Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi?

Ini Penjelasan Kejagung, Jadwal Eksekusi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati

Liputan6.com 2023-02-17 14:39:50
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Pembunuhan te

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon soal jadwal eksekusi Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sejauh ini, proses tersebut masih cukup panjang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kalau untuk putusan masih di pengadilan negeri, kami tentu masih harus menunggu proses yang masih panjang. Mereka masih punya waktu 7 hari menyatakan sikap, 14 hari mengajukan memori kalau menyatakan banding," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

"Jadi kita masih menunggu proses, jangan berandai-andai. Bagaimana prosesnya nanti setelah semuanya inkrah. Kalau bicara 'kalau' ya nanti salah lagi," sambungnya.

Ketut menyatakan apresiasi atas putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

"Mengenai tinggi rendahnya, ada yang agak jauh (dari tuntutan) itu mengenai sudut pandang tidak masalah. Kita selalu berpegang teguh pada rasa keadilan yang ada pada masyarakat," kata Ketut.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menanggapi sebuah video beredar di media sosial yang menyangkutpautkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan vonis mati Ferdy Sambo.

Mahfud juga mengatakan jika video beredar tersebut merupakan sebuah fitnah kepada Mendagri Tito Karnavian serta Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya, draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Ferdy Sambo," tulis Mahfud dikutip dari akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (16/2/2023).


Berlaku KUHP Baru

Menko Polhukam melanjutkan pernyataannya bahwa KUHP baru berlaku tiga tahun lagi dan perubahan tersebut harus ada dalam vonis hakim.

"Lagi pula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Di vonis tidak ada kok," tuturnya.

Video yang berdurasi 35 detik itu tertera dengan narasi tertulis typo dan salah ketik. Yaitu, 'Ketika Sambo mau di hukum mati, mereka gerak cepat dengan merevisi Undang-Undang hukuman mati proses kilat'.

Video itu mengutip pernyataan dari Wamenkum HAM Eddy Hiariej pada 28 November 2022 di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta saat menjelaskan tentang pidana mati dengan alternatif masa percobaan dalam RKUHP yang pada saat itu belum disahkan.

Pernyataan yang disampaikan Eddy Hiariej belakangan itu tercantum sebagai Pasal 100 (1) KUHP baru yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Selain itu, video tersebut menampilkan foto salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Kuat Maruf saat menghadiri sidang pembacaan vonis.

Richard Eliezer Bisa Balik ke Brimob?

Kapolri Beri Sinyal Richard Eliezer Bisa Balik ke Brimob

Liputan6.com 2023-02-17 06:01:34
Richard Eliezer alias Bharada E memberi salam sebelum menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi sinyal baik untuk Bharada E alias Richard Eliezer. Sinyal itu terkait Richard yang kemungkinan masih menjadi anggota Brimob, usai menjalani masa hukumannya.

"Ya peluang itu ada (balik ke Brimob)," kata Sigit kepada wartawan di Gedung The Tribatra, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Meski begitu, semuanya itu tetap harus menunggu hasil dari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang sedang dipersiapkan tim Propam Polri.

"(Sidang etik) Kita sedang lihat proses yang ada, dan kita minta untuk tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa dilaksanakan," ujarnya.


Vonis

Sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lalu, bagaimana nasibnya di Polri usai dijatuhi hukuman tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, status Bharada menjadi Anggota Korps Bhayangkara akan ditentukan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Tentunya, juga dengan mempertimbangkan status Justice Collaborator (JC) yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP, sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC," kata Dedi, Kamis (16/2).

Tak hanya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah memerintahkan anggotanya untuk mendengarkan saran dan masukan dari masyarakat.

"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena, yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," ujarnya.


Transparan

Selain itu, Sigit juga sudah memerintahkan agar kasus ini dibuka secara terang benderang dari awal hingga akhir.

"Dan komitmen Polri dari awal, Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang, secara transparan. Mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah," ungkapnya.

Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com

"Icad Pasti Akan Bertugas Kembali"

Harapan Ibunda Richard Eliezer: Icad Pasti Akan Bertugas Kembali

Liputan6.com 2023-02-17 08:09:28
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pembac

Rynecke Alma Pudihang percaya dan berharap jika anaknya, Bharada E alias Richard Eliezer, akan kembali bertugas di Polri. Diketahui, Richard divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Percaya, kami percaya bahwa Icad pasti akan bertugas kembali seperti dulu," kaya Rynecke kepada wartawan, Kamis (16/2).

