Tunangan Bharada E Tak Hadir di Sidang

Tak Hadir di Sidang Vonis, Tunangan Richard Eliezer Ramai Dukungan di Media Sosial

Liputan6.com 2023-02-15 16:14:16
Richard Eliezer dan Tunangannya. foto: TikTok @25_januari_2003

Suasana sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E sontak pecah saat Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan pantuan, Rabu (15/2/2023), di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) para pendukung Bharada E atau dikenal dengan sebutan Eliezer Angels teriak gembira dan bersyukur atas vonis tersebut. Terlihat juga usai mendengar pembacaan vonis, para pendukung ada yang menangis dan saling berpelukan melepas kebahagian mereka. Hingga ada yang mebawa kitab suci sebagai buntuk rasa syukur atas doannya.

Keputusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara itu, tentunya juga disambut haru dan lega oleh orangtua Bharada E. Hal yang sama kemungkinan juga dirasakan oleh tunangannya, Duce Maria Angeline Christanto atau akrab disapa Ling Ling.

Sejumlah warganet pun mengingatkan Eliezer tentang janjinya pada tunagannya. Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan lalu, Eliezer mengucapkan permintaan maaf untuk berbagai pihak. Salah satunya, untuk tunangannya.

"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita," kata Bharada E, Rabu, 25 Januari 2023.

Dia lalu berterima kasih kepada kekasihnya itu karena telah bersabar dan tetap mencintainya serta telah menunggunya. "Walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu. Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya dalam menjalani proses hukum ini," ucap pria yang akrab disapa Icad ini.


Banyak Dukungan

Namun, dia tidak akan bersikap egois dengan meminta tunangannya itu menunggunya menyelesaikan hukuman. Dia bahagia apapun keputusan tunangannya nanti.

"Kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusan mu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," kata Icad lagi. Selain untuk tunangan, dengan suara terbata-bata, dia meminta maaf kepada orangtua dan keluarganya.

"Mohon maaf mama, papa. Maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama dan papa dan keluarga bersedih dan kelelahan," ucapnya. Ling Ling sendiri sepertinya tidak punya akun media sosial. Meski begitu, ia banyak mendapat dukungan terutama soal hubungannya dengan Eliezer.

Di TikTok misalnya, beredar sejumlah unggahan tentang Ling Ling dan sebagian besar memuji kecantikan maupun kesabarannya dalam menanti kekasihnya. "lingling nemenin ichad dari nol, jadi pantas kalau dinikahi oleh ichad semoga berjodoh aamiin," tulis seorang warganet.

"Definisi wanita yang setia dalam situasi dan kondisi apa pun pasangan nya,"komentar warganet lainnya.


Tinggal di Manado

Namun karena punya banyak penggemar, sejumlah warganet wanita masih tetap berharap bisa merebut hati Eliezer. "inget kata bang kelvin sebelum janur kuning melengkung icad masih milik kita bersama terutama milik gue si wkwk ," komentar seorang warganet.

Belum banyak informasi yang diketahui dari sosok Ling Ling. Dari sejumlah cerita warganet, kabarnya Ling Ling yang juga tinggal di Manado sudah menemani Eliezer sebelum dari masuk hingga telah menjadi anggota Polri.

Mereka kemudian bertunangan di tahun lalu dan bahkan kabarnya sudah berencana untuk menikah. Namun rencana itu harus tertunda karena masalah yang dialami Eliezer.

Kini saat vonis sudah dijatuhkan, belum ada kabar apakah pertunangan mereka akan tetap dilanjutkan atau tidak. Namun sejumlah warganet meyakini dan mendukung hubungan Eliezer dan Ling Ling akan terus berlanjut ke jenjang pernikahan.

Jauh sebelum vonis putusan Bharada E, sempat viral video singkat tunangan Richard Eliezer. Dalam video singkat yang diunggah akun @rumpi_gosip, Duce Maria Angeline Christanto atau akrab disapa Ling Ling ini mengaku cukup sedih. Pasalnya, ketika tunangannya itu menjadi tersangka, ia langsung kepikiran dengan pernikahannya.


Tangis Bahagia

Dalam bayangannya, seharusnya dirinya dan Richard mungkin sudah menjalani berbagai tahap. Hal ini karena keduanya memang sudah memiliki rencana panjang untuk masa depan hubungannya.

Sementara itu, sidang vonis Bharada E juga dipantau kedua orangtuanya di rumah mereka di Manado. Mereka sengaja tidak datang langsung ke tempat sidang karena permintaan putra mereka.

Sunandag Yunus Lumiu dan Rineke Alma Pudihang tampak duduk berdampingan dengan mata yang tak lepas ke arah televisi. Saat hakim memutuskan anak mereka divonis 1 tahun 6 bulan penjara, pasangan suami istri itu sontak berdiri dan bersorak sambil berurai air mata.

Tangis bahagia dan lega mereka keluarkan karena anak mereka, Icad, dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara. Keduanya berpelukan sambil menangis yang dilanjutkan dengan sujud.

Tak henti-henti, sang ayah meneriakkan "Oh Tuhan, Yesus" berkali-kali atas vonis lebih ringan yang diberikan pada anaknya. Rineke juga mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dan seluruh pemerintah RI, yang sudah memberikan rasa keadilan kepada Richard Eliezer.

Tepuk Tangan Usai Richard Eliezer Divonis

Mahfud MD Tepuk Tangan Usai Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Liputan6.com 2023-02-15 16:12:27
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahmud MD tepuk tangan usai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan Briga

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tepuk tangan usai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso, yang langsung disambut tepuk tangan oleh Mahfud MD, terlihat dari video di akun Kemenko Polhukam.

Mahfud Md menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah objektif dalam menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Terkait vonis ini, Mahfud Md merasa bahagia karena Indonesia masih punya hakim-hakim yang nasionalis.

"Oh iya bagus saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik yang muncul adalah akomodasi terhadap publik, common sense rasa keadilan masyarakat, sehingga hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat," kata Mahfud ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

"Oleh sebab itu kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu saya tidak ingin berpihak tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," kata Mahfud Md.

Lebih lanjut, Mahfud turut memuji kejaksaan karena konstruksi-konstruksi hukum yang dibuat memudahkan majelis hakim dalam membuat kesimpulan dan memutus perkara.

"Cuma pak hakim memberikan tambahan-tambahan selipan pendapat baru kemudian beri kesimpulan sendiri tidak apa-apa jaksa itu sukses juga. Kalau ndak ada kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu hakin ga bisa berbuat apa-apa," jelas dia.


Mahfud Puji Hakim Bisa Keluar dari Tekanan Publik

Saat ditanyai perihal vonis hakim terhadap Bharada E yang dinilai sebagian pihak terlalu rendah, Mahfud Md menolak berkomentar banyak.

Dia hanya kagum pada hakim yang mampu keluar dari tekanan opini publik terhadap jalannya persidangan kasus tersebut.

"Oh kalau itu saya tidak memihak, saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau mempengaruhi. Gitu aja bahwa itu putusannya bisa setuju bisa tidak terserah aja nanti kan ada prosesnya," kata Mahfud memungkasi.


Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Pengacara: Kami Hormati Keputusan Hakim

Pengacara Ronny Talapessy menghargai keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami hormati dan berterima kasih karena pertimbangan hakim yang menerima status Justice Collaborator dari Richard Eliezer," ujar Ronny Talapessy saat melakukan wawancara dengan reporter Liputan6 SCTV, Rabu (15/2/2023).

"Kami selalu menghormati proses sudang yang berjalan."

Ronny Talapessy juga mengatakan bahwa keadilan sudah ditegakkan lantaran hakim sudah mendengarkan suara masyarakat.

"Ini adalah kemenangan rakyat kecil. Ini doa dari banyak orang."

Saat ditanya langkah ke depannya, Ronny Talapessy menyatakan bahwa akan melihat respons dari Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu.

"Dilihat nanti apakah JPU minta banding, namun biasanya ada juga JPU yang tidak melakukan banding. JPU punya hak," ujar Ronny Talapessy.


Sang Ibunda Ungkap Keinginannya: Saya Kan Peluk Dia dan Tak Saya Lepaskan

Mendengar vonis yang diberikan hakim kepada Bharada E, sang ibunda, Rynecke Alma Pudihang, tak kuasa menahan tangisnya. Ia bersyukur putranya mendapat hukuman yang cukup ringan.

