Mengerikan Campur Menjijikkan

Mahfud Md: Pemeriksaan Kasus Ferdy Sambo Mengerikan Campur Menjijikkan

Liputan6.com 2022-08-15 08:58:41
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri us

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku mendapat laporan pemeriksan yang mengerikan sekaligus menjijikkan dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Atas alasan itulah, Mahfud tidak bisa mengungkap ke publik motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia menyatakan bahwa motif pembunuhan itu sangat sensitif, sehingga hanya boleh didengar orang dewasa.

"Cerita-cerita laporan pemeriksaan itu yang mengerikan, mengerikan campur menjijikkan. Makanya saya bilang sensitif. Bagaimana tuduhan melecahkannya? Itu kan ada uraiannya, itu tutup di sini," kata Mahfud saat diundang Podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier, seperti dikutip Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengamini jika pengaruh Ferdy Sambo sebagai jenderal bintang dua dan eks Kepala Divisi Propam Polri sangat kuat. Oleh karena itu, pria berpangkat Irjen itu diamankan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Mako Brimob untuk diamankan karena di sana ada tempat khusus yang lebih steril dari pengaruh luar dan tidak sembarang orang masuk ke situ. Banyak yang terlibat di sini dan banyak orang ketakutan merembet ke kasus lain," ucap Mahfud Md.

Mahfud memastikan, tidak ada yang boleh menjumpai Ferdy Sambo untuk saat ini. Termasuk bertemu Bharada E yang sama-sama berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Enggak boleh ketemu Bharada, termasuk istrinya enggak boleh. Enggak ada kan istri seorang jenderal mau ketemu suaminya enggak boleh. Dulu enggak ada, sekarang ada," ucapnya.

"Hebat kan Pak Listyo, hebat!," kata Mahfud Md memuji sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut kasus kematian Brigadir J.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Timsus Polri ke Magelang Dalami Motif Pembunuhan Brigadir J

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, Tim Khusus mendatangi Magelang untuk mendalami peristiwa yang diduga membuat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo marah, dan menjadikan alasan untuk membunuh anak buahnya Brigadir J.

Menurut dia, diterjunkannya tim ke sana lantaran pihaknya juga masih menerka-nerka kejadian di Magelang. Agus menyebut, kejadian pastinya di Magelang hanya Tuhan yang tahu.

"Yang pasti tahu apa yang terjadi ya Allah, almarhum (Brigadir J), dan Bu PC (Putri Candrawathi-istri Ferdy Sambo). Kalaupun Pak FS (Ferdy Sambo) dan saksi lain seperti Kuat, Riki, Susi dan Richard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

Sebelumnya, dia juga menjelaskan, Timsus Polri memang sudah diturunkan ke Magelang terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Agus.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Kejar Pengakuan Ferdy Sambo

Hal itu sebagaimana pengakuan Ferdy Sambo kepada penyidik bahwa alasan dirinya tega menghabisi nyawa Brigadir J lantaran tindakan ajudannya itu dianggap melukai harkat dan martabat istri dan keluarganya.

"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS," ucap Agus.

Kendati demikian, Agus belum merinci apa yang dikejar penyidik Tim Khusus ke Magelang. Namun yang jelas, hal tersebut adalah fakta yang dapat membuat kasus ini terang-benderang.

Pasalnya, meski laporan pelecehan yang dilaporkan PC, Istri Irjen Sambo telah di SP3 atau dihentikan penyidikannya. Akan tetapi insiden Magelang telah masuk dalam satu rangkaian peristiwa yang diduga jadi penyulut kemarahan Mantan Kadiv Propam tersebut.

"Yang pasti hal dibutuhkan penyidik-lah. Rangkaian peristiwanya begitu kan enggak bisa kita hilangkan," ucapnya.


Alasan Ferdy Sambo Tega Habisi Brigadir J

Seperti diketahui, kasus kematian Brigadir J sudah berjalan lebih dari satu bulan. Satu per satu tabir misteri dan kejanggalan terungkap. Salah satunya, soal otak utama pelaku yang ternyata adalah atasannya sendiri yaitu Ferdy Sambo.

Polri pun sudah menegaskan jika skenario pertama dari kronologis kasus kematian Brigadir J terbantahkan. Yosua dipastikan meregang nyawa bukan karena adu tembak dengan Bharada E, namun ditembak.

Kini publik masih terus mendalami motif di balik aksi kejam Ferdy Sambo yang tega menghabisi nyawa ajudannya sendiri. Sementara, klaim dari pihak Sambo mengatakan bahwa tindakan itu dilakukan karena adanya pelecehan yang dilakukan Yosua terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

3 Jenderal Polisi Kawal Olah TKP

3 Jenderal Polisi Ikut Pantau Olah TKP Komnas HAM di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Liputan6.com 2022-08-15 16:44:00
Suasana rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan , Rabu (13/7/2022). Rumah dinas Kadiv Propam Polri ini diduga menjadi lokasi p

Tiga jenderal Polri dan Kompolnas memantau Komnas HAM melakukan pengecekan di lokasi meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Mereka tidak datang bersamaan ke Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan itu pada Senin (15/8/2022).

