Sembunyi di Kulkas Adalah Bagian Skenario

Bripka RR Sebut Cerita Sembunyi di Kulkas Kasus Brigadir J, Adalah Skenario Ferdy Sambo

Liputan6.com 2022-09-14 06:30:00
Banner Infografis Polri Pakai Lie Detector Periksa Seluruh Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

Tersangka Bripka RR alias Ricky Rizal mengubah keterangannya terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya soal adegan bersembunyi di balik kulkas, yang disebutnya merupakan bagian dari skenario cerita buatan Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, menyatakan bahwa kliennya tidak bersembunyi di balik kulkas. Namun, pada saat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperintahkan menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo, mendadak ada panggilan yang masuk ke handy talky (HT) miliknya.

"Kemudian ada HT, terima HT dia. Dari temannya dia juga, ajudan yang di luar. Jadi, walaupun keadaan seperti itu, dia orang dia kan, dia juga pasti berharap kan, ada perasaan menyampaikan, dia berbalik gini, dekat pintu, dia enggak melihat. Masih di sana, di luar atau di samping. Akhirnya dia balik lagi ke tempat kejadian. Pada saat itu dia melihat FS menembak-nembak dinding, kayak TV dan tangga. Dan dia, menurut dia tidak melihat dia Pak FS menembak (Brigadir J)," tutur Erman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 13 September 2022.

"Kan menurut Richard karena dia di dalam kan, utuh. Menurut Richard, Bapak di ruangan sebelum nembak-nembak dinding, itulah yang mungkin berbeda dengan Richard ya (keterangan FS menembak Brigadir J). Tapi tadi saya tanya (penyidik), Pak bila perlu jadikan saksi si Romer dalam kesaksian, supaya apa yang saya omongkan itu bener. Itu intinya," sambungnya.

Erman mengatakan bahwa cerita Bripka RR bersembunyi di balik kulkas merupakan bagian dari skenario awal kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

"Jadi berbeda pada saat pertama kan seolah dia, dalam skenario kan, dia ngumpet itu kan skenario pertama. Itu sudah diubah. Itu yang skenario (bersembunyi di balik kulkas)," jelas dia.

Adapun soal munculnya keterangan itu, awalnya para saksi dikumpulkan di Provos untuk menjalani pemeriksaan, termasuk kemudian di Polres Jakarta Selatan. Erman yakin ada komunikasi antara Ferdy Sambo dengan anak buahnya yang terlibat dalam kasus tersebut, sebelum mereka menjalani pemeriksaan.

"Tekanan (di Polres Jakarta Selatan) itu tidak tahu (ada tidak). Mereka dikumpulkan dulu, mungkin dibriefing sama Sambo, dibriefing sama tim lain, itu yang disampaikan. Ya malah kita dengar belum tahu kepastiannya malah pertanyaan jawaban udah ada yang menyiapkan. Tapi enggak tahu siapa kan," ungkap Erman.


Ubah BAP, Brigadir RR Akui Tidak Ada Adu Tembak

Brigadir RR alias Ricky Rizal ternyata mengubah keterangan untuk mengakui kejadian yang sebenarnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Caranya adalah dengan mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa waktu lalu.

Adapun Brigadir RR alias Ricky Rizal telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia menjadi tersangka bersama dengan empat orang lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Kuwat Ma'ruf dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.

"Sekitar empat hari yang lalu," kata Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Umar, ketika dihubungi, dikutip Selasa, 13 September 2022.

Adapun Erman menjelaskan jika perubahan BAP Brigadir RR terkait dengan tidak adanya skenario baku tembak sebagaimana disebutkan dulu antara Brigadir J dengan Bharada E yang diawali tindakan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

"RR Sudah mengubah BAP . Tidak mengikuti Skenario tembak-menembak lagi," ucap dia.

Kendati begitu, Erman menjelaskan meski baru beberapa hari ke belakang Brigadir RR menyatakan merubah BAP. Namun dalam pemeriksaan sebelumnya kliennya memang sudah menjelaskan secara jujur terkait duduk perkara yang diketahuinya.

"Bukan baru sekarang. Sudah hampir tiga Minggu dia sudah berbicara apa adanya di BAP," tuturnya.

Adapun salah satu keterangan yang diungkap Bripka RR, adalah saat insiden berdarah penembakan Brigadir J, di rumah dinas Komplek Perumahan Polri. Posisi Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo berada di dalam kamar.

"PC (Putri Candrawathi-red) pada saat kejadian tembakan berada dalam kamar," tuturnya.


Alasan Bripka RR Berkata Jujur

Sebelumnya, Erman mengatakan jika Brigadir Ricky Rizal menceritakan upaya berbagai pihak untuk membuka kejujuran mantan ajudan Ferdy Sambo itu. Salah satunya dengan mendatangkan pihak keluarga.

"Mungkin dia didatangi keluarga, adik Kandung sama istri agar mereka minta dia bicara benar. Saya bilang ke penyidik untuk apa? Ini untuk mendukung penyidikan lebih lanjut, karena kan di setiap tersangka ada berbeda beda untuk mengungkap kebenaran," tuturnya.

Termasuk kala itu tengah dilakukan pemeriksaan dengan lie detector atau alat pengetes kebohongan. Dimana Penyidik menganggap apabila dia tidak mau ajan ditengarai diduga menutup-nutupi kasus.

"Saya sampaikan ini kamu kalau kamu bohong pasti ketahuan karena ini ada alat untuk mendeteksi. Tapi kalau masih ada, kamu jujur. Dia bilang tidak, saya akan bicara benar," ucapnya.

"Jadi pemeriksaan interview dia dengan detector nya setengah jam pemeriksaan nya sendiri dua jam yang pakai alat. Sudah ada pengumuman kan, mereka terutama RR yang saya tahu, dia bicara jujur tidak bohong," tambah dia.

Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.

Antar Istri Sambo Malah Jadi Tersangka

Nasib Bripka RR, Antar Istri Ferdy Sambo ke Jakarta Malah Jadi Tersangka Pembunuhan

Liputan6.com 2022-09-13 18:53:17
Pedagang menyaksikan tayangan pada gawainya yang menyiarkan langsung rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melalui smartphone di Pasar Senen, Jakarta P

Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar, menyatakan bahwa kliennya tidak seharusnya berangkat ke Jakarta bersama rombongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari Magelang, hingga ujungnya menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ibu bilang ke RR, tolong antarin saya, karena saya kurang sehat. Sebenarnya RR ini tidak akan ke Jakarta karena dia tinggal di Magelang untuk mengurus anaknya yang sekolah. Karena dia ADC-nya atau ajudannya diperuntukan untuk itu. Jadi bukan mendampingi Pak Sambo di Jakarta atau di apa," tutur Erman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022).

Erman menegaskan, Bripka Ricky Rizal memang bertugas di Magelang. Namun karena Putri Candrawathi memintanya mengantar ke Jakarta, dia pun ikut mendampingi.

"Iya khusus di Magelang, untuk mengurus anak dari Sambo. Karena dua anaknya di sana. Karena saya kurang sehat kata Ibu, tolong kamu bantu antarkan. Sebenarnya cukup kan satu mobil, kira-kira itu. Atau dia enggak perlu berangkat karena dia tugasnya di sana," jelas dia.


