Huru-hara Bentrokan di Morowali Utara

Kapolri: Bentrokan di PT GNI Dipicu Provokasi Ajakan Mogok Kerja

Liputan6.com 2023-01-16 17:49:35
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran terkait menyampaikan konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengama

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan duka cita atas tiga korban meninggal dunia akibat bentrokan antarpekerja Pabrik Smelter PT Gunbuster Nickel Industri atau PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Dia menjelaskan bahwa bentrokan ini dipicu karena adanya provokasi ajakan mogok kerja.

"Kami dari pihak kepolisian tentunya menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga korban terkait dengan peristiwa bentrok yang terjadi," kata Listyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin (16/1/2023).

"Bentrokan yang terjadi di perusahaan smelter GNI ini dipicu karena adanya provokasi yang muncul karena ada ajakan mogok kerja dan ada beberapa perisitwa yang terkait dengan masalah industrial yang saat itu sedang dirundingkan," sambung dia.

Kemudian, kata dia, muncul unggahan viral seolah-olah telah terjadi pemukulan oleh tenaga kerja asing (TKA) terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI). Hal inilah yang membuat bentrokan antarpekerja terjadi.

"Muncul viral seolah-olah telah terjadi pemukulan oleh TKA terhadap TKI, sehingga inilah kemudian yang memunculkan pengaruh provokasi dan kemudian mengakibatkan terjadinya penyerangan," ujar dia.


17 Tersangka

Listyo menyampaikan pihak kepolisian sudah mengatasi peristiwa tersebut. Total ada 71 pelaku perusakan yang diamankan pihak kepolisian dan 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Beberapa pelaku pengerusakan saat ini sudah diamankan kurang lebih ada 71 yang telah diamankan dan 17 orang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Listyo.

Sebelumnya, tiga korban meninggal dalam kasus bentrokan hebat di area smelter PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu 14 Januari 2023. Satu warga negara asing dan dua dua pekerja lokal.

"Iya ada korban meninggal dua orang TKI dan satu orang TKA. Kemudian ada tiga orang pekerja yang mengalami luka-luka," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto kepada wartawan, Minggu (15/1), dikutip dari Liputan6.com.


Mahfud Md Utus Tim untuk Telusuri Bentrok Pekerja PT GNI di Morowali Utara

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku telah mengirim tim ke Morowali Utara, Sulawesi Tengah untuk mengusut insiden bentrok antarpekerja Pabrik Smelter PT Gunbuster Nickel Industri (GNI). Tim tersebut akan menyampaikan laporan terbaru terkait aksi bentrok tersebut.

"Kan ini (insiden bentrok) baru terjadi kemarin. Saya masih mengutus tim ke sana, sebelum saya berbicara," kata Mahfud Md kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/1/2023).

"Sudah, sudah, (tim) sudah (jalan). Saya sudah utus Pak Rudolf, deputi saya untuk mendalami ini dan segera memberikan laporan yang paling update untuk saya," sambungnya.

Dia enggan berbicara banyak soal insiden bentrok antarpekerja tersebut sebab masih menunggu laporan terbaru dari timnya. Terkait masalah tenaga kerja dan investasi, Mahfud menyerahkan kepada menteri yang berwenang.

"Kalau substansinya menyangkut Menaker dan Investasi, kalau soal keamanannya biar polisi dulu," ujarnya.

Punya Akun Twitter Dituntut Hukuman Mati

Punya Twitter dan Menggunakan WhatsApp, Profesor di Arab Saudi Dituntut Hukuman Mati

Liputan6.com 2023-01-16 12:08:11
Ilustrasi media sosial. (Photo by Adem AY on Unsplash)

Profesor hukum pro-reformasi Arab Saudi, Awad Al-Qarni (65), dituntut hukuman mati atas sejumlah tuduhan kejahatan, termasuk memiliki akun Twitter dan menggunakan WhatsApp untuk berbagi berita yang dianggap "memusuhi" kerajaan.

Penangkapan Al-Qarni pada September 2017 merupakan awal dari tindakan keras terhadap perbedaan pendapat oleh Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS).

Rincian dakwaan yang diajukan terhadap Al-Qarni dibagikan kepada The Guardian oleh putranya Nasser, yang tahun lalu melarikan diri dari Arab Saudi dan tinggal di Inggris. Dia mengatakan sedang mencari perlindungan suaka.

Dalam rincian dakwaan itu, jaksa penuntut umum menyerukan hukuman mati, namun pengadilan belum membuat keputusan resmi. Demikian dikutip dari The Guardian, Senin (16/1/2023).

Arab Saudi menggambarkan Al-Qarni sebagai pengkhotbah yang berbahaya, tetapi sebagian besar justru menilai bahwa Al-Qarni adalah seorang intelektual yang penting dan dihormati dengan pengikut media sosial yang kuat, yakni sekitar dua juta pengikut Twitter.

Pembela hak asasi manusia dan pembangkang yang tinggal di pengasingan telah memperingatkan bahwa otoritas berwenang Arab Saudi terlibat dalam tindakan keras terhadap para pengkritik pemerintah.

Tahun lalu, Salma al-Shehab, seorang mahasiswa PhD Leeds dan ibu dua anak, menerima hukuman 34 tahun karena memiliki akun Twitter dan mengikuti serta me-retweet para pembangkang dan aktivis. Wanita lain, Noura al-Qahtani, dijatuhi hukuman 45 tahun penjara karena menggunakan Twitter.

Dokumen penuntutan yang dibagikan oleh Nasser Al-Qarni menunjukkan bahwa penggunaan media sosial dan komunikasi lainnya telah dikriminalisasi di Kerajaan Arab Saudi sejak awal pemerintahan MBS.


Arab Saudi Mencengkeram Platform Media Sosial

Pemerintah Arab Saudi dan investor yang dikendalikannya belum lama ini dikabarkan meningkatkan kepemilikan saham mereka di sejumlah platform media sosial, termasuk Twitter dan Facebook, serta perusahaan hiburan seperti Disney.