Pantauan Liputan6.com, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menumpangi mobil Pajero putih tiba pada pukul 15.20 WIB.

Tak selang berapa lama, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga terlihat sampai ke Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sementara itu, rombongan Kompolnas yang dipimpin Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto juga datang pada pukul 15.49 WIB. Mereka semua langsung masuk ke dalam menghampiri Komnas HAM yang sedang meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara menjelaskan maksud dan tujuan tim internal Komnas HAM bertandang ke Rumah Dinas Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

"Kami dari Komnas HAM akan mengecek di TKP," kata Beka Ulung di lokasi, Senin (15/8/2022).

Beka mengatakan, ia bersama tim penyidik internal Komnas HAM hendak menyesuaikan data-data yang diperoleh seperti hasil balistik, otopsi jenazah, CCTV maupun dari konstruksi bangunan dengan keterangan saksi-saksi antara lain ajudan, Ferdy Sambo dan lain sebagainya.

"Kami akan cek satu persatu berdasarkan keterangan dari ajudan, Ferdy Sambo maupun bukti lain," ujar dia.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) masih berlangsung.


Dugaan Pelanggaran HAM

Sebelumnya, Komnas HAM RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir Yoshua, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum.

"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal 'obstruction of justice' dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis, 11 Agustus kemarin.

Komnas HAM, kata dia, mendalami dan memperhatikan terkait "obstruction of justice" dalam kasus tersebut. Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Komnas HAM diketahui telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir.

Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'aruf atau KM (sipil).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dalam kasus ini, terdapat 31 anggota Polri yang melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP Duren Tiga. sebanyak 16 di antaranya ditahan di tempat khusus, yakni enam orang di Mako Brimob dan 10 di Provost Mabes Polri.


Skenario Jahat Ferdy Sambo

Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.

Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Yoshua. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Kasus Pelecehan Dihentikan

HEADLINE: Penghentian Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Pelapor dan Penyidik Diperiksa?

Liputan6.com 2022-08-16 00:03:33
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Usai adegan tembak menembak terbantahkan, kini giliran kasus pelecehan seksual yang dijadikan alasan dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang juga dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihentikan Polri.

Adapun penghentian tersebut lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana. Selain itu masuk dalam kategori obstruction of justice, atau dianggap bagian dalam upaya menghalangi pengungkapan dari kasus dugaan pembunuhan berencana.

Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penyidik yang terlibat dalam Laporan Polisi (LP) Putri. Polri menegaskan, dengan menghentikan kasus pelecehan tersebut, maka diklaimnya bisa fokus untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah menyita perhatian publik saat ini.

Hal ini tentu mengamini pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md dalam sebuah podcast di Youtube, yang menyebutkan Ferdy Sambo sempat memberikan jebakan psikologis kepada sejumlah orang, sebelum skenario adu tembak antarpolisi dimunculkan ke publik. Bagaimana, agar orang-orang tersebut percaya bahwa dirinya dizolimi dan istrinya dilecehkan.

Meski demikian, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyatakan baik istri Ferdy Sambo maupun orang-orang yang berada di sekitar TKP ataupun turut serta membantu, bisa saja diperiksa dan menjadi tersangka.

"Kemungkinan untuk ditersangkakan pada orang di sekitar TKP saat kejadian tentunya selalu ada. Dan pemeriksaan tentunya juga keniscayaan karena menjadi saksi sebuah peristiwa," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (15/8/2022).

Dia pun tak memungkiri, jika Putri Candrawathi masih menjadi sosok penting di dalam kasus ini. Sehingga perlu didengar kesaksiannya untuk membuka kasus ini menjadi lebih terang benderang.

"Dari enam orang yang berada di TKP, satu orang korban, empat tersangka-pelaku, satu adalah P. Tentunya kesaksiannya sangat penting untuk didengar. Meskipun demikian, karena ada hubungan kekerabatan dengan master mind kasus penembakan, ini tentunya kemungkinan sangat berpengaruh pada kualitas kesaksiannya," ungkap Bambang.

Dia mengingatkan, meski menjadi kesaksian penting, tetap saja penyidik harus mendapatkan bukti-bukti yang lebih kuat di lapangan.

"Pencarian rekaman CCTV di lokasi, tentu harus dilanjutkan dengan mengorek keterangan para pelaku pengrusakan TKP di awal. Siapa perusak TKP di awal ini sampai sekarang belum dibuka oleh Polri," kata Bambang.

Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengingatkan, penyidikan dihentikan karena peristiwanya bukan pidana, alat buktinya kurang, serta demi hukum.

"Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan tetap masih penyelidikan. Jadi bukan SP3, dan laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (15/8/2022).

