Sambo, Apa yang Kau Cari?

Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kompolnas: Apa yang Kau Cari?

Liputan6.com 2022-08-28 15:15:27
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengaku heran dengan tujuan Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding atas pemecatannya itu.

"Nah, banding itu butuh waktu lagi, untuk memeriksa dan memutus apakah banding ditolak atau diterima. Namun Pak Ferdy Sambo harus jelas nih maksud banding itu apa," ujar Yusuf saat dihubungi Merdeka, Minggu (28/8/2022).

Pasalnya, Yusuf merasa permohonan banding yang diajukan tersebut terasa janggal dan terkesan menunda. Dia menduga, upaya ini ada kaitannya dengan surat permohonan maaf serta pengunduran diri yang telah dilayangkan Sambo.

"Mau menunda pemberhentian secara tidak hormat, sepertinya. Karena yang bersangkutan akan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Jadi kan sesungguhnya ini kan memang ingin untuk berhenti. Nah, ternyata sepertinya mau pengen berhenti secara hormat," ucap Yusuf.

Menurut dia, setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melangsungkan persidangan, surat permohonan pengunduran Ferdy Sambo diserahkan sebelumnya tidak akan dipertimbangkan.

"Tentu mengesampingkan itu, sudah dibentuk komisi kode etik harus menjalankan sidang, dan sidang sudah berjalan jadi kami pantau sidang sudah sesuai prosedur," ujar Yusuf.

Lantas, dia mempertanyakan apa yang sebenarnya dicari Ferdy Sambo atas upaya banding terkait putusan PTDH. Karena, langkah itu bisa dianggap sebagai upaya menunda proses pemecatan yang nyatanya secara tidak langsung memang diinginkan Ferdy Sambo.

"Nah tentu ini apa maksudnya Pak Ferdy Sambo, apa yang kau cari terkait banding ini. Kalau memang sudah mengajukan permohonan maaf, kepada institusi polri atas perbuatan yang sudah dilakukan menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada polri," tutur Yusuf.

"Kenapa, mengajukan Banding, kenapa tidak secepatnya persoalan ini dituntaskan sebagaimana permohonan maaf yang anda ajukan dan pengunduran diri. Nah ini apa maksudnya," tambah dia.


Hak Setiap Orang

Walaupun, Yusuf tetap menghargai apabila permohonan banding adalah hak setiap pemohon yang dalam hal ini Ferdy Sambo sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 dan 70 Perpol No 7 Tahun 2022. Di mana, proses mengajukan banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP melalui Sekretariat KKEP, berikut tahapannya:

Pertama, pembentukan KKEP Banding, dibentuk Kapolri yang susunan organisasinya terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota sesuai susunannya diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022.

Dengan batas waktu permohonan banding selama 3 hari kerja, sementara untuk proses pemohon Banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangkawaktu paling lama 21 hari kerja sejakditerimanya putusan Sidang KKEP.

Lalu, sekretariat KKEP setelah menerima memori Banding dari Pelanggar memproses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja.

Pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama 30 hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.

Sekretariat KKEP menyerahkan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding disertai berkas Banding dan memori Banding paling lama 2 hari kerja.

"Kan ini masih ada banding, jadi permohonan banding berdasarkan Perpol No 7 Tahun 2022 kan hak pemohon ketika diputuskan sanksi administratif seperti PTDH itu kan berhak mengajukan banding. Nah banding itu adalah butuh waktu lagi, untuk memeriksa dan memutus apakah banding ditolak atau diterima," terangnya.


Ditentukan Kapolri

Atas hal itu, Yusuf menjelaskan bahwa nasib Ferdy Sambo akan nantinya ditentukan Kapolri sebagaimana hasil dari sidang tingkat banding. Walau, terkait teknis pengunduran diri berdasarkan Perpol No 7 Tahun 2022 telah mengaturnya.

Adapun dalam aturan tersebut tertuang tiga hak yang menjadi pertimbangan bagi setiap anggota bisa mengundurkan diri, pertamamenimbang masa dinas minimal 20 tahun sudah terpenuhi.

Selanjutnya, menimbang menimbang prestasi dan jasa-jasanya sebelum melakukan pelanggaran. Di mana, Yusuf menilai apa yang dilakukan Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J dianggap berdampak besar atas citra Polri.