"Sampai akhirnya Icad bisa dapat putusan yang sangat memuaskan, terima kasih. Terima kasih atas semua dukungan dan doa dari keluarga yang ada di Manado, teman-teman semuanya begitu banyak orang di Manado sana yang mendukung Icad, terima kasih," ungkap sang ibunda sambil tersedu.

Sang justice collaborator ini juga sempat menangis saat mendengar hukuman yang diberikan. Sang ayah juga menyaksikannya, "Ia sampai menahan tangis, sampai akhirnya dia minta pertolongan, dan

Bharada E Divonis Ringan, Jaksa Banding?

Richard Eliezer Divonis Bui 1 Tahun 6 Bulan, Pengacara dan LPSK Harap Jaksa Tidak Banding

Liputan6.com 2023-02-15 14:46:00
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakar

Tim Penasihat Hukum Richard Eliezer alias Bharada E berharap, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Silakan itu haknya jaksa (untuk banding), tapi kami harapannya jangan banding lah," kata Tim Penasihat, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ronny pun berterima kasih kepada seluruh dukungan yang diberikan hingga berbuah vonis yang lebih ringan daripada tuntutan. Di mana sebelumnya, JPU menuntut 12 tahun penjara.

"Saya pikir bahwa itu keadilan. Kan hakim kan memutus berdasarkan apa yang diyakini," ucap Ronny.

Senada dengan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi juga berharap serupa agar JPU bisa menghargai kejujuran Bharada E dengan tidak mengajukan banding.

"Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang. Kita mengapresiasi putusan majelis hakim dan kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," ucap Edwin.


Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Bharada E tetap bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dalam vonis ini majelis hakim turut memberikan pertimbangan yakni hal-hal yang memberatkan adalah adanya hubungan personal yang tidak digubris antara Bharada E dengan Brigadir J.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata hakim.

Sementara untuk pertimbangan meringankan, hakim telah mempertimbangkan karena telah menjadi justice collaborator (JC) dan menyesal atas perbuatannya yang dilakukannya.

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, Terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum," katanya.

"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi. Keluarga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan Terdakwa," tambah hakim.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Karier Polisinya Selamat?

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara, Karier Polisinya Selamat?

Liputan6.com 2023-02-15 12:25:12
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakar

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (15/2/2023).

Persidangan dihadiri orang tua Yosua. Kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, berangkat dari Jambi menuju Jakarta sejak Minggu (12/2/2023) lalu.

Sebelumnya tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E merupakan lulus pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur, pada 2019. Pria kelahiran 14 Mei 1998 itu praktis baru tiga tahun menjadi polisi.

Sebelum menamatkan pendidikan polisi, Richard merupakan pemuda yang punya hobi aktivitas outdoor. Hal itu terlihat dari unggahan instagram @r.lumiu yang diduga milik Richard Eliezer. Dari unggahan akun instagram itu terlihat, Richard kerap berkumpul dengan teman-temannya di alam terbuka.

Ada juga foto yang menggambarkan Richard Eliezer tengah membawa kotak sumbangan korban bencana. Sebelum menjadi anggota polisi, Richard merupakan taruna SMK Pelayaran Polaris Bitung atau SMK Maritim Polaris Bitung, Sulawesi Utara.

Lalu apakah Eliezer masih menjadi polisi setelah putusan majelis hakim kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua? Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel yang dikutip dari tayangan Youtube mengatakan, karier polisi Richard Eliezer hanya bisa selamat jika hakim menjatuhkan vonis maksimal dua tahun penjara.

Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengatakan, jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).


Karangan Bunga Berjajar di PN Jaksel

Sejumlah karangan bunga berjajar di pelataran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan jelang vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Sidang digelar di PN Jaksel, hari ini (15/2/2023).

Pantauan di lapangan, karangan bunga berdiri kokoh di dinding depan dekat pagar pintu masuk PN Jaksel.

Pesan yang tertulis dalam karangan bunga sebagian besar memberikan dukungan kepada Bharada E.

"Terima kasih Icad, dari kamu kita jadi tahu bahwa jujur tak selamanya indah, tapi yakinlah akan ada pelangi setelah hujan #TorangDengIcad #IcadAdalahKita - Manado 15 Februari 2023," seperti dilihat Rabu.

Selain itu, ada pula karangan bunga yang meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman adil kepada Bharada E. Karangan bunga dikirimkan oleh Group Facebook.

"We Love You Icad, Di Palu Pak Hakim Mulya Masa Depan Richard Ditentukan, Kiranya Ada Keadilan Untuk Orang Kecil Seperti Richard'#SaveBharadaEliezerRichard."

Sementara itu, Simpatisan Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E sudah menyemut di dekat ruang sidang utama Oemar Seno Adji. Mereka hendak menyaksikan secara langsung persidangan.

Hingga berita ini ditulis, ruang sidang terpantau masih steril. Belum ada satupun yang diperbolehkan memasuk ruangan.

Selamat Usai 183 Jam Terjebak di Reruntuhan

Haru Penyelamatan Gadis Kecil Setelah 183 Jam Terjebak Reruntuhan Gempa Turki

Liputan6.com 2023-02-15 09:31:59
Petugas penyelamat dan sukarelawan mencari korban selamat di reruntuhan bangunan yang runtuh, di Sanliurfa, Turki, Senin 6 Februari 2023, setelah gempa bumi berkekuatan 7,8 skala Richter m

Adalah Miray, gadis kecil yang berhasil diselamatkan dari puing-puing rumahnya yang dilanda gempa Turki lebih dari seminggu lalu di Kota Antakya di wilayah selatan negara tersebut. Melansir The Sun, Selasa, 14 Februari 2023, bocah itu menggunakan piyama bergaris dengan celana pendek kartun Disney Minnie Mouse saat diselamatkan.

Tim penyelamat bersorak penuh haru, "Allahu Akbar," ketika melihat Miray masih hidup setelah 178 jam tertimpa reruntuhan akibat gempa Turki. Sementara, umur dan kondisi Miray saat ini masih belum dikabarkan lebih lanjut.

Selain Miray, di kawasan Antakya, tim penyelamat juga menemukan anak laki-laki bernama Kaan berusia 12 tahun. Dia tengah menggunakan kaus hijau terang dan celana putih ketika diangkat ke tandu. Wajah dan badan anak tersebut mengalami luka-luka akibat reruntuhan dan kelopak mata kanan berwarna biru lebam.

Orang dewasa lain, Huseyin Berber, dilaporkan berhasil ditarik dari reruntuhan rumahnya setelah 183 jam terjebak reruntuhan. Sementara di daerah Hatay, Naide Umay berhasil dievakuasi setelah 175 jam tertimpa puing-puing rumah.

Kendati demikian, harapan penyelamatan diduga semakin menipis karena para korban gempa Turki sudah terjebak pada suhu malam serendah minus 6 derajat Celcius dalam jangka waktu yang lama.

Hingga saat ini, korban tewas akibat gempa Turki dan Suriah sejak Senin, 6 Februari 2023 telah mencapai 37 ribu dan jumlahnya masih akan meningkat. Di Pazarcik, sebuah kota terpencil berpenduduk 30 ribu jiwa di atas pusat gempa berkekuatan magnitudo 7,8, terdapat 80 persen bangunan hancur atau rusak.


Masih Tersenyum

Di tenda Bulan Sabit Merah, organisasi kemanusiaan Turki, tidak memiliki pemanas atau mainan, tapi anak-anak yang berusia 1 hingga 10 tahun masih bisa tersenyum lebar ketika para relawan memberi mereka biskuit cokelat penambah energi dan minuman ringan.

Salah satu relawan, Anastasia Ozdemir, menyebut bahwa ia sedih melihat keadaan seperti saat ini. "Hati saya hancur melihat anak-anak malang ini hidup seperti ini," katanya.

Kepala bantuan PBB Martin Griffiths mengakui urusan fase penyelamatan akan segera berakhir dan lebih fokus pada bantuan menyediakan tempat berlindung dan makanan. Sementara, di pinggir jalan, antrean orang lapar dan tunawisma mengular sepanjang 500 meter untuk mendapatkan sellimut dan makanan.