"Kalau kejadiannya tidak ada ya artinya laporannya palsu ya, obstruction of justice. Pasal pidananya, Pasal 220 KUHP. Ancamannya satu tahun empat bulan," sambungnya.

Dia juga mengingatkan, terlebih lagi jika ada bukti yang dilihat, didengar, dan dirasakannya dalam proses penembakan.

"Maka bisa ditarik paling tidak mengetahui ada tindak pidana tidak melaporkan," kata Abdul.

Dugaan Halangi Proses Hukum

Sementara, Komnas HAM menemukan fakta adanya upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabara.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam usai mengecek langsung lokasi tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022).

"Ada indikasi obstruction of justice sejak awal. Ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat," kata dia di lokasi, Senin (15/8/2022).

Anam menerangkan, Komnas HAM diberi akses untuk melihat kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Turut mendampingi Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, perwakilan Inafis, perwakilan Pusdokkes, serta perwakilan Puslabfor Mabes Polri.

Anam mengatakan, Komnas HAM memvalidasi data-data yang telah dikumpulkan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti bekas tembakan, posisi jenazah Brigadir J dan lain sebagainya. Menurutnya, semuanya dinilai ada kecocokan.

"Apa yang kami temukan di dalam sana kami menguji semua yang kami dapatkan. terkait posisi jenazah dan lain sebagainya juga betul. Dan lokasi yang lain lubang-lubang tembakan juga kami cek dengan bahan yang sudah kami punya ternyata betul," ujar dia.

Anam mengapresiasi keterbukaan tim khusus dalam membantu Komnas HAM melakukan penyelidikan. Menurut dia, proses ini itu mampu membuat peristiwa semakin terang benderang.

"Kami tadi dibukakan misalnya, ini kan wilyah penyidikan sebenarnya ada police line dan sebagainya, police line juga dibuka sama penyidiknya sehingga kami bisa masuk dan melihat langsung secara bebas dan ini kami apresiasi," ujar dia.

Anam menegaskan, kesaksian Putri Candrawati sangatlah penting untuk menuntaskan laporan penyelidikan Komnas HAM atas kematian Brigadir J.

"Olah TKP sebagai satu proses besar target terakhir. Namun dalam perjalannya masih ada beberapa bahan yang harus pas. Misalnya terkait ibu PC, itu kan masih berproses di kami," ujar dia di lokasi.

Anam memastikan, temuan-temuan Komnas HAM akan disusun secara lengkap dan mendetail. Ia juga turut memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"Minggu ini kami menyiapkan draft yang akan kami diskusikan, menyiapkan segera rekomendasi yang dibutuhkan," ujar dia.


Akan Dilaporkan Balik

Penasihat Hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat berencana melaporkan balik istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dituding telah membuat laporan palsu ke kepolisian.

Brigadir J sempat dilaporkan atas tuduhan dugaan pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Nyatanya, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Polri tidak ditemukan menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut, sehingga penyelidikan dihentikan.

Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyebut, kedua laporan dikategorikan sebagai laporan palsu. Menurut dia, ada kosekuensi yang harus ditanggung oleh pelapor dalam hal ini Putri Candrawathi.

"Ya pastilah dia melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu dan dia melanggar juga UU ITE Pasal 27-28 Jo 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong atau informasi palsu atau berita bohong kan, yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomer 1 tahun 1946 tetang peraturan hukum pidana yaitu mengenai pemberitahuan bohong kan itu," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (15/8/2022).

Kamarudin mengatakan, Putri Candrawathi patut diduga turut berperan menghalangi proses hukum atau diistilahkan obstruction of justice untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

"Dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221-223 Jo Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, pasal 88 KUHP. Banyak pasal yang dilanggar bisa engga keluar-keluar dari penjara nanti," ujar dia.

Kamarudin mengatakan, laporan dugaan pelecehan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi hanya cerita bohong untuk menutupi fakta. Karenanya, timsus Polri akhirnya menghentikan.

"Dihentikan karena itu hasil karang-karangan, jadi tidak ada peristiiwa pidananya. ya namanya mengarang mana ada tindak pidana dalam mengarang," ujar dia.

Kamarudin menyebut, penasihat hukum akan berkoordinasi dengan pihak keluarga Brigadir J untuk melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. Namun, Kamarudin juga menunggu itikad baik Putri Candrawati untuk menyampaikan permohonan maaf.

"Makannya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia. Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," ujar dia.

Sementara, Pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis irit berbicara. Dia menuturkan, pihaknya masih fokus dalam mengawal proses kliennya.

"Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindak lanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini," kata dia.

Dia pun menyebut, pihaknya mempercayakan kepada penyidik terkait proses ini.

"Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan," tukas dia.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


LPSK Resmi Tolak Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo

Secara Resmi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan menolak permohonan perlindungan yang dilayangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena, memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/8/2022).