Selain itu, dirinya tak lupa berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atas kasus yang menjerat anaknya.

"Kami dari keluarga dan orangtua menyampaikan terimakasih pada Bapak Presiden Jokowi. Berikut pada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung juga bapak JAMPidum dan juga bapak-bapak JPU yang sudah melaksanakan tugas dengan baik sudah memberikan keadilan buat anak kami Eliezer," ungkapnya.

"Puji tuhan, karena semua itu juga karena kemurahan tuhan. Dan sekali lagi kami menyampaikan banyak-banyak terimakasih, kiranya apa yang sudah dilakukan Eliezer selama persidangan mulai dari penyidikan sampai proses persidangan, hingga smpai selesai sampai keputusan bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat Indonesia karena jujur itu masih berharga," sambungnya.


Vonis

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com

Kejutan dari Polisi yang Pernah Menangkapnya

Raffi Ahmad Ultah, Dapat Kejutan dari Polisi yang 10 Tahun Lalu Menangkapnya

Liputan6.com 2023-02-17 16:00:00
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Ulang Tahun, Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Polisi yang 10 Tahun Lalu Menangkapnya. (instagram.com/raffinagita1717)

Pasangan selebritis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina saat ini tengah berbahagia. Keduanya ulang tahun pada Jumat (17/2/2023).

Di hari ulang tahunnya, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mendapat banyak kejutan. Salah satunya adalah ketika Raffi Ahmad didatangi oleh orang-orang dari BNN.

Kedatangan orang-orang BNN ini langsung mengingatkan Raffi Ahmad akan kejadian 10 tahun silam saat Raffi Ahmad berurusan dengan BNN karena tersandung kasus Narkoba.

"Kehadiran tamu special BNN di ulang tahunku hahahaha ... jadi inget masa lalu Terimakasih Pa Jendral @ricky_yanuarfi dan Pa Jendral @sulistyopudjohartono @infobnn_ri War On Drugs !!!" tulis Raffi Ahmad pada Jumat (17/2/2023).


Ingat Kejadian Penangkapan

Tak hanya itu saja, di hari ulang tahunnya itu Raffi Ahmad juga dikejutkan dengan kehadiran sosok polisi yang tak akan pernah ia lupakan dalam hidupnya. Sosok tersebut tak lain adalah polisi yang dulu menangkapnya.

"Selamat ulang tahun Om Raffi, sehat selalu, lebih sayang sama istri, sama anak, banyak rejeki," kata Kombes Pol Raswanto Hadiwibowo.

"Pak Kombes, ini Pak Raswanto beliau yang dulu menyadarkan saya. Yang ke rumah nih beliau nih, yang mengatur timnya untuk menggerebek (rumah) Lebak Bulus," timpal Raffi Ahmad.


Doa

Menyertai video tersebut, Raffi Ahmad tampak begitu bahagia kembali bertemu dengan Kombes Pol Raswanto. Ia juga mendoakan agar karier Kombes Raswanto lancar dan terus naik pangkat.

"Ini The Legend yang nangkep gw nih Siap Komandan !!!! Lope u Bang @rash1to ...sekarang beliau sudah jadi Kombes Terimakasih silaturahmi di ulang tahun ... jadi inget 10 tahun lalu Rumah Lebak Bulus Aku doakan cepet jadi Jendral Aminnnn," tulis Raffi Ahmad.


Kejutan dari RANS

Dalam unggahan lain, Raffi Ahmad juga mengunggah kemeriahan ketika tim RANS Entertainment memberikan kejutan yang meriah untuknya dan sang istri. Namun bersamaan dengan itu Raffi dan Nagita meminta maaf karena di tahun ini tidak ada kado untuk keduanya.

"Happy bday My Maaf ga ada kado tahun ini ya Maaf juga seharian ini ulang tahun hari ini kita shooting mulu dan kerja , karena kejerr setoran Terimakasih semua Tim Rans @rans.entertainment dan Rafathar yang semalem kasih suprise yang gokil terimakasih pokoknyaaaa !!! Top Mantap Is The Best Ada ide gak ngapain lagi ya buat ultah kita B-2 ini ? ."