Pangeran Alwaleed bin Talal sendiri tercatat merupakan investor kedua terbesar di Twitter setelah Elon Musk. Alwaleed sempat ditahan selama 83 hari selama era yang disebut pemerintah Arab Saudi "pembersihan antikorupsi" tahun 2017.

Alwaleed kemudian mengakui bahwa dia dibebaskan setelah mencapai kesepakatan rahasia dengan Kerajaan Arab Saudi.

Sementara itu, secara terpisah, Dana Investasi Publik Arab Saudi juga meningkatkan kepemilikan sahamnya di Facebook dan Meta.


Kebebasan Berpendapat Dibungkam

Jeed Basyouni, kepala advokasi Timur Tengah dan Afrika Utara di Reprieve mengatakan bahwa kasus Al-Qarni cocok dengan tren yang diamati oleh kelompok HAM tersebut terhadap para cendekiawan dan akademisi, yang menghadapi hukuman mati karena mentwit dan mengekspresikan pandangan mereka.

Ditanya tentang investasi Arab Saudi di Facebook dan Twitter, Basyouni mengatakan, "Itu konsisten dengan bagaimana mereka beroperasi di bawah putra mahkota (MBS) ini."

Menurut Basyouni, Kerajaan Arab Saudi berusaha membangun citra internasional dengan berinvestasi dalam bidang teknologi, infrastruktur modern, olahraga, dan hiburan.

"Tetapi pada saat yang sama, itu sepenuhnya tidak dapat didamaikan dengan semua kasus yang kami lihat, di mana kami berbicara tentang jaksa penuntut umum -- di bawah bimbingan Mohammed bin Salman -- menyerukan agar orang dibunuh karena pendapat mereka. Padahal mereka tidak berbahaya, mereka tidak menyerukan penggulingan rezim," katanya.


Profesor Divonis Mati, Buronan Dibiarkan

Di Amerika Serikat, perusahaan-perusahaan yang memiliki investasi Arab Saudi belum menjawab pertanyaan publik tentang perlakuan Riyadh terhadap perbedaan pendapat atau pemenjaraan penggunanya. Arab Saudi juga tidak tunduk pada seruan dari pemerintahan Joe Biden untuk memperbaiki catatan hak asasi manusianya.

"Sangat mengerikan bahwa seorang profesor hukum terkemuka menghadapi hukuman mati karena menggunakan Twitter sementara seorang buronan FBI, yang dicari karena menyusup ke markas Twitter, menerima undangan VIP yang disponsori Netflix untuk menghadiri acara pemerintah Arab Saudi," kata Khalid Aljabri, yang tinggal di pengasingan, sementara ayahnya beserta saudara laki-laki dan perempuannya ditahan di Arab Saudi.

Yang dimaksud buronan oleh Aljabri adalah Ahmed Almutairi, seorang warga Arab Saudi yang menyusup ke Twitter atas nama pemerintah Arab Saudi dan mencuri data rahasia pengguna.

Rahasia William yang Belum Dibongkar

Pangeran Harry Sebut Masih Ada Rahasia Pangeran William yang Belum Ia Bongkar, Takut Tak Bakal Dimaafkan

Liputan6.com 2023-01-16 15:00:00
Pangeran William dan Pangeran Harry. (AP Photo/Martin Meissner)

Sudah banyak klaim sensasional yang ditebar Pangeran Harry lewat buku, wawancara, hingga film dokumenter yang menampilkan dirinya bersama sang istri. Namun menurutnya, yang dibocorkan ke publik belum apa-apa.

Suami Meghan Markle ini mengaku masih menyimpan sebuah kartu berbahaya, yang ada kaitannya dengan Pangeran William dan Raja Charles III.

"Ada sejumlah hal yang terjadi, terutama antara aku dan kakakku ---dan kurang lebih juga tentang aku dan ayahku--- yang aku tak ingin dunia mengetahuinya," kata Pangeran Harry dalam wawancara dengan Bryony Gordon dari The Telegraph, seperti dilansir dari People, Senin (16/1/2023).

Ia melanjutkan, "Karena menurut saya, mereka tak akan memaafkanku."


Duduk Bersama

Pangeran Harry mengamini mungkin ada yang berpikir bahwa apa yang ia umbar selama ini sudah tak bisa dimaafkan pihak Istana. Namun ia menawarkan sudut pandang berbeda, yakni bahwa justru dirinya yang seharusnya menjadi pemberi maaf.

"Kalau dari sudut pandangku, saya bersedia memaafkan Anda untuk semua yang sudah Anda lakukan. Saya ingin kita benar-benar duduk dan berdiskusi bersama secara layak. Bukan malah mengatakan aku delusional dan paranoid," tuturnya.


Dua Hal yang Diinginkan

Pria dua anak ini lantas mengungkap dua hal yang benar-benar ia inginkan. Pertama, pertanggungjawaban. "Juga permintaan maaf untuk istriku," beri tahu Pangeran Harry.


Spare

Pangeran Harry juga mengaku bahwa versi Spare yang kini sudah beredar di masyarakat sebenarnya sudah disaring sampai setengahnya. Draft pertama bukunya mencapai 800 halaman, sementara versi finalnya tinggal 400-an halaman.

"Bisa dibilang cukup untuk membuat dua buku," kata dia. Informasi yang tak dicantumkan ini tetap disampaikan kepada ghostwriter bukunya, J.R. Moehringer, tapi sama sekali tak boleh ditulis di produk final.

Ingin Temui Siswa Ciawi yang Jago Dansa

Agnez Mo Ingin Temui 2 Siswa SMPN 1 Ciawi Peraih Medali Emas Dance Sport Yang Dicap Generasi Rusak

Liputan6.com 2023-01-16 18:36:49
Agnez Mo. (Foto: Dok. Instagram @agnezmo)

Agnez Mo turun tangan mencari dua siswa SMPN 1 Ciawi Bogor yang menari dengan indah dalam sebuah video viral beberapa hari lalu. Sayangnya, siswa-siswi ini malah dicap terpapar budaya asing dan generasi rusak.