Adapun alasan penolakan permohonan kepada Putri Chandrawathi, kata Hasto, karena sejak awal permohonan diterima pihaknya telah menemukan adanya kejanggalan. Sejak diajukan pada 14 Juli 2022, sebagaimana permohonan yang ditandatangani Putri dan kuasa hukumnya.

"Kejanggalan pertama ternyata ada dua permohonan lain, yang diajukan. Ibu P ini tertanggal 8 Juli 2022, dan ada permohonan yang didasarkan berdasarkan adanya laporan polisi yang diajukan Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli," ujar Hasto.

"Tetapi kedua laporan polisi ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama, oleh karena itu kami pada waktu itu barangkali terkesan lambatnya. Kok tidak memutus-mutuskan apa perlindungan kepada yang bersangkutan," tambah dia.

Selain dua laporan polisi tersebut, LPSK juga menemukan kejanggalan lain yang semakin menjadi ketika staf ingin bertemu dengan Putri. Yang pada usahanya sempat terhambat, lantaran sulitnya berkomunikasi pada 16 Juli dan 9 Agustus lalu.

"Kejanggalan ini semakin menjadi, setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P. Sampai akhirnya, kita kemudian kan baru dua kali ketemu dua kali dengan ibu P dari LPSK," ucap Hasto.

Karena dua usaha untuk bertemu dengan Putri, LPSK tidak mendapatkan hasil yang baik. Hal tersebut menjadi pertimbangan untuk kemudian menolak permohonan perlindungan.

"Kedua, pihak ibu P bertemu beberapa waktu yang lalu dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan terhadap ibu P. Dan saya selalu katakan bahwa kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," sebutnya.

"Atau ibu P ini sebenarnya tidak tahu menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK," tambah Hasto.

Oleh sebab itu, Hasto mengatakan jika dari hasil keputusan rapat para pimpinan dengan mengacu juga keputusan Bareskrim Polri untuk menghentikan dua laporan polisi terkait pelecehan dan ancaman maka permohonan dari Putri pun ditolak.

"Bahwa Bareskrim menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan kepada ibu P dengan tindak pidana pelecehan seksual ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut. Jadi buka dasarnya pelaku nya sudah meninggal (Brigadir J) SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," jelasnya.

Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

Diduga Berusaha Suap LPSK, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

Liputan6.com 2022-08-15 16:22:40
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri atas laporan dari keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/20

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima laporan terkait adanya dugaan penyuapan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. KPK menyatakan bakal menindaklanjutinya.

"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK. Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Ali mengatakan, verifikasi bakal dilakukan untuk menentukan apakah laporan dugaan suap Ferdy Sambo bisa diteruskan ke tingkat penyidikan atau tidak. Meski demikian, Ali memastikan KPK bakal menyelidiki dugaan suap tersebut.

"Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud," kata Ali.

Irjen Ferdy Sambo diketahui dilaporkan ke KPK oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK). Ferdy dilaporkan karena diduga berusaha menyuap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bukti yang dilampirkan oleh TAMPAK yakni pemberitaan di beberapa media yang menyebut pihak Irjen Ferdy Sambo menyodorkan amplop cokelat kepada LPSK.

"(TAMPAK berharap KPK) mengusut dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuwat Ma'ruf," ujar Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu usai melapor di Gedung KPK, Senin (15/8/2022).


Ferdy Sambo Beri 2 Amplop Coklat

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, anggotanya tidak menerima dua amplop coklat yang diduga berisi uang dari orang suruhan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Hasto, pada Rabu 13 Juli 2022 lalu, pihak LPSK berkoordinasi dengan Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Setelah pertemuan tersebut, petugas LPSK tiba-tiba disodori dua amlop besar berwarna coklat yang diduga berisi uang dari orang suruhan Ferdy Sambo."Langsung dikembalikan," tegas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saya dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Hasto mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan diduga amplop tersebut dari orang suruhan Ferdy Sambo. Sebab kala itu petugas LPSK masih berada di Kantor Propam Polri tempat Ferdy Sambo bekerja.

"Saya kurang tahu persis apakah ajudannya apakah stafnya, karena masih di kantor Pak Sambo di Propam," ungkap Hasto.

Hasto menduga bahwa isi amplop tebal tersebut adalah uang, namun pihaknya tidak membuka amplop tersebut dan langsung segera mengembalikannya. Sehingga dia mengaku tidak tahu nominal uang dalam amplop pemberian Ferdy Sambo tersebut.

"Tapi dikembalikan langsung," ujar HastoHasto menuturkan, pihaknya memang kerap dirayu dengan amplop yang serupa, terlebih dari kalangan orang mampu.

"Biasanya ada amplop-amplop kayak gitu tapi kita tolak untuk itu," imbuhnya.

Putri Chandrawathi Dilaporkan Balik

Pengacara Brigadir J Akan Laporkan Balik Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Liputan6.com 2022-08-15 15:27:55
Peserta aksi dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas untuk mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jak

Penasihat Hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat berencana melaporkan balik istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dituding telah membuat laporan palsu ke kepolisian.