Melansir dari ABC News, hal ini juga sempat dikatakan oleh Pertahanan Sipil Suriah, sebuah organisasi sukarelawan Suriah yang juga dikenal sebagai White Helmets. Pada Jumat, 10 Februari 2023, pihaknya menyebut bahwa setelah 108 jam bekerja, responden pertamanya menghentikan operasi pencarian dan penyelamatan, kemudian beralih ke upaya pemulihan.


Bantuan dari Indonesia

Melansir kanal News Liputan6.com, pemerintah Indonesia mengirimkan bantuan kemanusiaan tahap satu untuk membantu korban terdampak gempa berkekuatan magnitudo 7,8 yang mengguncang bagian selatan Turki pada Senin, 6 Februari 2023.

Paket bantuan berupa satu kontainer bahan makanan itu akan diserahkan Duta Besar RI untuk Turki, Lalu Muhammad Iqbal, bersama tim KBRI Ankara yang sedang dalam perjalanan menuju Gaziantep, sekitar enam jam perjalanan darat dari Ankara.

Iqbal menyebut bahwa bahan makanan yang dikirim adalah makanan-makanan instan disertai kompor gas portable dan tabung gas. Selain makanan, tim KBRI Ankara juga telah menyiapkan sekitar 300 selimut untuk para WNI yang memilih tetap tinggal di rumah penampungan.

Sementara, kanal Ekonomi Liputan6.com menyebutkan bahwa Garuda Indonesia ikut turun tangan dalam membantu korban terdampak.

Senin, 13 Februari 2023, pihaknya mengungkap telah melakukan operasi penerbangan kemanusiaan menuju Turki dengan menerbangkan sedikitnya 120 orang tenaga kesehatan dan 20 ton bantuan kemanusiaan.


Tim Penyelamat untuk WNI

Selain mengirimkan bala bantuan dalam segi sandang, pangan, dan kesehatan, Indonesia juga mengirimkan tim penyelamat ke Turki untuk memastikan WNI di sana dalam keadaan aman. Menurut laporan kanal GlobalLiputan6.com, Indonesia membagi enam titik evakuasi ke Turki dan Suriah, yakni ke Hatay, Kahranmaras, Gaziantep, Sanli Urfa, Diyarbakir, dan Adana.

Dalam prosesnya, perjalanan tim tersebut menuju lokasi terdampak sangat tidak mudah dikarenakan cuaca yang dingin dan padatnya jalur menuju lokasi karena bersamaan dengan bantuan lain.

Sebelumnya, KBRI Ankara melakukan sweeping oleh tim pertama di empat titik. Kemudian, pihaknya telah berhasil mengevakuasi 123 WNI, termasuk dua warga negara Malaysia dan satu warga negara Myanmar ke Ankara.

"Tugas tim kedua ini memastikan bahwa tidak ada WNI kita yang tidak tertolong, serta memberikan paket logistik berupa bahan makanan, jaket, selimut, hingga keperluan bayi," ujar Dirjen Pelindungan WNI dan BHI Judha Nugraha dalam jumpa pers Jumat, 10 Februari 2023.

"Putusannya Sangat Logis dan Berkemanusiaan"

Soal Vonis Richard Eliezer, Mahfud: Putusannya Sangat Logis dan Berkemanusiaan

Liputan6.com 2023-02-15 14:56:01
Menko Polhukam Mahfud Md. (Merdeka.com)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, menilai majelis hakim sangat logis saat menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Adapun Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua.

Menurut dia, majelis hakim bersikap objektif dengan membacakan seluruh fakta-fakta persidangan. Dia juga melihat majelis hakim tak terpengaruh dengan tekanan yang ada sehingga putusan yang diberikan kepada Richard Eliezer menjadi logis dan berkemanusiaan.

"Yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer semua dibaca, suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan-rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim. Sehingga dia (hakim), saya lihat putusannya menjadi sangat logis," jelas Mahfud dalam keterangan persnya di Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (15/1/2023).

"Tentu menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif juga," sambungnya.

Dia menyebut majelis hakim dalam sidang pembunuhan Brigadir J merupakan para hakim yang bagus di antara hakim-hakim lain. Pasalnya, kata Mahfud, banyak hakim yang menjadi tidak bagus saat menangani kasus yang penuh dengan tekanan.

"Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion Tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini," ujarnya.

Untuk itu, dia memuji kehebatan majelis hakim yang berani mengeluarkan putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Mahfud pun menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini hingga akhir.

"Saya melihat keputusan hakim ini hebat. Saya bersama masyarakat tentu saja yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini berterima kasih kepada hakim, kepada jaksa yang sunggu sangat serius juga sudah bagus," tutur Mahfud.


Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Dalam kasus ini, Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata hakim.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Salah satu hal yang meringankan ialah permohonan maaf Richard Eliezer kepada keluarga korban Brigadir J telah diterima. Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.

"Hal meringankan, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Alimin.


Status Justice Collabolator

Selain itu, hal meringankan lainnya yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman ialah Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

Kemudian, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Berikutnya, terdakwa belum pernah dihukum. Selanjutnya, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatan di kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak ada menggulangi lagi," ujar Alimin.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan yakni berkaitan dengan hubungan pertemanan antara korban dan terdakwa.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar hakim.

Fans Berjubel dan Live di Tik Tok

Sidang Vonis Richard Eliezer, Simpatisan Berjubel dan Live Tik Tok

Liputan6.com 2023-02-15 11:40:41
Simpatisan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berbondong-bondong bertandang ke PN Jaksel hari ini, Rabu (15/2/2023).

Simpatisan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berbondong-bondong bertandang ke PN Jaksel hari ini, Rabu (15/2/2023).

Mereka hendak menyaksikan secara langsung sidang dengan agenda pembacaan putusan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun, Bharada E duduk dikursi terdakwa hari ini.

Pantauan di lapangan, ratusan simpatisan Bharada E telah menunggu di depan pintuk masuk jalur khusus terdakwa. Jalur itu menghubungkan antara ruang tunggu tahanan dengan jalan menuju ruang sidang utama Oemar Seno Adji.

Simpatisan Bharada E berjubel di depan pintu masuk bahkan sampai menutupi akses menuju ruang sidang lain. Sebagian dari mereka meninggikan telepon genggam.

Kamera video bersiaga merekam momen kehadiran Bharada E di tengah-tengah mereka. Suasana pun begitu berisik sebab simpatisan tak henti-henti memanggil-manggil nama Richard Eliezer. Tak sedikit dari mereka juga yang live tiktok.

Salah satu simpatisan yang mencolok ialah Mak Ratu begitu panggilan akrabnya. Ia sendari pagi sudah berdiri di dekat tangga. Kamera telepon genggam menyorot suasana di PN Jaksel yang penuh sesak.

Mak Ratu datang jauh-jauh dari Tangerang. Dia sengaja datang untuk menonton sidang Bharada E. Bukan tanpa alasan, sosok Bharada E dinilai jujur dan berani sehingga pantas untuk dibela. Mak Ratu sendiri tergabung dalam Eliezer Lover.

"Kalau nonton dari televisi, youtube kurang puas. Enakan langsung. Kalau langsung ada perjuangan. Berjuang untuk kemenangan dan berdoa untuk Eliezer," kata Mak Ratu di lokasi, Rabu (15/2/2023).

Mak Ratu mengatakan, Eliezer sudah dianggap sebagai anaknya sendiri. Ia pun tak pernah melewati persidangan Eliezer.

"Ikuti dari pledoi sampai vonis. Kalau terdakwa lain ngapain diikuti buang-buang waktu mendingan gua tidur. Kalau Richard walaupun desak- desakan dan nafas sudah Senin-Kamis pasti gua belain," ujar Mak Ratu.

Mak Ratu mengaku diminta pengikutnya di aplikasi Tiktok yang diklaim mencapai ratusan ribu. Mak Ratu mengatakan, mereka juga ingin mengetahui perkembangan persidangan Eliezer namun tak sempat karena ada urusan yang tak bisa ditinggal.

Mak Ratu berharap majelis hakim memutus perkara dengan mendepankan asas keadilan dan tak lupa dengan jasa-jasa Bharada E dalam membongkar kasus tersebut.