Tak tinggal diam, Agnez Mo bersuara lewat Instagram Stories yang diunggah Senin (13/1/2023). Mengunggah headline media daring, pelantun "Tanpa Kekasihku" menyayangkan segelintir masyarakat yang merespons negatif prestasi siswa SMPN 1 Ciawi.

Melansir dari berbagai sumber, belakangan diketahui, tarian yang ditampilkan adalah dance sport. Dua siswa ini mewakili Kabupaten Bogor berlaga di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2022 dan meraih medali emas.

Agnez Mo mengurut dada saat siswa berprestasi malah dianggap "generasi yang dirusak." Di tengah maraknya orang bikin sensasi agar viral, mestinya prestasilah yang diviralkan agar menginspirasi anak muda lainnya.


Ingin Ketemu Secara Personal

"Please find me these two kids so I can personally congratulate them (Tolong bantu gue menemukan dua siswa ini agar gue bisa secara personal menyelamati mereka)," cuit Agnez Mo bersama unggahan tersebut.

"Punya prestasi itu membanggakan kok. Bukan sesuatu yang harus disembunyikan atau bahkan dibikin 'malu,'" pemilik album Whaddup' A? berpendapat di akun Instagram terverifikasinya.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Gimana Generasi Muda Termotivasi?

Agnez Mo mengingatkan publik dampak jangka panjang jika generasi muda berprestasi malah direspons negatif dengan beragam dalih termasuk intepretasi soal ajaran agama tertentu.

Bisa jadi, mereka akan patah semangat lalu merasa berprestasi tak penting lagi. "Aduuuh! Mau gimana generasi muda mau termotivasi kalauu caranya begini?" ujar Agnez Mo tak habis pikir.

Diberitakan sebelumnya, SMPN 1 Ciawi Bogor menyampaikan klarifikasi pada 9 Januari 2022 via akun Instagram seraya mengunggah tangkapan layar pesan WhatsApp berisi narasi yang bikin tepuk jidat.


Generasi Muda Muslim

"Generasi muda Muslim sudah mulai dipengaruhi dengan budaya asing. SMPN 1 Ciawi memasukkan kurikulum dansa dalam pelajaran ekstrakurikuler dalam materi pembelajarannya. Kenapa rakyat masih terlena melihat generasi penerus bangsa dirusak seperti ini?" demikian isi pesan tersebut.

Pihak SMPN 1 Ciawi Bogor mengklarifikasi dengan menulis, "Mungkin masih sedikit orang yang mengenal cabang olahraga ini. Dance Sport adalah cabang olahraga yang memadukan Seni Tari dan penguasaan teknik dan stamina fisik sehingga memberikan pertunjukan yang artistik."

Lebih lanjut, mereka menjelaskan, Dance Sport dinaungi organisasi resmi yakni Ikatan Olahraga Dansa Indonesia (IODI), juga diperlombakan bagi atlet-atlet difabel, di mana mereka mengikuti Dance Sport dengan menggunakan kursi roda.

Mafia Paling Diburu Dunia Ditangkap

Italia Tangkap Matteo Messina Denaro, Salah Satu Mafia Paling Diburu Dunia

Liputan6.com 2023-01-16 18:35:01
Gambar hasil rekonstruksi komputer yang dirilis oleh polisi Italia (kanan) dan gambar asli Matteo Messina Denaro. (Dok. AP)

Matteo Messina Denaro (60) salah satu penjahat paling dicari di dunia ditangkap di Palermo, Italia, setelah buron selama 30 tahun. Denaro ditangkap di sebuah klinik swasta.

Dijuluki Diabolik atau U Siccu (yang kurus), Denaro lahir di Castelvetrano, Sisilia, pada tahun 1962. Ayahnya adalah bos Cosa Nostra (sebutan bagi mafia Italia) yang punya pengaruh kuat dan Denaro sendiri berkembang pesat dalam bisnis keluarga, di mana ia membangun kerajaan ilegal bernilai miliaran euro di sektor limbah, energi angin, dan ritel. Demikian seperti dilansir The Guardian, Senin (16/1/2023).

Menurut sejumlah informan mafia dan jaksa, Denaro merupakan pemain kunci dalam sejumlah kejahatan paling keji yang dilakukan oleh mafia Sisilia, termasuk serangan bom yang menewaskan hakim legendaris antimafia Giovanni Falcone dan Paolo Borsellino. Pada tahun 2002, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup secara in absentia karena membunuh atau memerintahkan pembunuhan puluhan orang.


Tetap Hidup Mewah

Selama pelariannya, Denaro dilaporkan tetap mempertahankan gaya hidup mewah. Ia menikmati itu semua berkat koneksinya dengan sejumlah politikus dan pebisnis.

Penyelidik telah lama mengklaim bahwa Denaro dilindungi oleh Freemason yang kuat di Trapani.

Pencarian untuk menemukan Denaro diperumit oleh hampir tidak adanya foto terbaru. Dengan hanya sedikit foto untuk identitas yang diambil pada akhir 1980-an dan awal 1990-an, pihak berwenang Italia merekonstruksi penampilannya secara digital, menggunakan teknologi komputer terbaru dan sedikit tambahan informasi.

Sejumlah informan mengungkapkan bahwa Denaro telah menjalani operasi plastik untuk menyembunyikan identitasnya, sementara yang lain menyatakan bahwa sidik jarinya telah dihapus.


Insiden Salah Tangkap

Selama bertahun-tahun, puluhan orang telah ditangkap karena polisi mengira mereka adalah Denaro. Pada tahun 2019, polisi militer Carabinieri menggerebek sebuah rumah sakit di Sisilia dan menangkap seorang pria dari Castelvetrano yang sedang menjalani pemulihan di unit neurologi.

