Perintah Menembak Datang dari Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Liputan6.com 2022-08-09 19:01:20
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) menyampaikan keterangan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Menurut Sigit, tim khusus bakal menjelaskan duduk perkara tew

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan tersangka baru terkait penyidikan kematian Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan berencana.

"Tersangka FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

"Berdasarkan pasal 340 subsider 338, ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya seumur hidup," kata Komjen Agus.

Jenderal Listyo mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya, Polri menggeledah rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, dalam rangka penggeledahan. Satuan kerja yang dilibatkan dalam penggeledahan itu adalah Inafis, Brimob, dan Provost.

"Penggeledahan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Dedi enggan merinci lebih jauh aktivitas personel di rumah Ferdy Sambo itu. Dia memastikan seluruhnya akan disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Masih berproses, nanti akan disampaikan," kata Dedi.

Ancaman Hukuman Mati Menanti

Ferdy Sambo Tersangka Dalang Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Mati Menanti

Liputan6.com 2022-08-09 19:14:44
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri atas laporan dari keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/20

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan tersangka baru terkait penyidikan kematian Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan berencana.

"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Jenderal Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang dilakukan sodara RE atas perintah Saudara FS," kata Listyo.

Listyo mengatakan, agar seolah-oleh terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.

Adapun Tim khusus bentukan Polri menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana.

"Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup," Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Menurut dia, Ferdy Sambo memerintahkan kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Dia juga membuat skenario agar seolah-olah ada tembak menembak di rumah dinasnya.

"FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas," ungkap Agus.

Ancaman pasal ini menurut Agus, adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.


4 Tersangka

Dia juga mengungkap, kini, ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ketiganya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, KM, dan Ferdy Sambo.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Terangnya kasus ini bermula ketika Bharada E mulai berani membuka peristiwa yang sesungguhnya terjadi dengan mengubah pengakuannya.

Bharada E menyatakan tidak ada adu tembak di rumah Ferdy Sambo seperti keterangan polisi pada awal kasus ini mencuat ke publik.

Polisi dengan pangkat terendah ini mengaku telah dimanfaatkan oleh atasannya dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E dipaksa mengikuti skenario yang telah disusun atasannya, termasuk soal penembakan terhadap Brigadir J.

Kematian Brigadir J Seret 3 Jenderal

Total 31 Polisi Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Termasuk 3 Jenderal Polri

Liputan6.com 2022-08-09 18:53:00
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengeluarkan TR khusus unt

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam mengungkapkan kasus kematian Brigadir J, pihaknya telah memeriksa 31 personel Polri agar semakin terang kasus ini.

"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," kata dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Bukan hanya itu saja, Listyo juga mengungkapkan, total ada 11 personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J ditempatkan khusus.

"Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel beberapa waktu lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," ungkap dia.

Adapun 11 personel itu terdiri dari satu yang berpangkat bintang dua, kemudian dua yang berpangkat bintang satu.

"Dua kombes, tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP," jelas Listyo.

Dia pun menegaskan, ini kemungkinan bisa bertambah.

"Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," kata Listyo.


Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Konferensi pers ini dihadiri sejumlah petinggi Polri, antara lain Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Adanya penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, kini, ada 3 tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Ketiganya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi dan Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo dan Ferdy Sambo.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Pasalnya

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Terangnya kasus ini bermula ketika Bharada E mulai berani membuka peristiwa yang sesungguhnya terjadi dengan mengubah pengakuannya.

Bharada E menyatakan tidak ada adu tembak di rumah Ferdy Sambo seperti keterangan polisi pada awal kasus ini mencuat ke publik.

Polisi dengan pangkat terendah ini mengaku telah dimanfaatkan oleh atasannya dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E dipaksa mengikuti skenario yang telah disusun atasannya, termasuk soal penembakan terhadap Brigadir J.

Polisi Bersenjata Kepung Rumah Sambo

Brimob hingga Inafis Datangi Rumah Ferdy Sambo, Polri: Ada Penggeledahan

Liputan6.com 2022-08-09 17:57:18
Sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap beserta kendaraan taktis menjaga rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022

Polri menyebut bahwa hadirnya personel Brimob, Provost, hingga Inafis di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, dalam rangka penggeledahan.

"Penggeledahan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Dedi enggan merinci lebih jauh aktivitas personel di rumah Ferdy Sambo itu. Dia memastikan seluruhnya akan disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Masih berproses, nanti akan disampaikan," kata Dedi.

Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati, Arman Hanis, tiba di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan. Dia tiba sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (9/8/2022).

Arman yang mengenakan kemeja batik kuning itu langsung masuk ke rumah berpagar abu tersebut.

Dia enggan menjawab sapaan hingga pertanyaan media dan langsung menuju rumah yang saat ini dihuni oleh Putri Candrawati itu.

Dia datang usai personel Brimob, Inafis, dan Provost Polri mendatangi rumah Ferdy Sambo.

Personel Brimob dan Provost Polri menyambangi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (9/8/2022). Tim Inafis Polri juga turut datang ke lokasi tersebut.

Berdasarkan pantuan Liputan6.com, tim Inafis ini mengenakan sarung tangan lateks biru saat akan memasuki rumah tersebut. Seorang di antaranya juga memegang kamera dan memotret beberapa sudut di depan pagar rumah.

Personel Provost yang datang juga mengenakan sarung tangan lateks biru.

Adapun personel Provost tersebut hadir sekitar 15.16 WIB. Tak lama berselang, sekitar pukul 15.24 WIB sejumlah personel Korps Brimob Polri juga hadir.

Tak hanya itu juga, terlihat juga dipasang garis polisi atau police line di kediaman Ferdy Sambo.

