Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard Eliezer alias Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Liputan6.com 2023-02-15 12:25:15
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Se

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Dalam kasus ini, Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata hakim.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Salah satu hal yang meringankan ialah permohonan maaf Richard Eliezer kepada keluarga korban Brigadir J telah diterima. Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.

"Hal meringankan, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Alimin.

Selain itu, hal meringankan lainnya yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman ialah Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Kemudian, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Berikutnya, terdakwa belum pernah dihukum. Selanjutnya, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatan di kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak ada menggulangi lagi," ujar Alimin.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan yakni berkaitan dengan hubungan pertemanan antara korban dan terdakwa.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar hakim.


Pengacara Singgung Peranan Justice Collaborator

Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani upaya pembelaan terakhirnya sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembelaan tersebut disampaikan langsung oleh pengacaranya, Ronny Talapessy dalam agenda duplik.

Mewakili Richard, Ronny langsung menanggapi soal tuntutan jaksa terhadap kliennya soal masa hukuman bui selama 12 tahun. Menurut dia, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah salah memberikan hukuman lebih berat dari Putri Candrawathi yang dinilai sebagai akar dari semua insiden yang terjadi di duren tiga dan tidak memperhatikan status justice collaborator yang disandang kliennya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sesungguhnya telah menunjukkan kekeliruan penutup umum dalam memahami prinsip yang berlaku pada hukum acara pidana," tegas Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Ronny menambahkan, apa yang disampaikan penuntut umum tidaklah boleh bertentangan dengan ketentuan mengenai keringanan tuntutan dan hukuman sebagai penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pasal 10A ayat 3 undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban sebagai Lex Superior.

"Pada faktanya terdakwa Richard Eliezer telah memenuhi sejumlah syarat terhadap saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagaimana pasal 28 ayat 2 UU 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," jelas Ronny.

Divonis 15 Tahun karena Tak Menyesal

Hal yang Memberatkan dalam Vonis 15 Tahun Kuat Ma'ruf: Berbelit dan Tidak Menyesal

Liputan6.com 2023-02-14 14:00:04
Kuat Maruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berjalan untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau Pleid

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf dijatuhi pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," ucap Hakim Wahyu sambil mengetuk palu sidang.

Sebelum pembacaan vonis, anggota Majelis Hakim lainnya membeberkan hal-hal yang memberatkan putusan 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Kuat Ma'ruf tidak sopan selama persidangan. Kuat Ma'ruf juga dinilai berbelit selama memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persindangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim menilai bahwa Kuat Ma'ruf tidak merasa bersalah dan justru memposisikan dirinya sebegai orang yang tidak menahu tentang perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Terdakwa juga tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan," ucap Majelis Hakim.


Terbukti Terlibat Skenario Pembunuhan Berencana Brigadir J

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," ucap Hakim Wahyu sambil mengetuk palu sidang.

Dalam amarnya, Hakim menyatakan Kuat Ma'ruf telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Kuat dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," Wahyu pungkas Wahyu.

Mendengar putusan itu, Kuat terlihat tegar dan berdiri tegak. Tidak ada satu kata pun yang disampaikan Kuat. Wajahnya tertutup masker putih dan matanya kosong menatap ke bawah.

Putusan hakim tersebut diketahui lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara.

Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Sejak Awal Siap Dihukum Mati

Sejak Awal, Ferdy Sambo Siap dengan Vonis Hukuman Mati

Liputan6.com 2023-02-14 11:11:02
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo usai menjadi saksi dalam menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

Ferdy Sambo rupanya sudah siap dengan risiko hukuman paling tinggi yang dijatuhkan majelis hakim, termasuk vonis hukuman mati.

"Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami," kata Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanismengungkapkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin malam.

Meski demikian, Ferdy Sambo melalui pengacaranya tetap akan banding dengan putusan majelis hakim tersebut.

"Tetap kita hormati dan ada upaya hukum selanjutnya," katanya.

Sementara, Arman mengaku kecewa dengan vonis pidana penjara 20 tahun Putri Candrawathi. Bagi Arman Hanis, Putri Candrawathi merupakan seorang korban dalam kasus ini.

"Pastilah kecewa. Merasa, kok, Ibu Putri khususnya, korban, dihukum seperti itu," kata Arman Hanis.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin.

Menurut Wahyu, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian, tanpa hak melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.


Ferdy Sambo Divonis Mati, Kompolnas: Jadi Efek Jera

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti ingin agar kasus yang menjerat Sambo ini menjadi pembelajaran dan tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan hal serupa.

"Kami berharap hukuman tegas yang dijatuhkan kepada saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis melakukan tindakan serupa, yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi," kata Poengky, Senin (13/2/2023).

Selain itu, dengan adanya kasus ini juga menjadi momentum Korps Bhayangkara untuk melakukan pembersihan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran atau dianggap nakal.

"Kami berharap kasus Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal serta melanjutkan kembali Reformasi Kultural Polri," ujarnya.

"Agar kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gara-gara kasus Sambo, kembali pulih," tambahnya.

Dia mengatakan, Kompolnas sangat menghormati putusan hakim. Apabila vonis itu dinilai berat, maka eks Kadiv Propam Polri ini dapat melakukan banding.

"Kami menghormati putusan Pengadilan terhadap Saudara Ferdy Sambo. Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan pastilah berdasarkan fakta-fakta dan alat-alat bukti yang ada di persidangan," ungkapnya.