Pada September 2021, seorang warga Inggris berusia 54 tahun dari Liverpool diborgol saat makan di sebuah restoran di Den Haag, Belanda, oleh polisi bersenjata lengkap yang menutup kepalanya dengan kerudung dan menyeretnya keluar di depan puluhan pelanggan yang ketakutan. Penangkapan itu terjadi setelah Italia diduga meminta otoritas Belanda untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan internasional, yakin bahwa pria itu adalah Denaro.

Namun, korban salah tangkap itu dibebaskan beberapa hari kemudian.

Terlepas dari jaringan perlindungannya yang kuat, Denaro disebut semakin terisolasi dalam beberapa tahun terakhir. Tahun demi tahun, penyelidik polisi Italia tanpa henti menyita bisnisnya dan menangkap lebih dari 100 sekutunya, termasuk sepupu, keponakan, dan saudara perempuannya. Sedikit demi sedikit, jaksa Italia menghanguskan bumi di sekitar Denaro, memutus semua kontaknya dengan keluarga dan pendukungnya yang melindunginya dalam persembunyian.


Jago Menghilang

Agustus 2021, siaran televisi lokal merilis sebuah rekaman pada Maret 1993, di mana suara Denaro diidentifikasi untuk pertama kalinya. Lalu pada 30 September, polisi Italia merilis sebuah video dari tahun 2009 di mana wajah Denaro dapat dilihat sekilas dari jauh.

Namun, setiap kali penyelidik merasa semakin dekat dengan target, Denaro menghilang. Bak hantu, dia akan menghilang dan muncul kembali di kemudian hari entah di mana.

Sejumlah mafia mengaku pernah melihatnya di Spanyol, Inggris, Jerman, dan bahkan di Amerika Selatan. Ada juga yang mengatakan dia tidak pernah meninggalkan "benteng"nya di Castelvetrano.

Miss Universe Bahrain Tolak Bikini

Penampilan Anggun Evlin Khalifa Miss Universe Bahrain, Tolak Bikini dan Angkat Isu Islamophobia

Liputan6.com 2023-01-16 04:30:04
Evlin Khalifa

Miss Universe, perhelatan kontes kecantikan nomor satu di dunia ini selalu memiliki cerita tersendiri yang menarik untuk dibahas. Salah satunya penampilan tak biasa yang ditunjukkan oleh Evlin Abdullah Khalifa, Miss Universe Asal Bahrain.

Ia menolak memakai bikini dan memilih menggunakan burkini atau pakaian sejenis baju renang yang diperuntukkan bagi wanita muslim yang tentunya tertutup.

Evlin juga memanfaatkan momen ini dengan mengkampanyekan sebuah isu yang tengah hangat menjadi perbincangan di luar sana yaitu berkaitan dengan islamophobia.

Pada penampilannya di Miss Universe yang ke 71 yang diselenggarakan di New Orleans, AS Evlin tampil dalam suatu sesi dengan membawakan ubah yang bertuliskan "Arab Women Should Be Represented " dan "A Muslim Women Can Also Become Miss Universe " serta tulisan "kesetaraan" yang tertulis dalam aksara Arab.

Hal tersebut juga merupakan suatu bentuk kampanye antidiskriminasi terhadap agama Islam dan persamaan hak bagi wanita manapun di dunia ini. Penampilannya pun telah menjadi perhatian pembaca dalam sepekan ini.


Mempunyai Segudang Bakat

Wanita blasteran Bahrain dan Rusia ini telah menyandang gelar sarjana di bidang keuangan dan perbankan, ia percaya bahwa tak ada kata terlambat untuk belajar.

Bahkan, diketahui Evlin memiliki bakat dan lulus dari lima sekolahnya yaitu musik, menari, modeling, taekwondo, dan pemahaman. Ia juga memiliki kemampuan berbahasa Arab dan Inggris yang baik.

Evlin Khalifa terkenal sebagai seorang pianis dan taekwondo. Ia mempunyai mimpi besar berharap suatu hari nanti wanita dari Arab Saudi bisa mendunia dengan berlaga di Miss Universe. Selain itu, Evlin juga ingin menyuarakan untuk wanita Arab Saudi lainnya agar terus berkarya.

Tak hanya cantik, Evlin ternyata juga aktif dalam berbagai kegiatan amal. Belum lama ini, ia memposting foto tengah bekerja sama dengan Smile Train, merupakan badan amal yang fokus membantu anak-anak sumbing terbesar di dunia.

Di samping itu, Evlin pun kerap menyuarakan inisiatif dalam berbagai isu, termasuk meningkatkan kesadaran akan anoreksia, gangguan makan yang membuat seseorang terobsesi dengan berat badan.


Saksikan Video Pilihan ini:

Demo di Tambang Greta Thunberg Diseret Polisi

Gelar Demonstrasi, Greta Thunberg Diseret Polisi Jerman Keluar Tambang Batu Bara

Liputan6.com 2023-01-16 07:34:02
Aktivis iklim asal Swedia, Greta Thunberg berorasi saat berunjuk rasa di Hamburg, Jerman, Jumat (1/3). Remaja 16 tahun ini telah melakukan unjuk rasa terkait perubahan iklim sejak Agustus 201

Greta Thunberg diseret keluar oleh polisi saat menggelar aksi demonstrasi di sebuah tambang batu bara di Jerman pada Minggu, 15 Januari 2023. Aktivis lingkungan asal Swedia itu bersama para pengunjuk rasa lainnya berhadapan dengan polisi di sebuah tambang yang berlokasi di Lutzerath, di wilayah North Rhine-Westphalia.

Dikutip dari Daily Mail, Senin (16/1/2023), desa tersebut akan diratakan untuk membuka jalan bagi perluasan tambang batu bara, meskipun ditentang para pecinta lingkungan. Thunberg yang menjadi salah satu otak gerakan anti-perubahan iklim dalam beberapa tahun terakhir, terlihat tertawa saat dua petugas polisi anti huru-hara menyeretnya pergi dari tempat itu.