Diminta Menembak

Namun sampai di Jakarta, Bripka Ricky Rizal malah diminta menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Terlebih, dia pun turut bergerak ke kediaman Duren Tiga dari rumah Saguling III setelah diminta Putri Candrawathi isolasi mandiri di sana.

"Karena memang kebiasaan kalau pulang dari luar kota mereka PCR di Saguling, isolasinya menunggu hasilnya di Duren Tiga," Erman menandaskan.

Nomor Rekening untuk Brigadir J

Pengacara Benarkan Putri Chandrawathi Buatkan Rekening Bripka Ricky dan Brigadir J

Liputan6.com 2022-09-14 15:10:12
Putri Candrawathi memasangkan masker kepada suaminya, Irjen Ferdy Sambo, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga,

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis membenarkan bahwa kliennya membuat rekening atas nama Bripka Ricky Rizal (RR) dan Brigadir J.

Namun hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup lingkup tugas sehari-hari.

"Berdasarkan informasi dan keterangan dari klien kami tentang rekening, memang ada rekening yang dibuat atas nama RR dan J," tutur Arman kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Menurut dia, pembuatan rekening atas nama Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J masih berhubungan dengan tugas. Bripka Ricky Rizal bertanggung jawab mengelola kebutuhan sehari-hari di Magelang, sementara Brigadir J di kediaman Jakarta.

"Gunanya untuk tugas masing-masing, misalnya untuk si RR itu untuk keperluan rumah tangga yang di Magelang dan rekening atas nama J itu untuk keperluan rumah tangga di Jakarta," kata Arman.

Sebelumnya, kubu Bripka Ricky Rizal meluruskan kabar rekening gendut yang disebut-sebut milik Ricky.

"Kalau masalah rekening, saya dengar itu bukan rekening pribadi (Bripka RR)," kata Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, kepada wartawan Selasa (13/9/2022).


Kepentingan ADC

Informasi yang didapat Erman, rekening itu dibuat oleh Putri Candrawathi, istri Sambo tetapi menggunakan nama Ricky. Alasan menggunakan nama kliennya, karena merupakan ajudan Sambo yang diberikan tugas dan tanggung jawab atas rumah di Magelang.

"Yang isi ibu Putri. Untuk kepentingan ADC, untuk kebutuhan anak di Magelang, untuk kebutuhan rumah tangga di Magelang," ucapnya.

Informasi yang didapatnya pula, rekening itu sudah dibuat Putri sejak 2021. Sementara kuasa penggunaan termasuk yang memegang kartu ATM dan pin m-banking dikendalikan sepenuhnya oleh Putri. Sementara Ricky hanya sebatas dipakai namanya pada rekening itu.

"Yang menggunakan ibu PC, bukan RR. Nantikan ada rekening lain nanti dikirim sama bu PC. Nih ada kebutuhan berapa, si anu yang menyampaikan kebutuhan di Magelang bulan ini sekian. Nanti PC yang ngirim," tuturnya.


Tak Mengetahui Jumlahnya

Meski begitu, Erman tidak mengetahui berapa jumlah pasti isi rekening tersebut. Yang pasti, mencapai ratusan juta.

"Gak tahu. Pokoknya ratusan Rp300 juta. 2021 itu diminta buka rekening setelah itu buka rekening atm sama buku rekening sudah diserahkan kepada Bu PC," ucapnya.

Identitas Hacker Bjorka Terungkap

Polisi dan BIN Kantongi Identitas Hacker Bjorka

Liputan6.com 2022-09-14 10:42:45
Banner Infografis Klaim dan Ancaman Hacker Bjorka Bocorkan Data Bikin Gerah Kominfo hingga Istana. (Liputan6.com/Abdillah)

Beberapa hari ini, hacker Bjorka menggegerkan masyarakat. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, Polri dan BIN telah mengantongi identitas hacker Bjorka.

"Kita terus memyelidiki karena gambaran-gambaran pelaku sudah teridentifikasi dengan baik oleh BIN dan Polri," ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Namun, dia mengatakan, identitas hacker Bjorka tidak bisa diungkap ke publik.

Menurut dia, identitas akun yang mengaku sebagai peretas itu terlacak melalui alat yang dimiliki oleh pemerintah.

"Memang belum bisa diumumkan gambaran-gambaran siapa dan di mana. Kita sudah punya alat melacak itu semua," kata Mahfud.


Tak Ada Data Rahasia yang Bocor

Aksi akun anonim @Bjorka yang mengklaim berhasil membobol data dan dokumen rahasia negara direspons Kementerian Politik Hukum dan HAM (Polhuk HAM). Kendati demikian Menko Mahfud Md menegaskan belum ada data atau rahasia negara yang bocor.

"Belum ada rahasia negara yang bocor," kata Menko Mahfud di Kemenkopolhuk HAM, Rabu (14/9/2022).

Berdasarkan hasil kajian jajaran di Kemenkopolhuk HAM, motif di balik aksi @Bjorka adalah seputar politik. Sehingga negara menyimpulkan aksi anonimus tersebut tidak terlalu membahayakan.

"Motif seperti itu tidak terlalu membahayakan," kata dia.

Bahkan mahfud mengatakan, bahwa akun @Bjorka tidak memiliki keahlian dalam meretas data atau rahasia negara.

"kesimpulan kami Bjorka ini tidak mempunya keahlian," kata Mahfud.

Peti Mati Tiba di Tengah Guyuran Hujan

Peti Mati Ratu Elizabeth II Tiba di Buckingham, Disambut Puluhan Ribu Orang di Tengah Hujan

Liputan6.com 2022-09-14 13:00:49
Detik-detik peti mati Ratu Elizabeth II memasuki Istana Buckingham, Selasa malam (13/9/2022) waktu setempat. Dok: YouTube/The Royal Family Channel

Mobil jenazah yang membawa peti mati mendiang Ratu Elizabeth II akhirnya tiba di Istana Buckingham, London pada Selasa, 13 September 2022. Puluhan ribu orang nampak menanti di tengah hujan lebat yang mengguyur demi menyambut pemimpin terlama di Kerajaan Inggris tersebut.

Pada malam yang gelap itu, mobil jenazah Ratu Elizabeth berjalan perlahan dari bandara terdekat melalui London. Perjalanan tersebut dikelilingi oleh kerumunan orang yang berdiri sepanjang rute.

Tak sedikit warga yang melempar bunga maupun yang rela berlari untuk melihat sekilas peti mati Ratu Elizabeth. Saat memasuki halaman Istana Buckingham, para polisi yang memimpin jalan juga berhenti untuk menundukkan kepala.

"Raja Charles III yang baru saja diangkat pada pekan lalu telah berkumpul untuk menerima peti mati Ratu Elizabeth bersama dengan tiga saudara kandungnya, dua putranya William dan Harry, dan anggota senior keluarga kerajaan lainnya," ujar juru bicara Istana Buckingham mengutip Channel News Asia, Rabu (14/9/2022).

Pemakaman Ratu Elizabeth dikabarkan akan berlangsung di Westminster Abbey pada pukul 11.00 waktu setempat. Westminster Abbey merupakan gereja tempat dimana raja dan ratu Inggris dimahkotai.

Termasuk tempat dimana Ratu Elizabeth II dinobatkan pada tahun 1953. Westminster Abbey juga merupakan tempat dimana dia menikah dengan Pangeran Philip pada tahun 1947.