"Harapan Bharada lolos dari jerat hukum. Jika tidak dihukum seringan- ringan dan dipotong masa tahanan," harap Mak Ratu.

Di sisi lain, ruang sidang utama Oemar Seno Adji sudah disesaki simpatisan Richard Eliezer Pudihang. Bahkan, mereka rela berdesak-desakan untuk bisa melihat sosok Richard yang duduk di kursi pesakitan.

Suasana sidang berisik. Nama Richard tak henti-hentinya digaungkan. Petugas keamanan sempat kewalahan menenangkan simpatisan Bharada E. Majelis Hakim memasuki ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meminta sebagian pengunjung dan awak ke luar ruangan. Mereka akhir berangsur-angsur ke luar meski sebelumnya sempat ngotot untuk tetap berada di dalam. Persidangan pun dibuka.


Ini Harapan Ibunda Brigadir J Terhadap Richard Eliezer

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Rimanjuntak berharap Richard Eliezer atau Bharada E mau bertobat usai memohon maaf atas kesalahannya atas pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini dikatakan Rosti saat menjelang sidang vonis Richard Eliezer.

"Dia memang sudah datang memohon dan mau mengakui kesalahannya serta mau bertobat, semoga Bharada E ditakdir Tuhan menjadi umatnya," ujar Rosti di PN Jakarta Selatan, Selasa, (14/2/2023).

Selain itu, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ingin agar majelis hakim nanti dapat memberikan hukuman yang ringan kepada Bharada E.

"Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena ini kan pembunuhan, merampas nyawa orang lain. Tetapi untuk kita memohon diperhatikan dia sebagai Justice Collaborator atau sebagai pihak yang berpihak kepada penegak hukum," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

"Biarlah majelis hakim memberi pertimbangan yang meringankan, karena merampas nyawa kalau bebas pun jadi kesan buruk di kebelakangan hari," sambungnya.

Harapan agar hukuman terhadap Bharada E diperingan, karena memang usianya yang dinilai masih sangat muda.

"Tetapi dia juga mau membunuh itu jangan salah lho, dia juga ada harapan, karena mohon maaf ya, mohon maaf sekali lagi buat masyarakat Indonesia, dia kan berasal dari keluarga yang sederhana enggak usahlah saya sebut miskin," ujarnya.

"Saya yakin belum pernah melihat uang satu miliar, karena dia sudah dijanjikan satu miliar, maka dia pun dengan yakin melaksanakan perintah itu, ternyata sekarang sudah membunuh tidak dapat juga satu miliarnya," tambahnya.

Selain itu, Kamaruddin bangga dengan Bharada E yang dinilainya sudah sesuai dengan komitmennya yakni membuka perkara itu secara terang benderang.

"Tetapi kita patut berbangga, mengangkat topi diusianya yang muda dia bertaubat dan dia komitmen dan dia sudah membuktikan komitmennya yaitu membuka perkara ini dipersidangan dengan seterang-terangnya itu patut diapresiasi masyarakat Indonesia dalam dan luar negeri," ungkapnya.

"Termasuk emak-emak juga mendoakan dia, ngefans sama dia karena sikap dia yang jujur dan berterus-terang itu adalah sikap yang mulia yang harus kita junjung," pungkasnya.

Warga RI di Turki Donasi Rp 1 M

Masyarakat Indonesia di Turki Donasi Rp 1 Miliar untuk Korban Gempa

Liputan6.com 2023-02-15 15:01:12
KBRI Istanbul memfasilitasi diaspora Indonesia untuk menyerahkan bantuan untuk korban gempa Turki ke Bulan Sabit Merah. (Dokumentasi KBRI Istanbul).

Gempa di Turki dan Suriah pada 6 Februari 2023 meninggalkan dampak cukup signifikan, tak hanya korban jiwa tapi juga kehancuran bangunan.

Bantuan dari banyak pihak pun mengalir, salah satunya masyarakat diaspora Indonesia di Istanbul. Bantuan kemanusiaan untuk korban gempa di Turki dari kalangan mereka pun terus meningkat.

KJRI Istanbul kemudian memberikan imbauan kepada masyarakat diaspora Indonesia untuk dapat langsung menyerahkan bantuan kepada Turk Kizilay (Bulan Sabit Merah Turki) atau AFAD (Badan Penanggulangan Bencana Turki).

Sebagai tindak lanjut hal tersebut dan guna memberikan kemudahan kepada simpul-simpul masyarakat diaspora Indonesia untuk menyerahkan bantuan yang telah digalang masing-masing kelompok masyarakat diaspora, KJRI Istanbul menggelar kegiatan doa bersama dan pertemuan masyarakat dengan Turk Kizilay di KJRI Istanbul pada Jumat, 10 Februari 2023. Kegiatan tersebut diberi tajuk "Indonesia bersama Turki".

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pimpinan Turk Kizilay antara lain:

Dalam kegiatan tersebut, KJRI Istanbul telah memfasilitasi penyerahan langsung bantuan kemanusiaan berupa donasi uang yang digalang oleh simpul-simpul masyarakat Indonesia serta bantuan barang-barang keperluan primer korban terdampak gempa kepada Turk Kizilay (Bulan Sabit Merah Turki).


Total Donasi Capai Rp 1 Miliar

Penyerahan bantuan tersebut disaksikan pula oleh Calon Dubes Turki untuk Indonesia Talip Kucukcan.

Adapun donasi uang kepada Turk Kizilay telah diserahkan oleh keluarga KJRI bersama DWP KJRI Istanbul, Masyarakat Indonesia di Istanbul (MII, Jegeg Bali, MT. Annisa, PMI), PPI Istanbul, PPI Turki, PCINU, PCIM, IKPM serta badan zakat Indonesia yang datang ke Istanbul yaitu Laziz Assalam fil Aalamiin (ASFA) dan komunitas vlogger di Dubai.

Total donasi uang yang diserahkan kepada Turk Kizilay adalah sebesar TL 324.000 dan USD. 50.000 atau setara sejumlah RP. 1.021.410.000 (satu miliar dua puluh satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Di samping itu telah diserahkan pula bantuan berbentuk barang-barang yang diperlukan warga terdampak gempa seperti selimut, mantel dan kebutuhan pangan pokok.

Konsul Jenderal RI di Istanbul, Imam As'ari menyampaikan bahwa tujuan fasilitasi KJRI Istanbul untuk penyerahan langsung donasi agar penyerahan dapat berjalan dengan transparan, dapat dipertanggungjawabkan serta dapat segera disalurkan oleh Turk Kizilay kepada korban terdampak gempa yang membutuhkan.


Indonesia Kerahkan Hercules ke Lokasi Gempa Turki, Jadi Satu-Satunya Negara yang Pinjamkan Pesawat Angkut

Sementara itu, pemerintah Indonesia memperbantukan pesawat angkut Hercules C-130 beserta awak kepada Pemerintah Turki, untuk membantu mengantarkan pasokan logistik ke wilayah terdampak gempa Turki.

Pesawat yang datang ke Turki untuk mengangkut peralatan SAR serta bantuan kemanusiaan gelombang pertama 12 Februari 2023 tersebut diperpanjang masa penugasannya, dan diperbantukan untuk mengangkut logistik dari berbagai daerah di Turki ke wilayah yang terdampak gempa.

Pesawat yang memiliki daya angkut 10 ton tersebut, akan diperbantukan kepada pihak Turki hingga 20 Februari 2023.

"Bapak Menteri Pertahanan RI yang memberikan perintah agar pesawat Hercules dan crews tersebut diperbantukan kepada pihak Turki untuk penanggulangan bencana. Beliau paham dalam situasi seperti ini masalah supply logistik menjadi sangat kritis, dan beliau ingin Indonesia bisa membantu", ujar Duta Besar Indonesia untuk Turki, Lalu Muhamad Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu (15/2/2023).

"Pihak Turki sangat berterima kasih. Indonesia adalah satu-satunya negara yang meminjamkan pesawat angkut kepada Pemerintah Turki", imbuh Dubes Iqbal.

Selama di Turki, pesawat Hercules milik TNI AU tersebut tersebut akan berbasis di Lanud Militer Turki Estimesgut, Ankara.