"Nah coba kita bandingkan, kendati pun ada prestasi dan jasanya mana yang lebih besar, dampak yang ditimbulkan atau prestasinya. Karena dampak yang ditimbulkan ini kan menurunkan downgrade kepercayaan publik terhadap institusi polri. Luar biasa tidak sebanding, tentu tidak patut dipertimbangkan," bebernya.

Lalu syarat terakhir seorang anggota polri diberikan kesempatan mengundurkan diri apabila tidak melakukan pelanggaran pidana yang itu diancam paling lama 5 tahun. Namun dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana hal itu tidaklah sesuai.

"Maksudnya kan ini yang bersangkutan dihukum berat Jadi komisi kode etik tidak membahas itu, dan tetap menyatakan sidang. Cuma. Yang bersangkutan mengajukan permohonan diri, tapi mengajukan banding terhadap PTDH," tuturnya.

"Jadi kami pantau dan duga yang bersangkutan ingin mengulur waktu pelaksanaan PTDH," sambungnya.


Ferdy Sambo Ajukan Banding

Sebelumnya, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J memvonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas putusan sidang, Ferdy Sambo mengajukan banding.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 69 PP (Perpol) 7 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8) dini hari.

"Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan," ucap Sambo dengan tegas.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat sebagai anggota Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau pdth sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Banjir Air Mata Saksi di Sidang Etik

Cerita tentang Air Mata Para Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo

Liputan6.com 2022-08-28 17:07:10
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Suasana sidang etik Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022 penuh air mata. Hal itu terjadi ketika para saksi meneteskan air mata ketika memberikan keterangan.

Suasana sidang etik mantan Kadiv Propam Polri tersebut diungkap oleh Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim.

Sebab, sidang yang berujung pada pemecatan dengan tidak hormat terhadap Sambo itu, berlangsung tertutup. Sidang tersebut berlangsung selama 17 jam hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.Yusuf Warsyim sendiri menghadiri sidang itu bersama Komisioner Pudji Hartanto Iskandar, dan Kepala Sekretariat Kompolnas Musa Tampubolon.

"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan, ya suasananya ada, tegangannya ada tenangnya ya dinamis-lah. Dan penuh air mata," ucap Yusuf saat dihubungi, Jakarta, Minggu (28/8/2022).

Menurut dia, gelimangan air mata itu berasal dari saksi-saksi yang hadir. Namun, dia tidak menjelaskan siapa saja saksi yang menangis dalam sidang. Dia menjelaskan, ada 15 saksi yang terbagi menjadi empat kelompok.

Pertama, saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob: 1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan 2. Brigjen Pol Benny Ali 3. Kombes Agus Nurpatria 4. Kombes Susanto 5. Kombes Budhi Herdi.

Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri: 1. AKBP Ridwan Soplanit 2. AKBP Arif Rahman 3. AKBP Arif Cahya 4. Kompol Chuk Putranto 5. AKP Rifaizal Samual.

Lalu ketiga, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim: 1. Bripka Ricky Rizal 2. Kuat Maruf 3. Bharada Richard Eliezer. Sementara, dua saksi lainnya berada di luar tempat khusus mereka adalah HM dan MB.


Ferdy Sambo Tak Menangis

Yusuf menuturkan, para saksi tak jarang meneteskan air mata ketika diperiksa. Dia menduga, saksi-saksi ini menyesal lantaran terlibat skenario baku tembak yang dirancang Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Ya yang di antara para saksi lah banyak yang menangis. Karena dalam perjalanan apa yang diskenariokan Pak Sambo itu tidak benar sebagaimana faktanya. Ya tidak tahu, barangkali ada perasaan kecewa menyesal, iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," beber Yusuf.

Sementara ketika ditanya raut wajah Sambo, Yusuf menggambarkan bahwa wajah mantan Kadiv Propam itu tidak menangis dan hanya terlihat ada rasa bersalah atas perintah skenario baku tembak yang gagal.

"Pak sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah. Tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak sambo tidak menangis di sidang," ucapnya.


Suasana Sempat Tegang

Selain penuh air mata, Yusuf juga menceritakan, sidang Ferdy Sambo diwarnai ketegangan. Ketegangan ini berlangsung tatkala, para jenderal yang memimpin sidang mencecar ke-15 saksi.

"Saat tegang itu, saat menyinkronkan keterangan saksi satu dengan yang lain, jadi hakim kan mengejar," ucap Yusuf.

"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit-belit itu ada tangganya, 'Kamu bicara yang jujur, bicara yang jelas jangan berbelit.' Nah, itu tegang," kata Yusuf sambil tirukan ucapan hakim secara umum.

