Motif Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

HEADLINE: Motif Pembunuhan Berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo Terang Benderang, Kapan Dibuka ke Publik?

Liputan6.com 2022-08-11 00:01:43
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri us

Kepingan puzzle kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sedikit mulai tersusun. Setelah menetapkan Bharada E, Bripka RR, KM, serta Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Polri juga membeberkan peran dari masing-masing pelaku dalam menghabiskan nyawa ajudan mantan Kadiv Propam tersebut.

Polri menyebut Irjen Ferdy Sambo berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak, yang menewaskan Brigadir J. Kendati sudah terungkap, namun motif di balik aksi kejahatan berencana tersebut masih menjadi teka teki.

Menurut Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, masyarakat hendaknya dapat bersabar menunggu keterangan resmi terkait dari motif tersebut. Namun begitu, dia menilai Polri baiknya tidak membeberkannya selain di pengadilan.

"Sebaiknya tidak sekarang, dan masyarakat juga harus sabar, toh penetapan tersangka sudah dilakukan, dan ini penyidikan juga berproses. Karena kalau sekarang motif itu diungkapkan, itu akan menimbulkan kehebohan yang tidak penting. Kalau sekarang heboh pengacaranya biarkan saja," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (10/8/2022).

Dia menyinggung soal pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut motif kasus ini hanya boleh didengar oleh orang dewasa. Menurutnya, ungkapan Mahfud tersebut sah-sah saja namun tidak substansial.

"Akhirnya masyarakat menebak nebak, berasumsi. Kita harus mendukung dan menghargai penyidik. Kehebohannya biar di sidang saja," ucap dia.

Bambang pun mengapresiasi kinerja Polri dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J ini. Meski tak hanya berhenti dalam penetapan para tersangka saja. Harus ada gebrakan-gebrakan berikutnya dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara dapat kembali pulih.

"Saya melihat tidak cukup dengan penetapan tersangka Irjen FS itu saja untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Tetapi juga harus menuntaskannya dengan membongkar rangkaian peristiwa yang membuat kehebohan kasus ini. Karena sejak awal, kelompok di internal kepolisian yang berusaha mengubah alur penyelidikan (mulai) dengan merusak TKP, menghilangkan bukti-bukti, membuat narasi janggal, yang itu dirasakan masyarakat," jelas Bambang.

Dia menilai, kasus ini tidaklah berdiri sendiri. Untuk itu, penetapan tersangka ini hanya salah satu langkah saja. Yang terpenting menurutnya, Polri harus membangun kepercayaan masyarakat dengan membersihkan kelompok jahat yang berusaha saling menutupi pelanggaran dan kejahatan di internalnya sendiri.

"Harus dituntaskan (kasus kematian Brigadir J). Kalau tidak dituntaskan kemungkinan publik susah percaya ke Polri, kelompok-kelompok yang melakukan saling menutupi kejahatan itu kan sudah sejak lama dirasakan, masyarakat baru menemukan pembenar dalam kasus ini," jelas Bambang.

Dia mengungkapkan, kelompok-kelompok internal yang berkongsi dalam kejahatan tersebut terbilang kecil. Namun mereka memiliki infrastruktur dan SDM yang kuat.

"Kelompok-kelompok ini tidak terlalu besar, tidak semuanya, tetapi mereka ini dominan dalam memiliki SDM," dia menandaskan.

Sementara itu, Pakar Kriminologi dan Kepolisian dari Universitas Indonesia Andrianus Meliala mengungkapkan bahwa masyarakat sebenarnya telah menduga-duga motif di balik kejadian ini. Termasuk yang disampaikan oleh Mahfud Md.

"Kelihatannya kita bermain di ranah aman ini. maksudnya kita sebetulnya sudah tahu, bahwa ini motifnya apa, tetapi kemudian tidak ada yang mau menyampaikan, sebelum disampaikan secara resmi oleh penyidik," ujar dia kepada Liputan6.com.

"Termasuk juga Pak Mahfud sebetulnya kan itu menggoda itu, bahwa motifnya untuk orang dewasa, banyak orang sudah menduga lah, motifnya apa, cuman untuk menyimpulkannya agar juga tidak dianggap menghakimi itu, lalu kita tunggu saja dari keterangan resmi," dia mengimbuhkan.

Meski demikian, Adrianus menuturkan motif sesungguhnya dapat diketahui setelah adanya keterangan dari Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Dan ini masih didalami oleh pihak kepolisian.

"Saya kira kita perlu menunggu dari Pak Ferdi dan dari istri, dia yang paling akurat perihal motif tersebut. Yang lain dugaan. Yang tepat, menunggu dari orang itu," dia menegaskan.

Sementara itu Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah mengetahui motif pembunuhan terhadap kliennya. Dia mengatakan motif pembunuhan yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yakni dendam.

"Sudah tahu, dendam itu. Iya betul (dendam)," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Meski mengaku sudah tahu, dia tetap mendesak Polri mengungkapnya kepada masyarakat demi keterbukaan informasi publik.

"Betul (Polri harus membuka motif pembunuhan Brigadir J). Kalau semua saya yang buka, nanti apa kerja penyidik, kan, gitu," kata Kamaruddin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengungkapkan bahwa motif suatu perkara akan tergambar dalam dakwaan yang disusun jaksa. Hal tersebut dapat diungkap pada saat proses mulai dari P19 hingga menuju fase P21 alias pemberkasan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Sebelum jaksa menuliskan rencana dakwaan, akan tergambar apa sih yang terjadi dan segala macam. Apakah di fase itu nanti akan dibuka (motifnya), karena ini domain penyidikan," ujar dia kepada Liputan6.com, Rabu (10/8/2022).