Brigadir J sempat dilaporkan atas tuduhan dugaan pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Nyatanya, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Polri tidak ditemukan menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut, sehingga penyelidikan dihentikan.

Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyebut, kedua laporan dikategorikan sebagai laporan palsu. Menurut dia, ada kosekuensi yang harus ditanggung oleh pelapor dalam hal ini Putri Candrawathi.

"Ya pastilah dia melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu dan dia melanggar juga UU ITE Pasal 27-28 Jo 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong atau informasi palsu atau berita bohong kan, yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomer 1 tahun 1946 tetang peraturan hukum pidana yaitu mengenai pemberitahuan bohong kan itu," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (15/8/2022).

Kamarudin mengatakan, Putri Candrawathi patut diduga turut berperan menghalangi proses hukum atau diistilahkan obstruction of justice untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

"Dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221-223 Jo Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, pasal 88 KUHP. Banyak pasal yang dilanggar bisa engga keluar-keluar dari penjara nanti," ujar dia.


Tunggu Permintaan Maaf Putri

Kamarudin mengatakan, laporan dugaan pelecehan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi hanya cerita bohong untuk menutupi fakta. Karenanya, timsus Polri akhirnya menghentikan.

"Dihentikan karena itu hasil karang-karangan, jadi tidak ada peristiiwa pidananya. ya namanya mengarang mana ada tindak pidana dalam mengarang," ujar dia.

Kamarudin menyebut, penasihat hukum akan berkoordinasi dengan pihak keluarga Brigadir J untuk melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. Namun, Kamarudin juga menunggu itikad baik Putri Candrawati untuk menyampaikan permohonan maaf.

"Makannya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia. Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," ujar dia.


Polri Hentikan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Bareskrim Polri resmi menghentikan dua Laporan Polisi (LP) yang terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Pertama perkara dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan kedua dugaan ancaman disertai kekerasan.

"Berdasarkan gelar pekara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Menurut Andi, kedua LP tersebut dihentikan imbas penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang terbukti memenuhi unsur pidana, sehingga menutup dua LP sebelumnya.

"Saat ini Bareskrim sedang memenuhi LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," kata Andi.


Komnas HAM Batal Periksa

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengonfirmasi pembatalan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dan Bharada E. Pembatalan tersebut setelah Komnas HAM mendapatkan konfirmasi dari Komnas Perempuan.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan permintaan keterangan kepada Putri Candrawathi terpaksa dilakukan penundaan. Sebelumnya Komnas HAM berencana pada malam ini akan meminta keterangan terhadap Putri Candrawathi terkait kasus meninggalnya Brigadir J.

"Ibu PC meminta untuk ditunda, jadi malam ini ditunda terkait permintaan keterangan dan akan dicari waktu secepatnya, memang kondisinya naik turun, itu yang disampaikan oleh Komnas Perempuan dan anggota tim Komnas HAM," ujar Beka kepada Liputan6.com di Mako Brimob Polri, Jumat (12/8/2022).

Kasus Cokelat Seret Pegawai Alfamart

Hotman Paris Siap Membela Secara Gratis Pegawai Alfamart yang Diancam UU ITE oleh Wanita Diduga Pencuri Cokelat

Liputan6.com 2022-08-15 17:00:00
Hotman Paris Jadi Pengacara Pegawai Alfamart

Pengacara kondang Hotman Paris ikut angkat bicara terkait kasus pegawai Alfamart dengan seorang wanita bermobil diduga mengutil coklat di gerai yang dijaganya. Apalagi, video tersebut viral setelah pegawai Alfamart dipaksa meminta maaf usai mencapat ancaman akan dipolisikan dengan UU ITE oleh si terduga pengutil.

Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris menyatakan siap membela pegawaiAlfamart tersebut untuk menempuh jalur hukum. Apalagi, beberapa warganet sempat mengirimkan Direct masaage (DM) kepadanya untuk membantu masalah ini.

Untuk itu, Hotman Paris meminta agar sang pegawai Alfamart segera menghubunginya.

"Halo Hotman lagi di Bali baca semua DM-DM yang datang ke Hotman mengadu tentang pegawai Alfamart. Halo pagawai Alfamart, kamu hubungi saya, DM saya," kata Hotman Paris, Senin (15/8/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Gratis

Tak tanggung-tanggung, Hotman Paris siap memberi bantuan secara cuma-cuma buat pegawai mini market. Ia juga menyarankan agar tidak takut menghadapi masalah ini kalau memang tidak merasa bersalah dan menjalankan sesuai prosedur.

"Saya siap membela kamu gratis, hubungi saya. DM saya segera, jangan minta maaf kalau kau tidak merasa bersalah. Lawan!" katanya lagi.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Langkah Hukum

Tak lama setelahnya, Hotman Paris mengunggah sebuah pesan dari asistennya yang menginformasikan bahwa Hotman telah ditunjuk oleh pihak Alfamart untuk menjadi kuasa hukum dalam masalah ini.