"Semua hakim (bergantian mencecar), kan hakim itu ada hakim ketua, wakil ketua, jadi ada lima hakim. Jadi mereka sangat teliti mensinkronkan setial keterangan saksi," tambah dia.

Yusuf juga mengatakan cecaran pertanyaan dari hakim, dilontarkan dengan maksud untuk membuktikan pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggaran kode etik Ferdy Sambo.

Hingga akhirnya diputuskan pemberian sanksi administratif PTDH kepada Ferdy Sambo, pun telah sesuai dengan aspek materiil kode etik terkait pasal-pasal yang dipersangkakan.

"Pertama, peraturan yang melandasi untuk menyangkakan Ferdy Sambo kan PP nomor 1 tahun 2003, pasal 13 yang disitu anggota polri dapat diberhentikan tidak hormat ada tiga," sebutnya.

"Satu apabila melakukan tindak pidana Kedua melakukan pelanggaran, disiplin dan pelanggaran kode etik, dan didalamnya termasuk melanggar sumpah janji dan jabatan. Dan yang Ketiga apabila meninggalkan tugas dan lainnya," tambah dia.


Ferdy Sambo Ajukan Banding

Sidang etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J, memvonis Irjen Ferdy Sambo dengan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas putusan sidang, Ferdy Sambo mengajukan banding.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 69 PP (Perpol) 7 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8) dini hari.

"Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan," ucap Sambo dengan tegas.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat sebagai anggota Polri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau pdth sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Tak Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J

Ferdy Sambo Tak Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Kuasa Hukum: Sombong dan Arogan

Liputan6.com 2022-08-28 16:45:45
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut, Ferdy Sambo belum menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga Brigadir J hingga saat ini. Walaupun ada surat permintaan maaf ke Polri usai pemecatan, tidak ada menyingung soal permintaan maaf ke pihak keluarga Brigadir J.

Kamaruddin mengutarakan, sikap itu menampilkan sikap arogansi, kesombongan, dan merasa hebat.

"Nah sekarang dia sudah membunuh anak orang tapi tidak mau minta maaf, itu kan namanya kesombongan dan arogansi, dia (Ferdy Sambo) masih merasa hebat toh," ucap Kamaruddin saat dihubungi, Minggu (28/8/2022).

Padahal, Kamaruddin menyampaikan jika Ferdy Sambo turut meminta maaf atas apa yang dilakukan hingga nekat menghabisi nyawa ajudannya Brigadir J. Bisa saja dia terbebas dari jeratan Pasal 340 KUHP dengan pidana paling berat hukuman mati.

"Nah dia kan polisinya polisi, bintang dua, tertinggi di dalam Propam, apa boleh main hakim sendiri, kalau dia merasa ada sesuatu yang perlu dituntaskan secara hukum, ya bawalah ke ini, ke persidangan. Bawalah ke persidangan, jangan main hakim sendiri," kata dia.

Kamaruddin menyebut, sejak kasus Brigadir J bergulir sampai Sambo ditetapkan sebagai tersangka, belum ada ucapan permintaan maaf keluar dari mantan Kadiv Propam itu.

"Belum ada, sampai dengan detik ini belum ada. Padahal saya ingin menolong dia. Kalau dia sadar dan bertobat saya ingin menolong dia, supaya jangan sampai kena hukuman mati," imbuh dia.

Kamaruddin menyebut, pihak Keluarga Brigadir J sangat kecewa terhadap Ferdy Sambo, karena tidak ada rasa penyesalan.

"Ya kalau dari keluarga, mereka ini kecewa atas sikap jenderal bintang dua seperti itu dia sudah menghabisi anak orang. Tapi tidak merasa menyesal. Ya sudah serahkan ada secara hukum seperti itu," ujar Kamaruddin.


Usai Dipecat, Ferdy Sambo Langsung Bacakan Surat Permohonan Maaf ke Polri

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dijatuhkan atas pelanggaran etik penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) sejak Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Setelah keputusan pemecatan dibacakan, Ferdy Sambo kemudian menyampaikan permohon maaf kepada seluruh anggota Polri yang ikut terseret dalam kasus pelanggaran kode etik ini.

Irjen Ferdy Sambo meminta izin kepada ketua dan majelis KEPP membacakan sepucuk surat tulisan tangan dirinya. Sambo menyadari perbuatannya telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap intitusi Polri.