"Jika Saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding," pungkasnya.

Tersenyum Saat Disodori Foto Brigadir J

Kuat Ma'ruf Hanya Tersenyum Ketika Disodori Foto Brigadir J oleh Rosti Simanjuntak

Liputan6.com 2023-02-14 15:02:37
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat mengangkat jari

Rosti Simanjuntak, ibu dari Brigadir J alias Nofriyansah Yosua Hutabarat kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk mengikuti jalannya agenda vonis terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Rosti tidak sendiri, hari ini dia didampingi oleh sang anak Yuni Hutabarat dan suaminya Samuel Hutabarat.

Rosti tiba-tiba menghampiri Kuat Ma'ruf dan menunjukkan foto putranya usai sidang vonis ART Ferdy Sambo tersebut.

Kuat Ma'ruf pun meresponnya dengan memberikan salam dua jempol sambil tersenyum. Respon ini diberikan Kuat Ma'ruf sambil melihat ke arah Rosti dan berjalan ke arah pintu keluar yang sudah dijaga oleh petugas.

Sebelumnya, Samuel berharap hakim dapat menjatuhkan vonis sesuai dengan pasal 340. Artinya, pasal tersebut akan sama dengan apa yang dijatuhkan kepada dua terdakwa sebelumnya, yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Kiranya majelis hakim dapat menjatuhkan Pasal 340 terhadap semua terdakwa dan atas perpanjangan tuhan dapat memberikan keadilan kepada kita," kata Samuel di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Rosti menambahkan, bila nanti semua terdakwa sudah dijatuhi hukuman oleh hakim, maka sudah seharusnya nama baik dari almarhum sang anak dapat dipulihkan. Sebab, hal itu tidak semata menyangkut nama baik almarhum semasa hidup namun juga keluarga besar yang ditinggalkan.

"Kami sebagai keluarga, saya sebagai ibunda mengerti karakter dan anak saya, saya mengharapkan pemulihan harkat dan martabat anak saya, kami mengharapkan pemilihan nama baik almarhum dan keularga," harap dia.


Kuat Ma'ruf Pahami Perintah Sambo untuk Hilangkan Nyawa Brigadir J

Meeting of mind atau persamaan kehendak adalah salah satu poin yang dibantah oleh tim pengacara dari Terdakwa Kuat Ma'ruf. Menurut mereka, kliennya tidak pernah sama sekali memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun saat menjalani sidang vonis, hakim membeberkan bagaimana soal meeting of mind atau persamaan kehendak antar pelaku, termasuk Kuat Ma'ruf dilakukan.

"Meeting of mind atau persamaan kehendakan antara pelaku satu dan yang lain sesuai perannya masing-masing bukan berarti harus ada pertemuan rapat bersama dan bersepakat menghilangkan nyawa korban akan tetapi para pelaku sesuai perannya masing-masing memiliki maksud dan tujuan yang sama dalam hal ini adalah meninggalnya korban dipandang sebagai adanya meeting of mind," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Hakim pun menimbang sebagaimana fakta persidangan di Rumah Saguling 3, saksi Ferdy Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat Ma'ruf sudah mengetahui korban Yosua Hutabarat akan dihilangkannya nyawanya di Rumah Duren Tiga.

Alhasil hal itu terbukti benar, akhirnya korban Yosua meninggal dunia akibat perbuatan para pelaku dengan perannya masing-masing.

"Menimbang bahwa Terdakwa perannya sudah dimulai dan diketahui sejak adanya pertemuan antara Ferdy Sambo ketika diajak ke lantai tiga oleh Putri, dihubungkan dengan kejadian di Magelang karena Terdakwa sudah tidak suka dengan Yosua dan Terdakwa ikut ke rumah dinas duren tiga dengan Putri, Richard," jelas hakim.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Bangga Jadi Anak Sambo

Trisha Eungelica Unggah Foto Bareng Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Liputan6.com 2023-02-14 14:54:55
Trisha Eungelica Unggah orangtuanya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. foto: TikTok @troasang

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah dijatuhi vonis pada Senin, 13 Februari 2023. Orangtua Trisha Eungelica itu dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo diganjar vonis hukuman mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Keputusan itu mendapat banyak dukungan positif termasuk dari para pengunjung sidang. Namun bagaimana dengan keluarga besar Sambo dan Putri?

Sejauh ini yang bisa diketahui dengan pasti adalah reaksi dari putri sulung mereka, Trisha Eungelica yang cukup aktif di media sosial. Dalam beberapa unggahan di akun Instagram maupun TikTok miliknya, ia kerap mengungkapkan perasaan rindunya pada ayah dan ibunya.

Kini usai sidang vonis terhadap ayah dan ibunya, Trisha akhirnya membagikan unggahan terbaru yang mengungkapkan perasaan hatinya. Ia mengunggah beberapa foto bersama Sambo dan Putri. Ada juga foto yang memperlihatkan Sambo dan Putri bersama seorang bocah laki-laki yang wajahnya dituutpi dan sepertinya anak bungsu mereka.

"and im so proud to be ur daughter. Always (dan aku bangga menjadi putrimu).," tulis Trisha dalam unggahannya pada Senin, 13 Februari 2023 dengan latar lagu Sempurna dari Andra and the Backbone. Ada dua foto Trisha bersama Sambo dan satu foto bersama Putri.