Media Jerman, Bild menyampaikan perempuan berusia 20 tahun itu digeret paksa oleh polisi setelah mereka menolak memenuhi tuntutan pengunjuk rasa untuk mengosongkan daerah tersebut. Greta bergabung dengan sekitar 70 pengunjuk rasa di lokasi itu, dengan surat kabar melaporkan bahwa mereka berlari melintasi lapangan dekat tambang dalam upaya untuk mengganggu operasi.

Ada beberapa protes di lokasi dekat kota Erkelenz di Jerman barat dalam beberapa hari terakhir, beberapa berakhir dengan bentrokan antara demonstran dan polisi. Aktivis telah menduduki Desa Lutzerath dalam upaya menghentikan perluasan tambang, menggali terowongan, dan membangun struktur dalam upaya menghentikan kemajuan.

Penduduk desa sudah pergi lebih dulu setelah pengadilan Jerman memerintahkan pengosongan tempat. Pada Rabu, 11 Januari 2023, polisi diberi lampu hijau untuk mengeluarkan warga dari desa tersebut yang memicu kekerasan. Demonstran menuduh polisi melakukan 'kekerasan murni', sementara pihak berwenang mengatakan 70 polisi terluka dalam beberapa hari terakhir.


154 Potensi Pelanggaran

Polisi mengatakan sedang menyelidiki 154 potensi pelanggaran. Sementara, sembilan aktivis lingkungan dirujuk ke rumah sakit, meskipun tidak ada yang terluka parah - klaim yang dibantah oleh pengunjuk rasa iklim yang mengatakan beberapa orang terluka parah.

Aksi tersebut kadang-kadang berubah menjadi adegan lucu, dengan video di media sosial menunjukkan polisi yang mengenakan perlengkapan anti huru-hara terjebak dalam lumpur tebal sementara pengunjuk rasa melemparkan kotoran ke arah mereka. Satu video memperlihatkan seorang pria berpakaian biarawan mengejek petugas polisi yang terjebak dan bahkan mendorong salah satunya saat mereka mencoba keluar dari lumpur.

Tambang, yang disebut Garzweiler, adalah salah satu tambang terbuka terbesar di Eropa dan dioperasikan oleh perusahaan energi RWE. Ini adalah sumber utama lignit yang digunakan di pembangkit listrik tenaga batu bara.

Thunberg telah mengunjungi kota itu pada Jumat, 13 Januari 2023. Dia mengatakan bahwa Jerman 'mempermalukan dirinya sendiri' dengan memperluas tambang tersebut, DW News melaporkan.

"Saya pikir sangat tidak masuk akal bahwa ini terjadi pada 2023," katanya.


Langkah Mundur

"Langkah paling efektif orang-orang sudah jelas, ilmu pengetahuan sudah jelas, kita perlu membiarkan karbon tetap di dalam tanah," kata Greta.

"Ketika pemerintah dan perusahaan bertindak seperti ini, dengan aktif menghancurkan lingkungan, menempatkan orang-orang tak terhitung jumlahnya di posisi berisiko, masyarakat pun maju."

"Ini hanya bagian dari gerakan iklim global dan kami berdiri bersama dalam solidaritas," ucapnya.

Pemerintah Jerman sebelumnya telah mengumumkan rencana menghilangkan batu bara pada 2030. Tapi, dilaporkan The Sun, sejak Rusia menginvasi Ukraina, mereka terpaksa memikirkan ulang kebijakan energi mereka.

Dari dalam negeri, Indonesia terus didesak sejumlah negara untuk meninggalkan pembangkit listrik tenaga fosil. Alasannya adalah emisi karbon yang dihasilkan sangat besar yang memperparah krisis iklim yang sudah terjadi.

Emisi karbon atau emisi gas rumah kaca (GRK) menjadi satu tolok ukur kotornya penggunaan energi di suatu wilayah. Nyatanya, emisi gas rumah kaca negara maju jauh lebih tinggi dari tingkat emisi Indonesia. Dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyebut emisi GRK di Amerika Serikat sebesar 15 ton per kapita per tahun, emisi karbon di Eropa sebesar 11-12 ton per kapita per tahun, dan emisi karbon di Australia sebesar 19 ton per kapita per tahun.

"Pertanyaannya, emisi gas rumah kaca per kapita per tahun di Indonesia berapa? Jawabannya adalah 3 ton per kapita per tahun. Jadi kita ini sebagai korban," kata dia dalam Forum Transisi Energi, Kamis, 22 Desember 2022.


Tanggung Jawab Para Miliarder

Hasil penelitian Oxfam International menemukan fakta bahwa investasi 125 miliarder terkaya di dunia paling bertanggung jawab dengan tingginya emisi karbon dunia. Laporan Oxfam berjudul 'Miliarder Karbon: Emisi investasi orang-orang terkaya di dunia,' menyebutkan bahwa para miliarder ini menyumbang rata-rata tahunan 3 juta ton emisi karbon dioksida per tahun. Angka ini lebih dari satu juta kali rata-rata orang dari 90 persen warga biasa di bumi.

Melansir laman the Wire, Senin, 7 November 2022, orang super kaya memiliki saham kolektif senilai USD 2,4 triliun di 183 perusahaan. Secara kumulatif, 125 miliarder ini mendanai 393 juta ton CO2e (setara karbon dioksida) per tahun, yang setara dengan emisi karbon tahunan Prancis, negara berpenduduk 67 juta orang.

"Emisi dari gaya hidup miliarder -- karena seringnya mereka menggunakan jet pribadi dan kapal pesiar -- ribuan kali lipat dari rata-rata orang, yang sama sekali tidak dapat diterima. Tetapi jika kita melihat emisi dari investasi mereka, emisi karbon mereka lebih dari satu juta kali lipat," kata Nafkote Dabi, Pemimpin Perubahan Iklim di Oxfam International.

Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa investasi para miliarder di industri yang menimbulkan polusi seperti bahan bakar fosil dan semen mencapai dua kali lipat rata-rata. Mereka masuk dalam kelompok Standard and Poor yang terdiri dari 500 perusahaan. Tercatat hanya satu miliarder dalam sampel penelitian yang berinvestasi di perusahaan energi terbarukan.

"Tak Bisa Pakai Popok Sendiri"

Bantah KPK, Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Tak Bisa Pakai Popok Sendiri

Liputan6.com 2023-01-16 14:45:09
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jaka

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut kesehatan kliennya stabil di dalam rumah tahanan (rutan). Menurut Petrus, Lukas Enembe tak bisa pakai popok sendiri.

"Jadi, kalau dibilang Pak Lukas melakukan aktivitas sendiri itu tidak benar, karena kebutuhan pampers saja itu dipasangin orang," ujar Petrus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Petrus mengatakan, kondisi kesehatan kliennya tak seperti apa yang disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Bahkan, menurut Petrus, saat hendak berjemur, kliennya harus dibantu oleh petugas rutan.

"Perlu saya sampaikan bahwa menurut petugas rutan, informasi yang kami dapat kondisi Pak Lukas itu, kalau KPK mengatakan bisa melakukan aktivitas, itu tidak benar. Tadi petugas mengatakan beliau dituntun untuk dijemur," kata dia.

Sebelumnya, KPK memastikan kondisi kesehatan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe stabil di dalam rumah tahanan KPK. KPK meminta pihak Lukas Enembe tak khawatir dengan kondisi Lukas.

"Informasi yang kami terima, tersangka LE (Lukas Enembe) dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktifitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain di dalam Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu 15 Januari 2023.

Ali memastikan tim dokter di rutan KPK rutin memantau kesehatan Lukas Enembe dan memberikan obat-obatan. Menurut Ali, perlakuan terhadap Lukas ini diberikan juga kepada tahanan lain dengan kondisi tertentu.


Lukas Enembe Ditahan

KPK menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Meski begitu, kondisi kesehatan membuatnya langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

"Mempertimbangkan keadaan dan kondisi Lukas Enembe melakukan tindakan hukum pembantaran untuk sementara, perawatan sementara di RSPAD, sejak hari ini sampai kondisi membaik," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Dia mengatakan Lukas Enembe seharusnya menjalani penahanan di Rutan Guntur KPK selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023. Nantinya, KPK, IDI, dan dokter dari RSPAD akan melihat perkembangan kesehatan Lukas Enembe sebelum dilakukan pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.

Dalam kasus ini Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar. KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.


Awal Mula Kasus yang Jerat Lukas Enembe

Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.

Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.

Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sambo Dituntut, Keluarga Brigadir J Berharap

HEADLINE: Jelang Sidang Tuntutan Ferdy Sambo Cs, Harapan Keluarga Brigadir J?

Liputan6.com 2023-01-17 00:01:37
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakar

Kuat Ma'ruf hanya tertunduk lesu saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum membacakan dokumen tuntutan di sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023). Tak ada tawa seperti sidang-sidang sebelumnya. Wajah pekerja rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo itu hanya murung.

Wajah Kuat semakin muram kala mendengar tuntutan Jaksa tersebut. Dia dituntut delapan tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan," ujar jaksa dalam persidangan.

Setelah sidang selesai, Kuat lantas menghampiri pengacaranya. Kuat pun langsung dikerubungi para pengacara yang memberikan semangat sambil menepuk-nepuk bahunya.

Dalam pekan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs. Sidang tuntutan pertama terhadap terdakwa Rizky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kemudian pada Selasa 17 Januari 2023, sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Dan pada Rabu 18 Januari 2023, sidang tuntutan terdakwa Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi.

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengharapkan agar para terdakwa yang terjerat pasal pembunuhan berencana untuk dihukum maksimal.

"Untuk mereka yang pembunuhan berencana, harapan kita tuntutan jaksa itu kiranya diterapkan (Pasal) 340 bagi orang yang merencanakan pembunuhan berencana itu. Semaksimal mungkin," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (16/1/2023).

Dia menilai persidangan yang telah berlangsung, sudah berjalan sesuai yang diharapkan. Namun demikian, Samuel melihat ada ketidakjujuran yang disampaikan oleh Ferdy Sambo Cs dalam persidangan.

"Kalau dari kami melihatnya kalau dari pihak jaksa dan hakim nampaknya berjalan semaksimal mungkin. Tapi dari pihak terdakwa, nampaknya orang itu semaksimal mungkin berjemaah untuk berbohong dari awal persidangan. Dari awal persidangan, orang itu berjemaah, apalagi si Putri dengan Sambo terus-terusan memfitnah orang yang sudah mati. Sedangkan pelecehan itu kan sudah di SP3 di Duren Tiga," terang dia.

Samuel bertambah heran dengan keterangan Putri Candrawathi yang berubah-ubah. Terlebih keterangan yang disampaikan istri Ferdy Sambo tersebut tidak didukung dengan fakta yang kuat.

"Yang di Magelang, awalnya pelecehan, timbul lagi omongannya jadi pemerkosaan, dibanting pula. Sedangkan itu kan tidak ada laporan polisi, dan visumnya. Orang itu mengandalkan kesaksian dia sendiri dengan ahli dia. Padahal yang sangat dibutuhkan fakta, visum. Itu kan dari awal Duren Tiga sudah memfitnah orang mati sampai sekarang," kata dia.

"Lagi pula saya lihat di sidang kemarin pemeriksaan terdakwa di minggu kemarin itu, tentu penampilan orang itu sangat berbeda dari persidangan sebelumnya. Apalagi si Putri itu biasanya di persidangan kan rambut dia terurai gitu, nah nada-nada bahasa sangat berubah saya lihat," ucap Samuel.

Tak hanya itu, dalam persidangan tersebut juga banyak kejanggalan yang dipertontonkan. Mulai dari pengakuan Putri tanpa bukti hingga peran Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang disebutnya ada kongkalikong dalam perkara tersebut.