"Mohon izin ketua dan majelis KEPP, izin kami menyampaikan tembusan permohonan maaf berupa tulisan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku palanggaran kode etik yang sudah kami lakukan dan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," kata Ferdy Sambo di ruang sidang, Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo mengaku telah menyampaikan surat ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sekarang, ia akan menyerahkan surat permohonan maaf ini kepada ketua dan majelis KEPP.

"Kami mohon izin menyampaikan kepada ketua dan majelis komisi kode etik pada hari ini," ujar dia.

"Dibacakan sekarang?" tanya Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dhofiri.

"Siap," jawab Irjen Sambo.


Isi Surat Ferdy Sambo

Berikut isi surat permohonan maaf Ferdy Sambo:

"Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara"

"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni. Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior, dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri, atas perbuatan saya yang telah saya lakukan"

"Saya meminta maaf kepada para senior, dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya, juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak".

"Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua".


Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat

Irjen Ferdy Sambo diputuskan melanggar kode etik oleh Sidang Kode Etik Polri dengan sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH. Meski mengakui pelanggaran yang dilakukan, Sambo masih melakukan upaya banding terhadap putusan itu.

"Mohon izin ketua, sebagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan dan mendengar putusan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri," kata Sambo di ruang sidang Gedung Mabes Polri Jakarta, Jumat (26/8/2022).

"Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," lanjut Sambo.

Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.

Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dhofiri menyampaikan, majelis sidang kode etik memberi rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dhofiri saat konferensi pers.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Wacana Presiden 3 Periode?

Jokowi Tak Persoalkan Wacana Presiden 3 Periode: Ini Negara Demokrasi

Liputan6.com 2022-08-28 14:41:19
Presiden Joko Widodo atau Jokowi melepas Kirab Merah Putih di depan Istana Merdeka Jakarta, Minggu (28/7/2022). Jokowi tampak didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Anggota Dewa

Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mempermasalahkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode, bergulir di ruang publik. Menurut dia, Indonesia merupakan negara demokrasi yang membebaskan warganya untuk berpendapat.

Hal ini disampaikan Jokowi saat menghadiri Musyawarah Rakyat (Musra) di GOR Arcamanik Bandung Jawa Barat, Minggu (28/8/2022). Dalam acara itu, peserta Musra berkali-kali meneriakkan soal presiden tiga periode.

"Kan ini forumnya rakyat, boleh rakyat bersuara kan. Ini karena negara ini adalah negara demokrasi, jangan sampai ada yang baru ngomong 3 periode kita sudah ramai," kata Jokowi saat menyampaikan sambutan, Minggu.

Dia menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden tersebut hanyalah wacana yang digulirkan sejumlah masyarakat. Jokowi menyebut hal ini sama dengan aspirasi masyarakat yang ingin presiden diganti dan mundur.

"Itu kan (perpanjangan jabatan presiden) tataran wacana kan. Kan boleh saja orang menyampaikan pendapat. Orang kalau ada yang ngomong ganti presiden kan juga boleh, ya ndak. Jokowi mundur, kan juga boleh," ujar dia.

Oleh sebab itu, Jokowi tak melarang wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Namun, dia mengingatkan agar masyarakat tidak bersikap anarkis apabila menyampaikan pendapat.

"Ini katanya negara demokrasi. Dan itu kan tataran wacana enggak apa-apa. Yang paling penting sekali lagi saya ingatkan dalam menyampaikan pendapat, menyampaikan aspirasi, jangan anarkis," kata Jokowi.


Taat Konstitusi

Terkait dorongan untuk maju 3 periode, Jokowi menyampaikan bahwa hal tersebut dilarang konstitusi. Dia menegaskan akan selalu patuh terhadap konstitusi dan kehendak rakyat.

"Konstitusi tidak memperbolehkan! Ya, sudah jelas itu. Sekali lagi, saya akan selalu taat pada konstitusi dan kehendak rakyat," pungkas Jokowi.

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani sebelumnya menegaskan pemerintah tetap berada pada posisi Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai siklus 5 tahunan. Dia menjelaskan pemilu merupakan mekanisme demokrasi untuk membentuk pemerintahan yang sah.

"Pasal 22E UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa pemilu dilaksanakan secara jurdil setiap 5 (lima) tahun sekali. Pemilu dimaksudkan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2022).

Dia menjelaskan sejak pemilu era reformasi 1999, perhelatan pemilu telah digelar secara demokratis dan berdiri kokoh setiap 5 tahun sekali. Jaleswari nenuturkan Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019. Ini merupakan salah satu wujud capaian pelembagaan demokrasi yang perlu terus dirawat.

