin menjaga kedaulatan ruang digital kita," tuturnya.

Di samping itu, Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemkominfo, Teguh Arifiadi, menuturkan, konten yang dianggap 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' juga perlu ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga terkait. Jadi, Kemkominfo tidak bisa langsung menyatakan sebuah konten adalah konten meresahkan.

"Contohnya, ada banyak konten yang dikatakan belum memenuhi kualifikasi melanggar peraturan, tapi masuk dalam konten meresahkan masyarakat. Sebagai contoh, konten bunuh diri, tidak melanggar hukum sebetulnya. Sebab, dia bukan konten provokasi, bukan ujaran kebencian, tapi harus di-takedown. Makanya, ada konten disturbing picture," ujarnya menjelaskan.

Teguh juga menuturkan, berdasarkan data statistik di Kemkominfo, pelaporan konten yang yang dianggap meresahkan masyarakat itu jumlahnya paling sedikit. Menurutnya, kebanyakan pelaporan itu lebih ke arah konten mengganggu atau konten yang meresahkan, tapi tidak diatur dalam peraturan perundangan.

"Dan, tidak berkaitan dengan konten terkait kebebasan berpendapat atau kebebasan berekspresi. Datanya bisa dicek, dan kami juga sering menyampaikan statistiknya," tuturnya.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Klaim Tidak Ada Upaya Pembungkaman

Semuel menjelaskan, aturan mengenai konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum itu bukan merupakan produk asli dari Permenkominfo 5 Tahun 2020, melainkan murni dari PP 71 tahun 2019 yang merupakan turunan UU ITE.

Dalam hal ini, Permenkominfo 5 Tahun 2020 hadir untuk memberikan batasan-batasan yang sebelumnya tidak dijelaskan dalam PP 71 tahun 2019. Ia mencontohkan, batasan itu juga berlaku untuk pasal mengenai hak akses terhadap data dan sistem.

"Itu bukan konten dalam PM 5, aslinya dalam PP 71 tahun 2019, yang kemudian di PM 5 diberikan batasan," ujarnya. Salah satu batasan yang dimaksud adalah permintaan akses ke sistem itu harus melalui penilaian atau assestmentlebih dulu, dan bisa ditolak kalau dinyatakan tidak diperlukan.

Lalu, akses terhadap data dan sistem itu dilakukan ketika data yang diminta tidak mencukupi untuk kepentingan hukum dan pengawasan. Karenanya, apabila mencukupi, tidak perlu ada akses data dan sistem.

"Meskipun demikian, kami dari Kemkominfo punya komitmen untuk melakukan revisi, memperbaiki atau mengurangi kemungkinan adanya salah tafsir atau penyalahgunaan dalam pasal-pasal yang kami siapkan. Dan, itu sudah masuk dalam agenda untuk melakukan penyesuaian," tutur Teguh.

Terkait kekhawatiran pendaftaran PSE Privat ini, Kemkominfo juga mengatakan, kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak bertujuan untuk mengendalikan platform.

"Kalau dikaitkan dengan pengendalian ini lain lagi, ini benar-benar pendataan. Pengendalian sudah ada aturannya," kata Semuel.

Semuel mengatakan, pendaftaran PSE ini dilakukan agar pemerintah mengetahui siapa saja platform digital yang beroperasi secara digital di Indonesia.

"Saya rasa ini bukan hanya Indonesia, semua negara punya metodenya masing-masing dan kita modelnya adalah pendaftaran. Jadi saya rasa tidak ada kaitannya (dengan pengendalian), karena ini benar-benar tentang pendataan," katanya.

Terkait permintaan untuk mengakses sistem, Kemkominfo mengklaim, hal ini dilakukan apabila ada kejahatan yang memang dilakukan oleh pihak perusahaan itu sendiri.

"Binomo, DNA Robot contohnya. Aparat harus bisa masuk ke sistemnya, karena secara sistem mereka melakukan kejahatan. Atau kalau ada fintech yang nakal, tiba-tiba uang pelanggan hilang sedikit-sedikit," kata Semuel.

Sementara terkait konten, Semuel menegaskan sudah ada aturan soal ini. Menurutnya, platform juga sudah memiliki tata kelola dalam hal ini. Kemkominfo pun juga tidak sembarang melakukan pemblokiran.

"Terkait konten yang mengganggu ketertiban umum, contohnya tentang agama, kan sampai ramai juga. Setelah kejadiannya baru kita minta 'tolong disetop' karena sudah mengganggu," kata Semuel.

"Tidak mungkin kita melakukan sebelumnya. Harus benar-benar terjadi kehebohan di masyarakat, dan salah satu untuk meredam adalah melakukan pemblokiran (konten). Bukan kita tidak ada apa-apa minta di-takedown," tegas Semuel.


Update Daftar PSE Lingkup Privat

Google menjadi salah satu PSE asing terbesar yang akhirnya mendaftarkan diri di PSE Kominfo kemarin, Kamis (21/7/2022). Hal ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Aptika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan.

Ia menuturkan, Google sudah mendaftarkan empat layanan tambahan untuk di Indonesia.

"Google itu mendapatkan empat lagi tambahan, setelah Cloud dan Ads, sekarang YouTube, Search Engine, Maps, dan Google Play Store," tutur Semuel menjelaskan.

Sebelumnya, perusahaan itu mendaftarkan Google Cloud dan Google Ads.

Google menambah deretan PSE asing yang mendaftarkan layanan di Indonesia ke Kemkominfo. Selain Google, ada pula Twitter, Snapchat, dan Line yang diketahui telah mendaftarkan layanannya di Indonesia.

Kendati demikian, hingga berita ini ditayangkan, daftar layanan Google tersebut memang belum muncul di laman resmi PSE Kemkominfo. Ada kemungkinan hal ini terjadi karena memang masih dilakukan pembaruan secara berkala.

Sejumlah PSE asing yang juga diketahui sudah terdaftar adalah aplikasi kencan Tinder, aplikasi chatting WeChat, Zoom, iCloud, hingga HBO Go.

Selain layanan di atas, sejumlah game populer di Indonesia juga sudah terdaftar di situs PSE Kemkominfo.

PT Winner Interactive telah mendaftarkan game Xshot, Auto Chess didaftarkan oleh Long Entertainment Company Limited, dan Krafton Inc mendaftarkan game PUBG: Battleground dan New State Mobile.

Sementara itu, Riot Games Services PTE LTD juga mendaftarkan game League of Legends: Wild Rift, Legends of Runeterra dan Valorant di PSE asing Kominfo.

Sebelumnya, game dari Garena seperti Arena of Valor (AOV), League of Legends PC, Fairy Tail, sudah tercantum sebagai PSE Domestik dengan perusahaan PT Garena Indonesia.