Belum ada keterangan maksud kedatangan mereka ke rumah Ferdy Sambo.


Sebelumnya Didatangi LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi kediaman Ferdy Sambo untuk menemui Putri sebelum Brimob hingga Inafis Polri tiba di rumah pribadi keluarga Ferdy Sambo. LPSK terus mendalami dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut keterangan awal kepolisian, insiden inilah yang memicu terjadinya adu tembak Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Sejumlah perwakilan LPSK melakukan asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi, pada Selasa (9/8/2022).

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 3 jam di kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.

Pantauan Liputan6.com, perwakilan LPSK meninggalkan kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo pada pukul 13.26 WIB. Terlihat enam orang perempuan dan dua laki-laki menumpangi dua mobil berwana hitam.

Tak ada keterangan yang disampaikan oleh perwakilan LPSK kepada awak media yang sudah menanti sejak pagi tadi.

Istri Ferdy Sambo Pilih Bungkam

Istri Ferdy Sambo Tak Bisa Diajak Komunikasi, LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Putri?

Liputan6.com 2022-08-09 17:32:06
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo menolak memberi keterangan kepada tim asesmen. Berdasar laporan tim asesmen, Putri Candrawathi sama sekali tidak bisa berkomunikasi dengan mereka.

"Begitu sementara laporan yang saya terima dari Tim (menolak)," kata Hasto kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Selasa (9/8/2022)

Dia menuturkan, tim LPSK datang bersama psikolog dan psikiater untuk melakukan asesmen atas permohonan perlindungan bagi Putri. Mereka seharusnya meminta keterangan dan menjalankan sejumlah tes psikologi terhadap Putri.

"Ibu P belum bisa memberikan keterangan. Belum bisa menjawab apapun, termasuk ketika tim menawarkan bebrapa tes, apakah tertulis Ibu P belum bisa menyatakan kesediaan," ucap Hasto.

Menurut dia, tim asesmen kemudian menawarkan kepada Putri untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan LPSK secara tertulis. Namiun tetap, Putri tidak menjawabnya.

"Ibu P sama sekali tidak bisa melakukan komunikasi dengan tim yang ke sana. Ada beberapa pertanyaan enggak diberikan jawaban. Kita minta tertulis juga tidak dipenuhi. Ada beberapa tes psikologi oleh psikolog dan psikiater juga tidak dijawab," ujar Hasto.

Lalu, akan kah permohonan istri Ferdy Sambo diterima LPSK?

"Kami kan juga dibatasi waktu. Nanti kalau masih begini, segera kita ajukan risalah ke pimpinan, untuk diputuskan pimpinan. Tapi karena sama sekali tidak ada keterangan yang bisa kami dapatkan, ya kemungkinan besar kami tidak bisa memenuhi keinginan Ibu P," kata Hasto.

"Tapi tetap nanti kami sampaikan beberapa rekomendasi untuk Ibu P, psikolog pendamping, pengacara dan Polri," lanjut dia.


3 Jam Sambangi Putri

Pada pagi hari tadi, LPSK sudah mendatangi kediaman dari rumah yang bersangkutan sebagai prasyarat permohonan memberi perlindungan dari kasus dugaan pelecehan seksual dalam sengkarut kematian Brigadir Joshua Hutabarat.

Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 3 jam di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.

Pantauan di lapangan pada perwakilan LPSK meninggalkan kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo pada pukul 13.26 WIB. Terlihat enam orang perempuan dan dua laki-laki menumpangi dua mobil berwarna hitam.

Tak ada keterangan yang disampaikan oleh perwakilan LPSK kepada awak media di lokasi. Namun saat dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan, assessment psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo telah rampung. Saat ini, hasilnya sedang dikaji untuk menentukan proses selanjutnya.

"Sudah selesai hari ini. Kami tunggu pandangan dari psikolog apakah masih diperlukan asesmen lanjutan," singkat Edwin menutup.

Kronologi Kematian Brigadir J Berubah

Bharada E Buka Suara, Kronologi Kematian Brigadir J Kian Berbalik

Liputan6.com 2022-08-09 06:46:04
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bh

Misteri kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo perlahan-lahan mulai menemukan titik terang. Kronologi awal kasus hingga perjalanan sebulan lamanya pun terus berbalik, mulai dari nihilnya baku tembak hingga urusan beres-beres tempat kejadian perkara (TKP).

Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu banyak bercerita kepada penasihat hukum barunya, Deolipa Yumara usai ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Melalui pengacaranya, dia merasa semua beban telah terlepas setelah bicara tentang peristiwa sebenarnya.

Hal itu pula yang menjadi alasan Bharada E tidak lagi mau berbohong dan akan menyingkap tabir kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat dalam peristiwa dugaan adu tembak polisi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Kita ajarkan dia ketulusan dan kejujuran, kita ajarkan dia kepatuhan kepada Tuhan, kita ajarkan dia mengenai doa supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan, dia mulai sadar," kata Deolipa di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 8 Juli 2022.

Deolipa Yumara mengungkapkan, Bharada E mengaku selama ini merasa tertekan karena kasus adu tembak yang berakhir dengan kematian Brigadir J. Hal ini karena Bharada E diminta untuk berbohong dan mengikuti skenario atasannya dalam kasus tersebut.

"Bharada E ini kan galau, dan tertekan, kemudian perasaannya tidak nyaman. Tidak nyaman bukan karena tekanan dari penyidik, tidak," tegas Deolipa.

"Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan, tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami," tambahnya.

Menurut Deolipa Yumara, Bharada E kini sudah merasa nyaman karena tidak ingin lagi berbohong di kasus Brigadir J. Bahkan sempat berkonsultasi untuk menjadi justice collaborator.