Tidak hanya itu hingga saat ini KPU bersama DPR dan Pemerintah tengah membahas jadwal dan tahapan Pemilu 2024, dan Pilkada Serentak 2024. Pembahasan itu dimaksudkan agar mandat konstitusi untuk pelaksanaan pemilu setiap 5 tahun sekali dapat dilaksanakan dengan baik.

"Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa tidak berminat menjadi Presiden tiga periode," ungkapnya.


PDIP Tak Inginkan Presiden Menjabat Tiga Periode

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan tidak menginginkan adanya aturan yang mengizinkan jabatan presiden menjadi tiga periode dan juga menolak penambahan masa kedudukan kepala negara menjadi lebih dari sepuluh tahun.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga menekankan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diusung pada 2024 tergantung hasil kontemplasi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Hasto Kristiyanto mengatakan usulan amandemen terbatas Undang-undang Dasar 1945 yang dilakukan pihaknya hanya menekankan soal Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dia memastikan PDIP dan Presiden Joko Widodo tidak menginginkan jabatan kepala negara ditambah masanya atau bisa diduduki tiga periode.

"PDI Perjuangan sejak awal taat pada konstitusi dan Pak Jokowi sudah menegaskan berulang kali. Karena ketika Bapak Jokowi dilantik sebagai presiden, salah satu sumpahnya di jabatan itu menegaskan untuk taat kepada perintah konstitusi dan menjalankan konstitusi dengan Undang-undang dengan selurus-lurusnya. Sehingga tidak ada gagasan dari PDI Perjuangan tentang jabatan presiden tiga periode atau perpanjangan masa jabatan," kata Hasto pada keterangannya, Sabtu (18/9/2021).

Hasto menilai konstitusi negara sudah memuat seluruh landasan falsafah kehidupan berbangsa. Di dalamnya diatur tata pemerintahan yang baik.

Hasto mengklaim Presiden Jokowi merupakan sosok pemimpin yang merakyat, mampu bekerja dengan baik, berprestasi, dan visioner. Namun, lanjutnya, pekerjaan rumah PDIP bukan mengenai sosok, melainkan melanjutkan estafet pembangunan yang sudah ditinggalkan oleh Presiden Jokowi kelak.

"Justru, PDI Perjuangan ingin meletakkan pembangunan yang dilakukan era Presiden Jokowi bisa menjadi haluan negara. PDI Perjuangan juga mengesampingkan adanya pembahasan calon presiden di internal partai dengan maksud berkontribusi pada pemerintahan Presiden Jokowi di masa pandemi ini," ucapnya.

"Kita punya jejak sejarah pada abad ketujuh, yaitu pembangunan Candi Borobudur. Itu dibangun seratus tahun. Kami pun menginginkan pembangunan negara berkelanjutan. Kalau dulu bisa, mengapa sekarang tidak bisa. Sekarang karena kita tidak punya haluan, maka ganti kepemimpinan, berganti juga kebijakannya," tambah Hasto.

Soal Pensiun, Bu Susi Colek DPR

Sri Mulyani Ingin Rombak Uang Pensiun PNS, Susi Pudjiastuti Colek DPR

Liputan6.com 2022-08-28 12:05:01
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat acara diskusi "Ngopi Bareng Presiden PKS" di DPP PKS, Jakarta, Senin (20/1/2020). Diskusi ini mengangkat tema "Sengketa Natuna dan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati hendak merombak skema pembayaran uang pensiun PNS maupun TNI/Polri. Itu lantaran sistem pay as you go yang kini diterapkan dianggap terlalu membebankan keuangan negara.

Desakan untuk mengubah skema dana pensiunan PNS juga turut dilontarkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Namun, bukan untuk aparatur sipil negara (ASN), melainkan jatah uang pensiun yang diterima anggota DPR RI.

Pernyataan itu diberikan Susi saat memberikan tanggapan terkait berita soal besaran pensiunan DPR dan MPR yang diterima seumur hidup.

"Sudah saatnya hal2 yg tidak rasional & berkeadilan dibetulkan. Bu Menkeu benar, skema pensiunan sudah saatnya dievaluasi & harus dirubah untk lebih berkeadilan dan tidak boleh membebani negara," dikutip dari tulisan Susi Pudjiastuti pada akun Twitter @susipudjiastuti, Minggu (28/8/2022).

