Protes Hijab, Iran Mencekam

Protes Hijab: Kondisi Iran Mencekam Pasca-Kematian Mahsa Amini

Liputan6.com 2022-09-23 15:20:00
Kerusuhan di Iran pada 21 September 2022. Rakyat protes kematian Mahsa Amini. Dok: AP Photo

Kondisi di Republik Islam Iran masih mencekam. Rakyat masih terus berdemo usai kematian wanita muda bernama Mahsa Amini. Ia meninggal setelah ditangkap polisi moral karena perkara pemakaian hijab yang benar.

Dilaporan AP News, Jumat (23/9/2022), angka kematian disebut mencapai 26 orang. Jumlah itu berdasarkan laporan saluran TV milik pemerintah Iran.

"Sayangnya, 26 orang dan petugas kepolisian yang hadir di TKP kehilangan nyawa," ujar seorang pembawa berita.

Belum ada statistik kematian resmi dari pemerintah. Namun, AP News menyebut korban tewas sudah mencapai 11 orang pada Kamis (22/9).

Protes Hijab

Pemerintah Iran telah memblokir WhatsApp dan Instagram setelah protes meluas. Namun, banyak video viral di Twitter menampilkan protes para wanita Iran.

Salah satu video yang viral di Twitter berasal dari pengguna bernama Alireza Nader. Video itu menampilkan seorang wanita yang menari di dekat api unggun. Rambutnya bebas tanpa hijab.

"Inilah Iran yang sebenarnya. Wajib hijab bukan budaya kita," ujarnya.

This is the real #Iran. Compulsory hejab is not part of our culture. #IranProtests #Mahsa_Amini #_ pic.twitter.com/3bLS5pTtzf

Penulis Harry Potter, JK Rowling, juga masih terus menyuarakan dukungan kepada wanita Iran. Dukungan serupa turut diberikan oleh penulis The Handmaid's Tale, Margaret Atwood.

Melalui Twitternya, JK Rowling meminta dunia ingat nama Mahsa Amini.

"Seluruh dunia perlu terus menyebut namanya. #MahsaAmini meninggal pada usia 22 saat ditangkap polisi karena ia melanggar regulasi hijab. Solidaritas untuk seluruh rakyat Iran yang sedang protes," tulis JKR.


Tolak Polisi Moral

Sebelumnya dilaporkan, situasi di Iran memanas karena kematian wanita muda bernama Mahsa Amini (22). Wanita itu meninggal setelah ditangkap polisi moral karena tidak benar dalam memakai hijab.

Kematian Mahsa Amini memantik demo besar-besaran di Iran. Viral pula video-video beredar di Twitter ketika wanita Iran berani membuka hijab mereka. Penulis Harry Potter, JK Rowling, bahkan ikut mendukung perjuangan para wanita Iran.

Dilaporkan VOA Indonesia, Kamis (22/9), video warganet yang diposting di media sosial tampak menunjukkan protes-protes anti-pemerintah terbaru yang berlangsung di sedikitnya 16 dari 31 provinsi pada hari Selasa. Ini lonjakan besar dari awalnya sedikit provinsi yang terlihat dalam video protes di media sosial dalam empat hari sebelumnya.

VOA tidak dapat memverifikasi secara independen protes-protes selama hampir sepekan itu karena dilarang melaporkan di dalam Iran.

Penasihat Keamanan Nasional AS Jake Sullivan mengatakan pemerintah tidak terkejut protes-protes berkobar di Iran terkait kematian Amini yang ditahan polisi moral negara itu pekan lalu.

Sullivan mengatakan, "Kami tidak terkejut melihat orang-orang dari semua lapisan masyarakat keluar di Iran untuk menentang keras hal itu dan mengatakan ini bukanlah masyarakat yang mereka inginkan. Ini tidak konsisten dengan kewajiban negara manapun di bawah Deklarasi HAM Universal PBB. Dan ini adalah sesuatu yang akan ditentang keras dan tegas oleh AS, sebagaimana yang saya lakukan sebelumnya dan kembali saya lakukan sekarang."


Penyakit Jantung?

Protes-protes dimulai hari Jumat lalu setelah rumah sakit mengukuhkan kematian perempuan berusia 22 tahun itu. Amini adalah warga minoritas Kurdi Iran yang tinggal di kota Saqez, provinsi Kurdistan, Iran Barat Laut.

Anggota keluarganya melaporkan bahwa polisi moral Iran menangkap Amini sewaktu ia berkunjung ke Teheran pada 13 September lalu. Mereka mengatakan polisi menuduh Amini tidak mengenakan jilbabnya dengan benar, dan membawanya ke kantor polisi di mana ia dilaporkan koma sewaktu berada dalam tahanan dengan perempuan-perempuan lainnya.

Kerabat Amini menuduh polisi Iran menganiayanya di dalam tahanan dan bergegas menguburkannya di Saqez pada hari Sabtu tanpa memberitahu hasil autopsi.

Pihak berwenang membantah telah menganiaya Amini dan menyebut kematiannya adalah karena serangan jantung. Keluarganya mengatakan Amini tidak memiliki riwayat gangguan jantung.


Kecaman Dunia

Pada Selasa (20/9), menghadapi kecaman internasional karena kematian seorang perempuan yang ditangkap polisi moral. Kematian perempuan muda bernama Mahsa Amini itu telah memicu demonstrasi selama tiga hari, termasuk bentrokan dengan pasukan keamanan di ibu kota Teheran dan kerusuhan lain yang menewaskan sedikitnya tiga orang.

Kantor PBB Urusan Hak Asasi Manusia menyerukan penyelidikan atas kematian Amini.

Amerika Serikat, yang tengah berupaya menghidupkan kembali kesepakatan nuklir tahun 2015 dengan Iran, meminta pemerintah negara itu untuk mengakhiri "penganiayaan sistemik" terhadap kaum perempuan.

Italia juga menyampaikan kecaman keras atas kematian Amini.

Di sisi lain, para pejabat Iran menolak kritik yang dilontarkan oleh dunia internasional dan menyebutnya sebagai langkah bermuatan politik, dan menuduh negara-negara asing -- yang tidak disebut namanya -- mengobarkan kerusuhan.