"Dia meminta kepada kami untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi Justice Collaborator. Pada satu catatan dia di Bareskrim di penyidikan sekarang ini merasa nyaman, merasa senang, dan plong," tutur Deolipa.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut, skenario kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat perlahan sudah mulai terungkap. Hal ini berkat arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan publik yang ikut mengawasi.

"Berkat Anda semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas jadi yang dulu semua diskenariokan sudah terbalik," kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Mahfud berujar, kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo awalnya disebut karena ada peristiwa adu tembak. Tetapi, yang mulai terang saat ini adalah pembunuhan.

"Dulu kan katanya tembak-menembak, sekarang enggak ada tembak-menembak, yang ada sekarang pembunuhan, sesudah dilacak lagi siapa aja yang terlibat mulai menyentuh banyak orang," ucapnya.


Dipaksa Ikuti Skenario Atasan

Bharada E alias Richard Eliezer, akhirnya menjalani pemeriksaan ulang oleh penyidik Bareskrim Polri pada Sabtu 6 Agustus 2022, terkait kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Deolipa Yumara mengatakan, alasan melakukan pemeriksaan ulang lantaran kliennya selama ini merasa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Sebab, Bharada E dipaksa untuk mengikuti skenario yang telah disusun pimpinannya.

"Katanya, ya ini perintah, ikutilah skenario yang ada ini supaya kamu (Bharada E) aman, kami pimpinan, ya kamu laksanakan perintah dari kami," ujar Deolipa dikutip dari video dikutip Senin, 8 Juli 2022.

Deolipa mengungkapkan, berita acara pemeriksaan (BAP) yang pertama kalinya adalah sebuah kebohongan dari Bharada E. Sehingga pada pemeriksaan ulang beberapa waktu lalu, kliennya mengatakan sejujurnya bahwa selama ini, dirinya mendapatkan tekanan.

"Cerita terdahulu yang di BAP adalah tidak benar, karena dulu ada tekanan dari pihak-pihak luar," katanya.

Deolipa berujar, ada pihak-pihak yang dengan sengaja ingin kebenaran misteri kematian Brigadir J ini tidak terungkap. Sehingga Bharada E dipaksa untuk mengikuti skenario yang telah disiapkan oknum terkait kasus ini.

"Tekanan ini kadang-kadang dari dia (Bharada E) harus bicara apa, harus bertindak apa, ya ada tekanan dari orang-orang yang memang upaya kasus ini menjadi kabur dan dia menjadi kambing hitam," tuturnya.

Deolipa mengatakan, Bharada E tidak ingin lagi menjadi kambing hitam dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu terkait kasus kematian Brigadir J ini. Sehingga akhirnya kliennya membuka semua peristiwa dari kematian Brigadir J.

"Kemarin-kemarin dia ngikutin perintah, tapi kemudian setelah dia sadar dan merenung dia berubah menjadi orang yang bebas bicara apa adanya," ungkapnya.


Tak Ada Adu Tembak di Rumah Ferdy Sambo

Bharada E atau Richard Eliezer mengakui melepaskan beberapa tembakan. Bukan tanpa alasan, menurut penasihat hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, ada orang yang menyuruh.

Hal itu disampaikan Brarada E kepada penasihat hukum termasuk dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik tim khusus (timsus) untuk kasus kematian Brigadir J.

"Iya dia disuruh tembak perintah atasannya di bawah tekanan juga, 'tembak tembak tembak," kata Muhammad Boerhanuddin saat dihubungi, Senin, 8 Juli 2022.

Boerhanuddin tak mengungkap figur yang memberi perintah ke kliennya termasuk apa yang ditembak.

"Saya enggak bisa sebut nama. Sementara petunjuknya sih dari atasan dia di tempat dia bertugas itu," ujar dia.

Boerhanuddin hanya menyebut, atasan itu pun saat insiden tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat juga ada di lokasi kejadian.

"Ada di lokasi memang (atasannya)," ujar dia.

Selain itu, Bharada E menyampaikan tidak terjadi baku tembak di rumah Ferdy Sambo pada Jumat sore, 8 Juli 2022 lalu. "Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," lanjut dia.

Sementara, proyektil peluru dari senjata Brigadir J yang ditemukan di lokasi kejadian disebut sebagai alibi.

"Senjata almarhum yang tewas dipakai untuk tembak kiri-kanan jari kanan itu. Jadi kesannya saling baku tembak," kata Boerhanuddin.

"Menembak itu dinding arah-arah itunya," sambung dia.

Boerhanuddin memastikan, kliennya Bharada E tidak melakukan penganiayaan. "Bharada E sudah nembak, keluar tidak tahu lagi proses terhadap almarhum itu gak tau lagi. Bharada E tidak menganiaya, tidak ada. Dia tidak tahu lagi proses apa-apa gimana," terang dia.

Keterangan terbaru Bharada E tersebut kini menyisakan jejak perbedaan kronologis kasus kematian Brigadir J di saat perkara tersebut baru terbongkar ke publik.


Kronologi Awal yang Diungkap Polisi

Kala itu, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan awal mula terjadinya kasus adu tembak sesama anggota polisi di rumah Kadiv Propam Polri, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurutnya, semua bermula dari teriakan istri dari Kadiv Propam Polri yang hendak dilecehkan.

"Peristiwa itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dimana saat itu istri kadiv propam sedang istirahat. Kemudian Brigadir J melakukan tindakan pelecehan dan menodongkan dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam," kata Ahmad kepada awak media di Mabes Polri Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.

"Sontak ketika ibu Kadiv Propam berteriak dan minta tolong, akibat teriakan tersebut Brigadir J panik dan keluar dari kamar," sambungnya.