Adapun besaran uang pensiun PNS memang masih belum seberapa dibandingkan yang diterima anggota DPR. Pasalnya, anggota dewan yang hanya menjabat dalam satu periode atau selama 5 tahun berhak mendapat uang pensiun seumur hidup.

Menurut informasi, seorang pensiunan anggota DPR berhak menerima uang pensiun antara Rp 3,2 juta sampai Rp 3,8 juta per bulan.

Berdasarkan pasal 17-19, Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, uang pensiunan tersebut bisa diwarisi kepada istri/suami hingga anak mereka.

"Pasal 17 mengatur, apabila penerima pensiun meninggal maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Kemudian, pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda," tulis UU Nomor 12 tahun 1980.

Sementara pasal 19 mengatur, jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri, maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.


Sri Mulyani Usul Skema Pensiun PNS Dirombak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usul melakukan perombakan pada skema pensiun PNS atau aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, beban belanja anggaran untuk itu memberikan beban berat tersendiri, dimana nilainya mencapai Rp 2.800 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, belanja pensiun di dalam APBN tidak hanya ditujukan kepada para pensiunan PNS di instansi pemerintah pusat, maupun TNI/Polri.

"Bahkan ASN daerah pun kita juga membayarkan pensiun penuh, karena kita masih menggunakan prinsip defined benefit. Artinya, setiap yang sudah pensiun mendapatkan benefit atau manfaat yang sudah di defined," terangnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (25/8/2022).

Adapun skema pensiun PNS saat ini memakai sistem pay as you go. Perhitungannya, dana pensiun didapat dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen, plus dana dari APBN.

Skema yang sama juga diterapkan untuk pengumpulan dana pensiun TNI/Polri, namun dikelola oleh PT Asabri.

"Di sisi lain juga, untuk yang disebut policy mengenai pensiun, itu selain pemotongan dari gaji ASN TNI/Polri dan ASN daerah, pemerintah sebagai pemberi kerja seharusnya memberikan iuran juga," imbuh Sri Mulyani.


Kondisi Saat ini

Yang terjadi sekarang, ia menambahkan, baik PNS maupun TNI/Polri memang mengumpulkan dana pensiun di Taspen dan di Asabri. Namun untuk dana pensiunnya mereka tidak pernah membayarkan, tetapi yang membayarkan APBN penuh.

"Ketidak simetrian ini memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," kecam Sri Mulyani.

Oleh karenanya, ia mengajak seluruh elemen pemerintah berpikir serius untuk merombak regulasi mengenai pembayaran dana pensiun. Pasalnya, itu merupakan produk hukum yang berusia cukup tua, yakni sekitar 60 tahun.

"Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas untuk reform di bidang pensiunan di Indonesia," seru Sri Mulyani.

Motor Baru Raffi Edisi Justin Bieber

Raffi Ahmad Beli Motor Edisi Justin Bieber, Nagita Slavina Jengkel

Liputan6.com 2022-08-27 21:00:17
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina liburan di Roma, Italia (Instagram/raffinagita1717)

Nagita Slavina jengkel melihat ada kiriman motor baru di rumahnya. Motor tersebut ternyata edisi Justin Bieber yang dijual secara terbatas.

Tampaknya, Raffi Ahmad tidak lebih dulu bilang kepada istrinya bila dia membeli motor baru. Hal ini tentu saja membuat Nagita Slavina kebingungan.

"Aneh banget ya, gue enggak pernah pesan motor, kenapa bisa ada motor di rumah gue? Motor baru ini pasti kerjaannya Raffi Ahmad nih," tuturnya, di YouTube Rans Entertainment via TikTok, Jumat (27/8/2022)

Ibu dua anak itu lantas berjalan ke halaman rumahnya dan melihat motor mewah yang didominasi warna putih.


Warna Putih

Melihat warnanya yang serba putih, Nagita tampak kian sebal. Menurutnya, warna tersebut membuat noda gampang terlihat.

"Gue kan naik sepeda aja enggak bisa, gimana naik motor, sih? Motor apaan sih? Astagfirullah. Warnanya putih semua kalau keserempet gimana?" ungkapnya.


Edisi JB

Stafnya lantas memberi tahun Nagita bahwa motor itu merupakan edisi Justin Bieber. Dia memeriksa setiap detailnya, apa yang membuat kendaraan ini tampak spesial dari motor lainnya.

"Apa bedanya? Oh ada gini-gininya? Terus muka Justin Biebernya mana. Ini joknya juga putih?" ucapnya.