"Kejanggalannya tidak ada visum. Kalau kita simak semua kan ada aja orang per orang kejanggalannya. Seperti si Ricky Rizal kan senjata almarhum diamankan, tidak kembalikan. Sedangkan senjata almarhum bagi polisi itu kan istri kedua. Saya rasa dikembalikan ke Ricky Rizal, masak sampai Jakarta tidak dikembalikan gitu. Lagi pula tugas Ricky Rizal itu di Magelang sama si Kuat. Kok bisa ikut pulang ke Jakarta. Ada apa? Berarti ada kompromi di balik layar," ujar dia.

"Jadi orang itu membangunkan skenario-skenario itu, skenario bodoh itu secara berjemaah," Samuel menegaskan.

Karena itu, Ia kembali menegaskan keinginannya agar para terdakwa yang terlibat pembunuhan berencana Brigadir J dituntut sesuai hukumannya. Harapan itu juga disampaikan kepada majelis hakim agar memutuskan yang dituntut jaksa.

"Dari awal persidangan bulan 10 kemarin itu dakwaan JPU itu kan kita sudah tahu pasal 340. Kami sangat berharap kiranya Jaksa dan hakim mengabulkannya itu diterapkan dituntutan sekarang ini. 340 soal pembunuhan berencana, bagi yang merencanakan," ujarnya.

Sementara untuk Bharada E, Ia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Mengingat terdakwa Bharada E merupakan justice collaborator yang memberikan kesaksian penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Itu justice collaborator sedangkan keputusan justice collaborator itu kan yang menentukannya hakim, sedangkan LPSK dan penasehat hukumnya mengajukan permohonan. Kita tunggu saja bagaimana nanti keputusan hakim soal justice collaborator oleh si Bharada E. Apakah sudah sesuai dengan apa fakta di lapangan, kita serahkan saja penilaiannya kepada Hakim," dia menegaskan.

Sementara itu, Pengamat kepolisian ISESS Bambang Rukminto memprediksi tuntutan Jaksa terhadap Ferdy Sambo akan sesuai dengan pasal yang didakwakan. Yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Kalau melihat sejak awal proses persidangan ini sebenernya, masih tuntutan jaksa. Jaksa sudah yakin sejak awal dengan Pasal pasal yang diterdakwakan kepada Ferdy Sambo cs," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (16/1/2023).

Keyakinan tersebut didasarkan pada saksi-saksi yang hadir dalam persidangan. Menurut Bambang, para saksi tersebut memberikan keterangan tanpa berbelit.

"Saksi-saksi yang dihadirkan pun sudah sesuai dengan apa yang diprediksikan secara umum bahwa yang dihadirkan Jaksa pun memberikan keterangan sebenarnya dan tidak terbelit belit. Bahkan saksi-saksi yang dihadirkan pengacara terdakwa, malah jauh dari akal sehat publik," terang dia.

"Makanya prediksi saya, tuntutan yang diberikan jaksa akan sesuai dengan diharapkan masyarakat. Meskipun sebenarnya ini adalah persidangan yang masyarakat tidak bisa melakukan intervensi terkait dengan putusan putusan yang akan diambil jaksa atau pun hakim. Tetapi secara umum, sesuai dengan harapan masyarakat lah," ujar dia.

Namun demikian, Bambang menilai Bharada E akan mendapatkan vonis lebih ringan mengingat perannya sebagai justice collaborator. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui rapat paripurna pimpinan pada Senin 15 Agustus 2022 mengabulkan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Seorang justice collaborator diberikan hak untuk mendapatkan vonis yang lebih ringan dari pasal yang dituduhkan. Memang kalau melihat persidangan selama ini Bharada E memang memberikan kontribusi yang sangat signifikan terkait kesaksian-kesaksiannya itu. Makanya itu tentunya juga akan diperhatikan Jaksa apalagi dia sejak awal sudah memjadi justice collaborator. Kalau pun tuntutannya berat mungkin nanti hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Bambang.

Sebelumnya tim kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Hanya saja untuk Richard Eliezer atau Bharada E diminta dikenakan tuntutan hukuman ringan.

"Bagi terdakwa yang tidak jujur, yang justru mefitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC, yang keterangannya dalam persidangan berbelit-belit, menyembunyikan kebenaran, sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukumn yang maksimal sesuai ancaman hukuman Pasal 340 atau hukuman mati," tutur Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo kepada wartawan, Minggu (15/1/2023).

Dia meminta JPU dapat melayangkan tuntutan sesuai dengan harapan keluarga Brigadir J, sebagaimana dalam dakwaan awal yakni Pembunuhan Berencana Primer Pasal 340 KUHP sekunder Pembunuhan Biasa Pasal 338 KUHP Subsider juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Namun bagi terdakwa Richard Eliezer karena telah mengungkap dan memberi keterangan dengan jujur sesuai kebenaran, dan RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua, maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan yang seringan-ringannya," jelas dia.


Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun yang bersangkutan dianggap bersalah lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP,," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan," sambungnya.

Keputusan tersebut berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk hal yang memberatkan, lanjut jaksa, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," jelas dia.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum atas perbuatan pidana, hingga dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan kasus kematian Brigadir J.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi, hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," jaksa menandaskan.

Jaksa sebelumnya menyebutkan sejumlah nama saksi yang telah hadir dalam sidang tersebut, antara lain keluarga Brigadir J, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice, hingga petugas kepolisian terkait.

"Keterangan antara saksi satu dengan lainnya saling berkaitan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J," jelas jaksa.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk ucapan Kuat Ma'ruf yakni "jangan sampai ada duri dalam rumah tangga".

Dalam rangkaian peristiwa, Kuat Ma'ruf disebut turut serta ke kediaman Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan bersama terdakwa Putri Candrawathi dan Ricky Rizal, dalam kondisi mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J. Secara keseluruhan, Kuat Ma'ruf terbukti bersalah dan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatannya.