36 Rudal Rusia Bombardir Ukraina

Rusia Bombardir Ukraina dengan 36 Rudal, 16 Berhasil Ditembak Jatuh

Liputan6.com 2023-02-17 15:01:04
Petugas pemadam kebakaran Layanan Darurat Negara Ukraina memadamkan api setelah penembakan Rusia menghantam sebuah pusat perbelanjaan di Kherson, Ukraina, 3 Februari 2023. Asap membumbung tin

Ukraina melaporkan bahwa Rusia membombardir wilayahnya, termasuk kilang minyak terbesarnya Kremenchuk, pada Kamis (16/2/2023), waktu setempat.

Kementerian Pertahanan Ukraina mentwit, "Serangan rudal besar-besaran lainnya oleh negara teroris terhadap infrastruktur sipil di Ukraina. Sebanyak 36 rudal diluncurkan. Empat belas rudal jelajah & dua rudal udara terpandu ditembak jatuh oleh pertahanan udara Ukraina. Sayangnya, beberapa rudal jelajah Kh-22 mencapai targetnya."

Another massive missile attack by the terrorist state on civilian infrastructure in Ukraine. A total of 36 missiles were launched. 14 cruise missiles & 2 guided air missiles were shot down by air defense. Unfortunately, some of the Kh-22 cruise missiles reached their targets.

Didukung oleh puluhan ribu pasukan cadangan, Rusia dilaporkan telah mengintensifkan serangan darat di seluruh Ukraina selatan dan timur. Serangan besar baru diprediksi akan terjadi menjelang peringatan pertama invasi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari.

Fokus Rusia saat ini disebut-sebut adalah Kota Bakhmut di Donetsk, salah satu dari dua wilayah yang membentuk Donbas, pusat industri Ukraina yang sekarang sebagian ditempati oleh Rusia.

Dalam pertempuran yang dipimpin oleh kelompok tentara bayaran Wagner, Rusia telah berbulan-bulan menggempur dan berusaha mengepung Bakhmut. Sebagian besar populasi sebelum perang -sekitar 70.000 orang- telah pergi, menyisakan tentara Ukraina yang bertahan.

Perebutan Bakhmut kelak akan memberi Rusia batu loncatan untuk maju ke dua kota besar Donetsk lainnya, Kramatorsk dan Sloviansk.


Wagner: Bakhmut Akan Jatuh pada April

Dalam sebuah wawancara dengan seorang blogger militer pro-perang, pemimpin Wagner Yevgeny Prigozhin memperkirakan bahwa Bakhmut akan jatuh pada April, tergantung pada berapa banyak orang yang diutus Ukraina ke dalam pertempuran dan seberapa baik pasukannya disuplai.

"Untuk merebut Bakhmut, Anda harus memangkas semua jalur suplai. Ini adalah tugas yang signifikan," katanya seperti dikutip dari Al Jazeera, Jumat (17/2/2023).

Dia menambahkan, "Kemajuan tidak berjalan secepat yang kami inginkan. Bakhmut akan direbut sebelum Tahun Baru, jika bukan karena birokrasi militer kita yang mengerikan."

Prigozhin sebelumnya menuduh militer Rusia berusaha mencuri kemenangan dari Wagner, hal yang kemudian dilihat sebagai pertanda meningkatnya pengaruh Prigozhin dan potensi keretakan yang berbahaya di Moskow.

Saat Ukraina membakar amunisi dengan cepat dan meminta senjata yang lebih berat, termasuk tank dan jet tempur, anggota NATO dilaporkan meningkatkan produksi dan menjanjikan lebih banyak bantuan selama pertemuan di Brussel pekan ini.

Ukraina telah menerima bantuan dalam jumlah besar dari sekutu Barat. Komitmen bantuan Amerika Serikat saja senilai US$ 27,4 miliar sejak invasi Rusia ke Ukraina tahun lalu.

Rusia menyebut invasi ke Ukraina sebagai "operasi militer khusus" terhadap ancaman keamanannya. Sementara Kyiv dan sekutunya menyebut tindakan Rusia sebagai agresi.

