Ferdy Sambo Hanya Bisa Menangis

Ferdy Sambo Hanya Bisa Nangis Saat Diperiksa Komnas HAM

Liputan6.com 2022-08-22 17:48:46
Banner Infografis Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Abdillah)

Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengaku sudah bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo pada awal kasus penembakan Brigadir J. Menurutnya, dalam pertemuan itu Ferdy Sambo hanya menangis.

Adapun Bareskrim Polri mengungkap, lima tersangka pembunuhan berencana ke Brigadir J mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

"Yang pertama-tama saya mau men-state apa yang diucapkan oleh Pak Mahfud, Prof Mahfud, apakah betul saya bertemu sama Sambo. Betul," kata Anam dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Anam mengungkapkan, Ferdy Sambo cuma menangis saat bertemu dengannya. Disitu, belum jelas apa sebenarnya kejadian yang terjadi.

"Ketemu cuma nangis-nangis. Saya nggak tahu apa yang terjadi. Terus balik dari Propam saya laporkan ke Pak Taufan (Ketua Komnas HAM) bahwa ini ternyata Pak Sambo cuma nangis-nangis saja. Itu yang terjadi," ujar dia.

Pertemuan dengan Ferdy Sambo juga ia laporkan kepada Menko Polhukam Mahfud Md. Anam lalu bertanya ke Mahfud apakah masih percaya kepadanya atau tidak.

"Ketika ketemu sama Prof Mahfud saya juga bilang demikian seperti persis yang tadi dibilang Pak Prof Mahfud, cuma kurang lengkap. Kurang lengkapnya terus saya tantang begini, 'Prof Mahfud, dengan kejadian kayak begini Prof Mahfud masih percaya pada saya'. 'Oh percaya saya sama Mas Anam percaya'. 'Kalau percaya tolong hormati saya'," ujarnya.

Dirinya lalu membeberkan alasan bisa bertemu Ferdy Sambo. Menurutnya, ia memang kerap menginformasikan kepada bagian Propam Polri jika ada sebuah kasus.

"Kenapa saya bisa bertemu dengan Pak Sambo, karena memang biasanya sayalah hampir banyak kasus yang saya kirim surat ke Propam maupun ke Bid Propam di polda-polda dan sebagainya itu, dan saya memang sebelum berangkat juga bilang ke Pak Taufan," tutur Anam.


Ferdy Sambo 2 Kali Tembak Brigadir J

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku, telah mendapatkan informasi dari Bharada E alias Richard Eliezer, bahwa IrjenFerdy Sambo menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Brida RR alias Ricky Rizal, Bharada E, Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

"Jadi itu keterangan Bharada E (Ferdy Sambo menembak Brigadir J dua kali), tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Ahmad Taufan Damanik, Sabtu 20 Agustus 2022.

Taufan menyakini, penembakan terhadap Brigadir J tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hal ini diyakini berdasarkan hasil forensik serta uji balistik.

"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik," ujarnya.

Taufan ingin agar Penyidik Bareskrim Polri agar dapat mencari tahu, siapa eksekutor lainnya yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Barada E, ya FS. Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," tutupnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat. Kelimanya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

Dari lima orang tersebut, berkas milik empat orang tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat 19 Agustus 2022.


Skenario Jahat Ferdy Sambo

Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.

Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.

Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Babak Baru Usai Putri Candrawathi Tersangka

HEADLINE: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana Brigadir J?

Liputan6.com 2022-08-23 00:00:00
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Usai penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Polri melanjutkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru atas kematian Brigadir J yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Putri diduga menjadi bagian dari pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Istri Ferdy Sambo itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Dengan demikian total ada lima tersangka pembunuhan Brigdir J. Empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Menganggapi hal itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic (ISESS), Bambang Rukminto menilai penetapan lima orang tersangka termasuk istri Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J akan mengarah kepada penuntasan skandal yang antiklimaks.

"Kalau melihat tadi hanya lima orang yang disebut sebagai pelaku pembunuhan, dari 80 orang yang dimintai keterangan dan 35 orang yang diperiksa, sepertinya penuntasan skandal rombongan ini akan antiklimaks," Kata dia kepada Liputan6.com, Senin (22/8/2022).

Bambang menjelaskan maksud antiklimaks yang ia sebut adalah terkait dengan transparansi Polri dalam menetapkan tersangka-tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J ini.

"Ini yang saya sebut antiklimaks. Proses etik terkait pemeriksaan 80 orang dan penetapan 35 orang tanpa dibeberkan pada publik apakah itu bisa disebut transparansi?" Ucap Dia.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan soal progres Polri dalam menetapkan lima tersangka termasuk Putri Candrawathi atas kematian Brigadir J dalam kurun waktu 40 hari. Kemudian, Bambang menyinggung soal ketegasan Kapolri dalam menuntaskan kasus kematian Brigadir J.

"Bahkan 40 hari dari berjalannya kasus ini, Polri hanya menetapkan 5 orang sebagai tersangka, apakah ini disebut progres yg signifikan? Artinya seperti asumsi publik selama ini, proses etik itu hanya seremonial saja untuk melindungi personel pelanggar dan menenangkan tuntutan masyarakat. Dari progres itu, publik bisa melihat seberapa maksimal ketegasan Kapolri untuk menuntaskan kasus ini." Jelas Bambang.

Di sisi lain, Pakar Kriminologi dan Kepolisian dari Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengungkapkan bahwa sudah semestinya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J. Mengingat, Putri Candrawathi sendiri berada di lokasi pembunuhan.