Secara terpisah, seorang pejabat Iran mengatakan tiga orang tewas dibunuh kelompok bersenjata -- yang juga tidak disebut namanya -- di wilayah Kurdi, di mana demonstrasi tersebut berawal. Laporan tersebut merupakan konfirmasi pertama tentang kematian terkait demonstrasi dan kerusuhan pasca meninggalnya Amini.

Sementara kantor berita semi-resmi Iran, Fars, pada Senin (19/9) lalu, melaporkan kelompok-kelompok kecil demonstran kembali berkumpul di pusat kota Teheran, meneriakkan "matilah diktator!" Massa yang berjumlah sekitar 300 orang itu juga merusak rambu-rambu jalan.

Gubernur Teheran, Mohsen Mansouri, menuduh kedutaan-kedutaan asing telah memprovokasi demonstrasi itu, dan mengatakan tiga warga asing telah ditangkap. Ia tidak merinci kewarganegaraan dari ketiga orang yang ditangkap itu.

Ayah Brigadir J Lelah dengan Kasus Anaknya

Ayah Brigadir J Lelah dengan Kasus Ferdy Sambo, Ini Kata Polri

Liputan6.com 2022-09-22 19:06:36
Para aktivis dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas menyalakan lilin untuk mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Taman Ismail M

Ayah Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, merasa lelah dengan proses hukum kasus pembunuhan berencana anaknya yang masih berlanjut. Hampir tiga bulan, kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut belum juga naik ke persidangan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tak mau berkomentar banyak soal pernyataan ayah Brigadir J tersebut.

"Nanti saja ikuti persidangan," kata Agus saat dihubungi, Jakarta, Kamis (23/9/2022).

Sementara secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya tetap fokus dalam mengusut perkara pembunuhan Brigadir J hingga tuntas. Tentunya, ini mencakup kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dan obstruction of justice.

"(Polri) fokus pada kasus utama," singkat Dedi.

Sebelumnya, penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, ayah Brigadir J merasa lelah dengan bergulirnya proses hukum yang tak kunjung usai.

Belum lama ini, Kamaruddin Simanjuntak kedapatan melontarkan pernyataan di layar kaca yang akhirnya menjadi perbincangan di media sosial.

Salah satunya, dia meminta maaf kepada seluruh masyrakat Indonesia. Seperti yang diunggah di akun TikTok @tobellyboy.

"Saya betul-betul minta maaf, saya juga sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya baik pikiran, materi, maupun waktu. Saya men-delay semua perkara ini tapi saya tidak bermaksud untuk mengungkit-ungkit perkara itu," kata dia.

Pernyataan itu dilontarkan lantaran Kamaruddin mengaku kecewa dengan sikap Jokowi. Kendati telah memberi perintah kepada Polri untuk mengusut tuntas serta membuka kasus seterang-terangnya, namun Jokowi tak ada sikap tegas yang seolah menjadi harapan Kamaruddin.

"Tetapi karena Presiden tidak mau berbuat sesuatu, maka pada akhirnya... Walaupun dia mengatakan buka seterang-terangnya, memang kita akui dia mengatakan itu empat kali," imbuhnya.


Kesal

Kamaruddin kesal, proses hukum atas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tak kunjung menemui akhir. Hingga tiga bulan, belum ada titik terang.

Kamaruddin mengklaim, jika dia menjadi penyidik, bakal mampu menyelesaikan perkara tersebut dalam setengah hari saja dengan kemampuannya. Menurut dia, tak ada campur tangan dari sang RI 1 membuat institusi Polri hanya berjalan di tempat yang sama.

Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin turut membeberkan kondisi dari keluarga mendiang Brigadir J. Menurutnya orangtua Brigadir J menyebut kasus ini selesai karena tidak ada kemajuan.

Kamaruddin pun turut melontarkan permohonan maaf kepada keluarga sang klien dan publik.

"Oleh karena itu, saya selaku penasihat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Indonesia karena tidak mampu memenuhi harapan masyarakat. Kemudian saya juga memohon maaf sama keluarga karena Pak Samuel sebagai orangtua dari almarhum sudah menyatakan selesai," ungkapnya.


Lelah

Dia mengungkap, ayah mendiang Brigadir J Samuel Hutabarat mengaku lelah atas proses hukum yang tak kunjung usai.

"Kemarin ketika saya ke Jambi, beliau berpesan 'sudah pak, sudah cukup pak kami sudah capek pak. Kami yang mengikuti saja sudah capek, apalagi bapak yang melakukannya'," ujar Kamaruddin.

Ayah mendiang Brigadir J bahkan mengaku pasrah. Samuel Hutabarat seolah kini tak berharap banyak atas proses hukum yang menewaskan sang putra. Dari banyaknya tahapan hukum yang bakal dilakoni para tersangka disebutnya tak akan mengembalikan nyawa Brigadir J.

"Mereka mengatakan 'sudah lah, nanti akan ada hukum alam yaitu hukum dari Tuhan'. Kami dibebani Polisi yang tidak mampu. Polisi dan Jaksa Agung hanya muter-muter di situ saja. Klien kami juga sudah memberi lima surat kuasa," ceritanya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

KPK Resmi Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terkait Suap di Mahkamah Agung

Liputan6.com 2022-09-23 17:03:59
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) resmi berstatus tersangka kasus suap dan ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan. (Radityo Priyasmoro)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), sudah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Alex, Sudrajad akan langsung dijebloskan ke dalam tahanan untuk 20 hari pertama.

"Saat ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Alex saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) ini. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap proses persidangan pada tahapan kasasi di Mahkamah Agung atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Sebagai informasi, 10 orang tersebut adalah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).


Dijerat dengan Sangkaan Pasal Berbeda

Terkait peranan mereka, terdapat dua golongan berbeda, pihak pemberi dan penerima. Mereka dijerat dengan sangkaan pasal berbeda.

Pertama sebagai pemberi adalah HT, YP, ES dan IDKS. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kedua, mereka yang berperan sebagai penerima yaitu SD, DS, ETP, MH, RD dan AB. Masing-masing disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai Cerai, Dewi Perssik Hamil?