"Kami sudah langsung berkoordinasi dengan Operation Center Angkatan Udara Turki untuk mementukan jadwal, rute dan misi pesawat. Yang jelas, seluruh crew sudah sepenuhnya siap menjalankan misi kemanusiaan bagi saudara-saudara kami di Turki", ujar Kolonel Penerbang Wisoko, Mission Commander pesawat tersebut.


Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia Telah Tiba

Gelombang pertama misi kemanusiaan Pemerintah Indonesia untuk penanganan pasca gempa bumi di Turki, tiba di Bandara Adana, Turki pada Minggu 12 Februari 2023. Misi tersebut dibawa dengan 2 pesawat TNI AU yang tiba pada dua waktu yang berbeda. Salah satunya pesawat yang kini dikerahkan di Turki.

Pendaratan bantuan kemanusiaan Indonesia yang pertama pada pukul 10.05 waktu setempat dengan B 737-400 membawa 47 personel Medium Urban SAR BASARNAS (MUSAR Inasar) dan perlengkapan ringan. Sementara itu, pendaratan bantuan kedua pada pukul 17.00 waktu setempat dengan Hercules C-130 membawa perlengkapan berat dan bantuan kemanusiaan dari Kementerian Pertahanan.

Sementara itu, Kolonel Amir Ali Akbar, Atase Pertahanan yang ditugaskan KBRI Ankara untuk mengkoordinasikan pendaratan seluruh gelombang penerbangan mengatakan "setelah menurunkan penumpang dan muatan, pesawat pertama langsung terbang kembali ke Indonesia."

"Sementara pesawat kedua, setelah bongkar muat langsung terbang ke Ankara untuk istirahat dan pergantian crew", terang Kolonel Amir Ali Akbar dalam keterangan tertulis dari KBRI Ankara yang diterima Senin (13/2/2023).

Setiba di Bandara Sakirpasa Adana yang merupakan pusat debarkasi seluruh bantuan kemanusiaan yang datang dengan pesawat, tim langsung mendapatkan pembekalan awal oleh Duta Besar RI untuk Turki, Lalu Muhamad Iqbal, dan Koordinator Misi dari BNPB, Bambang Surya Putra.

Pihak Badan Penanggulangan Bencana Turki (AFAD) memberikan dukungan penuh sehingga seluruh proses pendaratan, perizinan, imigrasi serta bea cukai berjalan lancar.

Segera setelah pendaratan pesawat pertama, seluruh personel INASAR langsung menuju ke daerah operasi yang telah ditentukan AFAD, yaitu di Antakya, Provinsi Hatay. Setiba di Antakya Tim INASAR langsung melakukan koordinasi dengan Kantor PBB untuk Kemanusiaan yang ada di Antakya.

Gelombang pertama misi kemanusiaan Indonesia untuk penanggulangan gempa di Turki ini akan disusul gelombang kedua pada 14 Februari 2023 dan Gelombang Ketiga pada tanggal 19 Februari 2023.

Bantuan Gelombang Kedua Indonesia untuk Korban Gempa Turki Tiba, Bawa Tim EMT hingga RS Lapangan

Bantuan kemanusiaan gelombang keduauntuk korban gempa Turki dari Pemerintah RI tiba di Bandara Sakirpasa, Adana pada Senin 13 Februari 2023, pukul 21.00 waktu setempat. Rombongan membawa Tim EMT (Emergency Medical Team), rumah sakit lapangan serta bantuan logistik kemanusiaan seberat hampir 40 ton.

Rombongan untuk membantnu para korban gempa Turki tersebut diterima langsung oleh Dubes RI Ankara, Lalu Muhamad Iqbal, dan Koordinator Bantuan Kemanusiaan AFAD, Duta Besar Mehmet Gulluoglu.

"Selamat datang saudaraku di Turki. Terima kasih atas ekspresi solidaritas kalian yang sangat tulus. Saya sangat tersentuh dengan kehadiran kalian di saat kami membutuhkan", ujar Dubes Mehmet seperti tertuang dalam pernyataan tertulis dari KBRI Ankara, Selasa (14/2/2023).

Rombongan tim EMT dikoordinasikan oleh BNPB, Kemlu dan Kementerian Kesehatan, beranggotakan berbagai unsur kesehatan dan pendukung dari Kementerian Kesehatan, TNI, Polri dan unsur non-pemerintah. Sementara itu dari unsur non-pemerintah, komponen terbesarnya adalah dari MDMC (Muhammadiyah, NU, asosiasi dokter spesialis dan lainnya).

Segera setelah tiba di Adana, tim yang tergabung dalam Emergency Medical Team (EMT) ini melakukan aklimatisasi.

Pada Selasa 14 Februari 2023 pagi hari, mereka mendapatkan entry briefing dari Duta Besar RI di Turki mengenai situasi terakhir di lapangan serta strategi untuk masuk ke daerah operasi agar tim dapat melaksanakan tugasnya sebaik mungkin.

Selepas brifieng, tim langsung menuju ke lokasi untuk mulai membangun rumah sakit lapangan seluas 2,5 hektar (25.000 m2) yang akan dioperasikan oleh hampir seratus tenaga medis dan paramedis. Rumah sakit lapangan tersebut akan dibangun di dekat perkampungan di Kota Hassa, Hatay agar dapat langsung membantu korban di sekitar kota Hassa maupun dari kota lain yang belum tertangani.

Indonesia memberikan bantuan kemanusiaan dalam 3 gelombang. Hingga saat ini dua gelombang telah tiba. Gelombang terakhir akan tiba di Turki tanggal 18 Februari 2023.

Ada Jurang Laut, Potensi Gempa Besar

Ada Patahan Terbesar Bumi Membentuk Jurang Laut di Indonesia, Berpotensi Sebabkan Gempa Besar

Liputan6.com 2023-02-14 19:40:00
Gempa Turki mengingatkan kita soal lempeng Anatolia. Rupanya, di Indonesia ada patahan terbesar Bumi. Bisa Sebabkan gempa besar (Australian National University - ANU).

Penyebab gempa Turki 6 Februari 2023 yang menewaskan puluhan ribu orang diakibatkan oleh aktivitas lempeng Anatolia, yang merupakan bagian dari sistem aktivitas tektonik yang kompleks dan relatif aktif di wilayah tersebut, terutama dengan lempeng sekitarnya.

Lempeng Anatolia berbagi batas dengan Lempeng Eurasia, Lempeng Afrika, Lempeng Arab, dan Lempeng Laut Aegean.

Beberapa tahun lalu, sebuah studi menemukan patahan atau sesar terbesar di Bumi, yang ternyata ada di Laut Banda, Indonesia. Dikenal sebagai Weber Deep, jurang yang kedalamannya bisa mencapai 7,2 km itu merupakan salah satu jurang terdalam di planet ini.

Lantas, bagaimana Weber Deep bisa sangat dalam? Lewat sejumlah kajian para peneliti mencoba menemukan jawabannya.

Weber Deep di Indonesia adalah cekungan busur muka, yang pada dasarnya merupakan depresi, yang terletak di depan busur Pulau Banda - rangkaian lengkung pulau vulkanik.

"Weber Deep itu telah diketahui sejak 90 tahun lalu, tetapi sampai sekarang belum ada yang bisa menjelaskan bagaimana jurang itu bisa begitu dalam," kata Jonathan Pownall, peneliti struktur tektonik di Australian National University (ANU) mengutip situsNew Atlas,Selasa (14/2/2023).


Hipotesis Ahli

Para peneliti di ANU berhipotesis bahwa Weber Deep di Indonesia begitu dalam karena dua hal. Pertama, tahap akhir rollback lempengan Pulau Banda, yang merupakan proses di mana subduksi lempeng menarik lempeng di atasnya ke mantel bumi, sehingga menyebabkan keretakan.

Hipotesis kedua, adanya perpanjangan sepanjang patahan sudut rendah yang belum terdokumentasi, berdasarkan studi dasar laut dan riwayat geologi di kawasan tersebut.

"Saya tercengang melihat patahan yang dihipotesiskan, kali ini bukan di layar komputer, tapi menyembul di atas ombak," kata Pownall.

Analisis lebih lanjut dari peta beresolusi tinggi dari dasar Laut Banda menunjukkan ratusan bekas kerusakan paralel yang merusak bebatuan di dasar laut. Kerusakan-kerusakan ini menunjukkan kemungkinan bahwa jurang maut terbentuk ketika kerak bumi yang lebih besar dari Belgia atau Tasmania terkoyak sejauh 120 km (75 mil) di sepanjang celah sudut rendah atau patahan detasemen.