Heboh Demo Tolak Charles Sebagai Raja

Reaksi Raja Charles III Disambut Pendemo dengan Spanduk Gede Bertuliskan Not My King

Liputan6.com 2023-02-17 14:00:00
Raja Charles III. (Arthur Edwards/Pool via AP)

Setelah sempat dilempat telur, kini lagi-lagi Raja Charles III mendapat perlakuan tak menyenangkan di depan umum. Ia disambut pendemo saat mengunjungi Milton Keynes, Inggris, pada Kamis (16/2/2023).

Masalahnya, para pendemo membawa-bawa spanduk besar warna kuning yang tulisannya provokatif: "Not My King" atau "Bukan Rajaku." Tak cuma satu, beberapa spanduk mejeng di lokasi, yang dilewati oleh suami Permaisuri Camilla ini.

Dilansir dari People, Richard Palmer koresponden dari Daily Express yang meliput soal isu Kerajaan Inggris, mengungkap bahwa ada sekitar 20 pendemo di lokasi. Aksi ini digelar oleh organisasi anti-monarki yang menentang penobatan Charles sebagai Raja Inggris pada 6 Mei mendatang.

Lantas seperti apa reaksi Raja Charles III melihat "pemandangan" ini?


God Save The King

Raja Charles disebut-sebut sedang dalam mood bagus ketika menghadapi aksi protes ini. Ia memilih untuk tidak menghiraukan protes tersebut.

Pria 74 tahun ini tetap berinteraksi dan berjabat tangan dengan warga yang menunggu kehadirannya. Dalam video yang dibagikan di Twitter, terlihat juga bahwa banyak warga yang mengumandangkan yel-yel "God Save the King" untuk memberi dukungan kepada Sang Raja.


Dilempar Telur

Akhir Desember lalu, Raja Charles III dilempar telur saat mengunjungi Luton, Inggris. BBC melaporkan bahwa seorang pemuda berusia 20-an tahun ditangkap oleh Kepolisian Bedfordshire terkait kejadian ini. Ia diamankan atas kecurigaan hendak melakukan penyerangan.

Insiden serupa juga dialami Raja Charles sekitar sebulan sebelumnya.


Kejadian Pertama

Pada 9 November 2022, King Charles III mendapat lemparan telur saat mengunjungi York. Kala itu ia sedang menyapa penduduk yang berkumpul di Micklegate Bar.

Insiden ini terjadi saat ia sedang berkomunikasi dengan warga, beberapa telur melayang dan jatuh di dekatnya. Seseorang kemudian berteriak, "Negara ini dibangun dengan darah para budak!"

Seperti semua kejadian ini, Raja Charles tak pernah terlihat terpengaruh. Ia melihat ke bawah, ke arah pecahan telur yang sebelumnya hampir mengenainya, dan kemudian terus berjalan menyapa warga lain.

Joe Biden Ogah Minta Maaf ke China

AS Tembak Jatuh Balon Mata-Mata China, Joe Biden Ogah Minta Maaf

Liputan6.com 2023-02-17 18:02:05
Presiden Amerika Serikat Joe Biden. (Dok. AFP)

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan, dia tidak akan meminta maaf karena telah menembak jatuh balon mata-mata China pada 4 Februari 2023.

Biden menegaskan bahwa balon itu digunakan untuk pengintaian, sementara tiga objek terbang lainnya yang ditembak jatuh di Amerika Utara setelahnya kemungkinan besar tidak bertujuan untuk memata-matai.

Selain itu, dia memastikan akan segera berbicara dengan Presiden China Xi Jinping tentang insiden balon mata-mata.

"Saya harap kita akan menyelesaikan masalah ini, tetapi saya tidak meminta maaf karena telah menjatuhkan balon itu," ujar Biden di Gedung Putih pada Kamis (16/2/2023), seperti dikutip dari BBC, Jumat (16/2).

China telah membantah bahwa balon tersebut digunakan untuk spionase, mengklaimnya untuk penelitian cuaca.

"Kami tidak menginginkan perang dingin baru," tegas Biden.


AS Tingkatkan Pengawasan

Lebih lanjut, Biden menuturkan bahwa AS akan meningkatkan deteksi objek terbang serupa.

"Itulah mengapa saya mengarahkan tim saya untuk membuat aturan yang lebih tajam tentang bagaimana kita akan menangani objek tak dikenal ini ke depan, membedakan antara yang cenderung menimbulkan risiko keselamatan dan keamanan yang memerlukan tindakan dan yang tidak," kata dia.