Azmi menuturkan, motif dari kasus pembunuhan Brigadir J dipastikan akan terkuak setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21. Pada tahap ini, semua berkas perkara dan tersangka bakal diserahkan kepada Kejaksaan.

"Kita menunggu fase itu. Kalau P21 berkasnya sudah lengkap tapi enggak terungkap juga (motifnya), ya ini baru ini kita pertanyakan secara publik," ujarnya.

"Karena yang dicari di pidana itu kebenaran materil, ya harus dibuka sejelas jelasnya, senyata-nyatanya. Tidak boleh ada fakta atau latar belakang yang tidak terungkap, termasuk tentang motif. Nggak ada alasan (nggak dibuka)," ujarnya.

Untuk itu, Ia meminta masyarakat untuk menunggu hasil dari kerja Polri tersebut. Karena saat ini, tim masih terus bekerja ekstra agar kasus ini dapat diungkap secara transparan dengan mengedepankan scientific crime investigation.

"Kita sabar nunggu, karena kita menghormati perjuangan Polri yang menurut saya juga sudah upaya luar biasa, karena puluhan orang (yang terjerat kasus tersebut). Yuk kita hormati dulu, teman kita yang kurang enak badan ini, tapi nanti menuju P18, P19 menuju P21, motif itu harus muncul," dia menandaskan.

Adapun Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yakin polisi tak akan menyembunyikan motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Fickar mengatakan, saat ini polisi belum mengumumkan motif pembunuhan Brigadir J lantaran masih shock dengan peristiwa ini.

"Saya kira nggak (disembunyikan), ini belum diumumkan, mungkin polisi lagi shock menerima peristiwa seperti ini," kata Fickar kepada Liputan6.com.

Atau bisa jadi, kata dia, polisi tengah berhati-hati lantaran jika mengungkap motif maka akan banyak pihak yang terseret.

"Terutama buat orang-orang di atas karena bukan hanya menyangkut orang perorang, persoalannya jadi struktural," ujarnya.

Fickar menilai penggunaan pasal 340 KUHP untuk menjerat Ferdy Sambo sudah tepat sebab pembunuhan Brigadir J ini sudah bisa diprediksi sejak awal.

Fickar pun mengaku prihatin dengan peristiwa seorang jenderal yang membunuh ajudannya sendiri. Dia menilai Ferdy Sambo telah menghancurkan reputasi dan karirnya sendiri yang dia bangun selama bertahun-tahun hanya karena tidak rasional.

"Ada pada satu titik, harga dirinya tersinggung, inikan ada isu soal perselingkuhan. Seolah-olah itu menunjukkan harga dirinya, itu tidak rasional kan seorang jenderal, dia tidak hitung itu. Reputasinya hancur, karirnya habis gara-gara tidak rasional," kata Fickar.

Namun disamping itu, dia menilai peristiwa ini bisa dijadikan momentum agar polri memperbaiki diri. Perbaikan ini bisa dilakukan sejak pendidikan kepolisian di mana rasionalitas dan kedewasaan juga harus dikembangkan.

"Ternyata sampai jenderal pun belum dewasa, masih dipenuhi emosi, belum bisa menguasai diri sepenuhnya," ujar dia.

Pakar Hukum Pidana UII Mudzakir mendesak Polri untuk membongkar motif dan menyampaikan kepada masyarakat. Setidaknya, hal tersebut akan semakin memperbaiki citra Korps Bhayangkara.

"Hal ini menjadi momen bagi kepolisian untuk perbaiki citranya. Tapi dalam kasus ini belum bisa menjamin citra kepolisian kalau dalam penegakan hukum kasus kenatian Brigadir J tersebut penyidik belum berani teebuka terkait motif pembunuhan terhadap Brigadir J dan berani membongkar dan menuntut semua yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J," ujar Mudzakir kepada Liputan6.com.

Mudzakir meminta Polri membongkar dan menyeret semua pihak yang terbukti terlibat melakukan rekayasa kasus seolah-olah terjadi tembak menembak antaran Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan Brigadir J.

"Orang yg terlibat dalam menghilangkan barang bukti, atau menghalang-halangi penyidikan dan sejenisnya (harus diusut)," kata dia.

Tak hanya itu, citra Polri akan semakin baik jika dalam kasus ini mampu mengungkap kebenaran adanya pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

"Dugaan perbuatan fitnah yang ditujukan kepada Brigadir J, yaitu melakukan pelecehan seksual terhadap Ibu Putri berdasarkan laporannya juga harus diperiksa yang diduga tidak benar alias bohong sebagai cara alihkan motif pembunuhan Brigadir J. Sehingga semua yang berbuat melanggar hukum pidana harus dimintai pertanggungjawaban pidana," kata dia.

Selain itu, dia juga mendesak Polri mengungkap kembali kasus penembakan terhadap laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Menurut dia, ini momentum Listyo Sigit memperbaiki citra Polri.

"Setelah kasus ini selesai, kasus sebelumnya terkait dengan pembunuhan 6 anggota FPI juga harus diusut tuntas, yang diduga juga membuat sekenario yang bisa tembus sampai pada sidang pengadilan dan berhasil bebaskan dua oknum anggota polisi yang resmi diputus oleh hakim sebagai pelakunya," Mudzakir menandaskan.


Panggil Kapolri

Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menyatakan, pihaknya akan memanggil Kapolri untuk meminta penjelasan kasus yang menuai polemik di publik yakni kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adies menyebut pemanggilan Kapolri baru bisa dilakukan usai masa reses selesai pada pertengahan Agustus mendatang. "Lagi reses, masa boleh kita panggil-panggil, kalau sudah masuk pasti kita panggil," kata Adies di Gedung KPU RI, Rabu (10/8/2022).