Lalu ada tiga foto lain yang memperlihatkan kebersamaan Sambo dengan seorang bocah yang kemungkinan adalah anak bungsunya. Sedangkan satu foto lainnya hanya memperlihatkan sebuah ruangan yang dipenuhi tulisan 'Iloveyou'.


Cibiran dan Dukungan

Unggahan itu mendapat beragam reaksi dari warganet. Seperti unggahan-unggahan lainnya, ada yang mencibir tap ada juga yang memberi dukungan dan simpati untuk Trisha.

"mama yang anak nya di tembak sama bapa mu juga sayang anak nya banget ," komentar seorang warganet. "mau keluarga korban, mau keluarga terdakwa, semua berhak merasa sedih dan kehilangan, your emotion is valid kak trisha," komentar warganet lainnya.

"Perbuatan orangtuanya memang tidak baik dan tidak patut di contoh tapi bagi anak2nya, mereka adalah orangtua terbaik Semangat Trishh.. I PURPLE U," timpal warganet lainnya. Sampai berita ini ditulis, unggahan anak sulung Ferdy Sambo ini sudah dilihat lebih dari 2,5 juta kali dan disukai lebih dan mendapatkan lebih dari 10 ribu komentar.

Dalam perayaan Hari Valentine tahun ini, rasa pilu tentunya masih menyelimuti hati Trisha Eungelica. Melalui sebuah unggahan terbaru di akun Instagramnya, Trisha menyampaikan sebuah ucapan."Kamu akan menjadi orang paling bahagia, segera. Aku berharap kita semua akan (bahagia). Selamat Hari Valentine," ujar Trisha melalui akun Instagram pribadinya @trishaeas, Selasa (14/2/2023).


Memeluk Ayah

Pada satu hari sebelumnya, saat sidang vonis untuk Ferdy Sambo dibacakan, Trisha pun mengunggah foto saat memeluk ayahnya tersebut. Tanpa banyak keterangan, wanita yang baru lulus sebagai sarjana kedokteran itu hanya mengungkapkan bahwa dirinya menyayangi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"220213 - aku mencintai kalian berdua," kata Trisha dengan foto memeluk Sambo yang mengenakan kemeja putih. Unggahan Trisha saat sidang vonis Ferdy Sambo sendiri dibanjiri oleh komentar warganet. Banyak yang ikut sedih dan mengirimkan doa khusus untuk Trisha.

Pasalnya, meskipun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terbukti bersalah, Trisha tetaplah seorang anak biasa yang sedang kehilangan orangtuanya untuk menjalankan proses hukuman."Trisha semangat. Jujur sedih banget denger putusan sidang hari ini, semangat ya cantik km berhak bahagia jujur sedih sesedih itu. Semangat trish," tulis akun @a***i.

"Semoga selalu ada pengampunan dirasa sesal yang mendalam," komentar akun @n***k.Hingga tulisan ini dipublikasikan, setidaknya sudah hampir dua ribu komentar menghujani unggahan Trisha. Selain ucapan dan doa untuk Trisha, ada pula warganet yang tetap memberikan komentar negatif.


Lulus Kuliah

Sebelumnya, di tengah sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, mendapat kabar bahagia. Trisha Eungelica, diketahui lulus dari Fakultas Kedoteran Universitas Trisakti. Melalui akun Instagram pribadinya, Trisha membagikan sejumlah tangkapan layar dari rekan-rekannya yang memberi mengucap selamat.

Melalui unggahan Instagram Stories, dara bernama lengkap Trisha Eungelica Ardyadana Sambo itu membagikan ucapan selamat yang dikirimkan teman-temannya karena lulus kuliah di Fakultas Kedokteran. "Congratulations Trisha, semangat revisian," tulis salah satu teman Trisha dengan akun @adilahzulvaa, melalui unggahan Instagram Stories, Rabu, 11 Januari 2023.

Dari unggahan foto yang dibagikan teman-temannya di Instagram, Trisha terlihat memakai atasan berwarna putih dengan rok panjang berwarna hitam. Ia berpose disamping banner yang memuat sejumlah nama mahasiswi yang dinyatakan lulus dari Fakultas Kedokteran.

Ada juga foto yang memerlihatkan Trisha duduk sambil memegang buket bunga yang diberikan oleh teman-temannya. Kelulusan Trisha dirayakan dengan berbagai ucapan selamat dari teman-temannya yang kenal dekat dengan dara berkacamata itu.

Divonis 13 Tahun Penjara

Vonis Mati Bisa Berubah, Kok?

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Jadi Pidana Seumur Hidup, Kok Bisa?

Liputan6.com 2023-02-14 14:41:05
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam siding Jaksa Penuntu

Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo bisa saja berubah menjadi lebih ringan ketika mantan Kadiv Propam Polri itu mengajukan banding. Terlebih KUHP baru mulai berlaku pada Desember 2023 di mana hukuman mati di KUHP baru bisa berganti menjadi seumur hidup apabila 10 tahun berkelakuan baik.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut upaya hukum banding yang dilakukan Ferdy Sambo bisa memakan waktu hingga 3 tahun.

"Jadi dalam konteks pidana mati nya Pak Ferdy sambo, tetep terbuka kemungkinan bahwa nanti perubahan menjadi pidana seumur hidup, karena sistem yang kita atur, yang kita tetapkan dalam KUHP kita," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/2/2023).