"Sudah Seharusnya. Yang bersangkutan kan ada di TKP saat terjadi penembakkan," Kata dia kepada Liputan6.com, Senin (22/8/2022)

Namun, Adrianus tidak berharap banyak terkait kelanjutan kasus kematian Brigadir J yang menyeret banyak petinggi Polri ini. Mengingat, menurutnya dari awal kasus ini terjadi, pihak-pihak yang terlibat tidak kooperatif dalam proses penyelidikannya.

"Saya tidak berharap banyak. Ibu itu dari awal-kan tidak kooperatif. Lagi pula istri kan pasti melindungi suami. Jadi dalam penggalian keterangannya perlu diperoleh dari pihak lain seperti dari Ricky, Kuwat, dan Sambo sendiri," Ucap dia.

Lebih lanjut, Adrianus menerangkan bahwa dalam penanganan kasus kematian Brigadir J, sejauh ini sudah berjalan baik dan ia berharap secepat mungkin berkas-berkas kejadian dalam kasus ini dapat diproses di pengadilan.

"Sudah Oke. Semoga segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan P-21 siap keluar," Jelas Adrianus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mudzakir, menilai bahwa penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka berkaitan dengan rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J antara Putri dan Sambo sebagai pelaku utama.

"Terkait penetapan tersangka PC. PC ditetapkan sebagai tersangka karena pasal 55 KUHP Jo. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebab keterlibatannya dalam mengalihkan kasus pembunuhan pada kasus lain yang berdasarkan rekayasa kasus," Kata dia kepada Liputan6.com, Senin (22/8/2022)

Menurut dia keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana tersebut dimulai saat pelaku utamanya memiliki niat melakukan kejahatan pembunuhan berencana sampai eksekusi selesai.

"Jadi, itu adalah bukti yg menguatkan keterlibatan tersangka (PC) dalam pembunuhan berencana," Ucap Dia.

Lebih lanjut, Mudzakir menerangkan bahwa peristiwa yang terjadi di institusi kepolisian Indonesia saat ini dapat dijadikan momentum untuk melakukan reformasi di tubuh polri itu sendiri, terlebih hal ini menyeret para petinggi polri yang berpangkat jenderal.

"Ini momentum untuk melakukan reformasi di tubuh Kepolisian RI, mengingat pelakunya melibatkan para jenderal yang banyak terlibat dan kasusnya ternyata merembet kepada dugaan tindak pidana lain," Jelas Mudzakir

Di samping itu, Penasehat Hukum Putri Chandrawathi mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak lepas dari petimbangan-pertimbangan hukum yang dilakukan oleh penyidik. Pengacara keluarga Ferdy Sambo pun menghormati keputusan Polri yang menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," kata Penasihat hukum Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Arman Hanis dalam keterangan tertulis, Jumat 19 Agustus 2022.

Arman mengatakan, pihaknya hanya berharap penyidik segera menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J. Agar hasil penyidikan kepolisian segera diuji di pengadilan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terima kasih," kata dia.


Keseriusan Polri dan Ironi Pembunuhan Brigadir J

Pakar hukum pidana Universitas Trisaksti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah bukti keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit membongkar kasus tersebut.

"Itu keseriusan Polri sebagai garda depan penegakan hukum pidana," ujar Fickar dalam keterangannya, Minggu 21 Agustus 2022.

Fickar menyebut penetapan Putri Candrawathi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J juga menjadi ironis. Pasalnya, Sambo dan Putri sama-sama diduga merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Ironis karena melakukan pembunuhan bersama suami, belum lagi menghalang-halangi penyidikan dengan laporan palsu," kata dia.

Lebih lanjut, Fickar mengatakan Timsus Polri saat ini harus menguak motif suami istri serta tiga tersangka lainnya menghabisi nyawa Brigadir J. Meskipun tak diungkap ke publik saat ini, menurutnya, motif pembunuhan ini akan terkuak di persidangan.

"Motif bisa menguak sebuah kejahatan itu dilakukan dengan sengaja atau kelalaian. Sengaja atau lalai juga akan menentukan besar kecilnya hukuman, karena itu motif menjadi penting, meski dalam penyidikan tidak wajib. tetapi di pengadilan akan nampak karena akan diuraikan dalam Surat Dakwaan Jaksa," kata dia.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Istri Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu, belum ditahan.

"(Belum ada penangkapan?) belum, belum. (PC) di kediaman di rumah," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Jumat 19 Agustus 2022.

Selain itu, ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi dilakukan usai tim melakukan gelar perkara atas kasus tewasnya Brigadir J.

Namun, dalam gelar perkara itu tidak dihadiri oleh Putri Candrawathi dikarenakan sedang sakit. Oleh karena itu, polisi juga menunda melakukan pemeriksaan terhadap Putri.

"Tadi Dirtipidum menyampaikan seyogyanya juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka dihold ditunda. Walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Maka sambil berkoodinasi dengan dokter, yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan, menilai, sakit menjadi alasan klasik seseorang yang terjerat kasus hukum. Meski penyidik punya penilaian objektif, Trimedya mengingatkan tidak begitu saja menerima alasan tersangka.

"Karena kalau alasan sakit itu, itu udah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum. Jadi tentulah pihak kepolisian tidak akan bisa dan mau menerima begitu saja alasan sakit itu," ujar Trimedya kepada wartawan, Jumat 19 Agustus 2022.

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyarankan Bareskrim Polri untuk memeriksa ulang Putri Candrawathi dari dokter kepolisian. Trimedya juga mendorong polisi melakukan penahanan.