"Kuat Ma'ruf sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa saudara Yoshua Nofriansyah Hutabarat," jaksa menandaskan.

Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma'ruf kecewa atas tuntutan delapan tahun penjara terhadap kliennya. Tim Penasihat Hukum menyatakan Kuat tidak mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.

"Sebagai kuasa hukum kecewa dengan tuntutan seberat itu dengan kapasitas Kuat yang dalam beberapa hal di persidangan tidak tahu-menahu peristiwa ini," kata Tim Penasihat Hukum, Irwan Iriawan usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Selain itu beberapa analisis yang disampaikan JPU dalam pertimbangan tuntutan, kata Irwan, tidak pernah diterangkan dan ada sejumlah fakta yang tidak dimasukkan selama persidangan.

"Kaitannya dengan informasi yang disampaikan oleh Pak FS kepada dia itu tidak sama sekali persidangan tidak pernah ikut tersampaikan oleh saksi-saksi," kata Irwan.

"Ketiga, kaitannya dengan menutup pintu dan jendela di Duren Tiga, itu sama sekali tidak pernah ada keterangan yang dijelaskan oleh FS atau pun Iby PC bahwa dia ditugaskan untuk menutupi," tambahnya.

Irwan berharap, dalam pembacaan vonis nanti Kuat dapat dibebaskan dari segala tuntutan sebagaimana yang diberikan JPU.

"Karena banyak hal menurut kami yang tidak terungkap di persidangan kemudian dimuat dalam menjadi dasar tuntutan. Dari awal meminta Kuat Ma'ruf ini harusnya bebas, dia tidak tahu akan peristiwa Duren Tiga," imbuhnya.


Tuntutan Hukuman Terhadap Ricky Rizal

Selain sidang tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menggelar sidang lanjutan tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap rrdengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan sementara," sambungnya.

Adapun keputusan itu berdasarkan alasan memberatkan dan meringankan yang ada. Jaksa menyebut, hal yang memberatkan Ricky Rizal bahwa perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum," ujar jaksa.

Sementara hal yang meringankan yakni Ricky Rizal berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya. Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.

"Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," jaksa menandaskan.

JPU pun membeberkan fakta hukum terdakwa Ricky Rizal hasil temuan keterangan para saksi selama persidangan kasus kematian Brigadir J. Jaksa menyimpulkan Ricky Rizal sudah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J sejak di Magelang dan dia turut berperan melicuti senjata korban.

"Rangkaian perbuatan Ricky Rizal tersebut jelas adanya unsur sengaja dan pengetahuan, dan ada rencana lebih dulu, karena terdakwa punya rentang waktu berpikir panjang untuk memastikan perbuatan tersebut, yaitu dimulai Kamis 7 Juli 2022 di rumah Magelang dengan melucuti senjata api jenis HS milik korban dilakukan," tutur jaksa.

"Padahal terdakwa di rumah Saguling mengetahui rencana pembunuhan, Ferdy Sambo yang memiliki ide untuk membunuh Yoshua dengan cara ditembak menggunakan senjata api," sambungnya.

Menurut jaksa, Ricky Rizal dengan sengaja tidak menolak perintah Ferdy Sambo untuk memanggil Richard Eliezer alias Bharada E, dan sengaja tidak memberitahukan tujuannya menghadap.

"Agar dapat menemui Ferdy Sambo dan diminta rencanakan kehendak Ferdy Sambo menembak korban. Peranan terdakwa dilakukan terus dengan mengikuti saksi Putri Candrawathi isoman di Duren Tiga, malah terdakwa menjadi sopir mengendarai mobil dengan korban Yoshua, duduk, serta diikuti korban Yoshua," jelas jaksa.

Kemudian sampai di kediaman Duren Tiga, lanjutnya, Ricky Rizal sengaja tidak ikut masuk ke dalam rumah namun tetap di luar untuk mengawasi Brigadir J. Ricky Rizal sendiri membawa senjata Brigadir yang sudah dilucutinya di dashboard mobil.

"Terdakwa sengaja tidak memberitahu korban senjata api dalam dashboard, saat Yoshua berada di taman terdakwa tidak mau memberitahu rencana saksi Ferdy Sambo sehingga korban tetap berada di rumah Duren Tiga," katanya.

Jaksa menyebut, Ricky Rizal tetap tidak memberitahukan Brigadir J bahwa Ferdy Sambo datang ke rumah Duren Tiga, namun malah sengaja hanya menunggu panggilan dari Ferdy Sambo. Hingga akhirnya, Ricky Rizal memanggil Brigadir J masuk rumah bertemu Ferdy Sambo dan melihat keduanya berhadapan.

"Saat itu saksi Ferdy Sambo langsung memegang leher korban lalu mendorong korban ke tempat berhadapan tangga, yang berhadapan dengan saksi Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sedangkan saksi Kuat Ma'ruf ada di belakang Ferdy sambo, sedangkan terdakwa yang mengetahui sengaja dalam posisi siaga hingga korban tidak melakukan perlawanan dan berperan memuluskan," beber jaksa.

Selanjutnya, saat Bharada E dan Ferdy Sambo hendak menembak Brigadir J, Ricky Rizal tidak berupaya membantu Brigadir J agar terhindar dari aksi penembakan tersebut. Ricky Rizal kemudian berperan mengantarkan Putri Candrawathi ke rumah Saguling.

Karena Ricky Rizal telah memuluskan rencana Ferdy Sambo serta memenuhi permintaan backup saat eksekusi, maka dia dipanggil ke rumah Saguling dan diberikan atau dijanjikan uang Rp 500 juta.

"Terdakwa telah ikut bersama-sama memuluskan rencana Ferdy Sambo menembak Yoshua sehingga meninggal. Dengan demikian rangkaian di atas jelas ada peran terdakwa telah melakukan kesengajaan yaitu bersama pelaku lainnya saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma'ruf, yaitu menghendaki matinya Yoshua," jaksa menandaskan.