Arsul mengingatkan proses pembuatan KUHP baru ini sudah berlangsung sejak 7 tahun lalu. "Harus dipahami bahwa KUHP ini tidak dibuat karena kasus Sambo. Karena ini kan sudah kita perdebatkan sejak 7 tahun yang lalu sebelum kasus itu ada," kata dia.

Arsul menegaskan, peluang perubahan vonis mati menjadi seumur hidup tidak hanya dapat dilakukan Ferdy Sambo tetapi para terpidana mati lainnya.

"Berlaku bukan hanya terhadap Pak Ferdy Sambo juga kan ada ratusan, 240an kalau gak salah terpidana mati yang bisa jadi juga akan mengalami perubahan kecuali dieksekusi sebelum itu berlaku," kata dia.

Sebelumnya, pembacaan vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati," tutur Wahyu dikutip dari laman News Liputan6.com, ditulis Selasa, (14/2/2023).

Hakim menetapkan terdakwa dalam tahanan dan biaya perkara dibebankan kepada negara. Tuntutan tersebut lebih berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan JPU pada sidang pembacaan tuntutan, 17 Januari 2023. Saat itu JPU meminta majelis hakim menghukum Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.


Hal yang Beratkan Vonis Ferdy Sambo

Sebelum menyampaikan vonis, hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepada Ferdy Sambo sekitar tiga tahun. Kedua, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Yosua Hutabarat. Ketiga, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Keempat, perbuatan terdakwa tidak sepantas dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini pejabat utama Polri yakni Kadiv Propram Polri.

Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Keenam perbuatan terdakwa menyebakan anggota Polri yang turut terlibat. Ketujuh, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Bahkan Ferdy Sambo tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan. "Tidak ditemukan ada hal meringankan dalam hal ini," ujar hakim.

Majelis hakim mempersilahkan penasihat hukum dan penuntut umum serta terdakwa ajukan banding.

113 Orang Ditangkap Gara-Gara Gempa

Turki Tangkap 113 Orang Terkait Banyak Gedung Runtuh Akibat Gempa

Liputan6.com 2023-02-14 15:57:57
Foto udara menunjukkan kehancuran di pusat kota Hatay, Turki selatan, Selasa (7/2/2023). Tim pencari dan bantuan darurat dari seluruh dunia mengalir ke Turki dan Suriah pada hari Selasa saat

Pemerintahan Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan menangkap lebih dari 100 orang setelah runtuhnya banyak bangunan di Turki. Bangunan-bangunan itu runtuh usai gempa pada Senin 6 Februari 2023.

Banyak korban yang terjebak di reruntuhan bangunan, termasuk anak kecil yang jadi korban. Para regu penolong dari berbagai negara juga ikut mencari korban-korban yang tertimbun puing.

Berdasarkan laporanAl Jazeera, Selasa (14/2/2023), total 113 orang telah ditangkap karena dituduh bertanggung jawab atas runtuhnya bangunan-bangunan tersebut. Penangkapan itu diumumkan oleh Wakil Presiden Fuat Oktay.

"Kami akan menelusuri ini dengan teliti hingga proses yudisial yang diperlukan mendapat kesimpulan, terutama bagi gedung-gedung yang menderita rusak parah dan gedung-gedung yang menyebabkan kematian dan luka," ujar Wapres Oktay.

Menteri Lingkungan Murat Kurum menyatakan sudah ada 17 ribu bangunan dan 24 ribu struktur yang runtuh atau hancur berat akibat gempa Turki.

Salah satu orang yang ditangkap adalah developer dari kompleks perumahan di Antakya. Gedung yang ia bangun merupakan residential complex yang memiliki 249 unit apartmen. Ia ditangkap sebelum terbang ke Montenegro, namun ia mengaku ingin ke luar negeri bukan terkait bangunan yang dikelolanya runtuh akibat gempa.

Siapa Salah?

Turki sebetulnya sudah punya produk hukum agar gedung-gedung dibangun dengan tahan gempa.

Berdasarkan laporan Phys.org, aturan itu diloloskan pada 2004 atas respons gempa besar tahun 1999. Akan tetapi, pakar menilai pelaksanaan aturan itu tidak berjalan lancar, terutama di daerah selatan yang notabene kawasan gempa yang terjadi bulan ini.

"Infrastruktur yang resisten sayangnya agak jarang-jarang di Turki Selatan, dan terutama di Suriah," ujar vulkanolog Carmen Solana dari Universitas Portsmouth.

Sementara, Al Jazeera melaporkan pihak oposisi Turki pun menyalahkan pemerintah Recep Tayyip Erdogan karena dianggap tidak menjalankan amanah dari aturan infrastruktur tersebut.


Presiden Suriah Bashar al-Assad Setuju Buka 2 Penyeberangan Baru untuk Pengiriman Bantuan Gempa

Presiden Bashar al-Assad setuju membuka dua titik penyeberangan baru dari Turki ke Suriah barat laut, yang dikuasai pemberontak, untuk mengirimkan bantuan dan peralatan yang dibutuhkan bagi korban gempa dahsyat 6 Februari 2023. Hal tersebut diumumkan PBB pada Senin (13/2/2023).

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyambut baik keputusan Presiden Assad membuka titik penyeberangan di Bab Al-Salam dan Al Raee untuk periode awal tiga bulan. Sebelumnya, PBB hanya diizinkan mengirimkan bantuan ke wilayah barat laut Idlib melalui satu penyeberangan di Bab Al-Hawa.