"Nah lebih baik lagi kan itu pasti alasan sementara itu dari beliau. Lebih baik lagi dokter dari pihak kepolisian memeriksa, dan harusnya satu minggu setelah ini pihak kepolisian menahan Ibu Putri ini ya kan enggak mungkin orang sakit berbulan-bulan," ujarnya.

Menurut Trimedya akan ada saatnya Putri Candrawathi ditahan. Karena pasal yang digunakan untuk menetapkan tersangka adalah pembunuhan berencana, bukan hukuman pidana di bawah lima tahun.

"Jadi kalau dia tidak menahan walaupun pasalnya kan pasal boleh menahan itu ancaman hukumannya minimal 5 tahun. Iya, kalau pun dia dengan pasal 338, 340 tidak dilakukan penahanan mungkin ada diskresi yang diambil oleh pihak kepolisian," ujar politikus PDIP ini.

Di sisi lain, Komnas Perempuan mengatakan akan meminta keterangan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sesuai rencana meski kini sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Komnas Perempuan kini tengah berkoordinasi untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan dari ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam konferensi pers, Jumat 19 Agustus 2022.

Sementara, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menuturkan kasus yang menjerat Putri Candrawathi harus dilihat secara utuh. Untuk itu, Komnas Perempuan harus meminta keterangan Putri baik sebagai saksi ataupun tersangka.

"Tentu kita harus meminta keterangan dari ibu PC dalam posisinya sebagai apapun baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan," jelasnya.

Siti Aminah menjelaskan pemeriksaan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melihat apakah di dalam kasus tersebut ada pelanggaran hak asasi manusia, baik pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus. Siti memastikan penetapan tersangka tidak menghentikan upaya pemeriksaan Komnas HAM.

"Karena berbagai upaya itu sudah dilakukan dan dari kita harus mendapatkan gambaran utuh dan mendapatkan gambaran yang utuh itu juga harus mendengarkan keterangan dari Ibu P," ujar Siti Aminah.

Selain Komnas Perempuan, Komnas HAM juga akan tetap melanjutkan proses pendalaman terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mereka pun akan memintai keterangan Putri, sekalipun Polri telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Komnas HAM tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan waktu pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu.

"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam konferensi pers secara daring dipantau di Jakarta, Jumat.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Istri Ferdy Sambo Jadi tersangka, Motif Pembunuhan Terungkap?

Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, pengacara keluarga Brigadir J yakni Johnson Pandjaitan mengapresiasi kerja dari Tim Khusus (Timsus) Polri dalam menangani kasus tersebut.

"Apresiasi terhadap kinerja Irsus dan Timsus," kata Johnson saat dihubungi, Sabtu 20 Agustus 2022.

Johnson berharap, dengan adanya penetapan tersangka kepada istri mantan Kadiv Propam Polri ini agar dapat diketahui motif terkait kasus tewasnya Brigadir J tersebut.

"Harapannya dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka akan membuat terang perkara dan akan terbuka mengenai motif dari peristiwa pembunuhan Brigadir J," ujarnya.

Sementara, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan enam polisi diduga kuat melakukan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Seperti upaya menghambat penyidikan lewat pengaburan fakta barang bukti CCTV.

"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, menghalangi penyidikan," tutur Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Agung, enam polisi tersebut merupakan bagian dari 18 anggota yang ditempatkan khusus (patsus) dalam kasus kematian Brigadir Yoshua. Adapun identitasnya adalah Irjen FS, Brigjen HK, Kombes ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.

"Yang lima sudah diputsuskan (selain tersangka Ferdy Sambo), ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," jelas dia.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut.

"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.

Di sisi lain, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, peran terhadap Putri Candrawathi yaitu mengajak Brigadir RR alias Ricky Rizal, Bharada E alias Richard Eliezer dan Kuwat Maruf menuju ke Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, atau lokasi kejadian.

"(PC) ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard, saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Joshua. Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum Joshua. Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," jelasnya.

Tak hanya itu saja, Putri Candrawathi juga ternyata bersama dengan sang suami Irjen Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada tiga tersangka lainnya.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," ungkapnya.

Dengan demikian, Dia dijerat pasal pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55-56 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).

Dalam pasal 340 berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Atas dasar hal itu, Lantas apakah Mungkin Putri Candrawathi mengajukan justice collaborator (JC) seperti halnya Richard Eliezer alias Bharada E?

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, hal tersebut tergantung pada kemauan Putri Candrawathi sendiri. Lantaran justice collaborator sendiri adalah orang yang bekerja sama untuk mengungkapkan suatu kasus.

"Memang Ibu PC berani buat melawan suaminya. Soalnya JC itu kan artinya seseorang yang bukan pelaku utama tapi mau mengungkap peran-peran pelaku lainnya termasuk pelaku utama," ujar Edwin kepada wartawan, Sabtu 20 Agustus 2022.

Kendati demikian, Edwin menjelaskan, kalau Putri Candrawathi ingin mengajukan untuk menjadi JC perlu dilakukan pemeriksaan kembali. Meskipun sebelumnya, Putri Candrawathi tidak kooperatif saat LPSK meminta keterangan mengenai dirinya yang mengakukan permohonan perlindungan.

"Kita tidak ada masalah. Tetapi persyaratannya kan diulang lagi, Jadi tetap akan kita hitung dari nol lagi," imbuhnya.

Pihaknya juga mengatakan, tidak ada batasan bila seseorang ingin mengajukan JC meskipun sudah sempat ditolak. Karena bisa jadi ada hal-hal baru yang tidak diungkap sebelumnya.

"Tidak ada batas permohonan artinya setiap orang yang ingin perlindungan dan penangguhan permohonan dari LPSK masih bisa mengajukan permohonan kembali tanpa ada batas waktu atau batas hitung berapa kali," tutur Edwin.