Angga Wijaya Klarifikasi soal Dewi Perssik Hamil, Bukan Tanggung Jawabnya

Liputan6.com 2022-09-23 10:30:00
Sejak bercerai dari Dewi Perssik, Angga Wijaya cukup sering mengunggah fotonya yang sedang sendirian. (FOTO: instagram.com/anggawijaya88)

Warganet sempat dihebohkan dengan unggahan pedangdut Dewi Perssik yang memegang hasil testpack bertanda garis dua. Kontan saja hal itu langsung membuat mantan suami Dewi, Angga Wijaya terkena getahnya.

Namun meski begitu, Angga Wijaya mengaku merasa tak terganggu. Angga mengaku banyak orang yang bertanya kepadanya tentang postingan hasil tes kehamilan yang dibuat mantan istrinya itu.

Kebanyakan dari orang yang bertanya tersebut mempertanyakan tentang pertanggungjawaban Angga terhadap Dewi Perssik yang sudah diceraikannya sebulan yang lalu.

"Aku terus terang tidak terganggu dengan postingan itu. Hanya mau sedikit klarifikasi karena banyak pihak luar yang tanya sama aku, bentuk pertanggungjawaban aku gimana," ujar Angga Wijaya di akun Instagramnya, Kamis (22/9/2022).


Bukan Dewi Perssik

Angga meyakini unggahan foto testpack yang dibuat Dewi bukan hasil tes kehamilan yang dilakukan mantan istrinya.

"Aku tekankan bahwa alat tes kehamilan yang ada pada postingan beliau (Dewi Perssik), itu saya yakinkan pasti bukan punya beliau," ujar Angga yakin.

Pria asal Lampung itu memastikan bahwa testpack itu milik keponakan Dewi Perssik bernama Lebby yang baru-baru ini melangsungkan pernikahan. "Itu adalah punya keponakan kita Lebby Wilayati," imbuh Angga Wijaya.


Minta Doa

Tak ingin memperpanjang masalah, Angga Wijaya balik mendoakan agar penyanyi asal Jember itu selalu diberikan kesehatan dan dijauhkan dari orang-orang jahat.

"Kita doakan semoga beliau sehat selalu, dijauhkan dari orang-orang yang tidak jujur dan tidak ikhlas," tutur Angga.


Postingan

Sebelumnya Dewi Perssik memperlihatkan foto hasil testpack dengan tanda dua garis yang menandakan positif hamil. Foto tersebut semakin membuat penasaran karena Dewi menuliskan sering mengalami muntah selama beberapa hari.

"Mual, muntah mulu beberapa hari," tulis Dewi dalam postingannya.

Johnny Depp Pacari Pengacaranya Sendiri

Sosok Joelle Rich, Pengacara yang Dikabarkan Pacaran dengan Johnny Depp

Liputan6.com 2022-09-23 17:05:00
Johnny Depp dan tim kuasa hukumnya, termasuk Joelle Rich di Pengadilan Tinggi di London, pada 16 Juli 2020. (DANIEL LEAL / AFP)

Johnny Depp dikabarkan pacaran dengan salah satu pengacaranya, Joelle Rich. Pengacara yang berbasis di London tersebut mewakili aktor itu dalam kasus pencemaran nama baik di Inggris terhadap The Sun dua tahun lalu.

Dikutip dari Page Six, Jumat (23/9/2022), awalnya bukan Joelle Rich, namun pengacara Johnny Depp lainnya, yakni Camille Vasquez, santer disebut berkencan dengan aktor berusia 59 tahun itu selama kasus pencemaran nama baik yang disiarkan televisi terhadap mantan istri Amber Heard. Meski begitu, Vasquez membantah ada hubungan romantis antara ia dan kliennya.

"Saya sangat peduli dengan klien saya, dan kami jelas menjadi dekat," kata Camille Vasquez kepada People pada Juni 2022. "Tetapi ketika saya mengatakan 'kami', maksud saya seluruh tim, dan tentu saja itu termasuk Johnny."

Lantas, siapa Joelle Rich? Dilaporkan Page Six, Rich memiliki karier yang sangat sukses di bidang hukum dan merupakan mitra di firma hukumnya yang berbasis di London, Schillings.

"Ia memiliki banyak keahlian dalam pencemaran nama baik, privasi, dan perselisihan hak cipta, baru-baru ini menjadi bagian dari tim yang memenangkan kasus privasi dan hak cipta utama di mata publik, dan juga memimpin klaim pencemaran nama baik baru-baru ini," menurut ke profil perusahaannya.

Profil pengacara Johnny Depp itu juga berbunyi, "Seorang litigator yang sangat berpengalaman, tujuan Joelle adalah menggunakan hukum untuk memastikan bahwa kliennya dilindungi dari campur tangan sewenang-wenang ke dalam kehidupan pribadi atau bisnis mereka."


Tentang Joelle Rich

Pengacara Johnny Depp tersebut bersekolah di sekolah menengah di North London Collegiate School yang dihormati dan bersejarah. Sekolah yang didirikan pada 1850 itu adalah "sekolah mandiri terbaik untuk anak perempuan berusia 4--18 tahun", menurut LinkedIn.

Joelle Rich juga menempuh pendidikan di Inggris Raya. Ia menuntut ilmu hukum di University of Birmingham dari 2003 hingga 2006.

Setelah universitas, ia melanjutkan studinya di BPP Law School. Ia berspesialisasi dalam Media and Entertainment, Intellectual Property and Commercial and Private Acquisitions (Media dan Hiburan, Kekayaan Intelektual dan Akuisisi Komersial dan Swasta), menurut LinkedIn-nya.

Sementara dia menangani kasus-kasus terkenal, Joelle Rich adalah pribadi yang menikmati privasinya. Akun Instagram Rich dikunci dan dia hanya memiliki lebih dari 200 pengikut. Namun, ia tampaknya relatif aktif di media sosial, karena dia memiliki 1.256 unggahan yang dibagikan ke halaman pribadinya. Rich saat ini sudah menikah, tetapi telah berpisah setelah bertemu Depp selama persidangannya.