Mendengar teriakan itu, Bharada E yang juga berada di lokasi dan bertugas sebagai pengamanan di rumah tersebut langsung berlari ke arah asal teriakan. Dia pun mendapati Brigadir J yang ada di depan kamar pribadi atasannya.

Saat ditanya terkait apa yang terjadi, Brigadir J menjawab dengan tembakan yang mengarah ke Bharada E. Tembakan itu dapat dihindari, keduanya lantas terlibat adu tembak dan berakhir dengan kematian Brigadir J.

Ahmad menegaskan, tindakan Bharada E semata aksi pembelaan diri. Hal itu didapati usai terjadi pemeriksaan olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi oleh Polres Jakarta Selatan.

Dia juga memastikan adanya hasil visum dari Brigadir J yang tewas karena luka tembak, salah satunya ada timah panas yang menembus dua bagian tubuh sekaligus. Menurutnya, Brigadir J melepaskan tujuh tembakan, sementara Bharada E meletuskan sebanyak lima tembakan.

"Jadi walaupun lima tembakan, jadi ada satu tembakan yang mengenai misalnya tangan kemudian tembus kena badan, jadi kalau ada tujuh lubang, itu ada lima tembakan, satu tembakan kena dua, jadi hasil keterangan maupun olah TKP, tembakan yang dilakukan Bharada ada lima," kata Ahmad menandaskan.

Jokowi: Jangan Ragu Ungkap Kebenaran

HEADLINE: Ferdy Sambo Tersangka Dalang Pembunuhan Berencana Brigadir J, Motifnya?

Liputan6.com 2022-08-10 00:00:45
Peserta aksi dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas untuk mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jak

Polisi telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Selasa, (9/8/2022).

Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, namun hanya penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah Ferdy Sambo. "Yang dilakukan oleh RE atas perintah FS," kata Listyo.

Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir J dengan menggunakan senjata milik Bharada E. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau menembak langsung, saat ini tim melakukan pendalaman terhadap saksi dan pihak terkait," kata Kapolri.

Atas dasar tersebut, Tim khusus bentukan Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup.

Selain Ferdy Sambo, polisi telah menetapkan 3 tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ketiganya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, KM, dan Ferdy Sambo.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kapolri mengatakan hingga saat ini tim khusus masih melakukan pendalaman mengenai motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J dengan terus memeriksa saksi-saksi termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Sedang dilakukan pendalaman dari saksi-saksi dan ibu Putri, jadi belum bisa disimpulkan, yang pasti ini menjadi pemicu utama. Untuk itu tim saat ini terus bekerja, ada saksi yang diperiksa. Ini membutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan," kata Listyo.

Sementara Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto mengatakan, kecil kemungkinan motif pembunuhan adalah pelecehan seksual karena dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kalau misalnya boleh diterapkan, kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinan seperti itu (pelecehan seksual)," tutur Agus.

Kasus kematian Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ini terang benerang setelah Bharada E mengungkap kebenarannya.

"Saudara E telah mengajukan JC dan itu yang membuat peristiwa itu terang," kata Kapolri.

Titik terang diperoleh saat Bharada E mengungkap kejujurannya melalui sebuah surat, dia pun menulis sendiri mengenai kronologi bagaimana peristiwa pembunuhan Brigadir J dari awal hingga akhir.

"Yang bersangkutan menulis dari awal (cerita kematian Brigadir J) dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai, dari situlah pemeriksaan riksus karena ada unsur pidananya kita limpahkan ke Bareskrim," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi.

Sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pengakuan Bharada E ini adalah hasil kerja keras timsus hingga tabir pembunuhan Brigadir J terungkap.

"Bukan karena pengacara, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh Timsus, menyampaikan kepada dia kasihan orang tuanya, didatangkan, adalah upaya untuk membuat dia terbuka. Bahwa ancaman hukumannya juga berat, jadi jangan tanggung sendiri. Sehingga dia secara sadar membuat pengakuan," kata Agus.

Dia pun meminta agar pengacara Bharada E tak mengaku-ngaku telah membujuk Bharada E untuk memberikan pengakuan dengan jujur.

"Jadi jangan orang tiba-tiba ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan, terus dia ngoceh di luar seolah-olah pekerjaan dia. Ini kan nggak fair," tukas Agus. publik, kan nggak fair gitu," tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Timsus Sempat Alami Kesulitan

Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengatakan pihaknya sempat mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus ini. Sebab penyelidikan kasus ini sudah tidak profesional sejak awal bahkan bukti pendukung sudah dihilangkan.

"Kami dapat informasi intelijen bahwa ada personil yang mengambil CCTV oleh karena itu Irwasum dengan Kabareskrim melakukan pemeriksaan terhadap 56 polri. 31 personel patut diduga melanggar kode etik," kata Agung.

Selanjutnya, kata Agung, timsus akan melakukan kajian terhadap personel yang melanggar kode etik tersebut.

"Kalau ada unsur pidana maka kami akan limpahkan ke Bareskrim. Oleh karena itu timsus akan melakukan pemeriksaan khusus kepada personel yang melakukan pelanggaran kode etik," tandas Agung.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Dia mengatakan bahwa pada saat pendalaman dan olah tempat kejadian perkara telah ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan. Seperti hilangnya CCTV sehingga muncul dugaan ada yang ditutupi dan direkayasa.

"Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan upaya-upaya menghilangkan barang bukti sehingga proses penangannnya menjadi lambat. Tindakan tidak profesipnal dan tidakan lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J," ujarnya.