Give Away?

Nagita Slavina bercanda ingin menjadikan motor itu give away, pasalnya dia bingung siapa yang nanti akan rutin mengendarainya.

"Ini kalau Raffi enggak ngaku gue give away aja ya. Ih Raffi mah kerjanya beli-beli melulu. Motor udah banyak, gue aja enggak bisa naik motor," tutupnya.

Doa Luna Maya di Ultah ke-39

Doa Luna Maya Saat Rayakan Ultah ke-39 Bersama Ibunda: Ingin Lebih Baik, Sabar dan Bijaksana

Liputan6.com 2022-08-27 20:00:50
[Foto: Instagram/ lunamaya]

Luna Maya ulang tahun yang ke-39 yang jatuh pada Jumat (26/8/2022). Dia merayakan hari spesialnya di Bali bersama ibunda tercinta.

Melalui akun Instagram, Luna Maya menuturkan bahwa dia merasa bersyukur dengan hidupnya saat ini. Baginya, hidupnya penuh kebahagiaan.

"Setiap hari adalah anugrah makanya kami menyebutnya SEKARANG, karena hari ini saya disuguhkan dengan kehidupan yang penuh warna, cinta dan berkah di luar dugaan saya," kata mantan pacar Reino Barack itu.

Bersama kegterangan itu, Luna Maya mengunggah foto-foto perayaan ulang tahunnya. Mengenakan busana berwarna cerah, dia memegang bunga-bunga yang tak kalah cerahnya.


Harapan

Model sekaligus bintang film ini juga menulis harapannya di usianya yang baru. Dia berdoa agar bisa menjadi orang yang lebih baik lagi dalam segala hal.

"Cheers untuksatu tahun lagi pelajaran hidup, untuk menjadi lebih baik, lebih bijaksana, dan sabar," tutur Luna Maya.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Menyambut

Di akhir keterangannya, Luna Maya menyambut pertambahan usia dengan penuh semangat apa pun yang akan di hadapinya di depan nanti.

"39 Saya siap untuk kehidupan apa pun itu dan pelanginya di depan. #268 #terima kasih," tutupnya.


Ucapan

Ucapan selamat ulang tahun dari rekan selebritas pun mengalir deras. "Happy blessed bday dear @lunamaya," kata Audy Item.

"Happy Birthday Lun," tutur Hamish Daud.

"happy birthday lunces.... bahagia, sehat dan sukses selalu ya," tambah Ririn Ekawati.

Yang Belum Kesampaian Dibeli Nagita

Nagita Slavina Ungkap Sesuatu yang Belum Kesampaian Dibelinya, Apa Itu?

Liputan6.com 2022-08-27 19:00:19
Nagita Slavina pun dibalut busana dengan motif bunga bolong dari desainer Biyan. Serta wajahnya pun dipoles oleh MUA Marlene Harimam. @marlenehariman

Nagita Slavina, sepertinya layak disebut istri sultan Andara. Bagaimana tidak, istri Raffi Ahmad tak perlu berpikir ulang untuk membelanjakan uangnya secara gila-gilaan.

Bahkan, ibu Rafathar dan Rayyanza ini pun dengan santainya membelanjakan karyawannya barang-barang mewah. Mereka pun dengan senangnya bisa memilih sendiri barang yang diinginkannya.

Saat bermain kuis jawab cepat wanita yang akrab disapa Gigi ini mengakui bahwa saat berbelanja ia merasakan hal yang sangat menyenangkan.

Meski begitu, kakak Caca Tengker ini mengakui ada sesuatu yang belum bisa dibelinya hingga sekarang, apa itu?


Beli Mal

Hal itu diungkapkan Nagita Slavina saat mendapat pertanyaan barang yang ingin dibelinya tapi hingga kini belum kesampaian. Hal itu diunggah di akun Instagram terverifikasi miliknya, Jumat (26/8/2022).

"Beli mall," jawabnya sambil berpikir keras.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Nama Anak

Dan rencananya mal tersebut akan diberi nama sesuai dengan panggilan putra keduanya. Bukan atas nama putra sulungnya, Rafathar.

"Cipung mal," sambungnya sambil berkhayal bila bisa memiliki mal atas nama Rayyanza, Nagita pun senyum-senyum sendiri.


Prediksi

Tak sedikit warganet yang mencoba untuk memprediksikan bahwa keinginan Nagita Slavina ini akan segera diwujudkan oleh sang suami, Raffi Ahmad.