Pengumuman tersebut datang pasca pertemuan antara Assad dan Kepala Bantuan Kemanusiaan PBB Martin Griffiths di Damaskus pada Senin pagi. Griffiths sendiri telah menghabiskan akhir pekan untuk melihat dampak gempa magnitudo 7,8, yang menghancurkan Turki selatan dan Suriah barat laut.

Duta Besar Suriah untuk PBB Bassam Sabbagh menjelaskan bahwa pertemuan Assad dan Griffiths berlangsung secara positif dan konstruktif. Dia menegaskan, pertemuan tersebut mengonfirmasi perlunya bantuan mendesak untuk memasuki semua wilayah di Suriah, termasuk yang berada di bawah kendali kelompok teroris bersenjata.

"Berdasarkan itu, Suriah mendukung masuknya bantuan kemanusiaan ke wilayah tersebut melalui semua titik lintas yang memungkinkan --dari dalam Suriah, atau melintasi perbatasan-- untuk jangka waktu tiga bulan demi memastikan pengiriman bantuan kemanusiaan kepada warga kami di... Suriah barat laut," kata Sabbagh seperti dikutip dari AP, Selasa (14/2).

PBB telah berada di bawah tekanan kuat untuk mengirimkan lebih banyak bantuan dan alat berat ke Suriah barat laut, yang dikuasai pemberontak sejak gempa dahsyat terjadi seminggu lalu, di mana jumlah korban tewas meningkat dan peralatan untuk upaya pencarian dan penyelamatan tidak memadai.

The Washington yang mengutip kantor berita Suriah, SANA, melaporkan bahwa pada Senin, korban tewas di wilayah Suriah yang dikuasai pemerintah 1.414 orang. Sementara itu, di wilayah Suriah yang dikuasai pemberontak, angka kematian mencapai 3.160 orang.

Di Turki sendiri, terdapat 31.643 korban tewas. Dengan demikian, total korban tewas gempa Turki dan Suriah adalah 36.217 orang.


Komentar PBB

Juru bicara PBB Stephane Dujarric menggarisbawahi kesulitan operasi di Suriah, mengingat negara itu telah dilanda perang saudara selama 12 tahun.

Menjawab kritik bahwa PBB tidak merespons bencana gempa dengan cukup cepat di Suriah, dia mengatakan bahwa beberapa bantuan sudah menuju Suriah barat laut. Pernyataan Dujjaric merujuk ke 58 truk bantuan yang tiba melalui penyeberangan Bab Al-Hawa.

Namun, Dujjaric menekankan bahwa PBB tidak memiliki alat berat atau tim SAR.

"Jadi, masyarakat internasional secara keseluruhan perlu melangkah untuk memberikan bantuan itu ke tempat yang membutuhkan," ujarnya.

Sekjen Guterres dalam pernyataannya menyebutkan bahwa dengan meningkatnya angka kematian maka memberikan makanan, kesehatan, nutrisi, perlindungan, tempat berlindung, persediaan musim dingin dan persediaan penyelamat hidup lainnya kepada jutaan orang yang terdampak gempa dahsyat adalah hal yang sangat mendesak.

"Membuka titik-titik persimpangan ini --bersama dengan memfasilitasi akses kemanusiaan, mempercepat persetujuan visa, dan memudahkan perjalanan antar hub-- akan memungkinkan lebih banyak bantuan masuk lebih cepat," tegas sekjen PBB.

Pada tahun 2014, Dewan Keamanan PBB mengesahkan empat penyeberangan perbatasan untuk mengirimkan bantuan ke Suriah barat laut, di antaranya dua dari Turki, satu dari Yordania, dan satu dari Irak.

Namun, pada Januari 2020, sekutu dekat Suriah, Rusia, menggunakan ancaman vetonya untuk mengurangi jumlah penyeberangan menjadi dua. Lalu pada Juli berikutnya, China dan Rusia menggunakan hak veto mereka untuk mengurangi jumlahnya menjadi hanya satu penyeberangan.


Tidak Boleh Dipolitisasi

Duta Besar Prancis untuk PBB Nicolas De Riviere menegaskan bahwa gempa adalah tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dipolitisasi.

Dia mengatakan terdapat dua opsi, apakah pemerintah Suriah memberikan akses tambahan ke barat laut atau Dewan Keamanan akan mencoba mengadopsi resolusi yang mengizinkan titik penyeberangan tambahan ke wilayah tersebut.

Terkait pernyataan Dubes Riviere, Dubes Sabbagh menekankan bahwa resolusi Dewan Keamanan PBB tidak diperlukan menyusul persetujuan Presiden Assad.

"Itu adalah keputusan yang dibuat oleh pemimpin kami dan itu adalah kesepakatan antara Suriah dan PBB," tegasnya.

Ketika ditanya mengapa butuh waktu seminggu untuk mendapatkan persetujuan ini, Sabbagh menjawab, "Mengapa Anda bertanya kepada kami? Kami bukan orang yang mengendalikan perbatasan tersebut."

Dia menegaskan kembali bahwa pemerintah Suriah sejak hari pertama gempa terjadi telah mengatakan siap membantu pekerja kemanusiaan untuk menjangkau semua warga Suriah tanpa diskriminasi.