Mengutip laman BBC, kepala negara dari berbagai belahan dunia akan terbang untuk bergabung dengan anggota Keluarga Kerajaan Inggris untuk mengingat kehidupan dan pelayanan Ratu Elizabeth II. Begitupun dengan politisi senior Inggris dan mantan perdana menteri.


Ditemani Anak Perempuan Satu-Satunya

Putri Anne yang merupakan anak perempuan satu-satunya dari Ratu Elizabeth II menjadi sosok yang menemani perjalanan peti mati tersebut. Mulai dari kastil terpencil di Balmoral ke Edinburgh, hingga kemudian dibawa ke London.

"Merupakan suatu kehormatan dan hak istimewa untuk menemaninya dalam perjalanan terakhirnya. Menyaksikan cinta dan rasa hormat yang ditunjukkan oleh begitu banyak orang dalam perjalanan ini sangat merendahkan hati dan membangkitkan semangat," ujar Putri Anne dalam sebuah pernyataan.

Pada hari ini, peti mati Ratu Elizabeth akan dibawa dengan kereta sebagai bagian dari prosesi militer besar ke Westminster Hall. Anggota masyarakat pun diberikan izin untuk berjalan melewati peti mati selama 24 jam penuh hingga hari pemakaman tiba.

Di hari pemakaman Senin 19 September mendatang, kerumunan diperbolehkan untuk hadir di sepanjang area The Mall untuk menonton prosesi dan layar besar di taman kerajaaan yang akan dipasang untuk menunjukkan liputan layanan dan acara.

Pemakaman Ratu Elizabeth II juga akan disiarkan melalui televisi dan tersedia secara streaming dengan pembaruan berkelanjutan.


Akan Dimakamkan di St George's Chapel

Ratu Elizabeth nantinya akan dimakamkan di dalam St George's Chapel, di halaman Kastil Windsor, di samping makam Pangeran Philip. Proses arak-arakan juga akan dilakukan dengan anggota keluarga lainnya.

Peti mati Ratu Elizabeth akan dihiasi dengan Mahkota Negara Kekaisaran dan karangan bunga. Rute arak-arakan akan berangkat pada pukul 14.22 di sepanjang The Mall, di seberang Horse Guards Parade, melewati Downing Street menuju Westminster.

Dalam momen tersebut, anggota keluarga kerajaan akan berjalan di belakang Ratu Elizabeth. Mereka akan diikuti oleh staf senior dari keluarga kerajaan serta staf pribadi.

Big Ben akan berdentang dan senapan mini yang ditembakkan oleh The King's Troop Royal Horse Artillery di Hyde Park akan bergema di seluruh ibu kota.

Peti mati Ratu akan ditempatkan di platform yang ditinggikan atau catafalque di tengah aula dan dijaga sepanjang waktu oleh petugas.


Aula Gereja Dibuka 24 Jam

Aula tempat dimana peti mati Ratu Elizabeth diletakkan akan dibuka selama 24 jam hingga pukul 6.30 pagi pada hari pemakaman. Pemerintah Inggris telah memperingatkan bahwa mereka yang ingin memberi penghormatan akan diminta mengantri selama berjam-jam, mungkin semalaman.

Pada hari Jumat mendatang, kegiatan tersebut akan berlanjut selama satu hari penuh. Sejumlah besar orang diperkirakan akan mengantri di pusat kota London untuk mendapat kesempatan mengunjungi peti mati dan menjadi bagian dari momen bersejarah ini.

Secara terpisah, Raja Charles dan Camilla akan mengunjungi Wales pada hari Jumat, mengakhiri tur mereka ke keempat negara yang membentuk Inggris Raya.

Pada Senin 19 September 2022, peti mati Ratu Elizabeth II kemudian akan melakukan perjalanan untuk prosesi terakhir di Westminster Abbey untuk pemakaman kenegaraan, yang rinciannya kemungkinan akan datang pada hari-hari berikutnya.

Setelah upacara selesai, peti matinya kemungkinan akan diturunkan ke Royal Vault, yang terletak di bawah kapel, tempat banyak anggota keluarga kerajaan dimakamkan.

Viral Umrah Atas Nama Ratu Elizabeth II

Viral Umrah Atas Nama Ratu Elizabeth II, Pria Yaman Ditangkap Polisi

Liputan6.com 2022-09-14 16:33:14
Ratu Elizabeth II rupanya memiliki rahasia umur panjang, salah satunya memperhatikan pola makan. (dok Instagram/The Royal Family).

Seorang pria Yaman diamankan polisi karena melaksanakan umrah atas nama Ratu Elizabeth II. Pakar agama menyebut hal itu tak diperlukan mengingat Ratu Elizabeth II memiliki agama berbeda.

Tindakan pria paruh baya itu viral di media sosial. Ia tampak membawa kain putih yang bertuliskan harapan agar Ratu Elizabeth II masuk surga.

Dilaporkan Middle East Eye, Rabu (14/9/2022), pria itu diamankan oleh polisi pada Senin 12 September 2022. Polisi berkata kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk investigasi.

Pakar agama dari Universitas Al-Azhar menyebut Ratu Elizabeth II tidak perlu diwakilkan umrah karena bukan orang Muslim.

"Mendiang Ratu Elizabeth II tidak melakukan Haji atau Umrah karena ia bukan orang Muslim," ujar cendekiawan Ashraf Al-Najjar.

Namun, ia berkata mendoakan Ratu Elizabeth II dibolehkan.

"Nabi Muhammad berdoa untuk pria Yahudi yang meninggal ketika proses pemakamannya melewatinya," jelas Al-Najjar.

Defender of the Faith

Sesuai tradisi, Ratu Elizabeth II merupakan pengikut Gereja Inggris (Church of England). Penguasa monarki Inggris memiliki gelar Supreme Governor of the Church of England.

Raja atau Ratu Inggris lantas punya kekuasaan untuk mengangkat Uskup Agung, Uskup, dan Dean di Gereja Inggris.

Saat koronasi, Uskup Agung dari Canterbury (Archbishop of Canterbury) juga berperan untuk mentasbihkan raja atau ratu. Uskup Agung dari Canterbury adalah pemimpin Gereja Inggris. Kini, Raja Charles III menjadi Defender of the Faith.


Siapa Saja yang Diundang dalam Acara Pemakaman Ratu Elizabeth II?

Pemakaman Ratu Elizabeth II pada Senin 19 September 2022 mendatang akan menjadi salah satu pertemuan bangsawan dan politikus terbesar yang diselenggarakan di Inggris selama beberapa dekade.

Undangan keluar selama akhir pekan, dengan sekitar 500 kepala negara dan pejabat asing diharapkan hadir.

Dilansir BBC, Rabu (14/9/2022), mayoritas pemimpin telah diminta untuk tiba dengan penerbangan komersial dan diberitahu bahwa mereka akan diangkut secara massal dari sebuah lokasi di London barat.

Upacara akan diadakan di Westminster Abbey, yang memiliki kapasitas untuk sekitar 2.200 orang.

Berikut adalah sejumlah undangan untuk pemakaman Ratu Elizabeth II:

1. Keluarga Kerajaan Eropa

Anggota keluarga kerajaan dari seluruh Eropa, banyak di antaranya adalah kerabat Ratu.