Politikus Golkar itu meminta Menko Polhukam Mahfud Md tidak asal bicara dan menyebut DPR hanya berdiam diri terkait kasus Brigadir J.

"Pak Mahfud itu ngerti enggak kita lagi reses, suruh pelajari dulu dia MD3 lah baru ngomong," ucapnya.

Meski belum memanggil Kapolri, Adies mengklaim pihaknya terus memantau dan berkoordinasi dengan Kapolri membahas penanganan kasus tersebut. "Yang pasti kita selalu berkoordinasi dengan kapolri, kabareskrim, kita selalu minta perkembangan, jadi kita tunggu saja hasil penyelidikan dari kabareskrim, Kapolri," jelasnya.

Selain itu, Adies menyatakan percaya Polri akan membuka sendiri motif pembunuhan Brigadir J yang saat ini masih menjadi misteri.

"Pasti Bareskrim akan mengumumkan, ndak perlu didorong, mereka udah punya SOP-nya," kata dia.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Ali, mengaku prihatin dengan penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ia meminta siapa pun yang terlibat skenario pembunuhan tersebut untuk diusut tuntas.

"Setelah pengumuman tersangka ini, kita percayakan penuh kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian tersebut. Dan siapa pun yang terlibat dalam skenario atau dalam peristiwa ini hendaknya diusut secara tuntas," ujar Ali pada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Penetapan Sambo sebagai tersangka, menurut Ali, merupakan sesuatu yang sangat penting. Saat ini Ali mendorong Polri untuk mengungkap motif dari Sambo.

"Ketika orang sudah ditetapkan tersangka nanti akan menyusul kronologi lengkapnya, bagaimana motifnya dan lain-lainnya. Pasti ada motifnya, tidak mungkin tidak ada motifnya," ujar dia.

Ali mengingatkan bahwa publik berhak tahu apa motif dari Sambo melakukan dugaan pembunuhan berencana. Ali menyebut pengungkapan ke publik untuk mencegah timbul opini liar di masyarakat.

"Jadi penting untuk masyarakat tahu apa motif dari peristiwa pidana itu. Kalau tidak masyarakat akan bertanya dan membangun opini. Sehingga polisi penting untuk menyampaikan motifnya, agar opininya tidak menjadi liar," ujar Ali.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya mengatakan, banyak hal dipertaruhkan oleh Polri bila tidak profesional mengungkap kasus penembakan Birgadir J. Ia menilai, akan menjadi preseden buruk jika kasus ini tidak diselesaikan dengan secara transparan.

"Akan menjadi preseden buruk apabila persoalan ini tidak diselesaikan dengan sebagaimana mestinya. Dan dampaknya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada Polri," ujar Puan di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Puan meminta Polri untuk menuntaskan kasus penembakan ini agar semuanya menjadi transparan. Terlebih kasus ini sudah banyak menyita perhatian publik yang cukup besar.

"Ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang, Polri harus bekerja profesional untuk menyelesaikan kasus ini, sekaligus menyelesaikan isu-isu liar yang sekarang beredar luas di masyarakat," ujar Puan.

Politikus PDIP ini menuturkan, DPR akan terus memantau perkembangan pengusutan kasus tersebut. Puan menegaskan, penyelesaian kasus ini harus dilakukan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.

"Dengan tuntasnya kasus ini, Polri dapat kembali fokus ke tugas pokok menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.


Mahfud Ungkap Motif

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J atau Yosua kemungkinan adalah hal yang sensitif. Menurut dia, motif pembunuhan terhadap Brigadir J mungkin hanya bisa didengar oleh orang-orang dewasa.

"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Dia menuturkan bahwa polisi akan melakukan konstruksi untuk mengetahui penyebab Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Mahfud menyebut yang terpenting saat ini, Polri sudah berhasil membuka kasus ini secara terang.

"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," ujarnya.

Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya masih mendalami motif dalam pembunuhan terhadap Brigadir J. Bagian ini menjadi perhatian Polri dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Jadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja, apabila kita temukan, kita proses. Soal motif, pendalaman masih dilakukan, dan tentunya membutuhkan keterangan ahli-ahli, ini menjadi bagian yang juga harus dituntaskan," katanya saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Pendalaman tersebut, kata Sigit, akan dilakukan oleh tim penyidik melalui pemeriksaan para saksi -saksi khususnya istri Irjen Ferdy Sambo, PC. "Motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga Bu Putri. Saat ini belum bisa disimpulkan, ini jadi pemicu utama," ujar Listyo Sigit.

Sigit memastikan tim khusus bentukannya sedang terus bekerja. Temuan-temuan baru lanjutan dijanjikan untuk disampaikan sesegera mungkin.

"Tim saat ini terus bekerja ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti kita informasikan," janji Sigit.

Adapun Ayah mendiang Brigadir J, SH, meminta Irjen Ferdy Sambo untuk berterus terang menjelaskan kepada penyidik soal motif di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu dikatakannya usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas tewasnya Brugadir J di rumah dinasnya.

"FS (Ferdy Sambo) kiranya dapat berterus terang kepada penyidik apa motif terjadinya semua ini," ujar SH di kediamannya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (9/8/2022).

Dari awal, kata SH, keluarganya tidak pernah menyangka jika Ferdy Sambo turut berperan dalam pembunuhan anaknya itu. Sebab, selama ini, mendiang Brigadir J tidak pernah memiliki masalah dengan atasannya.