Adapun menurut jubir PBB Dujarric bahwa PBB telah berusaha mengirim konvoi ke barat laut melintasi garis konflik di Suriah, tetapi masih berusaha mendapatkan lampu hijau dari semua pihak. Konvoi tersebut dilaporkan diblokir oleh Hayat Tahrir al-Sham, kelompok pemberontak yang memiliki hubungan dengan Al Qaeda yang menguasai bagian barat laut.

Vonis Hukuman 2 Kali Tuntutan Jaksa

HEADLINE: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Divonis Berat, Penuhi Rasa Keadilan?

Liputan6.com 2023-02-15 00:00:09
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat mengangkat jari

Kuat Ma'ruf terkejut mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mevonisnya 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Josua Hutabarat. Bak disambar petir di siang bolong, vonis berat itu nyaris dua kali lipat dari tuntutan jaksa.

Kuat yang mendengar vonis sambil berdiri tegak, tidak bergeming. Bukan hanya Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal pun tak bergeming ketika hakim membacakan vonis 13 tahun penjara kepadanya, lebih ringan ketimbang Kuat Ma'ruf. Sepanjang persidangan, Ricky Rizal hanya menunjukkan wajah yang datar.

Dengan divonisnya 2 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang hukumannya dua kali lipat dari tuntutan jaksa ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa hakim telah menyerap rasa keadilan dalam masyarakat. Diketahui bahwa masyarakat berharap hakim memberikan putusan yang adil untuk keluarga Brigadir J dengan memberikan vonis yang berat.

"Itulah rasa keadilan dalam masyarakat yang ditangkap oleh majelis hakim," kata Fickar kepada Liputan6.com.

Fickar mengatakan, dalam memutuskan sebuah perkara, hakim memiliki pertimbangan dan keyakinan sendiri yang tak terikat dengan tuntutan jaksa maupun pembelaan pengacara terdakwa. Sehingga, bukan hal yang mustahil jika putusan hakim jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa.

Fickar mengatakan, bahwa hakim memiliki kewenangan dalam memutuskan vonis terhadap terdakwa sejauh tidak melebihi ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam pasal yang didakwakan. Namun, para terdakwa juga dapat melakukan upaya hukum banding jika merasa bahwa vonis hakim terlalu berat.

Sementara Pakar Hukum Pidana Yenti Ganarsih menilai, vonis lebih berat yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat adalah langkah tepat dan sudah memenuhi rasa keadilan dari masyarakat.

"Iya sudah (penuhi rasa keadilan), saya apresiasi sekali ya. Dari awal sudah kelihatan ke arah putusan yang terberat," kata Yenti saat dihubungi, Selasa (15/2/2023).

Yenti mengapresiasi majelis hakim PN Jakarta Selatan dan mengaku heran dengan pertimbangan para jaksa penuntut yang justru menuntut lebih ringan.

"Yang aneh adalah tuntutan jaksa, menggebu-gebu kok tiba-tiba kayak gitu. Tapi alhamdulillah hakimnya tegas. InsyaAllah hakimnya bisa dipercaya dan sesuatu yang memberi harapan bahwa hukum di Indonesia bisa dipercaya, bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi juga ke atas. Mudah-mudahan ini titik balik hakim-hakim di pengadilan itu betul-betul sama di depan hukum," kata Yenti.

Yenti menegaskan, justru karena Ferdy Sambo memiliki jabatan tinggi maka sudah seharusnya ia dihukum lebih berat, bukan jabatannya membuat hukumnya diringankan.

"Kalau pelaku punya jabatan harusnya lebih berat, harus begini. Bukan yang selama ini didengung-dengungkan bahwa kondisi dia sudah bekerja baik, berprestasi kan aneh. Bahwa ia berpretasi yang karena memang jabatannya tugasnya, dan tapi memang ia melakukan kejahatan jadi jangan lagi jadi pertimbangan. Sesuai pasal 52 yunto pasal 592 KUHP, kalau keadaannya pejabat hatus lebih berat sepertiga," tegasnya.

Sementara itu, menurut Pakar Hukum Pidana Mudzakir, alasan majelis hakim lebih berani memberi hukuman berat karena terdakwa memang terbukti secara sah bersalah.

"Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dan terdakwa telah bantah dan membuat alibi tetapi bantahan dan alibi terdakwa lemah dan tidak meyakinkan hakim," kata dia.

Selain itu, Mudzakir menyebut kasus ini telah menjadi perhatian publik sehingga keputusan hakim sangat berpengaruh.

"Kasus ini memperoleh perhatian publik yang sangat luas yang berarti pengaruh putusan sangat luas. Hakim akan mempertimbangkan dampak putusannya pada masyarakat yang greget agar terdakwa dijatuhkan pidana yang berat karena berbelit dalam sidang dan pernah rekayasa kasus," pungkasnya.

Dianggap Menghendaki Kematian Yosua

Dalam amarnya, Hakim menyatakan Kuat Ma'ruf telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Kuat dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," pungkas Wahyu.

Majelis Hakim membeberkan sejumlah pertimbangan-pertimbangan yang diyakini telah terbukti dari rangkaian jalannya persidangan. Salah satunya, hakim meyakini Kuat Ma'ruf telah menghendaki sekaligus telah menunjukkan unsur kesengajaan sebagai maksud menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Duren Tiga nomor 46.

"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terbukti secara hukum, unsur dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim.