Terlihat Dekat

Orang dalam mengatakan kepada US Weekly bahwa Rich menikah ketika dia dan bintang "Pirates of the Caribbean" pertama kali berkenalan, tetapi Rich sekarang bercerai dari suaminya. Rumah tangga mereka dilaporkan dikaruniai dua buah hati.

Meskipun tidak memiliki peran resmi dalam kemenangan pengadilan pencemaran nama baik terhadap mantan istri Depp, Amber Heard awal tahun ini, Rich difoto di Fairfax County Courthouse di Virginia hampir setiap hari. Ia berada di persidangan selama berminggu-minggu yang berlangsung dari 11 April hingga 1 Juni 2022.

Pengacara berusia 37 tahun ini mewakili Depp dalam kasus pencemaran nama baik Inggris melawan the Sun pada 2020. Pada Senin, 2 November 2020, Johnny Depp kalah dalam kasus pencemaran nama baik yang sensasional melawan sebuah surat kabar Inggris.

Hakim menyimpulkan bahwa superstar Hollywood itu secara teratur memukuli mantan istrinya Amber Heard. Setelah sidang eksplosif yang mencakup tuduhan segala sesuatu mulai dari perzinahan hingga buang air besar di ranjang perkawinan pasangan itu, Hakim Pengadilan Tinggi London Andrew Nicol menyampaikan keputusannya setelah tiga bulan berunding.


Kata Sumber

"Penggugat tidak berhasil dalam tindakannya untuk pencemaran nama baik," tulis hakim, mengatakan bahwa surat kabar The Sun telah menunjukkan bahwa cerita pada 2018 di bawah tajuk utama yang menyebut Depp sebagai "pemukul istri" adalah "sebenarnya benar."

Sementara, menurut foto-foto dari dalam dan luar gedung pengadilan, Rich tiba dengan Depp dan duduk tepat di belakangnya di baris pertama. Pada satu titik, paparazzi bahkan memergoki Joelle Rich bersandar dan tersenyum ketika Depp menunjukkan sesuatu di teleponnya.

Mereka menjaga sikap terhadap satu sama lain secara profesional. Sebuah sumber mengatakan kepada Us Weekly bahwa dia memang ada di sana untuk alasan "pribadi" - terutama, untuk "mendukung" suaminya. Tidak jelas kapan hubungan mereka menjadi romantis. Namun, orang dalam Us Weekly mengungkapkan bahwa keduanya akan bertemu "secara diam-diam" di hotel selama tahap awal pacaran mereka.

"Chemistry mereka di luar ekspektasi," kata informan itu. "Ada sesuatu serius di antara mereka. Mereka benar pasangan kekasih."

Diprotes Gempi Gara-Gara Baju

Gading Marten Diprotes Gempi Gara-Gara Pakai Baju Motif Ular Bersama The Prediksi Saat di Amerika Serikat

Liputan6.com 2022-09-23 18:00:26
Gading Marten dan Gempi (Instagram/gadiiing)

Gading Marten saat ini diketahui tengah berada di Amerika bersama dengan club motor The Prediksi yang beranggotakan 13 orang artis top Tanah Air. The Prediksi memang selalu berhasil menarik perhatian masyarakat dengan gimmick-gimmick yang mereka ciptakan.

Terbaru, club motor yang diketuai Andre Taulany itu mengenakan seragam bermotif ular lengkap dengan celana dan sarung tangan. Tentunya ini sangat menggelitik bagi yang melihatnya.

Namun siapa sangka, hal itu justru menuai protes dari Gempita Nora Marten, putri Gading Marten dan Gisella Anastasia.


Aneh-Aneh Aja

Gading Marten mendapat protes dari sang buah hatinya. Mantan suami Gisel itu kemudian mengunggah isi voice chat dari Gempi ke Instagram-nya pada Kamis (22/9/2022).

"Pa kok kamu aneh-aneh aja sih, pake baju ular. Dulu di Bali pake baju q," kata Gempita Nora Marten.


Protes Gempi

Gempita Nora Marten merasa seragam motif ular itu tak elok dikenakan sang ayah saat di Amerika Serikat.

"Masa ke Amerika pake baju ular pa?" tanyanya lagi.


Penjelasan Gading

 


Komentar Warganet

Unggahan Gading Marten itu langsung dikomentari oleh para sahabat dan warganet. Mereka merasa lucu mengetahui Gempi sudah bisa protes atas kelakuan ayahnya.

"Hahahahaha udh complain dia hahahahah lucuuu bngttt gemm," tulis @buddyardian.

"Beban gempi berat bukan karena bapaknya artis, tapi karena bapaknya anggota prediksi," timpal @angeliaseptiani.

"gempii mulai protes karna baju papanya aneh aneh," tambah @diantriyeni.

Dulu Pejuang Negara Kini Jualan Mainan

Perjuangan Mbah Min Semprong: Dulu Jadi 'Mata-Mata' demi Negara, Kini Menjajakan Mainan demi Sesuap Nasi

Liputan6.com 2022-09-23 12:00:23
Mbah Ming Mata-mata Indonesia Melawan Kompeni Belanda (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Perawakannya tinggi dengan raut wajah keriput. Rambutnya hampir dipenuhi uban, tetapi sosok renta itu dengan semangat menawarkan dagangannya kepada pengunjung yang hadir di area Pameran UMKM Sekaten 2022 yang dibuka sejak 16 September 2022 lalu.

Sekilas tak ada yang berbeda dari sosok kakek tua yang berjualan balon dan aneka mainan tradisonal anak-anak itu. Namun, rupanya ada kisah sejarah perjuangan bangsa yang dibawa kakek berusia 90 tahun.

Dialah Ngadimin Citro Wiyono (90) atau biasa dipanggil Mbah Min Semprong. Saat awak Liputan6.com mengajaknya berbincang, Mbah Ming menyebut dia merupakan seorang mata-mata untuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda dulu.

Ia menyebut pernah bertugas sebagai memata-matai pasukan Belanda untuk memberikan informasi kepada para pejuang negeri ini.