Raja Belgia Philippe dan Ratu Mathilde telah mengkonfirmasi mereka akan berada di sana, seperti halnya Raja Willem-Alexander dan istrinya, Ratu Maxima, bersama ibunya, mantan ratu Belanda Putri Beatrix.

Raja Felipe dan Ratu Letizia dari Spanyol juga telah menerima undangan, begitu pula keluarga kerajaan Norwegia, Swedia, dan Denmark


2. Presiden AS

Gedung Putih telah mengkonfirmasi bahwa Presiden Joe Biden akan hadir bersama dengan Ibu Negara Jill Biden, meskipun mereka diketahui tidak bepergian dengan bus.

Banyak diskusi terfokus pada apakah Presiden Biden akan mengundang pendahulunya, Donald Trump, untuk menjadi bagian dari delegasi AS, tetapi batasan jumlah delegasi berarti mantan presiden belum tentu dapat hadir.

Ada spekulasi bahwa beberapa mantan presiden dan ibu negara - terutama Obama - mungkin menerima undangan pribadi.

Jimmy Carter, yang menjabat sebagai presiden dari 1977 hingga 1981, belum menerima undangan, kata kantornya kepada Politico.

Para pemimpin dari seluruh Persemakmuran, di mana Ratu menjabat sebagai kepala untuk keseluruhan pemerintahannya, diharapkan hadir.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese telah menerima undangan, demikian pula Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern dan Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau.

Sejumlah gubernur jenderal yang menjabat sebagai wakil raja di wilayah Persemakmuran diharapkan hadir bersama para pemimpin negara mereka.

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina dan Presiden Sri Lanka Ranil Wickremesinghe juga dilaporkan telah menerima undangan.

Perdana Menteri India Narendra Modi belum mengkonfirmasi apakah dia akan hadir.


Puisi untuk Ratu Elizabeth II

Pangeran Harry dan Andrew resmi dilarang menggunakan seragam militer selama rangkaian prosesi pemakaman Ratu Elizabeth II. Keduanya akan ikut berjalan kaki mengantarkan peti mati Ratu dari Istana Buckingham ke Westminster Hall pada Rabu (14/9/2022).

Prosesi itu akan dipimpin Raja Charles III. Turut bergabung dengan mereka adalah Putri Anne, Pangeran Edward, Pangeran William, Peter Philips, Wakil Laksamana Sir Tim Laurence, Duke of Gloucester, dan Earl of Snowdon yang merupakan kemenakan Ratu Elizabeth II. Meghan Markle, Kate Middleton, Sophie Wessex, dan Permaisuri Camilla akan mengikuti di belakang dengan menaiki mobil.

Sementara anggota kerajaan lain akan mengenakan seragam militer masing-masing, Harry dan Andrew akan memakai setelan jas biasa. Juru bicara Pangeran Harry pun bersuara atas larangan memakai seragam tersebut. Perwakilannya bersikeras bahwa "pengabdian militer selama satu dekade tidak ditentukan oleh seragam yang dikenakan."

"Pangeran Harry akan mengenakan morning suit sepanjang acara untuk menghormati neneknya," ujar juru bicara tersebut, dikutip dariThe Sun. Begitu pula dengan busana yang akan dikenakan Pangeran Andrew.

Meski demikian, Andrew telah diizinkan mengenakan seragam militernya sebagai "tanda penghormatan khusus" untuk mendiang ibunya saat berdiri di samping peti mati dalam tradisi Vigil of The Princes di Westminster Hall. Hal yang sama dilakukannya dengan ketiga saudaranya di Katedral St. Giles, Edinburgh, pada Senin, 12 September 2022.

Peti mati Ratu akan dibawa ke Westminster Hall pada Rabu sore, tempat pelayanan singkat akan digelar dan dipimpin Archbishop of Canterbury. Para anggota kerajaan akan berangkat dengan mobil bersama sejumlah masyarakat yang memasuki aula dari pukul 5 sore, waktu setempat.

DiCaprio-Gigi Hadid Bikin Geger

Leonardo DiCaprio Bikin Geger Lagi Gara-Gara Jalan Bareng Gigi Hadid

Liputan6.com 2022-09-14 11:30:18
Leonardo DiCaprio (AFP PHOTO / JUSTIN TALLIS )

Lagi-lagi kehidupan asmara Leonardo DiCaprio dikuliti publik. Sekitar dua minggu lalu ia diberitakan putus dari kekasihnya selama empat tahun terakhir, Camila Morrone. Namun kini sejumlah media hiburan sudah memberitakan ia sempat jalan bareng wanita lain.

Yang bikin geger, sosok yang diajak jalan oleh bintang Titanic ini adalah Gigi Hadid.

Sejumlah sumber yang dihubungi beberapa media yang berbeda memberikan konfirmasi bahwa model 27 tahun ini dan Leonardo jalan bareng di New York baru-baru ini. Masing-masing memberi keterangan yang berbeda soal pertemuan keduanya.

Salah satu sumber anonim yang dihubungi People menyatakan bahwa mereka belum menjadi pasangan. "Mereka masih mencoba saling mengenal," kata sumber ini, seperti diwartakan Selasa (13/9/2022).


Mengejar Gigi?

Sumber kedua People menyuarakan opininya, "Leo sudah jelas mengejar Gigi." Sementara narasumber ketiga memberi informasi soal keadaan Leonardo DiCaprio usai putus dengan Camila Morrone.

"Mereka (Leo dan Gigi) terlihat berkumpul dengan sekelompok orang. Baru beberapa minggu berlalu sejak perpisahan (Leo dan Camila). Sejak itu, (Leo) sering kumpul dengan teman dan keluarga," kata sang sumber.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Leo Menikmati Jadi Jomlo

Sementara sumber yang dihubungi E! News juga menyebutkan bahwa aktor 47 tahun ini belum resmi pacaran dengan mantan kekasih Zayn Malik tersebut. Ditambahkan oleh sumber anonim ini, Leonardo DiCaprio maih belum mau menjalin hubungan serius.

"Dia menikmati jadi jomlo," kata sang sumber.


Dari Acara Pesta

Tak cuma Leo yang menginginkan hal ini. Seorang sumber yang dekat dengan Gigi juga menyatakan kepada E! News bahwa mereka sama-sama sedang tidak ingin menjalin hubungan asmara.

"Gigi dan Leo sudah beberapa kali bertemu dan saling menyukai. Menurut Gigi dia pria yang sangat keren," kata si sumber.

Ia menambahkan bahwa mereka bisa bertemu karena berasal dari lingkaran sosial yang sama di sejumlah acara pesta.

Murka, Tantang DPRD Indramayu

Lucky Hakim Murka, Tantang 50 Anggota DPRD Indramayu Debat di Hadapan Rakyat

Liputan6.com 2022-09-14 17:00:00
Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim (ist)

Lucky Hakim berang mengenai statusnya sebagai Wakil Bupati Indramayu dipersoalkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu.

Lucky Hakim disebut-sebut tak pernah muncul dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Indramayu. Soal ini, pria yang juga dikenal sebagai aktor dan pesinetron itu meminta DPRD Indramayu memanggilnya sebagai bentuk klarifikasi.

Sementara itu Lucky Hakim sendiri mengatakan, alasan tidak pernah hadirnya ia dalam rapat paripurna karena surat undangan dari DPRD Indramayu tidak sampai kepada dirinya.