"Pak, mau announce untuk Alfamart menunjuk bapak sebagai kuasa hukum untuk ambil tindakan hukum," tulis sang asisten yang kemudian diunggah oleh Hotman Paris.

"Saat ini Alfamart sedang mempersiapkan langkah hukum dan telah menunjuk Hotman Paris Hutapea," begitu yang tertulis dalam unggahannya yang lain.


Dukungan Perusahaan

Hal yang sama juga disampaikan oleh perwakilan dari Alfamart. Pihaknya menyatakan akan mendukung sepenuhnya karyawannya dalam kasus ini.

"Menanggapi peristiwa pencurian yang terjadi di toko Alfamart Sampora, Tangerang Selatan, pada Sabtu 13 Agustus yang lalu, saya mewakili manajemen Alfamart menyatakan dan menegaskan bahwa perusahaan sepenuhnya mendukung karyawan kami yang berdasarkan investigasi awal, menjalankan tugasnya sesuai prosedur," kata Solihin, Corporate Affair Director PT Sumber Alfaria Trijaya TBK, yang juga diunggah ulang oleh Hotman Paris.

Tuding Bekas Suami Korupsi

Dewi Perssik Tagih Uang Hasil Mark Up Angga Wijaya, Tuding Bekas Suami Ambil Keuntungan Pribadi

Liputan6.com 2022-08-15 15:30:00
Dewi Perssik. (Foto: Dok. Instagram @dewiperssik9)

Setelah resmi cerai pada 1 Agustus 2022, Dewi Perssik terang-terangan menagih uang hasil mark-up honor manggung yang dilakukan Angga Wijaya. Ia meminta uang jutaan rupiah itu dikembalikan.

Aksi tagih uang ke bekas suami ini diakui pedangdut bernama lengkap Dewi Murya Agung dalam pernyataan tertulis yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Senin (15/8/2022).

"Setelah adanya proses perceraian, saya memang minta kembali uang yang sudah kamu mark up dari budget saya, tapi sebelum proses perceraian itu terjadi? Apakah segala urusan budget yang sudah kamu mark up itu saya minta kembali? Tidak kan!" tulisnya.

Ini disampaikan Dewi Perssik seraya mengunggah video berisi obrolan via WhatsApp dan bukti tranfer sebuah bank. Setelahnya, bintang sinetron Mimpi Manis melempar tudingan serius.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kamu Sudah Berniat

"Nyatanya selama ini memang kamu sudah berniat dan melakukan mark up untuk keuntungan pribadi kamu kan? Tanpa kamu memikirkan tanggung jawab yang harus kamu laksanakan!" Dewi Perssik menyambung.

Berumah tangga selama lima tahun, ia mengisyaratkan Angga Wijaya berkali melakukan aksi mark-up yang kemudian disebut sebagai fee marketing. Selama itu pula Dewi Perssik diam.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Selama Ini Saya Diam

Namun setelah genderang cerai ditabuh Angga Wijaya, bintang film Tali Pocong Perawan dan Tiren ogah diam lagi. Meski risikonya, ia dihujat netizen se-Indonesia.

"Selama ini saya diam! Saya dihujat, saya disalahkan, saya diam! Tapi semakin lama kamu seperti mengeksploitasi dengan wara wiri di podcast di acara tv hanya untuk membahas masalah perceraian ini," cuitnya.


Jangan Salahkan Saya

"Jadi jangan salahkan saya juga kalo saya akhirnya harus speak up dan meluruskan apa yang selama ini saya tutupi dan saya simpan selama 5 tahun ini. Wis bar wis yo tak tawar kuwi ga gelem, oke tak tuku saiki koe," Dewi Perssik mengakhiri.

Sebagai catatan, kalimat terakhir dalam bahasa Jawa artinya: (Hubungan) sudah berakhir, ya sudah, gue tawar lo enggak mau, oke sekarang gue beli lo! Hingga kini, Angga Wijaya belum merespons pernyataan ini.

Buronan Koruptor Rp 78 T Tiba di Indonesia

Momen Surya Darmadi, Buronan Kejagung Korupsi Rp 78 Triliun Tiba di Bandara Soetta

Liputan6.com 2022-08-15 15:58:43
Surya Darmadi (70) alias Apeng, tersangka korupsi yang juga owner PT Darmex Group atau PT Duta Palma Group, saat tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Senin (15/8/2022). (Lip

Surya Darmadi (70) alias Apeng, tersangka korupsi yang juga owner PT Darmex Group atau PT Duta Palma Group, tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, sekitar pukul 13.20 WIB, di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Senin (15/8/2022).

Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tiba di Terminal 3 Bandara Soetta menggunakan pesawat China Airlines dengan nomor penerbangan CI-761 rute Taipei-Jakarta.