"Kenalkan, Mbah namanya Mbah Min Semprong. Dulu pernah jadi mata-mata Belanda, bantu pahlawan kita," kata Mbah Min Semprong kepada Liputan6.com, Rabu (21/9/2022).

Ketika tim Liputan6.com beberapa saat menemani Mbah Min Semprong berjualan, memang jarang ada yang tertarik membeli mainan yang dijajakan oleh kakek yang mengaku kos di daerah kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) itu.

"Tahun 1948 sesudah kemerdekaan Indonesia tugas saya waktu itu sebagai mata-mata musuh (Agresi Militer Belanda 2). Karena tahun itu, Belanda mau menyerang lagi Indonesia, semua peralatan mereka (Belanda) komplet," ujar dia sambil mengenang kejadian masa silam itu.


Berjualan Mainan untuk Menyambung Hidup

Menurutnya, pada masa itu, dirinya dipercaya oleh Tentara Indonesia untuk selalu memberikan infomasi terkait pergerakan pasukan Belanda, aktivitas pesawat, dan keadaan gudang senjata mereka. Mbah Min Semprong yang pada masa itu masih berumur belasan tahun tak gentar sedikit pun ketika mendapatkan kepercayaan dari Tentara Indonesia.

"Umur masih kecil sekitar 15 tahun, Mbah juga sudah ditinggal orangtua ketika masa penjajahan. Saya marah dan ingin balas dendam, tapi sama Pak Komandan tidak boleh perang, disuruh jadi mata-mata Belanda. Si Mbah sudah tidak punya siapa-siapa waktu itu," tutur dia.

Ia mengaku pada masa penjajahan sangat berani menjadi informan yang dia sebut dengan telik sandi sebutan untuk Tentara Indonesia pada masa agresi militer tahun 1948.

Mbah Min yang sudah sangat tua itu bahkan masih bisa menceritakan semua kenangannya ketika dirinya menjadi telik sandi. Karena usianya yang masih 15 tahun itu, Belanda tidak mencurigai bahwa dirinya dikirim Tentara Indonesia sabagai mata-mata.

Menariknya, dari cerita Mbah Min Semprong adalah, dia diperintahkan komandan Tentara Indonesia sebagai mata-mata Belanda dengan menyamar sebagai orang dengan gangguan kejiwaan. Namun, tak sedikit juga warga pribumi yang menjadi pengkhiat kala itu. Mereka memberikan kode-kode tertentu kepada penjajah Belanda tentang keberadaan Tentara Indonesia.

Setelah agresi militer II selesai, usai sudah perjuangan dan tugas Mbah Min Semprong sebagai mata-mata, sejak saat itu, ia sudah gonta ganti pekerjaan untuk menyambung hidupnya. Dirinya menyebut pernah menjadi kuli bangunan, tukang becak, dan terakhir menjadi penjual mainan anak-anak di sekitar Solo Raya. Maka, jangan heran jika kita bisa melihat Mbah Min Semprong di mana-mana lantara area jualannya memang berpindah-pindah.

Namun, jika ada pameran UMKM Sekaten dirinya memilih berjualan dari pagi hingga malam di area tersebut. Mbah Min Semprong menceritakan pendapatannya berjualan mainan dalam sehari tidak menentu. "Kadang di bawah 100 ribu, kadang di atas 100 ribu. Tergantung kalau ketemu orang baik, sering dikasih rezeki lebih sama orang," ujar dia.

Mbah Min mengaku, mainan yang dijualnya sebagian besar dia buat sendiri. Namun, ada juga yang dia ambil dari distributor dan di sanalah Mbah Min bisa menjual harga di atas harga dari distributor mainan itu.

"Yang penting ada untungnya dan tidak menyusahkan orang lain untuk kita makan," Mbah Min berujar.

Heboh Emak-Emak Demo BBM Naik

Ikut Turun ke Jalan, Emak-emak Sebut Kenaikan Harga BBM Berpotensi Tingkatkan Angka Perceraian

Liputan6.com 2022-09-23 16:04:44
Sejumlah emak-emak ikut bergabung dengan elemen massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) menyuarakan penolakan terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Patung Kuda Arjuna Wiwah

Sejumlah emak-emak ikut bergabung dengan elemen massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) menyuarakan penolakan terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Patung Kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat, Jakarta Pusat pada Jumat (23/9/2022).

Emak-emak mengenakan gamis berjalan-jalan sambil memukul-mukul kencang-kencang panci menggunakan spatula. Suaranya terdengar tak beraturan.

Salah satu emak-emak bernama Ida menyampaikan, peralatan masak sebagai simbol penolakan terhadap harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Menurut dia, melambungnya harga BBM berimbas pada harga kebutuhan pokok.

"Kami yang terdampak langsung, uang dapur kami otomasis harus ditekan karena untuk yang lain, anak-anak kami juga harus diberi makan, untuk yang sekolah membutuhkan transportasi, butuh SPP dan itu juga pasti mengalami kenaikan. Sementara pendapatan suami kami tidak bertambah," kata Ida dalam di lokasi, Jumat (23/9/2022).

Tak ayal, banyak emak-emak yang mengeluh. Bahkan, kenaikan harga BBM berpotensi pada meningkatnya angka perceraian.

"Satu lagi catat. pasti ini akan menimbulkan ketidakharmonisan di dalam rumah. Artinya larinya kemana, pasti akan ada keributan ketika keributan tidak dapat diselesaikan pasti tingkat perceraian akan tinggi," ujar dia.

Ida menyebut, Presiden Jokowi bertanggung jawab penuh atas kenaikan harga BBM.

"Saran saya, sebagai negarawan beliau seharusnya mundur, karena sudah gagal sejahterahkan rakyat," ujar dia.


Tuntutan Massa

Massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) berkumpul di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).

Demo bertajuk "aksi Bela Rakyat Jilid 2" membawa tiga tuntutan yakni menuntut pemerintah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), menuntut pemerintah menurunkan harga-harga, dan mendesak pemerintah menegakkan supermasi hukum.