Kemudian, hakim juga membeberkan bagaimana soal meeting of mind atau persamaan kehendak antar pelaku, termasuk Kuat Ma'ruf dilakukan.

"Meeting of mind atau persamaan kehendakan antara pelaku satu dan yang lain sesuai perannya masing-masing bukan berarti harus ada pertemuan rapat bersama dan bersepakat menghilangkan nyawa korban akan tetapi para pelaku sesuai perannya masing-masing memiliki maksud dan tujuan yang sama dalam hal ini adalah meninggalnya korban dipandang sebagai adanya meeting of mind," kata hakim.

Hakim pun menimbang sebagaimana fakta persidangan di Rumah Saguling 3, saksi Ferdy Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat Ma'ruf sudah mengetahui korban Yosua Hutabarat akan dihilangkannya nyawanya di Rumah Duren Tiga.

Alhasil hal itu terbukti benar, akhirnya korban Yosua meninggal dunia akibat perbuatan para pelaku dengan perannya masing-masing.

"Menimbang bahwa Terdakwa perannya sudah dimulai dan diketahui sejak adanya pertemuan antara Ferdy Sambo ketika diajak ke lantai tiga oleh Putri, dihubungkan dengan kejadian di Magelang karena Terdakwa sudah tidak suka dengan Yosua dan Terdakwa ikut ke rumah dinas duren tiga dengan Putri, Richard," jelas hakim.

Dalam amar putusannya, Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangan untuk menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf.

Hakim menilai Kuat tidak sopan di muka majelis selama persidangan. Serta kerap berbelit saat menyampaikan pengakuannya kepada para hakim.

"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan. Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," urai hakim.

Sementara itu, hal yang meringankan pada diri terdakwa Kuat Ma'ruf. "Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," lanjutnya.

Ricky Rizal Terlibat Sejak Awal

Sementara hakim menilai, perbuatan Ricky memenuhi unsur kesengajaan dalam ikut menghilangkan nyawa Brigadir J.

"Sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua di Rumah Dinas Duren Tiga," kata hakim.

"Menimbang bahwa dari uraian di atas majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," lanjut dia.

Hakim menjelaskan, kesengajaan Ricky dalam upaya penghilangan nyawa Yosua berawal dari keterlibatannya di rumah Magelang. Saat itu, Ricky mengetahui adanya keributan antara Kuat Ma'ruf dan Yosua. Namun, menurut hakim, hanya senjata milik Yosua yang diamankannya, sedangkan pisau yang digunakan Kuat saat cekcok dengan Yosua tidak ikut diamankan.

"Terdakwa Ricky mengamankan senjata korban Yosua tetapi tidak ikut mengamankan pisau saksi Kuat," kata hakim.

Tidak hanya sampai di situ, kesengajaan terjadi saat rombongan Magelang tiba di Rumah Saguling. Saat itu, Ricky diberitahu Ferdy Sambo untuk menembak Yosua namun hal itu tidak berusaha ditahan justru menurut perintah Sambo untuk memanggil Richard usai perintah Sambo ditolaknya.

"Terdakwa tidak berani karena tidak kuat mental, karena itu terdakwa memanggil Richard atas suruhan Ferdy Sambo," urai hakim.

Kesengajaan terakhir adalah saat Ricky diminta menjaga gerak-gerik korban Yosua usai bergerak ke rumah dinas di Duren Tiga. Padahal, menurut hakim, Ricky tidak menjalani tes PCR oleh karena itu keberadaan dia di rumah tersebut tidak lain adalah untuk mendukung skenario penembakan terhadap Yosua.

"Terdakwa ikut ke Rumah Duren Tiga untuk isoman padahal tidak ikut PCR, di Duren Tiga Terdakwa mengawasi gerak gerik korban Yosua atas suruhan Ferdy Sambo. Terdakwa bersama Kuat ikut menghadapkan korban Yosua ke Ferdy Sambo. Posisi terdakwa berdiri di lapisan ke dua bersama Kuat untuk menutup jalan keluar korban Yosua," hakim menandasi.

Sementara hal yang memberatkan Ricky Rizal, yakni Ricky Rizal berbelit-belit selama memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Majelis hakim juga menganggap Ricky Rizal telah mencoreng nama baik kepolisian dengan perbuatannya tersebut. Atas hal itulah, majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

Di sisi lain, ada dua hal yang meringankan Ricky Rizal yaitu ia masih muda serta masih memiliki tanggungan keluarga. Ricky Rizal sendiri tampak tak terlalu banyak berbicara usai vonis yang dijatuhkan pada dirinya.


Tak Berniat Membunuh Yosua

Kuat Ma'ruf mengaku akan banding setelah mendengar vonis majelis hakim, "Banding, saya akan banding," singkat Kuat usai persidangan.

Kuat beralasan, banding perlu dilakukan karena dirinya bukanlah pembunuh apalagi ikut merencanakan pembunuhan berencana terhadap Yosua seperti apa yang disampaikan oleh keyakinan hakim.

"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana (membunuh)," Kuat memungkasi.

Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan merasa apa yang disampaikan hakim soal hal memberatkan itu mengada-ada. Dia pun tidak terima mengapa kliennya disebut tidak sopan padahal selama jalannya persidangan selalu menjalankan etika persidangan dengan baik.

"Ini adalah hal yang mengada-ada, klien kami dianggap tidak sopan sepanjang mengikuti persidangan," heran Irwan.