Detasemen Banda

Para peneliti memberi nama patahan di Weber Deep, Detasemen Banda.

Menurut peneliti, Detasemen Banda merupakan robekan di dasar laut yang terbuka seluas lebih dari 60.000 km persegi. Saking ekstremnya luasan robekan itu, sehingga di beberapa tempat tidak ada lagi jejak kerak samudra.

Penemuan patahan yang terletak di Ring of Fire ini akan membantu para peneliti menilai bahaya tektonik masa depan di wilayah tersebut.

Gempa dilaporkan merupakan fenomena yang kerap terjadi di wilayah Banda, getarannya bahkan terasa hingga Australia bagian utara.


Potensi Megathrust

Peristiwa paling dahsyat yang pernah terjadi, yaitu pada tahun 1629, ketika gempa megathrust magnitudo 9,2 mengguncang Banda, mengakibatkan tsunami setinggi 15 meter.

Sejak saat itu, gempa relatif lebih jinak, meskipun beberapa peneliti menunjukkan bahwa cukup banyak 'ketegangan' yang terakumulasi di zona subduksi Banda untuk menghasilkan bencana dengan ukuran yang mirip peristiwa megathrust 1629.

"Di wilayah dengan risiko tsunami ekstrem, pengetahuan tentang patahan besar seperti Detasemen Banda yang bisa menyebabkan gempa besar, merupakan dasar untuk bisa menilai bahaya tektonik dengan tepat," imbuh Pownall.

Pakai Mahkota Bertabur 2.200 Berlian

Permaisuri Camilla Bakal Pakai Mahkota Penobatan Bertabur 2.200 Berlian

Liputan6.com 2023-02-15 13:01:00
Queen Consort Camilla dan Raja Charles. (Dominic Lipinski/PA via AP)

Pusaka kerajaan Inggris yang akan ditempatkan di kepala Permaisuri Camilla saat dia dinobatkan bersama Raja Charles III pada 6 Mei 2023 terungkap. Istana Buckingham mengumumkan Camilla akan mengenakan Mahkota Queen Mary's yang spektakuler, pada Selasa, 14 Februari 2023.

Dikutip dari People, Rabu (15/2/2023), mahkota bertatahkan 2.200 berlian itu dikenakan oleh Ratu Mary ketika dia mengambil bagian dalam penobatan bersama suaminya, Raja George V, pada 1911. Ini akan menandai pertama kalinya dalam sejarah bahwa mahkota dari koleksi lama akan digunakan untuk penobatan Permaisuri alih-alih baru dibuat.

Istana beralasan hal itu "demi kepentingan keberlanjutan dan efisiensi." Terakhir kali mahkota Permaisuri digunakan kembali adalah pada abad ke-18, ketika Ratu Caroline, permaisuri George II, mengenakan mahkota Maria dari Modena.

Mahkota akan sedikit diubah untuk memasukkan sentuhan khusus untuk menghormati mendiang Ratu Elizabeth II. Pekerjaan sedang dilakukan untuk mengatur ulang hiasan kepala dengan berlian Cullinan III, IV dan V yang merupakan bagian dari koleksi perhiasan pribadi mendiang raja. Ia sering memakainya sebagai bros.

Berlian Cullinan merupakan bagian dari berlian Cullinan yang terkenal, yang terbesar yang pernah ditemukan. Berlian ini telah dipasang di Mahkota Ratu Mary pada kesempatan sebelumnya, termasuk ketika Cullinan III dan IV dipasang sementara di mahkota untuk penobatan pada 1911.

Perubahan lain akan melihat empat dari delapan lengkungan mahkota yang dapat dilepas dilepas untuk menciptakan "kesan yang berbeda ketika Mahkota dikenakan oleh Ratu Mary pada Penobatan 1911," kata Istana Buckingham dalam pengumuman tersebut.


Mahkota Ratu Mary

Ratu Mary mengenakan mahkota tanpa lengkungan pada penobatan putranya, Raja George VI, pada 1937. Pengumuman tersebut menyelesaikan diskusi yang sedang berlangsung di antara para pengamat kerajaan tentang apa yang akan dikenakan Ratu Camilla di Westminster Abbey pada 6 Mei 2023.

Raja Charles III akan mengenakan Mahkota St. Edward yang bersejarah dan tradisional. Mahkota Queen Mary's yang dibuat oleh Garrard & Co. dan ditugaskan untuk digunakan pada upacara Juni 1911, awalnya berisi berlian Koh-i-Nr.

Namun, permata itu dilepas dan ditempatkan di mahkota yang digunakan oleh ibu Ratu Elizabeth II (juga disebut Elizabeth), kata Royal Collection. Keputusan untuk tidak menggunakan berlian Koh-i-Nr menghindari kontroversi atas potongan tersebut, yang secara berkala menjadi pusat tuntutan untuk dikembalikan ke India, sebagai tempat asalnya.

Pada Oktober 2022, sebuah sumber dari Partai Bharatiya Janata di India mengatakan kepada The Telegraph, "Penobatan Camilla dan penggunaan permata mahkota Koh-i-Nr membawa kembali kenangan menyakitkan masa lalu kolonial."

"Kebanyakan orang India hanya memiliki sedikit ingatan tentang masa lalu yang menindas. Lima hingga enam generasi orang India menderita di bawah berbagai peraturan asing selama lebih dari lima abad," kata sumber itu. "Penobatan Ratu Camilla yang baru dan penggunaan Koh-i-Nr membawa beberapa orang India kembali ke masa Kerajaan Inggris di India."


Penobatan Raja Charles III

Istana Buckingham mengumumkan pada Oktober 202 bahwa penobatan Raja Charles III dan Permaisuri Ratu Camilla akan diadakan pada hari Sabtu pertama bulan Mei. Pasangan kerajaan itu akan dimahkotai dalam ritual keagamaan oleh Uskup Agung Canterbury di Westminster Abbey dan keluar bersama anggota keluarga kerajaan lain di balkon Istana Buckingham setelah kebaktian.

Keesokan harinya, orang-orang di seluruh Inggris Raya diajak berkumpul, merayakan Coronation Big Lunch. Awalnya digagas Proyek Eden, acara ini dimaksudkan "meningkatkan semangat komunitas, mengurangi kesepian, serta mendukung amal dan tujuan baik".

Malam harinya, Coronation Concert akan disiarkan langsung dari Kastil Windsor. Meski lineup penampil belum diumumkan, istana sebelumnya mengatakan konser tersebut akan menghadirkan "ikon musik global dan bintang kontemporer" yang didukung orkestra dan penari kelas dunia.

Tiket gratis akan tersedia untuk umum melalui undian nasional. Konser tersebut juga akan dihadiri sukarelawan dari beberapa afiliasi amal Raja dan Permaisuri.

Disinkronkan dengan pertunjukan, "Lighting up the Nation" akan membuat lokasi-lokasi ikonis di seluruh Inggris diterangi proyeksi, laser, dan tampilan drone. Perayaan ditutup pada Senin, 8 Mei 2023, yang dinyatakan Perdana Menteri Rishi Sunak sebagai hari libur bank. Warga negara Inggris diundang untuk berpartisipasi dalam Big Help Out, sebuah inisiatif sukarela, dan memberikan waktu mereka untuk tujuan yang baik.


Tentang Penobatan

Tanggal penobatan lebih awal dari spekulasi karena banyak yang percaya bahwa Raja Charles III akan memilih Juni sebagai penghargaan untuk bulan penobatan Ratu Elizabeth pada 1953. Mengikuti tradisi hampir seribu tahun, kebaktian akan dipimpin Uskup Agung Canterbury.

"Penobatan akan mencerminkan peran monarki hari ini dan melihat ke masa depan, sambil berakar pada tradisi dan arak-arakan yang sudah berlangsung lama," kata Istana Buckingham.

Raja Charles akan mengenakan St. Edward Crown pada penobatannya. Mahkota keluar dari Menara London, tempat disimpan dengan Permata Mahkota lain, pada awal Desember 2022 guna menyiapkannya untuk layanan bersejarah di bulan Mei 2023.