Kendati demikian, LPSK belum menganalisis peluang ini lebih lanjut. Sebab, permohonan perlindungan yang diajukan Putri beberapa saat lalu ke LPSK dalam posisi sebagai korban, bukan tersangka.

Sengkarut Kasus Kematian Brigadir J

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud Md menyatakan, sudah sepatutnya sengkarut kematian Brigadir J atau Yoshua oleh atasannya Irjen Ferdy Sambo terus diramaikan publik.

Sebab menurut Mahfud, jika publik tidak berteriak maka kasus ini bisa menjadi 'dark number' atau tak dapat dibuka dalam hukum.

"Kalau perkara ini tidak diteriakin akan menjadi 2 saja kemungkinannya, satu menjadi dark number, perkara yang tidak bisa dibuka itu ada di dalam hukum. Kedua, ini soal pelecehan dan yang melecehkan sudah mati sedangkan Bharada E (membunuh Brigadir Josua) untuk membela diri lalu tutup perkara," kata Mahfud yang berbicara sebagai Ketua Kompolnas dalam rapat bersama DPR Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (22/8/2022).

Mahfud lalu mengaku, telah menyadari gugurnya skenario pertama sejak tanggal 13 Agustus 2022. Dia meyakini memiliki pemikiran berbeda sehingga membelokkan skenario itu pada 24 Agustus 2022 ke muka publik.

"Sejak kapan saya punya pemikiran yang berbeda? sejak 13 Agustus 2022 saya bicara dari Madinah, sesudah itu muncul, Kompolnas masuk ke skenario itu (skenario Ferdy Sambo) tapi tanggal 24 Agustus 2022 saya minta balik, belok skenarionya bukan itu, salah itu basis skenarionya," jelas dia.

Menko Polhukam itu lalu melakukan diskusi dengan Polri tentang skenario terbaliknya. Namun menurut dia, gugurnya skenario pertama sedikit terlambat karena baru dilakukan penghentian pada sepekan setelahnya.

"Skenario pertama baru di SP3 beberapa hari lalu setelah Sambo mengaku. Selama seminggu kemudian baru SP3. Harusnya setelah Sambo ngaku gugur dicabut langsung," kritik Mahfud.

Meski begitu, Mahfud bersyukur jika saat ini publik sudah satu paham bahwa yang terjadi dalam sengkarut ini bukanlah kasus pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melainkan pembunuhan berencana.

"Kita bersyukur hari ini di DPR kita clear," Mahfud menutup

Luka Tembak di Kepala dan Dada Brigadir J

Tim Dokter Autopsi Ulang Brigadir J: Luka Tembak Vital di Kepala dan Dada

Liputan6.com 2022-08-22 15:53:37
Peserta aksi dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas untuk mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jak

Ketua Tim Dokter Forensik Autopsi Ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto menyatakan bahwa ada dua luka tembak yang mengenai bagian cukup fatal di tubuh Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yang kemungkinan besar menyebabkan almarhum tewas.

Adapun Bareskrim Polri mengungkap, lima tersangka pembunuhan berencana ke Brigadir J mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

"Ada dua luka yang fatal di daerah dada dan kepala," tutur Ade di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Menurutnya, ada lima luka tembakan di tubuh almarhum Brigadir J dengan empat peluru tembus. Sementara tidak ada luka lain akibat penganiayaan atau kekerasan.

"Kita melihat bukan arah tembakan, forensik ya, tetapi arah masuknya peluru. Kita lihat ada lim luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," jelas dia.

Ade menyatakan tidak dapat menentukan jumlah penembak Brigadir J. Dia hanya bisa menganalisis berapa peluru yang masuk berdasarkan hasil luka yang ada di tunuh almarhum.

"Tetapi dari luka-luka yang tadi ada luka lima tembak masuk dan 4 empat luka tembak keluar," kata Ade.

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat. Kelimanya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

Dari lima orang tersebut, berkas milik empat orang tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat 19 Agustus 2022 kemarin.


Tak Ada Luka Kekerasan Selain Tembakan

Ketua Tim Dokter Forensik Autopsi Ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto menyerahkan hasil autopsi ulang atau ekshumasi Brigadir J ke Polri. Dia menyatakan, tidak ada luka hasil kekerasan lain selain akibat tembakan.

"Jadi saya bisa yakinkan sesuai hasil pemeriksaan kami pada saat autopsi dan penunjang pencahayaan dan mikroskopik tidak ada luka-luka di tubuhnya selain kekerasan senjata api," tutur Ade di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Menurut Ade, luka lain yang diduga hasil tindak penganiayaan seperti di jari disebutnya merupakan hasil rekoset peluru. Termasuk soal luka memar atau sobekan lainnya.

"Semua tempat-tempat yang mendapat informasi dari keluarga yang diduga ada tanda-tanda penganiayaan, kami pastikan tidak ada tanda kekerasan selain senjata api," jelas Ade.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku, telah mendapatkan informasi dari Bharada E alias Richard Eliezer bahwa Irjen Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dua kali.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Bharada E, Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

"Jadi itu keterangan Bharada E (Ferdy Sambo menembak Brigadir J dua kali), tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Ahmad Taufan Damanik, Sabtu 20 Agustus 2022.


Ferdy Sambo 2 Kali Tembak Brigadir J

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku, telah mendapatkan informasi dari Bharada E alias Richard Eliezer, bahwa Irjen Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Brida RR alias Ricky Rizal, Bharada E, Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

"Jadi itu keterangan Bharada E (Ferdy Sambo menembak Brigadir J dua kali), tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Ahmad Taufan Damanik, Sabtu 20 Agustus 2022.