Dalam kasus penghilangan barang bukti tersebut, kata Listyo, pihaknya telah memeriksa 31 personel Polri. "Kemarin ada 25 personel yang kita periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," kata dia.

Bukan hanya itu saja, Listyo juga mengungkapkan, total ada 11 personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J ditempatkan khusus.

"Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel beberapa waktu lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," ungkap dia.

Adapun 11 personel itu terdiri dari satu yang berpangkat bintang dua, kemudian dua yang berpangkat bintang satu.

"Dua kombes, tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP," jelas Listyo.

Dia pun menegaskan, ini kemungkinan bisa bertambah. "Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," kata Listyo.

Listyo juga meminta timsus untuk segera memeriksa Ferdy Sambo dalam upaya penghilangan barang bukti tersebut.

"Terkait dengan hambatan upaya menghilangkan barang bukti saya minta pada timsus untuk melakukan pemeriksaan FS apakah ada perintah dari FS, dan segera laporkan," kata Listyo.

Ini dilakukan, kata Listyo untuk menjaga marwah instritusi polri.

Geledah Rumah Ferdy Sambo

Polisi menggeledah tiga rumah milik Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.

"Pada saat ini dari penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi, di Duren Tiga Nomor 58, kemudian di Saguling, dan satu lagi di Jalan Bangka," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Menurut Dedi, penggeledaah tersebut sudah mendapatkan izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Untuk mencari barang bukti yang terkait kasus penembakan yang terjadi di TKP. Hasilnya apa, karena masih proses, nanti juga akan disampaikan kepada teman-teman," jelas dia.

Lebih lanjut, pengerahan Brimob Polri dalam aktivitas penggeledahan ketiga rumah Irjen Ferdy Sambo merupakan bagian dari permintaan Timsus.

"Ya itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik menilai seperti itu, penyidik minta bantuan untuk back up," Dedi menandaskan.

Personel Brimob dan Provost Polri menyambangi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (9/8/2022). Tim Inafis Polri juga turut datang ke lokasi tersebut.

Berdasarkan pantuan Liputan6.com, tim Inafis ini mengenakan sarung tangan lateks biru saat akan memasuki rumah tersebut. Seorang di antaranya juga memegang kamera dan memotret beberapa sudut di depan pagar rumah.

Personel Provost yang datang juga mengenakan sarung tangan lateks biru.

Adapun personel Provost tersebut hadir sekitar 15.16 WIB. Tak lama berselang, sekitar pukul 15.24 WIB sejumlah personel Korps Brimob Polri juga hadir.

Tak hanya itu juga, terlihat juga dipasang garis polisi atau police line di kediaman Ferdy Sambo.

Sementara Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Irwan Irawan mengatakan kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Tentunya kita ikutin prosesnya lah," kata Irwan di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Irwan mengatakan, timnya segera berembuk untuk mengambil langkah hukum pascakliennya menyandang status sebagai tersangka.

"Tentunya kita selaku kuasa hukum memikirkan langkah hukum kedepannya langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan," ujar dia.


Apa Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J atau Yosua kemungkinan adalah hal yang sensitif. Menurut dia, motif pembunuhan terhadap Brigadir J mungkin hanya bisa didengar oleh orang-orang dewasa.

"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Dia menuturkan bahwa polisi akan melakukan konstruksi untuk mengetahui penyebab Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Mahfud menyebut yang terpenting saat ini, Polri sudah berhasil membuka kasus ini secara terang.

"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," ujarnya.

Sementara Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yakin polisi tak akan menyembunyikan motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Fickar mengatakan, saat ini polisi belum mengumumkan motif pembunuhan Brigadir J lantaran masih shock dengan peristiwa ini.

"Saya kira nggak (disembunyikan), ini belum diumumkan, mungkin polisi lagi shock menerima peristiwa seperti ini," kata Fickar kepada Liputan6.com.

Atau bisa jadi, kata dia, polisi tengah berhati-hati lantaran jika mengungkap motif maka akan banyak pihak yang terseret.

"Terutama buat orang-orang di atas karena bukan hanya menyangkut orang perorang, persoalannya jadi struktural," ujarnya.

Fickar menilai penggunaan pasal 340 KUHP untuk menjerat Ferdy Sambo sudah tepat sebab pembunuhan Brigadir J ini sudah bisa diprediksi sejak awal.

Fickar pun mengaku prihatin dengan peristiwa seorang jenderal yang membunuh ajudannya sendiri. Dia menilai Ferdy Sambo telah menghancurkan reputasi dan karirnya sendiri yang dia bangun selama bertahun-tahun hanya karena tidak rasional.

"Ada pada satu titik, harga dirinya tersinggung, inikan ada isu soal perselingkuhan. Seolah-olah itu menunjukkan harga dirinya, itu tidak rasional kan seorang jenderal, dia tidak hitung itu. Reputasinya hancur, karirnya habis gara-gara tidak rasional," kata Fickar.

Namun disamping itu, dia menilai peristiwa ini bisa dijadikan momentum agar polri memperbaiki diri. Perbaikan ini bisa dilakukan sejak pendidikan kepolisian di mana rasionalitas dan kedewasaan juga harus dikembangkan.

"Ternyata sampai jenderal pun belum dewasa, masih dipenuhi emosi, belum bisa menguasai diri sepenuhnya," ujar dia.

Sementara Pakar Kriminologi dan Kepolisian dari Universitas Indonesia Andrianus Meliala mengatakan, motif bisa diketahui jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah membuka suara. Namun, sampai saat ini Putri sendiri masih belum bisa dimintai keterangan.

"Soal motif, sebenarnya itu hanya fakfor yang sedikit meringankan atau memberatkan. Yang penting, peristiwa pidana sudah terjadi. Namun saya berpendapat karena FS dan PC belum omong langsung. Jadi motif masih dikira-kira," kata dia kepada Liputan6.com.