Mahkota St. Edward pertama kali dibuat untuk Charles II pada 1661 dan merupakan pengganti mahkota sebelumnya yang telah dilebur pada 1649. Pihak istana mengatakan bahwa mahkota aslinya diperkirakan berasal dari santo kerajaan abad ke-11, Edward the Confessor, yang merupakan raja Inggris Anglo-Saxon terakhir.

Anggota keluarga kerajaan akan menghadiri penobatan Raja Charles dan Ratu Camilla, meski masih harus dilihat apakah Pangeran Harry dan Meghan Markle akan kembali ke Inggris untuk acara tersebut. Dalam wawancara bulan Januari 2023 dengan ITV seputar perilisan memoarnya Spare, Duke of Sussex tidak memiliki jawaban pasti tentang menghadiri penobatan ayahnya di tengah ketegangan dengan keluarga.

Hukuman Ringan untuk Sang Justice Collaborator

HEADLINE: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Setimpal untuk Sang Justice Collaborator?

Liputan6.com 2023-02-16 00:01:41
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta

Wajah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menangis haru saat mendengar majelis hakim memutuskan perkaranya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Majelis hakim menilai Bharada E dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana 1,5 tahun penjara," imbuhnya.

Suasana di PN Jaksel pun riuh usai Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menutup persidangan. Massa simpatisan yang berjubel di dalam maupun ruang sidang, bersorak sorai meluapkan kegembiraannya atas vonis hakim itu. Tak sedikit dari mereka yang langsung menghampiri penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy. Bahkan akibat ulah simpatisan Bharada E itu, Ronny sempat ingin terjungkal akibat terkena kursi panjang di ruang tunggu.

"Bang Ronny, terimakasih Bang Ronny," teriak simpatisan.

Putusan majelis hakim di bawah tuntutan jaksa itu sudah diprediksi Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Menurut dia, keputusan tersebut sangat revolusioner dengan pertimbangan-pertimbangan yang diyakini majelis hakim.

"Bahwa hukumannya di bawah tuntutan jaksa, saya sudah memprediksi itu. Tapi perkiraan saya adalah separuhnya atau ditambah sedikit, 5-6 tahun, tapi ternyata satu setengah tahun. Ini sangat revolusioner lah pertimbangannya," ujar dia saat wawancara dengan Liputan 6 SCTV, Rabu (15/3/2023).

Dia memaparkan, vonis satu setengah tahun kepada Richard lantaran hakim menumpahkan semua hukumannya kepada sang aktor intelektual kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo yang divonis mati. Sementara istrinya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun, dua kali lipat lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntutnya delapan tahun penjara.

"Kenapa bisa di bawah tuntutan jaksa, karena melihat dari hukuman yang dijatuhkan pada orang-orang yang memerintah, orang-orang yang bertanggung jawab dalam tidak pidana ini, yaitu FS dan PC. FS dengan hukuman yang paling maksimal, yaitu mati, 20 Tahun bagi PC itu hukuman yang paling berat menurut saya. Di situ terlihat hakim mencoba mengambil alih semua kesalahan orang yang ada di bawahnya dibebankan kepada orang yang memerintah, dalam hal ini Sambo dan istrinya," terang dia.

Bahkan Fickar beranggapan, Richard Eliezer atau Bharada E bisa saja terlepas dari hukuman jika usianya di bawah 12 tahun. Namun umur yang terbilang dewasa, terdakwa Bharada E harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Karena itu untuk melepaskannya juga agak sulit. Karena dia, orang dewasa. Kalau RE ini di bawah 12 tahun, bisa lepas. Karena dianggap belum dewasa. Karena ini orang dewasa yang juga bisa berpikir, sebenarnya tapi tetap dipersalahkan. Karena itu kemudian diberikan hukuman yang cukup rendah yaitu, 1,5 tahun," kata dia.

Dia memaparkan, momen ini menjadi yurisprudensi yang bagus. Fickar melihat bahwa Pasal 50 KUHP menjadi kunci dalam putusan tersebut.

"Sebenarnya kalau mengacu pada peradilan militer, yang dipakai itu Pasal 50 KUHP. Setiap ada anak buah melakukan kesalahan itu yang dihukum komandannya. Karena dianggap, komandan bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buahnya. Kalau di peradilan militer tidak aneh. Tetapi di masyarakat luas, saya kira ini sesuatu yang tidak baru, tetapi ini sesuatu yang mengisi dahaga rasa keadilan di masyarakat," katanya.

Untuk itu, Ia mengajak para penegak hukum untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Yang mana Ia berharap aparatur negara untuk lebih jernih dalam melihat suatu permasalahan hukum. "Siapa sebenarnya yang bersalah dan siapa sebenarnya yang paling berperan dalam satu peristiwa pidana," katanya.

Namun terlepas dari itu, Ia sangat mengapresiasi majelis hakim yang berani mengambil keputusan ini. Selain itu, perhatian masyarakat luas terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini juga tak kalah penting perannya.

"Saya kira keberanian hakim dalam mengambil keputusan, harus kita acungi jempol. Di lain pihak, saya kira perhatian masyarakat yang begitu besar ini juga ada perannya. Sehingga hakimnya tidak main-main," ucapnya.

Sebab sebelum sidang putusan terhadap Ferdy Sambo Cs berlangsung, disebutkan ada seorang perwira tinggi yang diduga melakukan gerakan bawah tanah untuk mempengaruhi vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Hal itu sempat diungkapkan Menko Polhukam Mahfud Md.

"Mungkin pernah ada angin yang lewat. Maksud saya seperti Pak Mahfud bilang ada kekuatan besar di luar yang menekan dalam kaitan hukuman yang akan dijatuhkan kepada FS dan PC. Tapi kekuatan perhatian masyarakat ini saya kira sudah mengubah paradigma itu, bahwa peradilan kita masih dipengaruhi oleh banyak tangan yang tidak terlihat, dipengaruhi banyak faktor, iya. Tapi ini tadi, perhatian masyarakat membantu membersihkan dunia peradilan kita sehingga hakim menjadi berani memutus sesuai dengan hati nuraninya, sesuai dengan keyakinannya," dia menerangkan.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md yang menyaksikan langsung sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E mengaku bersyukur saat mendengar majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer," kata Mahfud dalam keterangan persnya di Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).

Dalam video di Youtube, Mahfud bahkan bertepuk tangan saat hakim membacakan vonis untuk Richard Eliezer. Dia menilai majelis hakim memiliki keberanian dan bersikap obyektif dalam membaca fakta-fakta di persidangan.

"Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua. Yang mendukung Eliezer semua dibaca," ujarnya.

Mahfud menilai majelis hakim juga mendengarkan suara-suara masyarakat terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dia juga mengapresiasi majelis hakim yang tak terpengaruh dan logis dalam membuat keputusan.

"Suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim. Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis," jelasnya.

"Tentu menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga," sambung Mahfud.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai hakim telah sangat bijaksana dan menjaga keseimbangan antara perbuatan dalam memutuskan lama pemidanaan bagi Bharada E mengingat kedudukan dan fungsi Bharada E yang bekerja sama dalam membongkar kejahatan ini. Richard juga belum pernah dihukum, keterangan tidak berbelit, terdakwa sopan di persidangan dan kooperatif, serta menyesali perbuatan dan telah dimaafkan keluarga korban.

"Karena peran utama Bharada E ini semua ini dapat terbongkar yang dibantu teriakan publik yang bersatu setelah keluarga Brigadir J melihat ada kejanggalan foto-foto jenazah Yosua," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (15/2/2023).

Termasuk proses persidangan sampai putusan ini bisa berjalan. Sebab peran utama Bharada E yang telah mampu memberi keterangan berkesesuaian dan relevan dengan bukti dan saksi yang tersisa dan yang mau komitmen. "Bharada E dihadapkan dengan keadaan dimana buktinya direkayasa dan saksi kunci yang semua berpihak dengan skenario yang disusun FS."

Azmi menilai, keadaan ini yang dijadikan hakim sebagai pertimbanganan untuk menentukan keringanan hukuman penjatuhan pidana bagi Bharada E. Di mana Bharada E berani bersuara menyampaikan kebenaranan dengan menerangkan kesaksiannya yang sebenarnya dalam tingkat penyidikan maupun di persidangan.