Taufan menyakini, penembakan terhadap Brigadir J tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hal ini diyakini berdasarkan hasil forensik serta uji balistik.

"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik," ujarnya.

Taufan ingin agar Penyidik Bareskrim Polri agar dapat mencari tahu, siapa eksekutor lainnya yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Barada E, ya FS. Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," tutupnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat. Kelimanya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

Isi Ancaman Pembunuhan untuk Brigadir J

Ini Isi Pesan Ancaman Pembunuhan ke Brigadir J

Liputan6.com 2022-08-22 16:15:47
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara saat tiba untuk meninjau TKP kasus penembakan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Po

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan isi pesan ancaman pembunuhan yang diterima Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, semalam sebelum yang bersangkutan meninggal dunia.

Diketahui, Brigadir J meninggal dunia akibat dibunuh oleh atasannya sendiri, Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta.

Anam mengaku, ancaman itu didapat dari Vera, kekasih Brigadir J yang mendapat pengakuan ancaman itu dari Yosua. Dia pun merinci perkataan tersebut di hadapan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Yosua dilarang naik ke atas menemui Ibu P karena membuat Ibu P sakit, kalau naik ke atas akan dibunuh, itu jam 7 malam," kata Anam menirukan isi pesan yang diterima Vera dari Yosua saat diinterogasi Komnas HAM pada awal penyelidikan kasus dugaan kematian janggal ini.

Dia lalu kembali bertanya kepada Vera terkait yang mengirim pesan ancaman tersebut, dan disebut adalah squad.

Anam pun sempat tak mengetahui siapa squad yang dimaksud. Awalnya, dia menduga itu dimaksud ke kelompok ajudan atau Adc Ferdy Sambo.

Namun belakangan, Anam baru mengerti bahwa Squad dimaksud adalah Si Kuat atau KM alias Kuat Ma'ruf pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah Ferdy Sambo dari kelompok sipil.

"Ujungnya nanti Squat yang dimaksud Kuat Ma'ruf ternyata Si Kuat," jelas Anam.

Anam memastikan, temuan itu adalah bukti penting untuk Komnas HAM yang bisa membuktikan bahwa benar telah terjadi dugaan pelanggaran HAM dan dugaan pembunuhan di balik kematian Brigadir J.

"Itu satu yang penting, satu soal dugaan penyiksaan dan kedua soal dugaan pembunuhan," kata dia.


Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

Ketua Tim Dokter Forensik Autopsi Ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto memaparkan sedikit hasil dari autopsi ulang jasad Brigadir J.

Dia menyatatakan bahwa ada lima luka tembakan di tubuh almarhum dengan 4 peluru tembus.

"Kita melihat bukan arah tembakan, forensik ya, tetapi arah masuknya peluru. Kita lihat ada lim luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," tutur Ade di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Ade menyatakan tidak dapat menentukan jumlah penembak Brigadir J. Dia hanya bisa menganalisis berapa peluru yang masuk berdasarkan hasil luka yang ada di tunuh almarhum.

"Tetapi dari luka-luka yang tadi ada luka lima tembak masuk dan 4 empat luka tembak keluar," kata Ade.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Tak Ada Luka Penganiayaan

Dia turut menyatakan bahwa tidak ada luka hasil kekerasan lain selain akibat tembakan.

"Jadi saya bisa yakinkan sesuai hasil pemeriksaan kami pada saat autopsi dan penunjang pencahayaan dan mikrosoopik tidak ada luka-luka di tubuhnya selain kekerasan senjata api," ujar Ade.

Menurutnya, luka lain yang diduga hasil tindak penganiayaan seperti jari disebutnya merupakan hasil rekoset peluru. Termasuk soal luka memar atau sobekan lainnya.

"Semua tempat-tempat yang mendapat informasi dari keluarga yang diduga ada tanda-tanda penganiayaan, kami pastikan tidak ada tanda kekerasan selain senjata api," katanya.

Tak Mau Dipaksa Bicara soal Jenderal Bintang 3

Didesak Ungkap Jenderal Bintang 3 Ancam Mundur, Mahfud: Saya Tidak Bisa Dipaksa

Liputan6.com 2022-08-22 14:27:21
Mahfud MD (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud Md mengaku, menolak menjawab desakan dari salah satu anggota Komisi III DPR untuk mengungkap sosok polisi jenderal bintang tiga yang mengancam mundur terkait kasus Ferdy Sambo. Dia menyatakan, hal itu hanya akan ia jawab di hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud sebelumnya mengungkapan, ada jenderal bintang tiga yang mengancam mundur dari Polri apabila tidak segera menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Saya hanya akan menjelaskan kepada dua pihak, satu kepada kapolri, yang kedua kepada presiden. Gak bisa ada orang maksa saya," ujar Mahfud saat ditanya dalam rapat dengar pendapat di Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini menegaskan, dirinya tidak bisa dipaksa oleh Komisi III DPR untuk mengungkap sosok jenderal bintang tiga itu di hadapan publik.

"Jadi saya nggak bisa dipaksa kalau urusan ini," ujat Mahfud.

Bahkan, Mahfud tak mau menjawab saat pimpinan Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR menawarkan pelaksanaan rapat menjadi tertutup.

"Kita habis ini akan bertanya sama Pak Mahfud terkait dengan penyampaian hanya kepada Presiden dan kepada Kapolri. Kiranya mungkin kalau kita bikin tertutup, Pak Mahfud mau bicara dengan kita begitu?" tanya Sahroni.

"Enggak, biar nanti Pak Kapolri saja yang menyampaikan," jawab Mahfud.