"Saya juga pengen tahu, dari tahun lalu saya tidak pernah diundang (menghadiri rapat paripurna DPRD Indramayu)," kata Lucky Hakim saat berbincang melalui telepon, Rabu, 14 September 2022.


Setahun Tak Diundang Rapat Paripurna

Lucky Hakim mengatakan jika dirinya sudah setahun ini tak mendapatkan undangan untuk menghadiri rapat paripurna di DPRD Indramayu.

"Saya pengen tahu juga ke mana bukti undangan selama ini, selama setahun yang enggak pernah diundang," kata pria yang hobi memelihara hewan reptil ini.


Diberikan 12 September 2022

Lucky Hakim menyampaikan keanehan yang ia temui menyoal surat undangan menghadiri rapat paripurna oleh DPRD Indramayu. Saat rapat paripurna digelar pada 2 September 2022, ia justru baru menerima surat undangan per tanggal 12 September 2022.

"Ini ada undangan yang tanggal 2 September, undangannya baru nyampai ke saya tanggal 12 September ke saya," keluh Lucky Hakim.

"Tanggal 12 September, tiba-tiba di meja makan rumah saya ada satu map dan kunci kantor Wakil Bupati. Berarti kantor Wakil Bupati itu tidak ada yang jaga sampai kuncinya dikasih ke saya, mungkin saya harus jaga kantor sampai nyapu dan ngepel saya enggak ngerti," kata dia.


Menantang 50 Anggota DPRD Indramayu

Lucky Hakim tak terima jika dirinya disebut tak pernah muncul dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Indramayu. Karena itu, ia menantang sekira 50 anggota DPRD Indramayu untuk menghadirkan dirinya menjalani duel dan debat secara retoris.

"Saya Lucky Hakim menantang bukan hanya ketua DPRD Indramayu, saya menantang 50 anggota DPRD se-Indramayu untuk duel retorika dan debat publik terkait kinerja saya selama menjabat sebagai Wakil Bupati," katanya dengan nada marah.

Tak hanya itu, Lucky Hakim juga meminta momen tersebut disiarkan secara langsung melalui fitur Instagram Live. "Di hadapan publik secara live di semua media sosial, semua media online, supaya tidak bisa diedit. Sekaligus saja silahkan evaluasi kinerja saya dikuliti sampai ketulang dari A-Z, kita bedah anggaran sekalian, sama-sama kita pertanggung jawabkan di hadapan rakyat, biar terang benderang, tidak ada pat pat gulipat," Lucky Hakim menyudahi.

Buntut Aksi Hacker Bjorka

HEADLINE: Buntut Aksi Hacker Bjorka DPR Janji Prioritaskan Bahas UU Perlindungan Data Pribadi, Poin Pentingnya?

Liputan6.com 2022-09-15 00:00:30
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Ratusan pesan WhatsApp tiba-tiba membanjiri telepon seluler Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Sejak pukul 09.00 WIB, Senin 12 September 2022, beragam isi pesan tak jelas itu ia terima. Dirinya menyakini ini sebagai imbas dari data pribadinya yang dibobol oleh hacker Bjorka.

Wakil Ketua DPR itu menggambarkan situasinya kala itu sangat mengerikan. Dia pun memutuskan, tidak lagi menggunakan WhatsApp untuk sementara waktu.

"Ini mengerikan. Karena itu saya mengundurkan diri dari WA hari ini. Karena WA saya bocor dengan macam-macam isinya," kata dia di Kompleks Parlemen, Selasa 13 September 2022.

Ulah Hacker Bjorka membuat ketar ketir pemerintah dan publik pun juga resah. Data-data penting milik sejumlah pesohor hingga pejabat negeri ini dibobol dan diumbar ke media sosial oleh akun tersebut. Kendati baru saja aktif, akun anonim ini memiliki follower yang mencapai 16 ribu.

Fenomena ini diresnpons DPR. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang mengalami enam kali masa perpanjangan sidang rapat panitia kerja, rapat tim perumus, dan tim sinkronisasi, pada akhirnya bakal disahkan dalam rapat Paripurna DPR. Pengesahan ini dijadwalkan akan berlangsung pekan depan.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar, proses panjang pembahasan RUU PDP ini disebabkan pemerintah dan DPR saling tarik terkait otoritas pengawasan perlindungan data pribadi. Pemerintah, yang diwakili Menkominfo Johnny G Plate menginginkan lembaga itu berada di bawah kementeriannya. Sedangkan DPR ingin instansi itu berdiri sendiri alias independen.

"Itu yang kemudian proses negosiasinya menjadi sangat panjang, bahkan memakan waktu hampir 2 tahun ya. Nah kemudian jalan tengah yang diambil adalah dengan menyerahkan pembentukan otoritas kepada presiden," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (14/9/2022).

Tetapi problemnya, dia melanjutkan, hal itu seperti memberikan cek kosong kepada presiden. Karena nanti bagaimana otoritas akan dibentuk dan bekerja, itu sangat tergantung dari itikad Presiden.

Kendati demikian, Wahyudi menilai RUU PDP yang akan dibawa ke tingkat II tersebut sudah mengakomodasi standar dan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. Karena dalam RUU tersebut telah diuraikan secara jelas hal-hal yang berkaitan dengan persoalan data.

"Di situ sudah dijelaskan terkait dengan batasan definisi data pribadi, bagaimana pemprosesan terhadap data pribadi dilakukan, termasuk batasan dasar hukum di dalam melakukan pemprosesan data pribadi untuk dianggap sah gitu ya. Lalu kemudian disinggung secara eksplisit hak-hak dari subjek data itu meliputi apa saja, terus kemudian juga kewajiban dari pengendali dan pemproses data itu juga sudah diatur," jelas dia.

Meski demikian, ada sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan dalam penerapan UU PDP tersebut. Ini lantaran banyak pasal yang dinilai Wahyudi, akan sulit diterapkan terkait dengan penegakan hukum dari perundangan tersebut.

"Ada problem terkait dengan nantinya diproses implementasinya gitu kan. Karena ada sejumlah rumusan pasal yang sebenarnya itu masih problematik, yang itu akan menyulitkan di dalam implementasi dan penegakan hukum undang-undang perlindungan data pribadi itu sendiri," ujar dia.

Dia menyontohkan, terkait salah satunya adalah rumusan lembaga pengawas perlindungan data pribadi yang tidak dibuat secara optimal di dalam undang-undang ini. Dalam pembentukannya, nanti akan diserahkan kepada Presiden.

"Artinya nanti sangat tergantung pada itikad presiden di dalam membentuk otoritasnya di dalam membentuk lembaga pengawas perlindungan data pribadi," kata Wahyudi.

Selain itu, dia menambahkan, juga otoritas pengawasan ini nantinya akan ditempatkan di bawah presiden. Ini berarti menjadi bagian dari lembaga eksekutif.

"Nah sementara undang-undang ini kan nantinya akan berlaku mengikat, tidak hanya sektor swasta, tetapi kan juga pemerintah ya. Institusi pemerintah termasuk kementerian. Ini yang kemudian problematis, bagaimana kemudian otoritas ini, lembaga pengawas ini, akan melakukan tindakan penegakan hukum terhadap institusi pemerintah yang lain gitu kan," terang dia.