"Hal terpenting dari kasus penjatuhan pidana ini terhadap Bharada E ini juga merupakan pelajaran bagi anak buah untuk berani menolak perintah atasan yang tidak sesuai dengan perintah Undang undang," tegas dia.

Terkait dengan hukuman Richard 1,5 tahun yang dinilai sangat jauh dari tuntutan Jaksa, Azmi menilai hal itu bukanlah putusan ekstrem. Hakim mempertimbangkan agar hukum bisa tertata dan semua masyarakat siapa pun khususnya aparatur hukum bisa taat terhadap hukum yang rasa kemanusiaan dan keadilan.

"Jadi saya kira tidak langkah ekstrem. Ini jadi era baru bagi bawahan di mana anak buah akan mampu dan berani menolak perintah atasan apabila perintah tersebut bertentangan dengan hukum, sehingga putusan ini dapat menjadi yurisprudensi, sekaligus peringatan bagi para Perwira Tinggi maupun perwira menengah bahkan siapapun yang punya jabatan untuk menyadari tidak boleh memaksakan anak buahnya dalam tindakan yang salah termasuk menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya. Jadi kasus FS ini termasuk penjatuhan pidana bagi Bharada E adalah sejarah dan Hikmah pembelajaran hukum buat semua," terang Azmi.

Sedangkan Pengamat kepolisian ISESS Bambang Rukminto menilai keputusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun sudah tepat. Karena berkat Eliezer, kasus ini terbuka lebar dan masyarakat pun merasakan jasanya.

"Sepertinya dipertimbangkan juga oleh hakim, makanya memberi hukuman jauh di bawah tuntutan Jaksa. Dan ini juga tamparan bagi kejaksaan bagaimana tuntutan itu dijatuhkan seolah-olah suka-suka," dia menandaskan.

Adapun Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Iqbal Felissiano mengganggap wajar putusan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1,6 tahun jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara.

Menurutnya, walaupun terdakwa Eliezer dinyatakan bersalah namun hakim memutuskan melakukan pengurangan masa pidananya karena dianggap sebagai terdakwa yang bekerja sama dalam pengungkapan perkara.

"Putusan dengan penetapan yang bersangkutan sebagai Justice Collaborator (JC) bukan berarti yang bersangkutan tidak bersalah. Tetap dia diputus bersalah melakukan tindak pidana," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (15/2/2023).

Iqbal menegaskan, untuk menetapkan seorang sebagai JC majelis hakim pastinya sangat berhati-hati. "Hakim juga mempertimbangkan sejauh mana dia bekerja sama dalam mengungkap perkara tindak pidananya," ucapnya.


Kata LPSK dan Keluarga Brigadir J

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),Edwin Partogi Pasaribu membeberkan hukuman terhadap Bharada E yang statusnya sebagai Justice Collaborator (JC). Dia mengatakan, ada tiga hukuman yang bisa dijatuhkan kepada Bharada E.

Pemidanaan seorang JC diatur tersendiri di dalam Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan saksi dan korban Nomor 31 tahun 2014.

"Itu bukan mau LPSK, itu perintah undang-undang. Tinggal lihat pidananya; pidana percobaan, pidana bersyarat khusus atau dipidana paling ringan diantara terdakwa lainnya. Itu sah karena undang-undang menyebut itu," kata dia saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).

Edwin menyampaikan keberadaan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) menguntungkan penyidik, jaksa dan hakim karena membuat terang peristiwa.

"Tanpa keberadaan Richard kita tidak akan menyaksikan Ferdy sambo sebagai tersangka, tidak akan pernah tahu Ferdy sambo sebagai pelaku utama dan tidak pernah terungkap adanya Obstruction of Justice," ujar Edwin.

Edwin mengatakan, sudah selayaknya Bharada E mendapatkan pidana paling ringan di antara terdakwa lainnya. Sebagaimana diatur di dalam undang-undang. Hal ini, juga untuk memberikan kepastian jaminan hukum kepada seorang yang berstatus sebagai justice collaborator

"Jadi soal bahwa Bharada E terbukti terlibat pada perkara pembunuhan berencana, terbukti atau salah satu eksekutor itu satu hal yang tidak sepenuhnya mengabaikan bantuan dari Richard juga sebagai justice collaborator," ujar Edwin.

"Tapi harus dilihat bahwa terbuktinya peristiwa itu karena kontribusi dari Bharada E sebagai justice collaborator. Nah dalam konteks itulah negara merumuskan dalam undang-undang bahwa seorang yang berstatus yang sudah membantu pengungkapan perkara akan diberikan reward," dia menambahkan.

Edwin menerangkan, kini yang dilihat bukan lagi pada perbuatan pada konteks pemidanaan tetapi bantuan Bharada E dalam mengungkap perkara yang sulit pembuktiannya.

Sementara itu, Edwin menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tuntutan dinilai belum bisa membedakan antara peran Bharada E sebagai justice collaborator dengan peran Bharada E sebagai pelaku dalam peristiwa.

"Itu yang kemarin dikatakan jaksa sebagai dilema yuridis karena bharada E pelaku materil katanya. Itu yang tadi saya sampaikan bahwa soal Bharada E terbukti 340 KUHP atau 338 KUHP bahwa dia pelaku, salah satu eksekutor itu tidak apa-apa dinyatakan terbukti tetapi untuk pemidanaan, hukumannya sudah diatur tersendiri oleh undang-undang," ujar dia.

"Intinya bukan lagi disitu. Intinya ketika divonis adalah soal pemberian reward penghargaan kepada justice collaborator. Kalau dia dinyatakan sebagai pelaku dalam peristiwa, itu tadi jadi masalah. Kan posisi LPSK bukan minta dia agar dibebaskan," dia menandaskan.

Sedangkan Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap agar majelis hakim dapat memberikan hukuman yang ringan kepada Bharada E. Ia menegaskan agak sulit untuk bebas dari hukuman.

"Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena ini kan pembunuhan, merampas nyawa orang lain. Tetapi untuk kita memohon diperhatikan dia sebagai Justice Collaborator atau sebagai pihak yang berpihak kepada penegak hukum," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

"Biarlah majelis hakim memberi pertimbangan yang meringankan, karena merampas nyawa kalau bebas pun jadi kesan buruk di kebelakangan hari," sambungnya.

Harapan agar hukuman terhadap Bharada E diperingan, karena memang usianya yang dinilai masih sangat muda.

"Tetapi dia juga mau membunuh itu jangan salah lho, dia juga ada harapan, karena mohon maaf ya, mohon maaf sekali lagi buat masyarakat Indonesia, dia kan berasal dari keluarga yang sederhana enggak usahlah saya sebut miskin," ujarnya.

"Saya yakin belum pernah melihat uang satu miliar, karena dia sudah dijanjikan satu miliar, maka dia pun dengan yakin melaksanakan perintah itu, ternyata sekarang sudah membunuh tidak dapat juga satu miliarnya," tambahnya.

Selain itu, Kamaruddin bangga dengan Bharada E yang dinilainya sudah sesuai dengan komitmennya yakni membuka perkara itu secara terang benderang.

"Tetapi kita patut berbangga, mengangkat topi di usianya yang muda dia bertaubat dan dia komitmen dan dia sudah membuktikan komitmennya yaitu membuka perkara ini di persidangan dengan seterang-terangnya itu patut diapresiasi masyarakat Indonesia dalam dan luar negeri," ungkapnya.

"Termasuk emak-emak juga mendoakan dia, ngefans sama dia karena sikap dia yang jujur dan berterus-terang itu adalah sikap yang mulia yang harus kita junjung," pungkasnya.

.


Dituntut 12 Tahun

Jaksa sebelumnya menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.

Sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

Dalam pleidoinya, Richard Eliezer mempertanyakan harga dari sebuah kejujuran. Pada kasus ini, Bharada E menjadi justice collaborator yang disetujui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara," tutur Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023).

Bharada E menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, serta pengampunan kepada keluarga dari almarhum Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

"Tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos," jelas dia.

Tidak ketinggalan, Bharada E juga meminta maaf kepada orang tua dan tunangannya. Tidak ketinggalan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Serta semua penyidik dalam perkara ini di mana sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," Bharada E menandaskan.