Ketua SETARA Institute Hendardi pun mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia mengatakan, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka telah membuktikan bahwa diplomasi kejujuran, transparansi dan kinerja berbasis data telah dilakukan kepolisian.

Di tengah menurunnya kepercayaan publik pada institusi Polri, kata dia, kasus ini menjadi ujian terberat bagi Kapolri, meskipun akhirnya Listyo dianggap lulus dari ujian tersebut. Hendardi mengatakan, peristiwa pembunuhan ini menjadi pembelajaran sangat penting bahwa anggota Polri dan juga penegak hukum lainnya, dapat saja terlibat suatu perbuatan yang melanggar hukum.

"Dalam sebuah korps, naughty cop dan clean cop akan selalu ada. Tetapi, sebagai sebuah instrumen penegakan hukum, institusi Polri tetap harus menjalankan tugas legal dan konstitusionalnya menegakan keadilan. Polri harus diawasi dan dikritik tetapi sebagai sebuah mekanisme tentu harus dipercaya," ujarnya.

Hendardi mengatakan, langkah maju Polri dalam penanganan kasus ini telah memutus berbagai spekulasi dan politisasi yang mengaitkan peristiwa ini dengan banyak hal di luar isu pembunuhan itu sendiri.

"Meskipun motif pembunuhan itu mungkin belum terungkap, tetapi penetapan tersangka atas FS bukan hanya ditujukan untuk menjaga citra Polri semata tetapi yang utama menunjukkan bahwa kinerja instrumen keadilan ini masih bekerja dan dipercaya," tandasnya.


Ultimatum Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memberikan atensi khusus dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Jokowi meminta Polri untuk tak ragu-ragu dalam mengumkan tersangka baru maupun mengungkap kasus ini.

"Sejak awal kan saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/8/2022).

Dia juga mengingatkan Polri untuk mengungkap kasus Brigadir J apa adanya. Hal ini, kata Jokowi, untuk menjaga citra Polri di mata masyarakat.

"Ungkap kebenaran apa adanya, ungkap kebenaran apa adanya, sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apa pun tetap harus kita jaga," jelas Jokowi.

Pernyataan Jokowi ini kemudian ditegaskan kembali oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Dia mengatakan arahan Presiden Jokowi sudah jelas, agar kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat diusut tuntas.

Menurut Moeldoko, Presiden Jokowi tidak ingin kasus kematian Brigadir J itu menjadi isu liar di masyarakat. Sehingga jangan sampai masyarakat punya asumsi sendiri, padahal fakta kematian Brigadir J sampai saat ini masih dicari oleh Bareskrim Polri.

"Intinya suaranya enggak berubah bahwa perintah presiden terhadap kasus ini supaya dituntaskan secara transparan, terbuka. Agar tidak terjadi, apa itu, menjadi isu-isu yang ke sana ke mari. Jadi sudah jelas perintah presiden," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Senada, Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga mengatakan, Presiden Jokowi ingin agar kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat diselesaikan.

Hal tersebut menurutnya agar citra Polri ke depannya tidak rusak hanya karena kasus tersebut.

"Tentunya presiden mengharapkan ini bisa terselesaikan supaya citra Polri tidak babak belur seperti saat ini," ujar Pramono.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, meyakini kasus kematian Brigadir J atau Yosua dapat diungkap. Dia mengatakan bahwa Polri memiliki kemampuan dalam penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini sejak awal saya yakin bisa diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku," kata Mahfud dikutip dari akun Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (9/8/2022).

Dia mencontohkan bahwa Polri bisa membongkar kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak di berbagai kota. Apalagi, kata dia, locus delicit dalam kasus Brigadir J sudah jelas, sehingga Polri akan mampu menuntaskannya.

"Locus delicti-nya jelas di sebuah gedung, korban juga jelas, orang-orang yang ada di situ juga jelas. Bismillah dan alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya," jelas Mahfud.

Tembaki Dinding Pakai Senjata Korban

Ferdy Sambo Tembaki Dinding Rumah Pakai Senjata Brigadir J untuk Perkuat Skenario

Liputan6.com 2022-08-09 19:40:14
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran terkait menyampaikan konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengama

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Sigit, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia," ujar Sigit dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).

Menurut dia, penembakan dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Atas hal ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"(Penembakan) yang dilakukan saudara E atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.

Menurut Sigit, usai kejadian penembakan tersebut, Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke beberapa arah agar terlihat seperti peristiwa tembak menembak.

"Untuk memnuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding agar seolah terlihat tembak menembak," kata Sigit.

Sigit menyebut, pengungkapan kasus ini juga didasari atas keinginan Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

"Suadara E telah mengajukan diri sebagai JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang," kata dia.


Pembunuhan Berencana

Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Tim khusus bentukan Polri menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana.

"Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dia juga mengungkap, kini, ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ketiganya yakni Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, KM, dan Ferdy Sambo.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Terangnya kasus ini bermula ketika Bharada E mulai berani membuka peristiwa yang sesungguhnya terjadi dengan mengubah pengakuannya.

Bharada E menyatakan tidak ada adu tembak di rumah Ferdy Sambo seperti keterangan polisi pada awal kasus ini mencuat ke publik.

Polisi dengan pangkat terendah ini mengaku telah dimanfaatkan oleh atasannya dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E dipaksa mengikuti skenario yang telah disusun atasannya, termasuk soal penembakan terhadap Brigadir J.


Titah Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi soal Polri yang akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua. Jokowi meminta Polri untuk tak ragu-ragu dalam mengumkan tersangka baru maupun mengungkap kasus ini.