Tiga tuntutan dituliskan besar-besar di spanduk yang dibentangkan massa aksi.

Massa menyemut di sekitaran Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat. Bendera merah-putih dan bendera organisasi masyarakat (ormas) berkibar seirama dengan alunan musik yang menyala dari atas mobil komando.

Orator dari atas mobil komando memberikan aba-aba kepada peserta aksi untuk terus berjalan ke Istana Negara. Gema takbir berkumandang mengiringi langkah kali pengunjuk rasa.

"Ayo kita terus jalan menuju ke Istana," kata orator, Jumat (23/9/2022)

Misteri Ratusan Nisan di Waduk Gajah Mungkur

Terjerat Suap Perkara di MA

HEADLINE: Hakim Agung Terjerat Suap Pengurusan Perkara di MA, Penanganannya?

Liputan6.com 2022-09-24 00:00:00
Petugas KPK menunjukan barang bukti Dollar Singapura saat menggelar keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) perkara di Mahkamah Agung di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). S

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia menjadi hakim agung pertama yang dijerat KPK atas dugaan suap penanganan perkara di MA.

Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya yang diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Adapun sembilan tersangka suap yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Kemudian dua PNS MA bernama Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pengungkapan kasus suap yang melibatkan hakim agung, pegawai MA, dan pengacara ini menunjukkan pembenaran indikasi bahwa budaya mengurus perkara di pengadilan memang berbiaya tinggi.

"Selain ongkos perkara, fee advokat, harus ditambah biaya suap hakim supaya menang," ucap Fickar saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (23/9/2022).

Selain itu, dia menilai, kasus ini terjadi akibat lemahnya pola rekrutmen hakim agung yang dilakukan Komusi Yudisial (KY). Fickar menyoroti terputusnya pola pengawasan yang dilajukan KY selaku lembaga yang menjaring calon hakim agung.

"Karena ternyata KY tidak bisa membina dan mengawasi hakim agung-hakim agung yang telah direkrutnya," katanya.

Perbaikan sistem peradilan yang memberikan gaji besar kepada para hakim, termasuk hakim agung dinilai telah gagal total. Karena ternyata gaji besar saja tidak cukup untuk mencegah perilaku koruptif sang pengadil.

"Artinya peristiwa ini mengindikasi lemahnya kesadaran berbangsa. Sebab Mahkamah Agung seharusnya dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga yudikatif yang menyelesaikan sengketa yang ada di masyarakat."

"Seharusnya hakim agung sebagai hakim di puncak kekuasaan kehakiman tak lagi tergiur dan memikirkan materi karena mereka sudah matang dan tua. Mereka seharusnya sudah tumbuh sebagai 'dewa' keadilan yang mumpuni," ujar Fickar.

Peristiwa ini juga mengindikasikan ternyata sistem pembuktian terbalik belum dilaksanakan dengan konsisten, karena tidak tergambar kekhawatiran para pejabat termasuk hakim agung dalam memperoleh harta secara melawan hukum. Padahal pertanggungjawaban ketat telah dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ternyata tidak ngefek apa-apa. Karena itu, menurut saya UU tentang Perampasan Aset menjadi sangat relevan untuk disahkan agar harta-harta pejabat publik yang ilegal dapat dirampas oleh negara," kata Abdul Fickar Hadjar.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir menyatakan bahwa tindak pidana korupsi esensinya bukan persoalan hukum saja. Tetapi yang lebih dominan justru penyelengaraan negara yang menjadi domain hukum administrasi pemerintahan, khususnya hukum administrasi keuangan negara.

"Terjadinya korupsi ada hubungannya dengan penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi keuangan negara," katanya kepada Liputan6.com, Jumat.

Menurut dia, jika penyelenggaraan pemerintahan tergolong good governance, maka akan menghasilkan angka korupsi yang rendah. Sebaliknya, jika penyelenggaraan negara tergolong bad governance, maka angka korupsi akan semakin tinggi.

"Celakanya dalam pemberantasan Tipikor (tindak pidana korupsi) lebih mengandalkan hukum pidana dari pada hukum administrasi pemerintahan, khususnya administrasi keuangan negara. Padahal justru perbaikan penegakan hukum adminstrasi dan administrasi keuangan negara sebagai pencegah terjadinya tipikor, bukan hukum pidana,".

"Terjadinya tipikor adalah limbah dari terjadinya bad governance. Jadi kalau ingin berantas korupsi harus bisa menciptakan good governance," ujar Mudzakkir menandaskan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan bahwa mafia peradilan sudah menjadi rahasia publik. Menurut dia, penangkapan KPK terhadap hakim agung, pegawai Mahkamah Agung, serta para pengacara ini adalah fenomena gunung es.

"Jika mau diselami lebih dalam kita akan melihat jumlah kasus yang lebih besar dan fakta-fakta yang lebih menakutkan daripada yang dilakukan KPK dalam OTT ini," tutur Feri saat dihubungi Liputan6.com, Jumat.

Dia lantas menyoroti sejumlah peristiwa penyunatan masa hukuman koruptor oleh Mahkamah Agung. Menurut dia, pengungkapan kasus suap hakim agung ini memiliki korelasi dengan sikap MA yang belakangan ini dinilai pro terhadap korupsi.

Hal ini juga didukung pernyataan Yosep Parera, pengacara yang turut tertangkap tangan dalam operasi senyap KPK.

"Ini satu mata rantai yang mengaitkan sikap Mahkamah Agung yang pro-koruptor dengan budaya koruptif dalam budaya penyelesaian perkara. Karena keterangan dari advokat yang melakukan suap terang benderang bahwa dia dipaksa untuk melakukan suap karena memang itu menjadi suatu kewajaran di Mahkamah Agung," kata Feri.

Karena itu, perlu adanya perombakan total pada institusi MA, termasuk soal jumlah hakim agung yang terlalu gendut. Mestinya dengan perkembangan zaman seperti saat ini, kata dia, jumlah hakim agung tidak lebih dari 9 orang. Tentu jumlah yang sedikit itu harus memiliki integritas yang tinggi serta rekam jejak terbaik selama menangani perkara hukum.