"Selama ini almarhum anak kami tidak pernah bercerita yang pahit, tapi sesudah kejadian ini kami terkejut melihat jasad anak kami," kata dia.

Sedari awal, pihak keluarga juga meyakini bahwa Brigadir J tewas bukan hanya ditembak, melainkan juga disiksa. Dan akhirnya satu persatu misteri kematian Brigadir J mulai menemui titik terang.

Selain itu, pihak keluarga juga meminta kepada istri Ferdy Sambo, PC agar muncul memberikan keterangan yang sebenarnya. Apalagi saat ini, Mabes Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"(Ibu PC) muncul lah ke permukaan, jujurlah kepada penyidik," ujar SH.

Pandangan Kosong, Terkadang Menangis

LPSK: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Pandangannya Kosong, Terkadang Menangis

Liputan6.com 2022-08-10 14:38:11
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengungkap kondisi Putri Candrawathi saat tim asesmen mendatangi kediaman istri dari Irjen Ferdy Sambo itu. Diketahui, LPSK mendatangi kediaman keluarga Sambo dan Putri Candrawathi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa 9 Agustus 2022 untuk melakukan asesmen.

"Menurut tim yang ke sana, Ibu Putri tertutup masker, pandangan kosong, kadang-kadang menangis," kata Hasto, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Dia mengatakan, LPSK belum bisa memperoleh keterangan apapun dari Putri. Oleh karena itu, tim asesmen LPSK belum dapat melengkapi persyaratan permohonan perlindungan terhadap yang bersangkutan.

"Jadi tidak bisa memberikan keterangan apapun (saat didatangi Tim LPSK), sama sekali tidak ada tahapan yang bisa dijalankan. Ibu P sama sekai tidak bisa melakukan komunikasi dengan tim LPSK yang ke sana," lanjut Hasto.

Sementara, terkait sengkarut kasus yang melibatkan Putri Candrawathi, Polri telah menetapkan suaminya, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan, tim khusus menemukan tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Yang ada hanya penembakan terhadap Brigadir Yosua yang mengakibatkannya meninggal dunia.

Kapolri mengungkap penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah Ferdy Sambo. Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yosua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer.

Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakan senjata milik Brigadir Yosua ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer.


Permohonan Ditolak?

Lalu, akan kah permohonan istri Ferdy Sambo diterima LPSK?

"Kami kan juga dibatasi waktu. Nanti kalau masih begini, segera kita ajukan risalah ke pimpinan, untuk diputuskan pimpinan. Tapi karena sama sekali tidak ada keterangan yang bisa kami dapatkan, ya kemungkinan besar kami tidak bisa memenuhi keinginan Ibu P," kata Hasto.

"Tapi tetap nanti kami sampaikan beberapa rekomendasi untuk Ibu P, psikolog pendamping, pengacara dan Polri," lanjut dia.

Pada pagi hari kemarin, LPSK sudah mendatangi kediaman dari rumah yang bersangkutan sebagai prasyarat permohonan memberi perlindungan dari kasus dugaan pelecehan seksual dalam sengkarut kematian Brigadir Joshua Hutabarat.

Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 3 jam di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.

Pantauan di lapangan pada perwakilan LPSK meninggalkan kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo pada pukul 13.26 WIB, Selasa 9 Agustus 2022. Terlihat enam orang perempuan dan dua laki-laki menumpangi dua mobil berwarna hitam.

Tak ada keterangan yang disampaikan oleh perwakilan LPSK kepada awak media di lokasi. Namun saat dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan, assessment psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo telah rampung. Saat ini, hasilnya sedang dikaji untuk menentukan proses selanjutnya.

"Sudah selesai hari ini. Kami tunggu pandangan dari psikolog apakah masih diperlukan asesmen lanjutan," singkat Edwin menutup.


Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan tersangka baru terkait penyidikan kematian Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan.

"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," kata Jenderal Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang dilakukan saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Listyo.

Listyo mengatakan, agar seolah-oleh terjadi tembak-menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak.


Kata Mahfud soal Motif Pembunuhan Brigadir J

Polisi telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun begitu, polisi belum bisa menungkap motif pembunuhan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menduga motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J sensitif. Menurut dia, motif pembunuhan terhadap Brigadir J mungkin hanya bisa didengar oleh orang-orang dewasa.

"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Dia menuturkan bahwa polisi akan melakukan konstruksi untuk mengetahui penyebab Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Mahfud menyebut yang terpenting saat ini, Polri sudah berhasil membuka kasus ini secara terang.

"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," ujar Mahfud Md.

AKP Rita Yuliana Kekasih Gelap Sambo?

Profil AKP Rita Yuliana yang Diisukan Sebagai Simpanan Ferdy Sambo

Liputan6.com 2022-08-10 17:40:39
AKP Rita Yuliana Diisukan Sebagai Simpanan Ferdy Sambo. (Instagram @ritasorchayuliana)

Pada Selasa 9 Agustus 2022, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kabar itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Listyo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo yang meminta Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Ia juga menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak saat kejadian. Hanya saja, menurut Listyo, untuk motif penembakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," kata Listyo.

Namun, seiring dengan terus bergulirnya kasus kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE atau Richard Eliezer selaku sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan seorang berinisial KM, terdengar nama AKP Rita Yuliana.

Rupanya, polwan cantik itu diisukan atau disebut-sebut sebagai wanita simpanan Ferdy Sambo. Nama AKP Rita Yuliana juga smepat trending dalam mesin pencarian Google dan sosial media.

Meski begitu, hingga saat ini pemilik nama lengkap Rita Sorcha Yuliana belum memberikan jawaban apapun. Ia hanya menjawab ketika ditanyakan oleh netizen di akun Instagram miliknya @ritasorchayuliana.