Tentang apakah dia akan mengambil tindakan serupa lagi, Biden mengatakan, "Jangan salah, jika ada objek yang mengancam keselamatan dan keamanan rakyat AS, saya akan menyingkirkannya."

Biden menolak mengatakan kapan dia berencana bicara dengan Presiden Xi Jinping.

"Saya pikir hal terakhir yang diinginkan Presiden Xi adalah secara fundamental memutuskan hubungan dengan AS dan dengan saya," kata Biden.

China telah mengulang klaimnya atas balon yang ditembak jatuh pada 4 Februari. Seorang juru bicara pemerintah mengatakan bahwa AS harus berusaha menghindari kesalahpahaman dan salah penilaian.

Ratu Tisha Jadi Wakil Ketum PSSI

Profil Ratu Tisha, Wakil Ketua Umum PSSI Hasil KLB 2023

Liputan6.com 2023-02-17 14:47:12
Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria, ditemani Kuasa Hukumnya dari Siswodihardjo & Partner Law Firm ketika diperiksa Satgas Antimafia Bola, Jumat (28/12/2018). (Bola.com/Zulfirdaus Harahap)

Sosok Ratu Tisha sudah resmi terpilih menjadi Wakil Ketua Umum PSSI untuk periode jabatan 2023-2027. Ratu Tisha resmi terpilih pada Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI Kamis (16/2/2023) lalu.

Sebelumnya, pemungutan suara Waketum PSSI sempat mengalami masalah sehingga harus diulang kembali. Adapun sosok yang dipilih itu Zainudin Amali dan Yunus Sansui.

Namun, perhitungan suara diulang karena adanya dugaan kecurangan di mana ada beberapa suara yang sempat hilang. Ketika pemilihan ulang, Ratu Tisha kembali unggul dengan 54 suara dan Yunus Nusi dengan 53 suara.

Sehingga, Zainudin Amali hanya meraih 44 suara. Namun, kemudian Yunus Sanusi pun mengundurkan diri dan akhirnya Zainudin Amali kembali menjadi Waketum PSSI bersama Ratu Tisha.

Pada KLB PSSI 2023 ini, ada beberapa kehebohan dari pemilihan Wakil Ketua Umum PSSI. Namun, banyak warganet yang senang karena Ratu Tisha terpilih.

Maka dari itu, dalam artikel ini kita akan membahas sosok Ratu Tisha yang ternyata sudah tidak asing lagi di dunia sepak bola Indonesia.


Siapa Ratu Tisha?

Ratu Tisha merupakan wanita kelahiran 30 Desember 1985 di Jakarta. Dia sudah menempuh pendidikan Sarjana (S1) di Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jurusan Matematika.

Namun, ternyata ketertarikan Tisha dalam dunia sepak bola sudah ada sejak ia masih sekolah dahulu. Ia cukup dikenal penggemar sepak bola karena sebelum terpilih menjadi Waketum PSSI, Tisha pernah menjabat sebagai Sekjen PSSI pada 2017 lalu.

Sebagai lulusan dari Matematika, Tisha bekerja di perusahan perminyakan. Meskipun lulusan Matematika, Tisha sendiri pernah mengikuti seminar sepak bola di Jepang, Belgia, dan Denmark. Bahkan mendaftarkan diri di program FIFA Masters dan menimba ilmu selama setengah tahun dalam program tersebut.

Ratu Tisha juga bahkan pernah menjadi Direktur Kompetisi Indonesia Soccer Championship (ISC) pada 2016. Ketika menjabat menjadi Sekjen PSSI pada 2020, Tisha sempat mengundurkan diri dan digantikan oleh Yunus Nusi.

Balas Budi Kucing Diselamatkan dari Reruntuhan

Diselamatkan dari Reruntuhan Gempa Turki, Kucing Ini Terus Nempel dengan Penyelamatnya

Liputan6.com 2023-02-17 14:03:08
Enkaz, kucing yang diselamatkan oleh seorang pemadam kebakaran dari reruntuhan bangunan di Turki. (Dok: Instagram/TRTWorld)

Kisah viral mengharukan kembali datang dari upaya pencarian dan penyelamatan korban gempa Turki 6 Februari 2023. Tapi, kali ini bukan soal penyelamatan manusia, melainkan seekor kucing.