Sesaat setelah tiba pada pukul 13.35 WIB, Surya Darmadi alias Apeng langsung dibawa menuju mobil yang telah disiapakan di sisi udara Terminal 3 Bandara Soetta dengan pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap.

Iring-iringan kendaraan rombongan Kejaksaan yang membawa Surya Darmadi keluar melalui Pintu Apron Timur Laut Terminal Kargo Bandara Soetta.

Diketahui, Surya Darmadi merupakan buronan dua lembaga yaitu KPK dan Kejagung. Surya Darmadi ditetapkan tersangka kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 lalu.

Surya Darmadi sudah berstatus buron KPK sejak tahun 2019. Dia juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Polri tahun 2020.

Surya Darmadi, ia juga dijerat pasal pencucian uang. Yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Langsung Ditahan

Bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group Surya Darmadi bakal langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penahanan terhadap Surya Darmadi akan dilakukan untuk 20 hari pertama.

"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," ujar Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Gedung Kejagung, Senin (15/8/2022).

Namun Burhanuddin belum memutuskan rumah tahanan (rutan) yang jadi lokasi penahanan terhadap Surya Darmadi. Keputusan akan dilakukan usai tim penyidik Kejagung rampung memeriksa Surya Darmadi. "Ditahan rencananya. Kami lakukan pemeriksaan dulu, nanti akan ditentukan sore ini, setelah dilakukan pemeriksaan," kata dia.

Bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group Surya Darmadi, buronan kasus korupsi penyerobotan lahan dan tindak pidana pencucian uang itu tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia tiba sekitar pukul 14.00 WIB.


Bungkam

Surya Darmadi terlihat mengenakan masker hijau dan kemeja berwarna putih. Beberapa awak media berusaha mendapatkan keterangan dari Surya Darmadi namun sang buronan memilih bungkam.

Dengan dibantu beberapa petugas, akhirnya Surya Darmadi mampu masuk ke dalam Gedung Kejagung dan menjalani pemeriksaan.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut kliennya menepati janji hadir di Kejagung pada hari ini, Senin (15/8/2022).

"Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15, klien kami Surya Darmadi alias ateng sudah memenuhi panggilan dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain," ujar Juniver dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Juniver membantah selama ini kliennya kabur menghindari proses hukum di Indonesia. Diketahui, selain menjadi buronan Kejagung, Surya Darmadi juga merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019.

"Ada informasi selama ini dia kabur itu tidak benar, terbukti setelah dipanggil dia menerima panggilan kemudia dia berkoordinasi dengan kami. Kemudian kami himbau kepada beliau untuk hadir membela diri," kata dia.

"Sekali lagi dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya mengikuti proses," dia menambahkan.

Harta Karun Papua, Kado HUT RI ke-77

Penemuan Harta Karun di Papua Barat Jadi Kado HUT RI ke-77

Liputan6.com 2022-08-15 17:00:51
PT Pertamina Hulu Energi (PHE) telah mengebor 7 sumur dengan status selesai dan 7 sumur on going di semester I tahun 2022. (Dok Pertamina)

Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) memberi kado ulang tahun Republik Indonesia ke-77, dengan keberhasilan penemuan harta karun berupa hidrokarbon di Papua Barat oleh Pertamina Hulu Energi Regional 4 yang melakukan kegiatan pengeboran sumur eksplorasi Markisa (MKS)-001.

Deputi Perencanaan SKK Migas Benny Lubiantara mengatakan, pengeboran Sumur eksplorasi yang terletak di Wilayah Kerja (WK) Pertamina EP, Field Papua, Kabupaten Aimas, Papua Barat ini memiliki objektif utama di Batu Karbonat Formasi Kais.

Sumur Markisa (MKS)-001 mulai dibor (ditajak) pada 21 Juni 2022 pukul 06.00 WIT dan mencapai kedalaman akhir 2048 mMD pada tanggal 28 Juli 2022 pukul 20.00 WIT.

"Sumur dibor dengan profil vertikal menggunakan rig PDSI#28.2/D1000-E," kata Benny di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Benny mengungkapkan, untuk melakukan pekerjaan pengeboran Sumur Markisa (MKS)-001menjadi tantangan tersendiri, letaknya di daerah remote memerlukan waktu mobilisasi peralatan dan material pemboran melalui jalur laut serta jenis formasi shale yang terindikasi high tectonic stress sehingga membutuhkan perencanaan dan operasional pengeboran tepat dan akurat.

"Pekerjaan dry hole base diselesaikan tanpa adanya non productive time baik dari peralatan jasa penunjang dan material maupun dari sisi operasional, hal ini merupakan salah satu pencapaian di sumur ini," ujarnya.