"Tolong klarifikasi bu, kalau ibu ini bukan simpanan jenderal, agar nama baik ibu jadi bersih," tulis seorang netizen dalam sebuah unggahan foto.

"Terimakasih, pasti nanti diklarifikasi," jawab AKP Rita Yuliana.

Lantas, siapakan sebenarnya AKP Rita Yuliana? Berikut profil AKP Rita Yuliana yang diisukan atau disebut-sebut sebagai wanita simpanan Ferdy Sambo dihimpun Liputan6.com dari berbagai sumber:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Biodata Singkat dan Riwayat Pendidikan

AKP Rita Yuliana memiliki nama lengkap Rita Sorcha Yuliana. Polwan cantik itu lebih dikenal dengan Rita Yuliana.

AKP Rita Yuliana kini berusia 30 tahun. Ia lahir pada 1 Juli 1992 di Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat ini ia memiliki akun Instagram @ritasorchayuliana yang telah memiliki 94 ribu followers.

Diketahui, Rita Yuliana memulai pendidikan sebagai polisi pada 2010 di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada 2013. Setelah lulus dari Akademi Polisi pada 2013, ia langsung bertugas di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jika merujuk pada unggahan beberapa foto pada akun Twitter yang diduga milik AKP Rita Yuliana, ia diketahui telah menikah pada 2014 silam dengan seorang anggota Polisi juga bernama Komang Yogi Arya Wiguna.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Jenjang Karier

Rita Yuliana bertugas selama 3 bulan di PPA Reskrim Polda DIY, kemudian dipindahkan ke Polres Sleman sebagai Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaur Mintu) Lantas.

Tak butuh waktu lama, AKP Rita Yuliana dipromosikan kembali menjadi Kepala Urusan pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Sleman. AKP Rita Yuliana mengemban tugasnya menjadi polisi di Yogyakarta sejak 2014 hingga 2018.

Pada 2018, Rita Yuliana ditempatkan di Polda NTB. Selama bertugas di NTB, AKP Rita Yuliana juga telah menorehkan berbagai prestasi baik, di mana, ia bertugas di Subdit IV Bareskrim Polres NTB.

Kala itu, AKP Rita Yuliana berhasil mengungkap berbagai kasus besar, satu di antaranya adalah kasus striptis Metzo di kawasan pariwisata Senggigi.

Kemudian ia juga sempat mendapatkan kenaikan pangkat sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas atau Kasat Lantas Polres Lombok Barat dan terakhir menjabat sebagai Kasat Lantas Lombok Timur.

Ketika menjadi Kasat Lantas, beberapa kali Rita Yuliana tercatat membuat inovasi-inovasi yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat. Salah satu inovasinya yaitu menginisiasi pembuatan outlet vaksin pada layanan SIM Satpas SIM Polres Lombok Timur pertama di Indonesia.

Programnya kemudian menjadi panutan bagi seluruh jajaran Polri. Bahkan, Rita Yuliana juga sempat meraih penghargaan saat peringatan HUT ke-73 Polwan.


Jejak Prestasi

Pemilik nama lengkap Rita Sorcha Yuliana ini diketahui memiliki segudang prestasi. Selain yang sudah disebutkan, tak kalah baik adalah kemampuan berbahasa Mandarin yang dimilikinya.

Bahkan kabarnya, AKP Rita Yuliana menjadi satu-satunya perwakilan Polri yang berkesempatan mendapatkan beasiswa International Law Enforcement Liaison Officer Program di Beijing Foreign Studies University (BFSU) Beijing, China pada 2018.

Polwan Rita Yuliana mengambil program spesialis bahasa Mandarin yang diikuti juga oleh kurang lebih 33 negara lain dari tiga benua, yaitu Eropa, Asia, dan Afrika.

AKP Rita Yuliana kemudian mendapatkan Hanyu Shuiping Kaoshi (HSK) dalam tes standarisasi kemampuan berbahasa Mandarin. Ia berhasil mendapatkan HSK level 4 atau melebihi target HSK dalam tes standarisasai kemampuan berbahasa Mandarin sebagai penutur asing.

Jangan Sampai Bharada E Tewas di Rutan

Tak Ingin Bharada E Tewas di Rutan, LPSK Ingatkan Polri soal Potensi Ancaman

Liputan6.com 2022-08-10 16:10:00
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memberikan keterangan pers di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta, Senin (6/4/2015). LPSK mengapresiasi vonis 10 tahun terhadap pelaku kejahatan seksual anak

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, meminta kepada Bareskrim Polri untuk memastikan keselamatan tersangka Richard Eliezer alias Bharada E selama ditahan di rumah tahanan (rutan).

Ini setelah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Menurut Hasto Atmojo Suroyo, ada potensi ancaman yang tinggi bisa menimpa Bharada E, terkait kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ketika kami mendengar yang bersangkutan sudah ditahan Bareskrim kemudian dalam beberapa wawancara saya sampaikan. Bareskrim benar-benar mengamankan yang bersangkutan. Karena potensi ancamannya sangat tinggi," ucap Hasto kepada merdeka.com, Rabu (10/8/2022).

Pasalnya, Hasto mengatakan bahwa sejauh ini LPSK telah memiliki pengalaman jika banyak sosok kunci yang kerap kali meninggal dengan berbagai alasan, ketika berada di rutan lantaran potensi adanya ancaman.

"LPSK kan banyak menerima permohonan ini dari keluarga yang anak-anaknya atau apanya tiba-tiba meninggal di tahanan polisi. Kemudian disebutkan itu karena sakit, itu karena bunuh diri atau apa gitu. Nah jangan sampai seperti ini terjadi kepada Bharada E," ujarnya.