Pasca diselamatkan, kucing tersebut tidak pernah berpisah dari Ali Cakas, petugas pemadam kebakaran yang menyelamatkannya. Ali memberi nama kucing itu "Enkaz", yang artinya reruntuhan.

"Saya melihat kesedihan pada kucing ini. Saya menjaganya tetap di sisi saya, terutama jika pemiliknya datang. Kami berbagi semua yang kami makan dan minum di sini dengan Enkaz. Kami telah mencoba menemukan beberapa petunjuk tentang pemiliknya. Tapi dia (Enkaz) tidak pergi. Jika pemiliknya tidak kunjung datang, saya berencana untuk membawanya; ini akan menjadi kenangan," tutur Ali seperti dikutip dari TRT, Jumat(17/2/2023).

A cat was saved from under the rubble in Turkey. It now refuses to leave its rescuer's side. pic.twitter.com/Nveaxu3QrG

Brigade Pemadam Kebakaran Mardin telah menyelamatkan lima orang dan dua kucing dari reruntuhan Gedung Apartemen Akan di Nurdagi, Provinsi Gaziantep, enam hari setelah gempa Turki. Sejumlah kucing pun telah diantarkan ke pemiliknya.

Saat bencana gempa Turki memasuki hari ke-11, jumlah korban tewas di Turki mencapai 36.187 orang, menjadikannya bencana paling mematikan di negara itu dalam satu abad terakhir.


Keajaiban Masih Terjadi

Setidaknya tiga orang lagi, berhasil diselamatkan pada hari ke-10 pasca gempa Turki.

Aleyna Olmez yang berusia 17 tahun dijuluki "gadis ajaib" ketika dia berhasil "ditarik" hidup-hidup dari reruntuhan bangunan di Kahramanmaras, Turki, pada Kamis (16/2), atau 248 jam setelah gempa dahsyat magnitudo 7,8.

Oleh tim penyelamat, Aleyna langsung dibawa ke Kahramanmaras Sutcu Imam University Faculty of Medicine. Dia didampingi oleh bibi dan neneknya.

Prof. Dilber, yang menangani Aleyna mengatakan, dia sangat terkejut dengan kondisi kesehatan anak itu yang baik.

"Dia tidak bisa makan apapun dan tidak minum apapun sepanjang waktu (ketika berada di bawah reruntuhan), tapi dia masih dalam kondisi baik. Karena dia sama sekali tidak dapat bergerak di bawah reruntuhan, kita bisa mengatakan bahwa ketidakaktifannya itu telah sedikit melindungi Aleyna... Tidak ada hipotermia. Tes darah juga menunjukkan fungsi ginjal yang sangat baik. Enzim otot tidak terlalu tinggi. Terapi cairan segera dimulai," ujar Prof. Dilber seperti dikutip dari CNN.

Kini, Aleyna dilaporkan telah diterbangkan ke Ankara.

Penyelamatan Aleyna kemudian disusul dengan penyelamatan Neslihan Kilic (30) di Kahramanmaras dan bocah laki-laki berusia 12 tahun bernama Osman di Hatay, yang memberi tahu tim penyelamat bahwa ada lebih banyak orang yang terkubur di dekatnya.

Total kematian akibat gempa Turki, baik di Turki maupun di Suriah, telah mencapai lebih dari 42.000 orang. Upaya untuk menyelamatkan para penyintas sebagian terhambat oleh musim dingin, sementara lainnya bergulat dengan tantangan logistik untuk mengangkut bantuan ke Suriah barat laut, yang dikuasai pemberontak.

Sinyal Richard Eliezer Balik ke Brimob

HEADLINE: Kapolri Beri Sinyal Richard Eliezer Bisa Balik ke Brimob dan Dilema Polri

Liputan6.com 2023-02-18 00:00:00
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta

Rynecke Alma Pudihang begitu optimistis anaknya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bisa kembali bertugas di Polri setelah menjalani hukuman pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yusua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach setelah jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak terdakwa sama-sama tidak melakukan upaya banding atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Artinya, Richard Eliezer akan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa penahanan yang sudah dijalani.