"Dalam kasus sekarang misalnya kasus kebocoran itu terjadi di kementerian A, B, C, dan seterusnya, bisa juga nanti (terjadi di) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pertanyaannya adalah apakah mungkin lembaga pengawas ini yang dia adalah bagian dari institusi eksekutif akan bisa memberikan sanksi, atau kemudian teguran, atau kemudian pendekatan hukum lainnya terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika, nah ini sebagai contoh saja," dia mencontohkan.

Kemudian dalam konteks perumusan sanksi, Wahyudi melanjutkan, juga ada problem terkait dengan hukuman yang bisa diterapkan terhadap institusi pemerintah. Ada tiga jenis sanksi yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang PDP tersebut. Yaitu sanksi administrasi, denda administrasi, kemudian pidana.

"Nah kalau membaca rumusan yang sekarang, institusi pemerintah itu hanya akan diterapkan sanksi administrasi. Tetapi lagi-lagi pertanyaannya mungkin atau tidak sih institusi pengawas ini yang dia adalah institusi pemerintah memberikan sanksi terhadap institusi pemerintah lain," ujar dia.

Sementara denda administratif itu, lanjut Wahyudi, hanya mungkin diterapkan terhadap korporasi atau pengendali data dari sektor swasta. Karena memang di situ rumusannya maksimal dua persen dari total pendapatan.

"Problemnya adalah kalau institusi pemerintah itu kan tidak ada pendapatan. Nah di dalam rancangan undang-undang ini tidak dirumuskan misalnya terkait dengan pemotongan anggaran tahun berikutnya dan seterusnya itu tidak diatur," jelas Wahyudi.

Termasuk dalam konteks penerapan sanksi pidana itu juga hanya bisa dikenakan terhadap orang perseorangan dan korporasi. Lagi-lagi badan publik itu juga tidak bisa dikenakan sanksi pidana. Karena definisi setiap orang dalam rumusan pasal pidananya itu hanya dikatakan orang perseorangan atau korporasi, sehingga pidana dendanya itu hanya mungkin terhadap orang perseorangan maupun juga korporasi.

"Sementara pidana badan itu hanya mungkin diterapkan terhadap orang perseorangan. Nah ini kan sebenarnya memperlihatkan ketidakfairan dalam konteks perumusan sanksi antara pengendali data dan pemproses data dari badan publik dan yang kemdian berasal dari sektor swasta," ujarnya.

Problem lain dari RUU PDP adalah resiko terjadi overkriminalisasi. Karena menurutnya, ada pasal karet dalam rumusan pidananya, terutama ketentuan Pasal 65 dan ketentuan Pasal 67. Pasal itu bicara terkait dengan pidana terhadap pembukaan data pribadi yang kemudian bisa ditafsirkan begitu luas, sehingga memungkinkan dalam penerapannya juga multitafsir dan karet.

"Yang kemudian dikhawatrikan terjadi praktik overkriminalisasi dari penerapan pasal tersebut. Itu kurang lebih secara materi undang-undangnya ya," jelas dia.

Lantas apakah RUU PDP ini dapat melindungi masyakarat dari kebocoran data? Dia menegaskan inilah tantanganya. Menurutnya, paling tidak sudah ada rumusan yang lebih jelas tentang hak-hak dari subjek data dan kewajiban dari pengendali dan pemproses data.

Sehingga ketika terjadi penyalahgunaan data, kata dia, bisa digunakan mekanisme yang disediakan oleh lembaga pengawas perlindungan data pribadi. Meskipun masih akan banyak lagi-lagi tantangan dalam upaya-upaya tersebut.

"Tetapi setidaknya lagi-lagi dengan rumusan undang-undang ini lebih jelas pengaturan dan jaminan perlindungan terhadap hak-hak subjek data dibandingkan situasi sekarang ketika undang-undang perlindungan data pribadi belum ada. Itu tidak ada kejelasan tentang apa sih sebenarnya jaminan terhadap hak-hak subjek data," terang dia.

Sementara itu Pakar Keamanan Siber dan Forensik Digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menilai, kelakuan hacker Bjorka yang mempreteli data-data sejumlah tokoh ini bertujuan ingin memperlihatkan bahwa sistem pengamanan data di Indonesia sudah sedemikian buruk dan dibiarkan bertahun-tahun. Ulahnya itu pun memicu perhatian masyakarat yang mengelu-elukan Bjorka hingga menjadikannya bak pahlawan.

"Karena masyarakat merasakan selama ini, kita menjadi korban eksploitasi data yang bocor ini. Sekarang dengan data bocor ini, setidaknya pejabat pemerintah bisa merasakan gitu, derita yang dirasakan masyarakat," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Alfons mengungkapkan, faktor utama terjadinya kebocoran data di Indonesia lantaran tidak ada pengelolaan secara baik. Lembaga yang bertugas menjaga keamanan data, disebutnya, tidak memiliki kedisiplinan agar standar yang ada dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

"Ini mengamankan data itu hanya mengikuti standar, tapi mengikuti standar itu perlu disiplin. Mengelola data itu, mengamankan data itu perlu kedisiplinan untuk mengikuti standar. Jadi standar itu semua kita tahu, ISO 27001, cuman apakah kedisiplinan mengikuti standar itu ada. Nah itu yang perlu ditanamkan dan perlu dilakukan," kata dia.

"Namanya ISO itu jelas, itu berlembar lembar itu, standar pengaman data jelas sekali, nah lalu mungkin yang mengelola data, yang mengerti milenial akan lebih mudah lah, yang lebih tua mengelola masalah lain," imbuh Alfons.

Ia menyebut secara ideal memang perlu adanya sentralitas data di Indonesia. Selama ini, data-data yang ada masih tersebar di berbagai tempat. Namun begitu, sentralitas data pada satu titik tak bakal efektif bila tidak dikelola dengan baik.

"Secara teknis itu lebih baik, (bagus) secara teori. Tapi kalau tidak dijalankan (oleh ahlinya), malah menjadi sekali bocor, bocornya lebih parah. Tetapi kalau dikelola oleh admin yang jago dan mengerti, itu bisa aman. Contohnya seperti kita pakai cloud, itu kalau dikelola admin yang baik, harusnya akan aman. Adminnya jago dan pengalaman. Itu yang menentukan keamanannya. Jadi bukan dikumpulkan atau tidak," ujar dia.

"Dan secara teknis, kalau (server) terpecah-pecah, cari adminnya lebih susah lagi. Misalnya ada 100 server tersebar di mana mana. kita mesti cari 100 admin yang jago. Tapi ceritanya beda kalau digabung jadi satu, adminnya 10, cuman jago-jago, akan lebih mudah mengamankannya," terang Alfons.

Menurut dia, pengesahan RUU PDP tersebut tidak menjamin kebocoran data di Indonesia akan hilang. Negara-negara maju yang memiliki pengamanan data bagus, tegasnya, juga masih mengalami kejadian serupa.

"Data bocor itu keniscayaan, data kalau dikelola selalu akan bocor. Di negara maju pun banyak yang bocor sampai hari ini. Amerika, Vietnam, China, Singapura, semuanya mengalami data bocor tapi memang tidak separah Indonesia," kata dia.

Dengan adanya RUU PDP ini, Alfons menjelaskan, setidaknya sudah ada satu ketentuan yang jelas terkait sanksi hukum bagi pengelola data. Namun yang perlu diperhatikan juga bahwa hukuman ini harus berkeadilan.