Sedangkan soal ancaman kepada Bharada E, Hasto mengatakan bahwa hal tersebut telah menjadi perhatian sejak awal LPSK.

Mengingat kasus yang menjeratnya, sangat kental dengan pengaruh relasi hubungan kekuasaan. Termasuk adanya, keterangan soal Bharada E yang diperintahkan Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Kalau itu sudah bisa diduga ya, makanya waktu itu kami sudah perhitungkan agar yang bersangkutan ini kalau nanti jadi tersangka bisa menjadi justice collaborator. Karena apa, karena dalam kasus yang melibatkan ini dimensi struktural kental dimana dimensi struktural ini maksudnya ada relasi kuasa di dalam situ," tuturnyam

"Di mana dia terlibat dengan orang-orang yang punya kuasa dibandingkan dia. Tentu saja ancamannya sangat potensial," tambah dia.

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta. Salah seorang pengacaranya, Muhammad Burhanuddin, menyatakan lokasi penahanan kliennya harus dipisah dari lokasi Irjen Ferdy Sambo yang kini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.


Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, namun hanya penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah atasannya yakni, Ferdy Sambo.

Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yoshua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakkan senjata milik Brigadir Yoshua ke dinding berkali-kali. Hal itu dilakukan untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada Eliezer.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo dan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Adapun Bharada E adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kasus itu berawal dari adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Karena diduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Brigadir J

Diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Hanya saja untuk motif penembakan, kepolisian masih melakukan pendalaman.

Diketahui, pada awala kasus ini mencuat disebutkan telah terjadi adu tembak yang dipicu terjadinya dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun temuan terbaru, polisi menyatakan bahwa peristiwa adu tembak itu tidak terjadi.

Karena itu, Kepolisian sampai saat ini masih terus memeriksa sejumlah saksi, termasuk Putri untuk mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Karena itu, pihaknya sampai saat ini belum bisa menyimpulkan terkait motif tersebut, termasuk adanya dugaan pelecehan seksual.

"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti kita informasikan," jelas Listyo.

"Namun yang paling penting peristiwa utamanya apakah tembak-menembak atau yang terjadi penembakan ini saya kira sudah dijelaskan secara terang," sambungnya.

Adapun, kematian Brigadir J menjadi sorotan publik setelah ditemukan dugaan bentuk kekerasan fisik. Ini setelah adanya insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Karier Ferdy Sambo Tamat?

Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bakal Dipecat?

Liputan6.com 2022-08-10 13:20:54
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan tim khusus (timsus) terkait kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Bareskrim Mabes Polri

Polri menyatakan bakal memutuskan apakah akan memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Bhayangkara usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J atau tidak.

Polri bakal memutuskannya lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Ya, nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Dia memastikan Polri bakal mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dia juga menyebut dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo akan diusut oleh Irsus.

"Nanti ditanyakan dahulu ke Irsus," ujar Dedi.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM, dan Bripka Ricky Rizal.

Pada kasus ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak ada peristiwa tembak menembak antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Sigit, peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri adalah penembakan.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia," ujar Sigit dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).


Perintah

Menurut Sigit, penembakan dilakukan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Atas hal ini, Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

"(Penembakan) yang dilakukan saudara E atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.

Menurut Sigit, usai kejadian penembakan tersebut, Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke beberapa arah agar terlihat seperti peristiwa tembak menembak.

"Untuk memnuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding agar seolah terlihat tembak menembak," kata Sigit.

Sigit menyebut, pengungkapan kasus ini juga didasari atas keinginan Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

"Suadara E telah mengajukan diri sebagai JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang," kata dia.


Motif

Polisi telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun begitu, polisi belum bisa menungkap motif pembunuhan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menduga motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J sensitif. Menurut dia, motif pembunuhan terhadap Brigadir J mungkin hanya bisa didengar oleh orang-orang dewasa.

"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Dia menuturkan bahwa polisi akan melakukan konstruksi untuk mengetahui penyebab Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Mahfud menyebut yang terpenting saat ini, Polri sudah berhasil membuka kasus ini secara terang.

"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," ujar Mahfud Md.


Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan tersangka baru terkait penyidikan kematian Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pembunuhan.

"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," kata Jenderal Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang dilakukan saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Listyo.

Listyo mengatakan, agar seolah-oleh terjadi tembak-menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak- menembak.

Harta Kekayaan Tak Pernah Dilaporkan

Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Tak Patuh Lapor LHKPN

Liputan6.com 2022-08-10 18:00:51
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan tim khusus (timsus) terkait kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Bareskrim Mabes Polri

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo diduga sebagai pihak yang memerintahkan anak buahnya, Bharada E, menembak Brigadir J hingga tewas.

Selain itu, Ferdy Sambo ternyata termasuk petinggi Polri yang tak patuh menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN Ferdy Sambo tak ada saat dilihat dalam situs elhkpn.kpk.go.id.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyebut Ferdy Sambo sudah menyampaikan LHKPN, namun tak lengkap.

"KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi. Sehingga belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," ujar Ipi dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).

Ipi tak menjelaskan apakah Ferdy Sambo pernah melaporkan hartanya sebelum 2021 atau tidak. Namun yang jelas tak ada rincian harta kekayaan Ferdy di tahun-tahun sebelumnya.

Ferdy Sambo diketahui merupakan lulusan Akpol 1994. Sebelum menjabat Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dipercaya sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.