Karena alasan itu, Irwan mengaku siap melakukan upaya banding atas vonis 15 tahun penjara terhadap kliennya.

"Ya kami menyatakan kami akan banding atas putusan ini," Irwan menandasi.

Sementara Ricky Rizal mengaku tak pernah berniat membunuh Yosua dan tak pernah mengetahui tentang rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya juga tidak pernah mengetahui tentang pembunuhan berencana ini," kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Soal proses hukum berikutnya, yakni upaya banding, Ricky menyerahkan hal tersebut ke tim penasehat hukumnya.

"Untuk proses berikutnya saya serahkan ke tim penasehat hukum," jelas dia sambil kembali ke ruang tahanan.

Secara terpisah tim penasehat hukum Ricky, Erman Umar menegaskan akan melakukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya.

"Banding ya akan banding," jelas dia sambil mendampingi Ricky ke luar ruang sidang.


Mukjizat Tuhan

Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J mengaku sangat bersyukur atas vonis hakim terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Rosti pun berterimakasih kepada hakim, JPU dan masyarakat Indonesia yang memperjuangkan keadilan untuk putranya, Yosua.

"Kami percaya hakim perpanjangan tangan Tuhan jadi vonis yang diberikan hakim kami berterimakasih atas mukjizat Tuhan, dengan pasal 340 jadi hukuman yang diberikan hakim kami mendapat kelegaan," kata Rosti.

Rosti mengatakan bahwa hakim adalah utusan Tuhan yang dapat memberikan keadilan.

"Kami percaya dari awal bahwa hakim adalah utusan Tuhan di muka bumi ini untuk dapat memberikan keadilan dan hukuman seadil-adilnya untuk terdakwa," kata dia.

Sebelumnya, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap Ricky Rizal dan Kuat seyogyanya dijatuhi vonis sesuai dengan pasal 340. Artinya, pasal tersebut akan sama dengan apa yang dijatuhkan kepada dua terdakwa sebelumnya, yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Kiranya majelis hakim dapat menjatuhkan Pasal 340 terhadap semua terdakwa dan atas perpanjangan tuhan dapat memberikan keadilan kepada kita," kata Samuel.

Rosti menambahkan, bila nanti semua terdakwa sudah dijatuhi hukuman oleh hakim, maka sudah seharusnya nama baik dari almarhum sang anak dapat dipulihkan. Sebab, hal itu tidak semata menyangkut nama baik almarhum semasa hidup namun juga keluarga besar yang ditinggalkan.

"Kami sebagai keluarga, saya sebagai ibunda mengerti karakter dan anak saya, saya mengharapkan pemulihan harkat dan martabat anak saya, kami mengharapkan pemilihan nama baik almarhum dan keularga," harap dia.

Salam Metal Kuat Ma'ruf

Ekspresi Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun, Pamer Salam Metal

Liputan6.com 2023-02-14 13:27:16
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kuat mengangkat jari

Terdakwa Kuat Ma'ruf menjadi orang ketiga yang mendapat vonis hakim, dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat aias Brigadir J. Kuat dikenal sebagai seorang pekerja rumah tangga yang loyal terhadap keluarga Ferdy Sambo. Selain itu, pria paruh baya tersebut juga diketahui kerap bertugas sebagai sopir bagi keluarga Sambo.

Selama jalannya persidangan, tingkah Kuat Maruf yang seolah tidak mengetahui tentang rencana penghilangan nyawa korban tidak jarang membuat ruang sidang bergemuruh dengan gelak tawa. Hakim pun terkadang dibuat geleng-geleng dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan Kuat dalam persidangan.

Selain itu, pria karib disapa Om ini kerap memunculkan pose love sign saranghaeyo kepada pengunjung sidang hal itu juga sempat diabadikan oleh bidikan kamera wartawan.

Namun berbeda dengan hari ini, Selasa 14 Februari 2023. Usai majelis hakim membacakan vonis bagi Kuat selama 15 tahun penjara, tatapannya terlihat terkejut bak disambar petir di siang bolong.

Bagaimana tidak, vonis yang hakim nyaris dua kali lipat lebih berat dari tuntutan tim jaksa yang hanya meminta dihukum selama delapan tahun penjara.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (14/2/2023), Kuat yang mendengar vonis sambil berdiri tegak, tidak bergeming. Usai berkonsultasi dengan tim pengacara untuk melakukan upaya banding, dia pun bergegas meninggalkan ruang sidang.

Sambil berjalan menuju meja tim jaksa, Kuat lagi-lagi memberikan salam dengan jarinya. Kali ini bukan love sign saranghaeyo seperti di drama-drama Korea, melainkan salam metal atau salam tiga jari.

Sejurus kemudian, Kuat pun kembali mengenakan rompi tahanan dan diborgol untuk kembali menjalani masa hukuman selanjutnya.


Vonis Ferdy Sambo

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan hukuman mati.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Enam+01:26VIDEO: Reaksi Keluarga Besar Brigadir Yosua atas Vonis Mati Sambo "Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.

Sebelum mendapat vonis hakim, jaksa penuntut umum menuntut mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.


Hal yang Memberatkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menimbang sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo yakni menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya. "Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU, Selasa, 17 Januari 2023.

Jaksa juga menilai, apa yang dilakukan Ferdy Sambo tidak sepatutnya dilakukannya sebagai aparat penegak hukum. Terlebih, Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukanya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," tutur jaksa.