"Sejak awal kan saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/8/2022).

Dia juga mengingatkan Polri untuk mengungkap kasus Brigadir J apa adanya. Hal ini, kata Jokowi, untuk menjaga citra Polri di mata masyarakat.

"Ungkap kebenaran apa adanya, ungkap kebenaran apa adanya, sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apa pun tetap harus kita jaga," jelas Jokowi.


Kata Mahfud

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sejak awal yakin Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo mampu mengungkap dan menuntaskan tewasnya Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (InsyaAllah). Sudah lama saya punya impresi Polri kita hebat dalam penyelidikan dan penyidikan," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, Polri memiliki alat yang canggih dalam mengungkap suatu peristiwa. Dia mencontohkan pengungkapan kasus mutilasi dan pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pratama.

"Kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak di berbagai kota saja bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?. Ketika Ketua KNPI Haris Pratama dikeroyok orang di gang sempit yang diperkirakan takan ada yang tahu, saya langsung kontak Kapolda Fadil, saya bilang, 'Polri punya semua alat dan keahlian untuk menemukan mereka, cari'. Kapolda bilang siap dan tidak sampai 24 jam para pengeroyok sudah ditangkap," kata dia.

Gus Baha Tolak Gelar Doktor

Gus Baha Tolak Pemberian Gelar Doktor, Alasannya Sederhana tapi Menohok

Liputan6.com 2022-08-09 08:30:05
Gus Baha (Tangkap Layar Youtube Kumparan Dakwah)

Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an LP3IA Narukan Rembang Jawa Tengah, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha, menceritakan bahwa dia beberapa kali ditawari gelar doktor honoris causa.

"Lalu, orang kayak saya itu sudah beberapa kali sebetulnya ditawari jadi doktor honoris causa," cerita Gus Baha.

Akan tetapi Gus Baha juga telah beberapa kali menolak pemberian gelar ini. Alasan yang dikemukakan sederhana dan dengan ciri khasnya dengan nada berkelakar. Namun, jawabannya tersebut sangat menohok dan terkandung makna sangat dalam.

"Tapi khawatir saya itu pas ketika tidak punya uang. Doktor kok tidak punya uang, kan enggak pantes," ujar Gus Baha.

"Jadi repot. Daripada beban, sudahlah tidak usah doktor. Jadi, kalau tidak punya uang ya pantes," imbuhnya.

Selanjutnya, murid kesayangan Mbah Moen ini menegaskan bahwa dengan dirinya tidak menyandang gelar ini, maka kebiasaan sederhana seperti naik bus umum dan lain sebagainya masih pantas dilakukan. Lain halnya ketika telah memiliki gelar, maka hal-hal sederhana tersebut dirasa kurang pantas dilakukan.

"Terus kalau naik bus ya pantes, suatu saat kalau sudah mati, tidak ada yang hadir ya pantes, karena bukan doktor," ujarnya

"Kalau sudah doktor pas masuk neraka, doktor kok masuk neraka. Apalagi rektor kampus Islam kok masuk neraka ha-ha-ha, kok kayak enggak pas gitu," sambungnya.


Sekilas tentang Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa

Mengutip hukumonline.com pemberian gelar doctor honoris causa tertuang di dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi sebagai pelaksanaan dari ketentuan BAB VII Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.

Pada Pasal 15 menjelaskan, gelar doktor kehormatan ataudoctor honoris causa dapat diberikan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.

Gelar doktor honorius causa biasanya diberikan oleh suatu perguruan tinggi pada seseorang untuk menghormati keilmuan yang dimilikinya tanpa mengikuti pendidikan.

Sebagaimana diketahui, Gus Baha yang merupakan murid kesayangan K.H Maimun Zubair memang dikenal sebagai ulama yang memiliki keahlian dalam menafsirkan hadis maupun Al-Quran dengan derajat keilmuannya tidak perlu diragukan lagi.

Kemampuan yang dimiliki Gus Baha tersebut juga telah banyak diakui oleh ulama-ulama maupun para kiai di Indonesia.

Ustadz Adi Hidayat bahkan pernah menjuluki Gus Baha sebagai "manusia Qur'an" dan orang yang sangat faham tentang hukum-hukum fikih dalam Al-Qur'an. Bahkan, pakar tafsir Indonesia, Prof. Dr. Quraish Shihab, juga memuji kedalaman ilmunya.

Penulis: Khazim Mahrur


Saksikan Video Pilihan Ini:

Kirim 100 Ribu Pasukan Bantu Rusia?

Waduh, Kim Jong-un Akan Kirim 100 Ribu Pasukan Bantu Rusia?

Liputan6.com 2022-08-09 06:30:17
Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un menyampaikan pidatonya pada upacara untuk menandai peringatan ke-69 tahun penandatanganan gencatan senjata yang mengakhiri pertempuran dalam Perang Korea di P

Kabar dari media pemerintah Rusia menyebut rezim Kim Jong Un akan mengirim 100 ribu pasukan untuk membantu Rusia dalam perang melawan Ukraina. Narasumber di media Rusia ikut membahanakan klaim tersebut.

Menurut laporan New York Post, Senin (8/8/2022), pengamat militer Rusia tersebut juga memuji "pengalaman" Korea Utara dalam hal perang.

"Ada laporan-laporan bahwa 100 ribu sukarelawan Korea Utara bersiap datang dan ikut serta dalam konfliknya," ujar pengaman pertahanan Igor Korotchenko di stasiun Russian Channel One.

"Jika Korea Utara mengekspresikan keinginan untuk memenuhi tugas internasional dengan bertarung melawan fasis Ukraina, kita harus mengizinkan mereka," ujarnya.