"Namun reformasi peradilan kita tidak mungkin jalan kalau salah satu kuncinya yaitu pemerintah dan DPR itu tidak pernah serius, dan mereka adalah bagian dari sistem koruptif itu. Jadi mestinya kalau memang ingin melakukan reformasi peradilan ini diserahkan kepada tim khusus yang independen yang betul-betul mampu dan diberikan kewenangan untuk merekayasa ulang peradilan kita," ujar Feri mengakhiri.


Usut Skandal Suap di Toilet DPR

Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) memberi sejumlah catatan terkait penangkapan hakim agung, panitera, dan sejumlah pegawai MA, serta advokat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara.

Pertama, Pukat UGM menyoroti bahwa pembaruan di Mahkamah Agung belum menyentuh aspek dasar, yaitu perubahan budaya. Memang ada beberapa hasil pembaruan di MA, antara lain peningkatan kualitas layanan maupun sarana prasarana.

"Tetapi ada satu kebiasaan buruk, yaitu jual beli perkara nampaknya belum bisa bersih dari institusi ini. Setelah sebelumnya sering kita mendengar ada OTT para hakim di tingkat pertama maupun banding, kali ini tidak main-main yaitu seorang hakim agung, hakim yang menyandang kata agung tetapi perilakunya sangat memprihatinkan," ujar Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman saat dihubungi Liputan6.com, Jumat.

Adapun aspek dasar yang harus menjadi fokus pembaruan MA, yakni meliputi aspek perubahan budaya, aspek perubahan perilaku, dan aspek perubahan cara berpikir.

"Jadi saya pikir ini tugas berat dan harus ada yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Jika seorang hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi seharusnya tidak hanya yang bersangkutan saja yang harus diberikan sanksi, tapi juga atasannya yaitu dalam bentuk pengunduran diri," tutur dia.

Kedua, penangkapan ini menunjukkan bahwa OTT merupakan metode yang masih sangat penting diterapkan sampai sekarang dalam memberantas korupsi. Sementara metode ini identik dengan penyadapan. Karena itu, dia menilai bahwa penyadapan dan OTT yang dilakukan KPK tidak boleh dikesampingkan.

"Kenapa, karena kasus seperti suap itu paling efektif dengan pendekatan OTT, dengan menggunakan metode penyadapan. Susah bagi penegak hukum untuk menggunakan metode case building," ucap Zaenur.

Ketiga, MA harus mengambil langkah serius untuk memperbaiki institusinya. Dia sependapat dengan Feri Amsari bahwa banyaknya hakim baik di tingkat pertama maupun banding, dan terbaru hakim agung yang terjerat kasus suap merupakan satu fenomena gunung es yang harus didekati secara programatik.

"MA harus mengambil langkah serius, tidak hanya melihat kasus ini sebagai kasusistik, tetapi melihat bagaimana terjadi kebocoran sehingga praktik suap masih saja bisa dilakukan di internal Mahkamah Agung. Padahal telah ada sedemikian banyak program pembaruan, termasuk misalnya penerapan sistem manajemen antipenyuapan."

Jika langkah serius tidak dilakukan, maka risiko terbesar dari peristiwa ini adalah semakin hilangnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Kondisi ini akan berdampak pada sikap masyarakat yang cenderung melakukan cara-cara di luar hukum dalam menghadapi masalah. Aksi main hakim sendiri atau eigenrichting akan semakin merajalela.

"Itulah dampak yang paling mengerikan dari merebaknya kasus suap di dunia peradilan. Maka harus ada evaluasi mendalam, menyeluruh, dan juga harus ada perubahan besar-besaran di internal Mahkamah Agung apabila badan peradilan masih ingin dihormati, dihargai, dan dipercayai oleh masyarakat," ucap Zaenur menandaskan.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi KPK melakukan OTT kasus suap yang melibatkan hakim agung Sudrajad Dimyati. Menurutnya, ini adalah langkah berprestasi yang ditorehkan KPK, setelah sebelumnya sering menyasar MA namun baru bisa menangkap pejabat level bawah.

Atas keberhasilan ini, kata dia, KPK semestinya mampu mengembangkan penyidikan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Sebab, ada informasi di masa lalu beberapa oknum mengaku keluarga pejabat tinggi MA menawarkan membantu kemenangan sebuah perkara.

"Yang tentunya dengan minta imbalan yang fantantis. Proses markus ini dilakukan dengan canggih termasuk dugaan kamuflase transaksi pinjaman atau hutang piutang," ucap Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat.

Selain itu, KPK semestinya juga mengembangkan OTT ini dengan cara mendalami dugaan praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) saat rekruitmen hakim agung. Hal ini sebagaimana isu suap atau skandal pertemuan di toilet antara Sudrajad Dimyati selaku calon hakim agung dengan anggota Komisi III DPR pada 2013 silam.

"Meskipun isu toilet ini dinyatakan tidak terbukti di Komisi Yudisial, namun tidak menutup kemungkinan KPK mampu menemukan alat bukti dengan segala kewenangannya seperti penyadapan dan penelusuran rekening bank," tutur Boyamin.


Rekor Penangkapan Hakim Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) bersama lima pegawai Mahkamah Agung (MA), dua pengacara, dan dua pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ini menjadi rekor baru bagi KPK karena Sudrajad merupakan hakim agung pertama yang dijerat dalam kasus suap.

Adapun sembilan tersangka lain yang dijerat KPK dalam perkara ini, antara lain Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), kemudian Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, serta PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB).

Lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

"Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

"Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," Firli menambahkan.

Firli menyebut, Hakim Agung Sudrajad, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri diduga menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno. Suap didiga berkaitan dengan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

"Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP (Yosep) dan ES (Eko) melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," ungkap Firli.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca-OTT KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno. Tim KPK juga menyita barang bukti uang yang diduga suap senilai SGD205.000 dan Rp50 juta.

Uang SGD205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria di kediamannya. Sementara uang Rp50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke Gedung KPK.

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD205.000 dan Rp 50 juta. Terkait sumber dana yang diberikan YP (Yosep) dan ES (Eko) pada majelis hakim berasal dari HT (Heryanto) dan IDKS (Ivan Dwi)," kata Firli.