Ferdy Sambo juga pernah menjabat Kapolres Purbalingga pada 2012. Kemudian Kapolres Brebes pada 2013 hingga akhirnya pada 2015 menjadi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya. Pada tahun berikutnya, dia diangkat menjadi Kasubdit III dan IV Dittipidum Bareskrim Polri.

Pada 2018, dia diangkat menjadi Koorspripim Polri, hingga kemudian tahun berikutnya menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri, hingga menjadi Kadiv Propam Polri pada 2020.


Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Konferensi pers ini dihadiri sejumlah petinggi Polri, antara lain Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Kapolri juga mengatakan tidak ada tembak menembak sebelum kematian Brigadir J.

"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," kata Listyo

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, yang dilakukan saudara RE atas perintah Saudara FS," lanjut dia.

Listyo mengatakan, agar seolah-oleh terjadi tembak-menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak- menembak.


4 Tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, dan Irjen Pol FS," ujat Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Ferdy Sambo sendiri dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Terangnya kasus ini bermula ketika Bharada E mulai berani membuka peristiwa yang sesungguhnya terjadi dengan mengubah pengakuannya.

Bharada E menyatakan tidak ada adu tembak di rumah Ferdy Sambo seperti keterangan polisi pada awal kasus ini mencuat ke publik.

Polisi dengan pangkat terendah ini mengaku telah dimanfaatkan oleh atasannya dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E dipaksa mengikuti skenario yang telah disusun atasannya, termasuk soal penembakan terhadap Brigadir J.


Tembaki Dinding

Menurut Listyo, usai kejadian penembakan tersebut, Ferdy Sambo sengaja mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkan ke beberapa arah agar terlihat seperti peristiwa tembak menembak.

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding agar seolah terlihat tembak menembak," kata Kapolri.

Dia menyebut, pengungkapan kasus ini juga didasari atas keinginan Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

"Suadara E telah mengajukan diri sebagai JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini semakin terang," kata dia.

Putri Candrawathi Harus Diperiksa

Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Tegaskan Putri Candrawathi Harus Ikut Diperiksa

Liputan6.com 2022-08-10 07:44:50
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran terkait menyampaikan konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengama

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku belum bisa mengungkap soal motif tindakan yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo dan ajudannya saat menghilangkan nyawa Brigadir Josua (J) dengan sejumlah tembakan.

Menurut Sigit, motif baru bisa diungkap dengan sejumlah pemeriksaan, termasuk memeriksa Putri Candrawathi atau istri dari Ferdy Sambo.

"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan," kata Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Meski masih menjadi tanda tanya, Sigit memastikan motif yang memicu insiden terjadi adalah penyebab utama hilangnya nyawa Brigadir J atau peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga.

"Namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan," tegas Sigit.


Terus Bekerja

Sigit memastikan tim khusus bentukannya sedang terus bekerja. Temuan-temuan baru lanjutan dijanjikan untuk disampaikan sesegera mungkin.

"Tim saat ini terus bekerja ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti kita informasikan," janji Sigit.


Tak Ada Tembak-menembak

Satu yang sudah pasti, lanjut Sigit, tidak ada peristiwa tembak menembak dalam kematian Brigadir J. Brigadir J dipastikan meregang nyawa karena sengaja ditembak oleh perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Paling penting peristiwa utamanya apakah tembak-menembak atau yang terjadi penembakan ini saya kira sudah dijelaskan secara terang," Sigit menandasi.

Bantu Ratusan Juta untuk Marshanda

Raffi Ahmad Bantu Biaya Rumah Sakit Marshanda Hingga Ratusan Juta Rupiah

Liputan6.com 2022-08-10 14:00:00
Gaya rambut warna-warni merupakan upgrade dari gaya rambut Marshanda. Sebelumnya, perempuan yang akrab disapa Caca itu memiliki rambut berwarna pink. (Instagram/marshanda99)

Saat berada di Los Angeles, artis Marshanda mengaku rugi ratusan juta rupiah akibat ulah temannya yang menghubungi pihak kepolisian Los Angeles, Amerika Serikat, saat dirinya dikabarkan hilang. Laporan itu membuatnya dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa dan harus menanggung biaya yang tidak murah.

"Pas dikasih bill sampai US$20 ribu, awalnya US$18 ribu karena tambah hari jadi US$24 ribu, kalau dirupiahkan jadi Rp300 juta," kata Marshanda seperti dilihat dalam tayangan FYP Trans 7, Selasa (9/8/2022).

Marshanda awalnya tidak mau membayar tagihan tersebut, sebab merasa masuk ke rumah sakit karena ulah dua temannya. Namun, temannya tidak mau bertanggung jawab sehingga dia harus membayar tagihan rumah sakit dengan cara dicicil.

"Bagaimana sampai sekarang aku nyicil, ya gimana dong minta tanggung jawab kepada dia (temannya), cuma bilang 'Ca gue tolongin lo', sudah susah (buat bayar)," imbuh wanita yang akrab disapa Caca tersebut.


Tergerak

Mendengar ucapan Marshanda, Raffi Ahmad tergerak hatinya untuk membantu. Ia berjanji akan melunasi utang pemain sinetron Bidadari itu.

"Sudah Ca tenang aja Ca, aku pasti bantuin kamu Ca, enggak usah khawatir," tutur Raffi.


Tak Enak Hati

Marshanda tak enak hati saat mengetahui Raffi Ahmad ingin membantu membayar uang rumah sakit.

"Itu seharga mobil Fi," ungkap Marshanda.

Suami Nagita Slavina ini serius dengan ucapannya. Ia akan membantu Marshanda agar tidak pusing lagi membayar tagihan rumah sakit.