Mahfud MD Dinilai Buat Gaduh

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding kritik keras Ketua Kompolnas Mahfud Md yang membuat gaduh dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia menilai, Mahfud selalu mengeluarkan pernyataan mendahului rilis atau pernyataan resmi dari tim penyidik Mabes Polri.

"Seperti kata Pak Mahfud akan ada bintang 3 akan mengundurkan diri, kan begitu. Nah, ini juga bisa secara psikologis larinya katakanlah ke TB 1 (Tribrata 1/Kapolri) seakan-akan dengan kegamangannya begitu. Kan itu memunculkan isu-isu di luar, seakan-akan di dalam tidak kompak," kata Sarifuddin.

Sarifuddin kemudian meminta agar Mahfud lebih bijak dalam menyampaikan informasi kepada publik. Dia menginginkan agar pernyataan atau rilis selengkapnya terkait kasus kematian Brigadir J disampaikan oleh tim penyidik Polri terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Jadi itu menambah kegaduhan. isu semakin liar, sementara kita menginginkan bahwa proses ini betul-betul dilakukan oleh Mabes Polri dengan dibentuknya tim khusus, itu betul-betul bisa membongkar apa sesungguhnya yang terjadi," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Benny K.Harman menegaskan bahwa seharusnya tidak ada pertanyaan yang ditolak untuk dijawab oleh Mahfud di dalam forum rapat di DPR.

"Pak saya interupsi untuk mendukung Pak Sudding. Saya mendukungnya begini pak menko, saya rasa pak menko pernah jadi DPR. Di DP4 ini kalau ditanya tidak ada hak apapun untuk menolak pertanyaan DPR kecuali untuk kepentingan penegakan hukum," kata Benny.


Ferdy Sambo 2 Kali Tembak Brigadir J

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku, telah mendapatkan informasi dari Bharada E alias Richard Eliezer, bahwa Irjen Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Brida RR alias Ricky Rizal, Bharada E, Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

"Jadi itu keterangan Bharada E (Ferdy Sambo menembak Brigadir J dua kali), tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Ahmad Taufan Damanik, Sabtu 20 Agustus 2022.

Taufan menyakini, penembakan terhadap Brigadir J tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hal ini diyakini berdasarkan hasil forensik serta uji balistik.

"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik," ujarnya.

Taufan ingin agar Penyidik Bareskrim Polri agar dapat mencari tahu, siapa eksekutor lainnya yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Barada E, ya FS. Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," tutupnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat. Kelimanya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

Dari lima orang tersebut, berkas milik empat orang tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat 19 Agustus 2022 kemarin.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Terkuak, Foto Jenazah Brigadir J di TKP

Komnas HAM Dapatkan Foto Jenazah Brigadir J di TKP Pasca Pembunuhan

Liputan6.com 2022-08-22 15:55:48
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). RDP tersebut membahas mengenai kas

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, pihaknya terus mencari jejak digital untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dia pun mengungkapkan, dari pencarian tersebut, pihaknya berhasil menemukan foto jenazah Brigadir j setelah nyawanya dihabisi.

"Kami dapatkan rekam jekak digital foto tanggal 8 di TKP," kata Anam dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (22/8/2022).

"Foto di TKP pasca kejadian. Pada posisi jenazah yang masih ada di tempatnya, di posisi Duren Tiga," sambungnya.

Meski demikian, Anam menegaskan, tidak bisa membuka foto tersebut dalam rapat Komisi III DPR, namun akan diberikan pada Polri untuk penyelidikan.

"Tidak bisa dibuka di sini maaf, biar tidak mengggangu proses penyelidikan. Ini nanti akan kami rekomendasikan," kata dia.

Selain itu, Anam juga menegaskan, pihaknya mendapatkan jejak digital berupa perintah untuk menghilangkan barang bukti.

"Kami jiga apatkan perintah terkait barang bukti, supaya dihilangkan jejaknya, itu juga ada," ungkap dia.


Hal yang Penting

Anam menyatakan, jejak digital merupakan hal penting untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dia menyebut tidak hanya penghilangan handphone para ajudan dan brigadir J, melainkan juga semua jejak digital ikut hilang.

"HP sudah banyak diganti, tidak hanya HP diganti tapi juga rekam jejak digitalnya juga sudhah enggak ada," kata dia.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Hilangnya 3 Grup Whatsapp

Selain itu, Anam menyoroti hilangnya tiga grup WhatsApp para ajudan yang disebut sangat penting untuk menguak kasus.

"Enggak hanya hp hilang, rekam jejak digital juga enggak ada. Jadi ada beberapa grup WhatsApp, ada 3 grup yang dulunya pernah ada, terus enggak ada, tapi hp-nya ganti. Itu menurut kami jadi penting dilacak grup Whatsapp itu," jelasnya.

Menurut Anam, karena TKP telah dirusak, maka jejak digital adalah hal yang sangat penting untuk mengungkap kasus tersebut.

"TKP sudah rusak, yang paling penting rekam jejak digital kayak apa," kata dia.

Eks Kapolres Jaksel Dikurung

Terkait Kasus Sambo, Eks Kapolres Jaksel Dikurung di Mako Brimob

Liputan6.com 2022-08-22 10:46:26
Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi ditempatkan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hal ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Ya betul (Kombes Budhi Herdi dipatsuskan di Mako Brimob)," kata Dedi saat dihubungi, Senin (22/8).

Namun, jenderal bintang dua ini tak menjelaskan secara rinci kapan eks Kapolres Metro Jakarta Utara ini ditempatkan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelimanya itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf serta Putri Candrawathi.