Sudrajad Terima Uang Rp800 Juta

Firli Bahuri menyebut, Sudrajad Dimyati diduga menerima uang Rp800 juta untuk mengurus perkara di MA. Sudrajad menerima uang tersebut melalui Elly Tri Pangestu.

"SD (Sudrajad) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri)," ujar Firli.

Firli mengatakan, uang Rp800 juta yang diterima Sudrajad itu untuk mengondisikan putusan kasasi gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur. Keduanya diwakili kuasa hukumnya bernama Yosep Parera dan Eko Suparno.

Saat gugatan yang mereka ajukan berlanjut kepada tingkat kasasi di MA, Yosep dan Eko aktif berkomunikasi serta bertemu dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.

"Yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," kata Firli.

Firli mengatakan, Yosep dan Eko kerap berkomunikasi dan bertemu dengan Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA. Desy kemudian mengajak Elly Tri Pangestu dan Muhajir Habibie yang juga PNS pada Kepaniteraan MA untuk menjadi penghubung penyerahan uang kepada hakim.

"DS (Desy Yustria) dan kawan-kawan diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA," kata Firli.

Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno sekitar SGD202 ribu atau setara Rp2,2 miliar. Uang itu kemudian dibagi-bagi Desy Yustria Rp250 juta, Muhajir Habibie Rp850 juta, Elly Tri Pangestu Rp100 juta, dan Sudrajad Dimyati Rp800 juta.

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan koperasi simpam pinjam ID pailit," ujar Firli.

Merujuk situs MA, kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim.

Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif. Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis hakim MA.

Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Teka-Teki Transaksi di Toilet DPR

Penangkapan Sudrajad Dimyati oleh KPK membuka lagi kisah skandal transaksi di toilet DPR pada 2013 silam. Saat itu, Sudrajad yang mencalonkan diri menjadi hakim agung diterpa isu suap anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Bachrudin Nasori.

Pertemuan antara Sudrajad dengan Bachrudin terjadi di toilet DPR pada saat pelaksanaan fit and proper testatau uji kelayakan dan kepatutancalon hakim agung. Dan di tahun itu, Sudrajat gagal menjadi hakim agung.

Berdasarkan catatan Liputan6.com, Komisi Yudisial (KY) pernah melakukan pemeriksaan Sudrajad Dimyati, calon hakim agung yang bertemu anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Bachrudin Nasori di toilet saat uji calon hakim agung. Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak itu diperiksa KY selama 2 jam.

KY juga memeriksa Bachrudin Nasori yang diduga menerima amplop putih dari Sudrajad saat berada di toilet DPR. Keduanya sudah membantah adanya lobi-lobi ataupun pemberian amplop tersebut.

Setahun kemudian, Sudrajad kembali mencalonkan diri lagi dan akhirnya dilantik sebagai hakim agung pada Oktober 2014 bersama Purwosusilo, Amran Suadi dan Is Sudaryono.

Dikutip dari situs resmi badilag.mahkamahagung.go.id, pelantikan keempat hakim agung itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 93/P/2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Oktober 2014.

Keempat nama itu terpilih dalam rapat pleno Komisi III DPR RI setelah melewati pemungutan suara. Baik Sudrajad, Purwosusilo, Amran Suadi dan Is Sudaryono sama-sama meraih 38 suara.

Ketua Komisi (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengakui bahwa Sudrajad Dimyati pernah terlibat dugaan lobi-lobi terkait seleksi hakim agung pada 2013 silam. Hal ini disampaikan Mukti dalam jumpa pers di Kantor KY, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

"Mengenai lobi itu terjadi di tahun 2013 dan pada saat itu," katanya.

Namun Mukti menegaskan, isu lobi-lobi tersebut tidak terbukti. Sehingga, Sudrajad tetap lolos pada seleksi hakim tahun berikutnya.

"Informasi yang saya dapatkan bahwa itu tidak terbukti, sehingga kemudian saudara tersebut dinyatakan lolos pada proses seleksi calon hakim," ucapnya.

Pada tahun 2013, Komisi III DPR menggelar fit and proper test calon hakim agung. Ada salah satu yang menarik dalam seleksi ini, Hakim Tinggi Pontianak, Sudrajad Dimyati usai menjalani fit and proper test dirinya keluar dan langsung menuju kamar mandi atau toilet di sebelah ruang Komisi VIII DPR.

Tak selang berapa lama, Sudrajad yang mengenakan kemeja putih dan jas itu dibuntuti oleh anggota Fraksi dari PKB Bachrudin Nasori. Keduanya tertangkap basah, melakukan pembicaraan dan bisik-bisik.

Tepat di depan toilet, Sudrajad menyerahkan sesuatu kepada Bachrudin dengan cepat. Namun, belum diketahui apakah yang diserahkan tersebut terkait agar dirinya lulus dalam fit and proper test calon hakim agung. Pasalnya, posisi Bachrudin menutupi barang yang diserahkan.

"Tidak ada, saya tidak melakukan lobi-lobi," kilah Sudrajad saat ditanya wartawan dengan mimik gugup, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Ketika dimintai klarifikasi perihal pertemuan di toilet bersama calon hakim agung tersebut, Anggota Komisi III dari Fraksi PKB itu membantah dan terlihat kaget. "Yang mana, saya sering ke kamar mandi karena mau kencing," bantah Bachrudin dengan kaget.

Politisi PKB ini tegas membantah menerima sesuatu dari Sudrajad Dimyati. Dirinya berkilah hanya menerima secarik kertas dan menanyakan perihal calon hakim agung perempuan baik karier dan non-karier.

"Saya tak menerima apa-apa, saya cuma minta daftar nama soal calon hakim agung perempuan yang karier dan non karier. Jadi saya nanya mana yang karier dan non karier," jelas Bachrudin.

Sudrajat langsung ngacir menghindari wartawan dan pergi ke mobilnya. Saat ditanya apakah yakin akan lulus menuju calon hakim agung, dia menjawab menyerahkan sepenuhnya ke DPR.