Keinginan Richard Eliezer kembali menjadi bagian dari Polri terlihat secara tersirat dalam nota pembelaannya (pleidoi) yang dibacakan pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam pleidoinya, Bharada E menunjukkan begitu bangga menjadi anggota Brimob Polri.

Baginya, menjadi anggota Brimob Polri adalah sebuah impian yang berhasil diraih dengan perjuangan yang tak mudah. Richard tak kenal menyerah meski berkali-kali gagal menjadi polisi. Dia bahkan sampai empat kali mengikuti tes, hingga akhirnya dinyatakan lulus dengan peringkat satu di Polda Sulawesi Utara.

Hal inilah yang membuat sang ibunda yakin Richard Eliezer tidak trauma menjadi anggota Polri meski sempat terjerumus dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi atasannya sendiri, Ferdy Sambo, hingga membuat dirinya menjadi pesakitan.

"Enggak (trauma jadi polisi). Icad itu memang cinta polisi, dia memang cinta polisi karena dari awal kan dia cita-citanya itu dia berjuang mati-matian sampai tiga kali, empat kali dengan Angkatan Laut. Tiga kali di kepolisian dia ikut tes, ketiga dia lolos," kata Rynecke usai menyaksikan sidang vonis Richard melalui saluran televisi, Rabu (15/2/2023).

"Jadi enggak mungkin, dia enggak cinta apa yang sudah dia raih luar biasa dengan perjuangan yang luar biasa menjadi seorang anggota Brimob sampai peringkat satu itu luar biasa," sambungnya.

Dan asa itu masih ada. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi sinyal baik untuk Richard Eliezer kembali menjadi keluarga Korps Bhayangkara. Kapolri menyebut, Bharada E masih punya peluang kembali menjadi anggota Brimob Polri.

"Ya peluang itu ada (balik jadi anggota Brimob)," kata Listyo Sigit kepada wartawan saat ditemui di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Meski begitu, semuanya tetap harus menunggu hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang sedang dipersiapkan oleh tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Kita sedang lihat proses yang ada, dan kita minta untuk tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa dilaksanakan (sidang etik)," ujar jenderal bintang empat Polri ini.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyambut baik sinyal yang diberikan Kapolri terkait peluang Richard Eliezer bisa kembali menjadi anggota Brimob. Menurut dia, Komisi Kode Etik Profesi perlu mempertimbangkan latar belakang kasus yang dialami Bharada E.

"Eliezer layak dipertimbangkan untuk kembali berdinas ya karena dia dalam kasus ini hanya menjalankam perintah komandannya, yang mana dalam prinsipnya anak buah harus mematuhi semua instruksi atasan," ujar Sahroni saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (17/2/2023).

Keberanian Richard Eliezer menjadi justice collaborator (JC) hingga berhasil membantu polisi membongkar skenario palsu Ferdy Sambo di balik kematian Brigadir J ini juga perlu diapresiasi. Tanpa keberanian dan kejujurannya, kasus pembunuhan berencana seorang ajudan yang didalangi jenderal polisi bintang dua ini akan sulit terungkap.

"Eliezer dengan berani menjadi justice collaborator sehingga kasus ini bisa terbuka seperti sekarang. Jadi saya rasa contoh kasus seperti ini memang layak dipertimbangkan," tutur politikus senior Partai NasDem ini.

Berbeda dengan kasus Raden Brotoseno yang menuai polemik saat kembali aktif menjadi anggota Polri setelah selesai menjalani pidana kasus rasuah. Bahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sampai merevisi Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Beda sekali dengan kasus korupsi. Itu jelas dengan kesengajaan, menggunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, jelas merupakan rekam jejak yang sangat cacat dan tidak layak untuk kembali berdinas," ucap Ahmad Sahroni menandaskan.

Sementara itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, Propam Polri harus segera menggelar sidang KKEP setelah vonis Richard Eliezer berkekuatan hukum tetap. Hal ini untuk menentukan status Bharada E di Polri.

Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Richard Eliezer memang masih berpeluang kembali menjadi polisi.

Dalam aturan tersebut, sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan bisa dilakukan untuk personel Polri yang mendapatkan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan divonis 3 tahun yang sudah inkrah.

"Tetapi Perkap tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang hanya menyebut, sanksi PTDH berlaku pada personel yang divonis pidana tanpa batasan waktu," ujar Bambang saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (17/2/2023).