"Sudah di belakang panggung aku yang selesaian Ca nggak usah takut, kamu nggak usah pusing-pusing Ca," imbuh Raffi.


Berteman

Raffi mau melakukan hal ini karena berteman dengan Marshanda sudah lama.

"Ya Allah ngapain gue bohong, meski gue kelihatannya begini, aku beneran karena aku enggak mau lihat Caca semakin pusing," tutur Raffi.

Cerai, Dapat Rumah dan Mobil Mewah

Resmi Cerai dari Sule, Nathalie Holscher Dapatkan Mobil Mewah Alphard, Rumah dan Nafkah Rp 25 Juta Tiap Bulan

Liputan6.com 2022-08-10 15:33:58
Sule dan Nathalie Holscher. (Foto: Instagram @ferdinan_sule)

Gugatan cerai Nathalie Holscher terhadap Sule dikabulkan Pengadilan Agama Cikarang, Jawa Barat, Rabu (10/8/2022). Dengan begitu kini keduanya sudah tak lagi berstatus sebagai pasangan suami istri alias resmi cerai.

Dari perceraian ini, Nathalie Holscher mendapatkan dua unit mobil mewah dari komedian pemilik nama asli Entis Sutisna. Tak hanya itu ia juga mendapatkan sebuah rumah dan uang bulanan untuk anak semata wayang mereka Adzam Andriansyah Sutisna.

Bahyuni Zaili, kuasa hukum Sule, mengatakan ini merupakan kesepakatan keduanya setelah Nathalie Holscher menggugat cerai pada Juli lalu.

"Mematuhi apa yang sudah mereka sepakati antara lain bahwa Kang Sule itu memberikan satu mobil Alphard, mobil Mazda dan kemudian memberikan nafkah untuk Adzam itu sebesar 25 juta rupiah per bulan," kata Bahyuni dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (10/8/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Dapat Alphard dan Rumah

Apa yang diberikan Sule kepada Nathalie Holscher merupakan harta yang dimiliki bersama selama dua tahun pernikahan mereka berjalan. Sesuai kesepakatan setelah bercerai, semua itu menjadi milik Nathalie Holscher.

"Ya itu (mobil) termasuk yang disepakati harta bersama mereka itu yang diberikan kepada ibu Nathalie, atas kesepakatan 'oh ini ada harta bersama pernikahan selama setahun lebih itu ada harta bersama yang ini (mobil) diberikan kepada ibu Nathalie," tutur Bahyuni.

"Sama atas kesepakatan rumah diberikan kepada ibu Nathalie," sambungnya.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penuhi Kewajiban

Bahyuni memastikan kliennya akan mematuhi apa yang telah disepakati, dan tidak keberatan dengan apa yang dibebankan kepadanya. Apalagi Sule dan Nathalie Holscher sama-sama sepakat mengenai hal ini.

"Karena para pihak sudah sepakat, tidak ada keberatan," ujar Bahyuni.


Pernikahan

Diketahui Nathalie Holscher dan Sule menikah pada 15 November 2020. Dari pernikahannya, mereka dikaruniai satu orang putra bernama Adzam Andriansyah Sutisna yang kini baru berusia 7 bulan.

Dua tahun perjalanan rumah tangga mereka diguncang prahara, sampai akhirnya Nathalie Holscher melayangkan gugatan cerai kepada Sule ke Pengadilan Agama Cikarang pada 5 Juli 2022 dengan nomor register 2145/Pdt.G/2022/PA.Cikarang.

Geger Makam Pesugihan

Penemuan Dua Makam Diduga untuk Pesugihan Gegerkan Warga di Bojonegoro

Liputan6.com 2022-08-10 15:06:44
Dua makam yang diduga jadi tempat ritual pesugihan di Bojonegoro. (Adirin/Liputan6.com).

Warga Desa Kedungsumber Bojonegoro digegerkan penemuan dua makam di tengah hutan BKPH Tretes, KPH Bojonegoro. Diduga, makam tersebut sengaja dibuat untuk pesugihan bulan Suro.

Camat Temayang Kasmari mengungkapkan, temuan dua makam yang letaknya bersebelahan itu masih diselidiki pihak berwajib, lantaran dulunya belum pernah ada.

"Ini masih diselidiki. Menurut keterangan warga sekitar, termasuk penggarap lahan, sebelumnya belum pernah ada makam di lokasi tersebut," ungkap Kasmari, Selasa (9/8/2022).

Dua makam tersebut ditemukan oleh warga sekitar yakni kurang lebih semingguan lalu. Camat Temayang sendiri belum mengetahui secara gamblang terkait keberadaan makam di wilayahnya itu.

"Belum, makanya ini diselidiki temen-temen Satpol PP ya, pihak berwajib. Motifnya apa terkait keberadaan atau ditemukannya makam baru di lokasi," ujarnya.

Ia menyebut bahwa awalnya mendapati video beredar terkait dua makam tersebut. Serta, dipandangnya merupakan buatan baru.

"Setelah melihat bentuk material tanah maupun batu yang dipakai itu seperti baru," kata Kasmari.


Tempat Ritual

Diketahui, dua makam yang diduga untuk tempat ritual pesugihan itu berjarak sekitar kurang lebih 500 meter dari warung Semok yang berada di jalan raya Bojonegoro-Nganjuk, turut Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Sedangkan dari jalan raya berjarak kisaran antara 50 hingga 100 meteran masuk ke hutan. Di lokasi makam tersebut terdapat batu kumbung, pasir pantai, secangkir kopi, 4 nisan, dupha, dan beberapa tanaman yang ditanam pada bulan Suro. Dimana bulan Suro sendiri identik dikaitkan masyarakat dengan hal mistis seperti itu.