Setelah dilakukan serangkaian evaluasi terhadap properti formasi dengan menggunakan E-line logging tools, Pertamina Hulu Energi Regional 4 selanjutnya mengusulkan 2 interval Drill Stem Test (DST) yang berada dalam Formasi Kais, DST#1 : 2012 - 2020 mMD dan DST#2 : 1932 - 1942.5 mMD.

"Saat ini dilakukan kegiatan DST#1 (2012 - 2020 mMD) pada lapisan Limestone Reef Formasi Kais, periode clean up dengan choke 44/64" mendapatkan rate gas 9,7 MMSCFD dan rate condensate 219 BCPD. Status per 13 Agustus 2022, Sumur Markisa (MKS)-001 sedang melakukan clean up interval DST#1," papar Benny.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Success Ratio Lebih Tinggi

Menurut dia, penemuan hidrokarbon pada pengeboran sumur ekplorasi MKS-001 menjadi salah satu kado bagi bangsa Indonesia menjelang peringatan kemerdekaan. Keberhasilan penemuan hidrokarbon di wilayah yang kaya akan sumber daya alam di Papua Barat, termasuk minyak dan gas akan mendorong kegiatan eksplorasi yang lebih masif dan agresif di masa mendatang.

Lebih lanjut, Benny mengatakan bahwa keberhasilan pengeboran sumur eksplorasi MKS-001 akan menambah kesuksesan pengeboran sumur eksplorasi di tahun 2022 yang mencatatkan success ratio yang lebih tinggi dibandingkan capaian di tahun 2021 ataupun jika dibandingkan dengan rata-rata keberhasilan pengeboran sumur eksplorasi di dunia.

Sampai semester I 2022, success ratio pengeboran sumur eksplorasi mencapai 75 persen, lebih tinggi dibandingkan capaian success ratio pengeboran sumur eksplorasi tahun 2021 yang sebesar 55 pereenndan mengungguli capaian global success ratio tahun 2021 yang sebesar 23,8 perdem. Dengan keberhasilan sumur MKS-001 maka success ratio pengeboran sumur eksplorasi tahun 2022 akan semakin tinggi.

"Tingginya success ratio pengeboran sumur eksplorasi akan semakin menguatkan keyakinan kita bersama bahwa dengan pengeboran eksplorasi yang masif dan penemuan hidrokarbon yang dihasilkan akan menjadi pondasi yang kuat untuk mencapai target 1 juta barel minyak (BOPD) dan 12 miliar kaki kubik gas (BSCFD) di tahun 2030," ungkap Benny.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Pertamina Catatkan Produksi Migas Semester I-2022 capai 965 MBOEPD

Sebelumnya, kinerja operasi PT Pertamina Hulu Energi sebagai Subholding Upstream Pertamina terus menunjukkan arah yang positif. Hal ini dibuktikan dengan capaian kinerja operasi Semester 1 tahun 2022 yang memuaskan.

Pencapaian produksi gas dari Januari sampai dengan Juni 2022 mencapai 2.592 MMSCFD dan produksi minyak mencapai 518 MBOPD, sehingga untuk pencapaian produksi akumulatif minyak dan gas, Subholding Upstream Pertamina berhasil mencapai 965 MBOEPD.

Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Energi, Arya Dwi Paramita menjelaskan, bahwa sinergi dan strategi menjadi kunci dalam keberhasilan Subholding Upstream Pertamina sehingga mencatatkan kinerja unggul hingga semester 1 2022 ini.

"Selain sinergi dan strategi, banyak faktor yang mendukung atas capaian di semester 1 tahun 2022 ini, diantaranya dipengaruhi alih kelola Blok Rokan pada bulan Agustus 2021, melakukan kinerja operation excellence serta optimasi biaya di seluruh lapisan," ujar Arya, Jumat (5/8/2022).

Sementara sampai dengan Juni 2022, Subholding Upstream Pertamina telah menyelesaikan pengeboran sumur pengembangan sebanyak 305 sumur dengan total 235 sumur sudah berproduksi, serta 55 sedang proses atau on going. Sedangkan untuk kegiatan Work Over sampai dengan Juni 2022 telah selesai dilakukan sebanyak 312 kegiatan dan untuk well service telah selesai dilakukan sebanyak 14.285 sumur.

Selain itu, untuk menjaga keberlangsungan perusahaan dan tentunya untuk dapat terus berkontribusi dalam mencapai ketahanan energi nasional, Subholding Upstream terus berupaya melakukan kegiatan-kegiatan upaya penambahan cadangan melalui pengeboran sumur eksplorasi.

Sampai Juni 2022, Subholding Upstream telah menyelesaikan pengeboran sumur eksplorasi sebanyak 8 sumur serta 5 sumur on going. Diharapkan pada akhir tahun secara total Subholding Upstream akan menyelesaikan sebanyak 29 sumur eksplorasi. Kegiatan pengeboran sumur eksplorasi, sumur pengembangan pemeliharaan sumur tersebut tersebut didukung dengan 62 rig pengeboran serta 117 rig untuk kegiatan Work Over & Well Service.