"Bau-baunya akan terealisasi paling lama 3tahun lagi," ucap salah satu warganet.

"Paling bentar lagi dah kebeli tuh mall nya," sambung yang lain.

"Coming soon cipung mall ," timpal lainnya.

Banjir Dahsyat Tewaskan 1.000 Orang

Banjir Pakistan Tewaskan 1.000 Orang, Bencana Terdahsyat dalam Sejarah Negara

Liputan6.com 2022-08-28 14:01:02
Becak mobil melewati jalan yang banjir setelah hujan monsun lebat, di Hyderabad, Pakistan, Rabu (24/8/2022). Hujan deras telah memicu banjir bandang dan mendatangkan malapetaka di sebagian be

Perdana Menteri Pakistan mengatakan "besarnya bencana" lebih besar dari yang diperkirakan, setelah mengunjungi daerah-daerah yang dilanda banjir di negara itu.

Shehbaz Sharif berbicara dari provinsi Sindh - yang memiliki hampir delapan kali curah hujan rata-rata Agustus.

Banjir telah menewaskan hampir 1.000 orang di seluruh Pakistan sejak Juni, sementara ribuan orang telah mengungsi - dan jutaan lainnya terkena dampak, demikian seperti dikutip dari BBC, Minggu (28/8/2022).

Melaporkan dari Sindh, BBC menyebut banyaknya orang-orang terlantar di setiap desa.

Skala penuh kehancuran di provinsi ini belum sepenuhnya dipahami - tetapi orang-orang menggambarkannya sebagai bencana terburuk yang mereka selamat.

Banjir tidak jarang terjadi di Pakistan, tetapi orang-orang di sini mengatakan hujan ini berbeda - lebih dari apa pun yang pernah terlihat. Seorang pejabat setempat menyebut mereka "banjir proporsi alkitabiah".

Di dekat kota Larkana, ribuan rumah lumpur telah tenggelam di bawah air. Selama bermil-mil yang terlihat hanyalah puncak pohon. Di mana ketinggian air sedikit lebih rendah, atap jerami merayap keluar dari bawah air.

Di satu desa, orang-orang sangat membutuhkan makanan. Di tempat lain, banyak anak telah mengembangkan penyakit yang ditularkan melalui air.

Ketika sebuah truk bergerak menepi, puluhan orang segera berlari ke arahnya. Anak-anak yang membawa anak-anak lain berjalan ke antrian panjang.

Seorang gadis berusia 12 tahun mengatakan dia dan adik perempuannya belum makan selama sehari.

"Tidak ada makanan yang datang ke sini, tetapi saudara perempuan saya sakit, dia muntah," kata gadis itu. "Saya harap mereka dapat membantu."

Keputusasaan itu terbukti di setiap komunitas. Orang-orang berlari menuju jendela mobil untuk meminta bantuan - apa saja.


33 Juta Orang Terdampak

Di salah satu jalan utama di luar kota Sukkur, ratusan orang telah menetap.

Banyak dari mereka berjalan dari desa-desa terpencil, dan diberitahu bahwa bantuan lebih mudah didapat di daerah perkotaan. Tapi tidak banyak perbedaan di sini.

Pada hari Jumat, PM Sharif mengatakan 33 juta orang telah dilanda banjir - sekitar 15% dari populasi negara itu.

Dia mengatakan kerugian yang disebabkan oleh banjir musim ini sebanding dengan yang terjadi selama banjir 2010-11, yang dikatakan sebagai yang terburuk dalam catatan. Negara itu telah meminta lebih banyak bantuan internasional.


Kesulitan Akses

Di Sindh, bukan karena otoritas lokal tidak mencoba, tetapi mereka mengakui bahwa mereka berada di luar kedalaman mereka.

Pemerintah provinsi mengatakan ini adalah "bencana perubahan iklim" dan bahwa orang-orang Pakistan, terutama di komunitas miskin, telah menjadi yang paling parah terkena dampaknya.

Solusinya tidak akan cepat - berhektar-hektar tanah tergenang air dan airnya tidak surut cukup cepat untuk pembangunan kembali yang akan dilakukan di sini.

Tidak banyak yang bisa dilakukan untuk orang-orang tetapi menunggu - tunggu hujan berhenti, tunggu air turun, tunggu lebih banyak sumber daya dialokasikan untuk komunitas semacam ini.

Sementara itu, hidup terus menjadi sulit.