Namun, baru empat berkas perkara milik Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuwat Maruf yang dikirimkan ke Kejaksaan Agung.


Sakit

Sedangkan, untuk Putri Candrawathi hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka usai dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Belum dilakukan pemeriksaan terhadap Putri, karena ia telah izin kepada penyidik selama tujuh hari dengan alasan sakit.


Komisi III Panggil LPSK, Kompolnas dan Komnas HAM

Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama LPSK, Kompolnas hingga Komnas HAM untuk membahas kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Senin (22/8/2022).

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyatakan, rapat akan digelar pada pukul 10.00 WIB. "Agenda pukul 10.00 WIB," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

Sahroni membenarkan agenda hari ini untuk membahas kasus kematian Berigadir J. "Benar sekali, sudah kami siapkan pertanyaan-pertanyaan," kata dia.

Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com

Penyesalan Terbesar Michael Owen

Penyesalan Terbesar Michael Owen dalam Karier Profesionalnya

Liputan6.com 2022-08-22 15:00:07
Legenda sepak bola asal Inggris, Michael Owen menyapa fans saat Meet & Greet di Jakarta. Acara yang dipersembahkan Vidio itu digelar di SCTV Tower, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2022).

Legenda sepak bola Inggris Michael Owen sedang berada di Jakarta sepanjang akhir pekan ini. Eks striker Liverpool itu bercerita banyak hal dalam kunjungannya memenuhi undangan Vidio selaku pemegang hak siar Liga Inggris di Indonesia.

Owen mengungkapkan salah satu penyesalan terbesar dalam karier sebagai pesepakbola profesional. Pria 42 tahun itu meratapi tak bisa memberikan satupun gelar bergengsi untuk timnas Inggris.

"Penyesalan terbesar saya adalah tidak bisa memenangkan sesuatu bersama timnas Inggris. Bagi saya Piala Dunia merupakan turnamen terbesar dan terpenting karena digelar setiap empat tahun sekali," kata Owen saat meet and greet dengan fans di kantor Vidio, Senayan, Jakarta.

Saat masih muda, Owen merupakan talenta terbaik di Inggris. Dia sukses di timnas junior Inggris. Berbekal performa apiknya, Owen sudah mendapat kesempatan debut di timnas senior pada 11 Februari 1998.

Ketika itu Owen memecahkan rekor pemain termuda yang membela Inggris di abad 20. Saat debut Owen baru berusia 18 tahun dan 59 hari. Owen juga kemudian masuk skuad The Three Lions di Piala Dunia 1998.

Pada laga pemanasan Piala Dunia 1998, Owen juga sukses menorehkan rekor lagi usai mencetak gol perdana kala melawan Maroko. Owen menjadi pemain termuda dalam sejarah yang mencetak gol untuk Inggris. Rekor ini kemudian dipecahkan Wayne Rooney.


Karier di Timnas

Karier Owen bersama timnas Inggris cukup baik. Owen 10 tahun malang melintang di timnas Inggris. Dia membuat 40 gol dari 89 laga dan berada di posisi keenam sebagai top skor sepanjang masa The Three Lions.

Sayangnya Owen tak bisa memberikan satu gelar juara pun untuk Timnas Inggris. Padahal Owen main di lima turnamen besar bersama Inggris. Di turun di tiga Piala Dunia yakni 1998, 2002 dan 2006. Adapun di Euro, Owen ikut dua kali di edisi 2000 dan 2004.

Owen juga bermain bersama talenta hebat lain di timnas Inggris seperti David Beckham, Frank Lampard, Rio Ferdinand, Steven Gerrard hingga John Terry.


Tak Mau Melatih

Owen sendiri tak berniat menekuni karier sebagai pelatih. Dia sangat menikmati kehidupannya yang sekarang bekerja sebagai pundit. Dengan menjadi komentator, Owen bisa tetap dekat dengan keluarga dan mengurus bisnis pacuan kuda.

"Saya tidak tertarik melatih. Hidup saya sudah seimbang saat ini. Saya memiliki empat anak. Bisnis pacuan kuda dan pundit. Menjadi pundit membuat saya memiliki banyak waktu untuk melakukannya kegiatan lain. Saya menikmatinya," tutur Owen.

"Kalau Ada Mafia Tanah, Gebuk!"

Jokowi: Kalau Ada Mafia Tanah Gebuk!

Liputan6.com 2022-08-22 16:13:40
Presiden Joko Widodo didampingi Menhan Prabowo Subianto memberikan keterangan saat meninjau lahan yang akan dijadikan "Food Estate" atau lumbung pangan baru di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menegaskan kepada seluruh jajarannya, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk serius dalam memberantas mafia tanah. Menurut dia, mafia tanah hanya akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat.

Hal ini disampaikan Jokowi saat menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, Senin (22/8/2022). Total ada 3.000 orang dari Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kabupaten Gresik yang hadir menerima sertifikat tanah.

"Kalau masih ada mafia yang main-main silakan detik itu juga gebuk. Ini meruwetkan _ngurus_ sertifikat. Tidak bisa kita biarkan rakyat tidak dilayani urus sertifikat, setuju enggak?" kata Jokowi dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Senin.

Dia menyampaikan bahwa saat ini khususnya di Jawa Timur, masih ada sekitar 7 juta bidang yang belum memiliki sertifikat. Untuk itu, Jokowi meminta Kementerian ATR/BPN mempercepat proses penyelesaian sertifikat tanah tersebut.

"Saya sudah perintahkan ke Menteri BPN agar ini terus dipercepat supaya seluruh masyarakat pegang bukti hak kepemilikan tanah yaitu sertifikat," jelasnya.