"Jadi jangan cuma swasta saja yang dihukum tapi pemerintah juga yang mengalami kebocoran data atau tidak mengelola data dengan baik, juga mengalami sanksi yang sama, yang adil. Jangan peraturan ini cuman tajam ke swasta tapi tumpul ke pemerintah. Percuma saja, karena itu tidak akan mengubah cara pengelolaan data, mereka merasa tetap aman," ujar dia.

Alfons pun merasa heran dengan aturan sanksi tersebut. Padahal yang terbanyak mengalami kebocoran data, kata dia, berasal dari institusi pemerintah. Sedangkan dari swasta, mengalami penurunan.

"Kok kenapa hukumannya malah swasta yang kenceng, pemerintah malah enggak dihukum. Ini percuma, ada aturan itu tidak akan mengubah kelakuan pengelola data pemerintah. Karena sesama institusi, jadi saling melindungi. Dibilang terjadi kebocoran data malah bilang tidak, menyangkal. " kata dia.

Terkait dengan minimnya anggaran dana hingga kebocoran data kerap terjadi, menurut Alfons, kurang tepat. Karena persoalan security data itu tidak berbanding lurus dengan anggaran. Dia menegaskan, pengamanan data merupakan proses yang akan berlangsung selamanya.

"Di security itu proses. Jadi mengapa ini data bocor, karena proyeknya sudah selesai, terus dianggurin, data diamprokin, data dicopy orang. Harusnya berbasis proses, yang seumur hidup kamu mengelola data, kamu bertanggung jawab seumur hidup mengamankannya. Jadi untuk mengamankan data itu yang penting disiplin kok. Kalau soal anggaran kami kurang setuju," ungkapnya.

Alfons mengungkapkan point terpenting dalam RUU PDP adalah keadilan perlakuan terhadap institusi pemerintah dan swasta. Di mana pemerintah yang hari ini justru rentan mengalami kebocoran, malah tidak mendapatkan hukuman yang sama beratnya dengan swasta.

"Perlu ada satu keadilan dalam satu peraturan. Jangan diskriminasi. Karena percuma, kenapa? Karena selain diskriminasi sifatnya tidak adil, ini juga tidak akan mengubah sifatnya dari PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) pemerintah, jadi mereka juga tidak akan merasakan penting karena nggak terlalu dihukum berat, dan mereka tidak takut dengan kebocoran," ujarnya.

Ia menegaskan, harus ada lembaga independen baru yang akan mengawasi perlindungan data pribadi.

"Sebaiknya ada badan atau lembaga independen yang cukup bergigi untuk mengawasi tata kelola data sehingga jika terjadi kebocoran data, institusi pemerintah tidak saling mendukung untuk menutupi hal ini," tutur Alfons.

IT Security Consultant dari Vaksincom ini menyebut, lembaga itu jangan di bawah Kominfo atau kementerian lain karena dalam beberapa kasus kebocoran yang terjadi, antarinstitusi malah terkesan saling melindungi dan bukan memperbaiki kesalahan.

"Jadi, lembaga baru yang mengawasi perlindungan data pribadi harus bertanggung jawab langsung ke presiden seperti KPK," Alfons memungkaskan.


Tak Niat Atasi Kebocoran Data

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI), Riant Nugroho, mengatakan kebijakan perlindungan data nasional harus dibuat secara rinci agar tidak terjadi silang sengketa dan saling menyalahkan.

"Ketentuan yang ada di Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) jangan hanya fokus pada sanksi atau hukuman. Harusnya fungsi pemerintah adalah membuat kebijakan untuk melindungi data, bukan membuat hukum," kata Riant.

Ia menyebut pendekatan RUU PDP hanya membebankan tanggung jawab ke masyarakat dan lembaga pengendali data pribadi, sehingga terkesan pemerintah lepas tangan terhadap tanggung jawab perlindungan data.

"RUU PDP masih jauh dari yang diperlukan untuk pelindungan data nasional. Harusnya RUU PDP mencakup kebutuhan pelindungan data masyarakat minimal hingga 10 tahun mendatang. Kalau tidak, RUU PDP sarat akan kepentingan," ucap Riant menambahkan.

Sementara Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, berpendapat aparat penegak hukum tak pernah serius menindaklanjuti rekayasa kebocoran data pribadi di masyarakat.

"Aparat penegak hukum tidak ada niat untuk menyelesaikan rekayasa kebocoran data pribadi ke tingkat penuntutan hukum. Saya menduga ada kelompok tertentu, baik secara politis maupun bisnis yang diuntungkan dengan maraknya rekayasa kebocoran data. Saya menduga kegaduhan kebocoran data pribadi ini melibatkan pihak internasional," ungkapnya.

Trubus melihat kecil kemungkinannya jika yang membocorkan data pribadi adalah operator telekomunikasi yang telah menerapkan standar kemamanan terbaik. Terlalu berisiko jika mereka berani membocorkan data pelanggannya.

"Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus segera bertindak. Saya mendesak Presiden Jokowi melalui Menko Polhukam untuk dapat memerintahkan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap penyebaran rekayasa kebocoran data yang saat ini kerap terjadi," Trubus memungkaskan.

Di sisi lain, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak RUU PDP bisa ikut mengantisipasi situasi keamanan siber nasional, termasuk mengatur agar data pribadi masyarakat wajib disimpan di Indonesia demi melindungi kepemilikan data pribadi rakyat dan keamanan nasional.

Ketua APJII Muhammad Arif mengatakan, kewajiban penempatan data pribadi di Indonesia akan bernilai strategis bagi negara dan ekosistem ekonomi digital untuk jangka panjang.

"Tujuan dari kewajiban menyimpan data di Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan data pribadi rakyat Indonesia," tutur Arif.

APJII berharap agar RUU PDP yang akan dibawa ke paripurna DPR juga telah mengantisipasi kepentingan nasional dan masyarakat Indonesia untuk jangka panjang.

"Rancangan final sebaiknya kembali ditinjau dari aspek mengantisipasi situasi keamanan siber nasional, termasuk mengatur agar data pribadi masyarakat Indonesia mendapat jaminan perlindungan hukum," kata Arif.

Sementara itu, Chairman Yayasan Internet Indonesia, Jamalul Izza mengungkapkan, setelah RUU PDP disahkan, salah satu pekerjaan selanjutnya adalah tata kelola lembaga yang akan mengawasi perlindungan data pribadi. Bentuknya bisa berada di bawah naungan salah satu kementerian atau menciptakan lembaga baru yang independen.

"Yang jelas kami menginginkan lembaga tersebut dapat berkolaborasi dengan baik ke seluruh stakeholder yang ada. Mampu mengakomodir harapan-harapan besar para pemangku kepentingan," ucap Jamal.

Menurutnya lembaga itu akan memiliki tugas yang berat dalam menegakkan hukum terkait penyalahgunaan data pribadi.

Karena itu, ketika dalam perjalanan pembahasan RUU PDP ini sempat terjadi tarik menarik antara menjadi lembaga independen atau di bawah salah satu kementerian.

"Lembaga ini akan menjadi ujung tombak tindak lanjut penyalahgunaan data pribadi dari sisi hukum. Ini merupakan tanggung jawab yang berat. Maka itu kami juga berharap seluruh pemangku kepentingan yang ada diajak untuk urun rembug membahas lebih detail turunan aturannya," ujar Jamal melanjutkan.