NY Post menyebut klaim bantuan Korea Utara muncul setelah beberapa satelit Rusia menunjukkan adanya "pasukan sukarela". Namun, analis intelijen Barat menyebut hal itu hanya menunjukkan bahwa Presiden Rusia Vladimir Putin sebetulnya kekurangan orang.

Bahkan, pemimpin intelijen Inggris Richard Moore berkata kebanyakan pasukan yang dikirim Putin adalah orang-orang desa, bukan warga Moskow atau St. Petersburg.

"Asesmen kita adalah pihak Rusia akan semakin kesulitan untuk memasok tenaga manusia, material, selama beberapa pekan ke depan," ujar pemimpin MI6 itu.

"Mereka bukanlah anak-anak kelas menengah dari St. Petersburg atau Moskow," lanjut Moore. "Mereka adalah orang-orang miskin dari bagian-bagian pedesaan Rusia, mereka dari kota kerah biru di Siberia, mereka banyak dari etnis minoritas."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sejumlah Negara Manfaatkan Perang Rusia dan Ukraina untuk Keuntungan Ekonomi

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan fakta menarik. Ternyata ada sebagian negara yang denga sengaja memanfaatkan situasi perang Rusia dan Ukraina dan konflik China dengan Taiwan untuk kepentingan ekonomi.

"Terkait konflik Ukraina sama Rusia, ada beberapa negara yang memanfaatkan ekonomi dari kondisi itu. Ada," ujar Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers Ekonomi Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat di Kantor BKPM Jakarta, Senin (8/8/2022).

Tak berbeda jauh dengan konflik geopolitik terbaru yaitu antara China dan Taiwan. ada beberapa negara juga menggunakan kesempatan konflik tersebut untuk keuntungan ekonomi. Konflik antara China dan Taiwan dimulai saat Ketua DPR Amerika Serikat (AS) Nancy Pelosi ke Taiwan.

Bahlil menerangkan, perang sendiri tidak sepenuhnya menghentikan aktivitas ekonomi. Mengingat, perang justru akan menimbulkan potensi ekonomi baru yang dapat dimanfaatkan oleh sejumlah negara.

"Ingat ada satu cerita di dunia sekarang, perang itu bukan berarti ekonomi tidak jalan. Bahkan, ada sebagian yang mencari manfaat (ekonomi) positif," tandasnya.


Sekjen NATO Ungkap Bahaya Jika Rusia Menang di Ukraina

Sekretaris Jenderal NATO Jens Stoltenberg mengungkap bahaya jika invasi Rusia berhasil di Ukraina. Kemenangan Rusia bisa meningkatkan selera Rusia untuk terus melakukan kekerasan terhadap negara-negara lain.

Dilansir VOA Indonesia, Jumat (5/8), Jens Stoltenberg mengatakan NATO memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung Ukraina dan rakyat Ukraina yang telah menjadi sasaran perang agresi.

"Kita melihat tindakan perang, serangan terhadap warga sipil dan penghancuran yang tidak terlihat sejak Perang Dunia II," kata Stoltenberg, menurut pernyataannya yang dilansir NATO. "Kita tidak dapat acuh tak acuh terhadap hal ini."

Stoltenberg mengatakan dunia akan menjadi tempat yang lebih berbahaya jika Presiden Rusia Vladimir Putin mendapatkan apa yang ia inginkan melalui penggunaan kekuatan militer. "Jika Rusia menang perang ini, ia akan mendapatkan pengukuhan bahwa kekerasan membuahkan hasil. Kemudian negara-negara tetangga lainnya mungkin menjadi sasaran berikutnya," ujarnya.

Militer Ukraina, Kamis (4/8) mengatakan pasukan Rusia telah menggempur banyak daerah di Ukraina, termasuk di sekitar Kharkiv, Slovyansk dan Chernihiv.

Sementara itu, Kementerian Pertahanan Inggris mengatakan pasukan Ukraina menggunakan rudal dan serangan artileri terhadap "kubu-kubu militer Rusia, klaster personel, pangkalan pendukung logistik dan gudang amunisi." Menurut pernyataan kementerian itu, serangan-serangan semacam itu kemungkinan besar berdampak tinggi terhadap upaya Rusia untuk menambah pasokan dan mendukung pasukannya.


Pernyataan G7

Sementara, menteri-menteri luar negeri dari negara-negara anggota kelompok G7 mengeluarkan pernyataan hari Rabu (3/8) yang mengatakan mereka sedang mencari cara untuk "mencegah Rusia mengambil keuntungan dari perang agresinya dan untuk membatasi kemampuan Rusia melancarkan perang."

Seraya menyebut upaya-upaya untuk secara bertahap mengakhiri penggunaan energi Rusia, para menteri mengatakan mereka akan mencari langkah-langkah untuk mengurangi jumlah uang yang diperoleh Rusia dari ekspor energinya, sambil berupaya menstabilkan pasar energi global dan mencegah dampak ekonomi merugikan terhadap negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.

"Kami tetap berkomitmen untuk mempertimbangkan serangkaian pendekatan, termasuk opsi-opsi untuk melarang secara komprehensif semua layanan yang memungkinkan pengangkutan minyak mentah dan produk-produk minyak Rusia melalui laut secara global, kecuali minyak itu dibeli pada harga atau di bawah harga yang akan disepakati dalam konsultasi dengan mitra-mitra internasional," kata pernyataan itu.

Di New York, Sekjen PBB Antonio Guterres, Rabu (3/8) mengatakan kepada wartawan bahwa organisasi itu kini sedang mencari cara-cara untuk meredakan krisis energi global yang disebabkan oleh perang.