Jokowi juga mengingatkan masyarakat untuk menyimpan sertifikat tanah yang merupakan dokumen penting berisi informasi hak kepemilikan tanah dengan baik.

Pasalnya, kata dia, konflik maupun sengketa tanah di daerah di Indonesia masih banyak terjadi karena masyarakat tidak memegang hak hukum atas tanah tersebut.

"Ini penting, ini adalah bukti hak kepemilikan tanah. Kalau ada yang mengklaim 'ini tanah saya,' (tunjukkan) 'oh bukan, tanah saya, sertifikatnya ada', (mereka) enggak bisa apa-apa. Ini adalah bukti hak hukum atas tanah," ujar Jokowi.

Dia juga menjelaskan reformasi yang telah dilakukan pemerintah dalam mengurus sertifikat tanah. Pada tahun 2016, Jokowi mulai menargetkan Kementerian ATR/BPN untuk mengeluarkan lebih banyak dari jumlah sertifikat yang dikeluarkan saat itu.

"Saat itu 2016, saya minta buat 5 juta setahun, saya tunggu coba bisa enggak 5 juta, ternyata bisa. Saya naikkan lagi 7 juta, ternyata juga selesai, naikkan lagi 9 juta ternyata juga bisa. Artinya, kalau kita mau itu sebetulnya bisa," tutur Jokowi.


Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti Aduan Dugaan Praktik Mafia Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menindaklanjuti aduan soal dugaan mafia tanah di Kalimantan Selatan. Mafia tanah ini diduga terkait dengan dugaan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) ilegal di dalam kawasan hutan di Kotabaru.

Hal ini dikonfirmasi oleh LSM Sawit Watch dan Centre for Government, Constitution and Society (Integrity) saat mendatangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). Kedatangan Sawit Watch dan Integrity untuk mempertanyakan kelanjutan pengaduan mereka terkait dugaan HGU ilegal PT MSAM pada 3 Agustus 2022 lalu.

"(Pengaduan Sawit Watch) sudah sampai ke Menteri (Hadi Tjahjanto) dan dari Menteri sudah sampai ke Dirjen 7. Dirjen 7 itu yang menangani permasalahan pertahanan di kementerian ATR/BPN," ujar Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, usai mengecek pengaduan di Kementerian ATR/BPN, Kamis 18 Agutus 2022.

Rambo, sapaan akrabnya, mengatakan dirjen terkait di Kementerian ATR/BPN sedang memeriksa dan mengkaji pengaduan yang disampaikan Sawit Watch. Menurut dia, dalam waktu yang tidak lama lagi, Sawit Watch akan dimintai klarifikasi atas laporan dugaan penerbitan HGU ilegal PT MSAM.

"Sekarang sedang meneliti dan menelaah pengaduan yang kita sampaikan dan kita menunggu dari mereka untuk mendapatkan klarifikasi dari kita, kalau seandainya diperlukan oleh mereka. Tapi, biasanya dari instansi yg kita sampaikan selalu ada klarifikasinya," ungkap Rambo.

Sawit Watch dan Integrity, kata Rambo, bakal kembali mendatangi Kementerian ATR/BPN untuk mengetahui nasib pengaduan mereka. Rencana awal September 2022. Dia berharap, Kementerian ATR/BPN memproses pengaduan dugaan penerbitan HGU ilegal tersebut secara profesional karena terkait erat dengan mafia tanah yang menjadi prioritas Presiden Jokowi.

"Kita belum tahu apakah ada klarifikasi atau tidak, untuk memastikan ada klarifikasi atau tidak itu nanti pada saat kita datang lagi (awal September 2022) ngecek lagi, kita ingin tahu nasib pengaduan rakyat ini akan seperti apa, sesuai atau tidak dengan komitmen Pak Jokowi memberantas mafia tanah," imbuh Rambo.


Dugaan Praktik Mafia Tanah Dilaporkan ke Bareskrim

Bareskrim Polri memberi atensi khusus atas laporan dugaan mafia tanah di Kotabaru Kalimantan Selatan. Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm selaku Pelapor, memenuhi undangan klarifikasi, Kamis (11/8/2022), sekitar pukul 13:30 WIB oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Siang ini, kami hadir atas undangan klarifikasi dari Ditipidkor Bareskrim guna menjelaskan pokok laporan dugaan tindak pidana korupsi atas hilangnya hutan negara sekitar 8.610 ha di Pulau Laut Tengah, Kotabaru, Kalsel. Hutan itu disinyalir kuat menjadi HGU milik PT MSAM," kata Harimuddin, partner INTEGRITY.

Harimuddin menjelaskan bahwa pihaknya memaparkan sejumlah bukti-bukti yang menggambarkan proses perolehan HGU PT MSAM pada tahun 2018 yang berkorelasi dengan hilangnya kawasan hutan di Kotabaru. Akibatnya, hutan negara yang sedemikian berharganya menjadi aset korporasi tanpa memenuhi syarat peraturan perundang-undangan. Kawasan hutan hanya bisa dialihfungsikan ke lahan perkebunan sepanjang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan.

"Menurut aturan yang berlaku tahun 2018, Pasal 21 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 menyebutkan bahwa keputusan pelepasan kawasan hutan harus diterbitkan setelah Menteri LHK menerima permohonan dan meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis. Barulah status hamparan daratan itu bukan lagi merupakan kawasan hutan. Jadi, jika ribuan hektar hutan tiba-tiba beralih jadi HGU tanpa keputusan dimaksud, dapat disinyalir ada kaki-tangan mafia tanah yang bermain di baliknya," ucap Harimuddin.