Dorong Perpres 28/2021 Jadi UU

Anggota Komisi I Bobby Rizaldi menyatakan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDB) akan dibawa ke sidang paripurna DPR terdekat. Dia menyebut pihaknya mengusahakan agar RUU tersebut bisa disahkan pada Selasa (20/9/2022) pekan depan.

"Lagi diusahakan, biasanya paripurna tiap hari selasa kan, kalu sudah keputusan tingkat dua, bisa segera disahkan," kata Bobby di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (14/9/2022).

Menurut Bobby, poin-poin yang menjadi perhatian Komisi I dalam RUU PDP masih terkait lembaga pengendali data dan juga sanksi bagi kebocoran data pribadi.

"Intinya semua klausa mengatur bagaiman memenuhi hak-hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan data pribadinya dan hak harus dipenuhi oleh lembaga pengendali data yang kewajibannya diatur, termasuk kalau ada sanksinya atau pidannya. Dan yang paling utama lembaga mana yang mengawasinya," kata Bobby.

Politikus Golkar itu menyebut, selain RUU PDP, pihaknya mendorong agar Perpres 28 tahun 2021 bisa berubah menjadi UU untuk mencegah kebocoran data berulang.

"Ada Perpres 28 tahun 2021 yang mengatur mengenai keamanan cyber. Dan itu harus ditingkatkan jadi UU karena apa? Karena BSSN perlu mengkoordinasikan lembaga yang tingkatannya lebih tinggi dari dia, BSSN itu perlu diperkuat," kata dia.

Sedangkan anggota Komisi I Dave Laksono menyatakan poin utama RUU PBP adalah terkait server data harus disimpan di wilayah NKRI. "Tentang data itu disimpan di wilayah Indonesia, ada tindak pidana bilamana tidak bisa lindungi data hal itu jadi topik utama," kata dia.

Dave juga berharap tim reaksi cepat bentukan pemerintah dapat bekerja cepat menangani kebocoran data oleh pada hacker.

"Sekarang kan pemerintah sudah membuat tim reaksi cepat, dan saya berharap kurang dari satu minggu ini ada hasil kerja cari tahu kebocoran di mana, siapa, kenapa bisa bocorkan," pungkasnya.

Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah berhadap RUU PDP ini akan menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia. Dengan diundangkannya RUU tersebut, hak-hak masyarakat sebagai subjek data dapat terlindungi.

"Kemudian kewajiban dari para pengendali dan pemroses data harus bisa ditekankan dan harus bisa dipatuhi, tunduk kepada UU ini," ujar politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini di gedung Parlemen, Senin 12 September.

Rizki juga mengapresiasi kinerja seluruh fraksi yang tergabung di Panja RUU PDP. Selain itu, Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah untuk bisa mencari titik tengah dengan DPR menyelesaikan perumusan RUU PDP.

Sementara Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengatakan, RUU PDP sangat dibutuhkan mengingat serangan siber di Indonesia pun sudah kian marak. Menurutnya, RUU PDP akan memberi kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital.

"Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan," katanya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 12 September 2022.

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada saat paripurna terdekat nanti. Hal ini agar dapat melindungi data pribadi masyarakat.

"PDP saya lupa posisinya dimana ya sekarang, di pembicaraan tingkat I udah selesai belum? Oh ya pasti kalau sudah selesai akan menjadi prioritas di paripurna," kata pria yang akrab disapa Cak Imin di Gedung Parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa 13 September 2022.

Menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa alias PKB ini, pembahasan terkait dengan kebocoran data ini akan secepatnya dibahas dalam rapat paripurna mendatang.

"Betul. Saya kira secepat mungkin paripurna terdekat. Tapi kita lihat agenda berapa buah, saya kira prioritas," ujarnya.

Cak Imin menegaskan, apabila pembicaraan dalam tingkat satu sudah selesai dilakukan. Maka, secepatnya ia akan mendorong untuk menggelar rapat paripurna terkait RUU PDP.

"Oh iya pasti kalau sudah tingkat I selesai, maka saya akan dorong cepat," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Dalam rapat kerja Komisi I telah disepakati pengambilan keputusan tingkat I.

Seluruh fraksi menyatakan setuju RUU PDP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Tidak ada satu pun fraksi yang menolak hasil pembahasan RUU PDP.

"Kesembilannya menyetujui untuk RUU PDP dibawa ke pembicaraan tingkat II (disahkan di rapat paripurna)," ujar Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Panitia Kerja RUU PDP mendapatkan apresiasi telah merampungkan RUU PDP. Kerja kerasnya membuahkan hasil sehingga tidak ada fraksi yang menolak.

"Karena kerja kerasnya selama ini telah berhasil disetujui oleh sembilan fraksi tanpa terkecuali," kata Meutya.


Substansi RUU PDP

Kementerian Kominfo bersama Komisi I DPR RI telah menyepakati membawa RUU PDP ke pembahasan tingkat selanjutnya atau Rapat Paripurna DPR untuk segera disahkan menjadi UU. Pengambilan keputusan ini dilakukan saat rapat kerja antara Komisi I DPR RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Pembahasan RUU PDP antara Tim Panja Pemerintah dan Tim Panja Komisi I DPR RI telah melalui pembahasan maupun perdebatan yang sangat konstruktif. Menurut Menkominfo, dinamika pembahasan yang telah berjalan akan memperkaya substansi RUU tersebut.

"Kami yakin bahwa dinamika pembahasan dalam rangka memperkaya dan menghasilkan substansi RUU PDP ke arah yang lebih baik, lebih komprehensif, dan lebih efektif untuk menjawab kebutuhan bangsa dan negara," ujar Menkominfo dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 7 September 2022 lalu.

RUU PDP terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), 16 bab dan 76 pasal ini telah melalui enam kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja, serta rapat tim perumus dan tim sinkronisasi. Menkominfo menyatakan terdapat 13 substansi yang dihasilkan selama pembahasan RUU PDP berlangsung. Adapun ke-13 substansi RUU RDP tersebut sebagai berikut:

Penyempurnaan rumusan ruang lingkup keberlakuan UU PDP yang dapat menjangkau perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia;

1. Penyempurnaan rumusan ruang lingkup keberlakuan UU PDP yang dapat menjangkau perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

2. Penyempurnaan rumusan definisi dan jenis data pribadi;

3. Penyempurnaan rumusan prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi;

4. Penyempurnaan rumusan hak subjek data pribadi, dan kewajiban pengendali data pribadi;

5. Penambahan ketentuan mengenai pemrosesan data pribadi anak dan penyandang disabilitas;

6. Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penilaian dampak perlindungan data pribadi;

7. Rumusan transfer data pribadi di dalam dan di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia;

8. Penyempurnaan rumusan peran pemerintah dan penambahan kewenangan lembaga;

9. Penyempurnaan rumusan kerja sama internasional dalam bidang perlindungan data pribadi;

10. Penyempurnaan rumusan partisipasi masyarakat;

11. Penambahan ketentuan mengenai persentase denda administratif;

12. Penyesuaian larangan dan ketentuan pidana; dan

13. Penyempurnaan rumusan pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup, dan beberapa perubahan redaksional dan reposisi pasal dan bab.

Lebih lanjut, Menteri Johnny mengatakan RUU PDP diperlukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan data pribadi masyarakat.

"RUU PDP menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi," katanya.