Hal inilah yang bisa membuat Polri dilematis terkait nasib Bharada E. Bambang mengatakan bahwa dalam tata perundang-undangan, PP lebih tinggi dibanding Peraturan Kapolri. Selain itu, bila tidak dilakukan PTDH terhadap Richard, maka Polri sebagai lembaga penegak hukum akan dianggap permisif pada tindakan pelanggaran hukum oleh anggotanya.

"Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," ujarnya.

Bambang berpendapat, perintah atasan yang melanggar hukum tentu harus diabaikan oleh anggota karena bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan. Artinya, dalam kondisi normal menjalankan perintah atasan tanpa berpikir pada aturan tetap tak bisa dibenarkan, sekalipun oleh anggota Brimob.

"Jadi sanksi etik dan disiplin ini akan menentukan pada nasib Eliezer. Pelanggaran berat tentu konsekuensinya adalah PTDH," ucapnya.


Berintegritas, Richard Punya Peluang Besar Berkarier di Luar Polri

Sementara jika kembali ke Polri, Richard Eliezer sebaiknya tidak ditempatkan di polisi umum. Menurut Bambang, Bharada E relatif lebih aman bila kembali ke Korps Brimob, karena satuan tersebut memiliki mekanisme sendiri dalam melindungi anggotanya.

Peran Richard sebagai justice collaborator (JC) yang turut membongkar aib di internal Polri hingga membuat sejumlah pejabat dan anggota terseret dalam kasus kematian Brigadir J ini, tentu berdampak pada keamanan dirinya.

"Sebab dengan kultur yang ada sekarang, JC atau whistle blower untuk kasus-kasus pelanggaran hukum di internal, malah bisa dianggap pengkhianat," kata Bambang.

Namun begitu, dia menegaskan bahwa keputusan tentang nasib Richard Eliezer di Polri akan bergantung pada Sidang Komisi Kode Etik Profesi nanti. Para petinggi Polri tentu tahu apa dampak apabila Bharada E kembali berdinas di kepolisian, begitu juga sebaliknya.

"Jadi semua tergantung pada hasil sidang KKEP Polri nanti," ujar Bambang.

Meski demikian, secara pribadi Bambang menyarankan agar Richard Eliezer mempertimbangkan untuk memulai karier di luar kepolisian setelah bebas dari menjalani hukuman pidana.

"Sebab dengan pilihan mundur dari kepolisian, itu malah akan menjadi poin plus bagi dia sebagai pribadi. Artinya meski seorang prajurit muda di level bawah, dia rela mengorbankan kariernya demi nama baik institusi dan itu akan memudahkan almamaternya untuk melakukan pembenahan ke depan," ucapnya.

"Saya yakin, dengan integritas Eliezer yang tinggi, banyak pihak yang akan mengajaknya bergabung setelah menjalani hukuman pidana. Contohnya seperti intitusi pengamanan swasta," kata Bambang Rukminto menandaskan.

Berbeda dengan Bambang, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso justru menyarankan Polri agar bisa menerima kembali Richard Eliezer alias Bharada E bertugas di Korps Bhayangkara. Sebab, vonis yang diterima Richard di bawah 2 tahun.

"Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam praktiknya akan bisa diterima kembali dalam tugas institusi Polri," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Menurut Sugeng, kembalinya Bharada E berdinas sebagai anggota Polri justru akan berdampak baik pada Korps Bhayangkara tersebut. Menurut dia, keputusan itu dapat menaikkan citra institusi Polri.

"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," tuturnya.

Lebih lanjut, IPW juga turut mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dapat memutus hukuman delapan kali lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

"Putusan majelis hakim pada Terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutus jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat," kata Sugeng menandaskan.

Sementara itu, Pengacara Richared Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan bahwa kliennya berharap bisa segera kembali berdinas sebagai anggota Polri khususnya anggota Brimob. Hal ini disampaikan Ronny setelah majelis hakim menjatuhkan vonis ringan kepada Bharada E.

"Iya (mau jadi polisi lagi), Richard kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob," ujar Ronny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ronny menjelaskan alasan Bharada E ingin kembali menjadi anggota Polri, salah satunya lantaran dirinya merupakan tulang punggung dan menjadi satu-satunya harapan keluarganya.

"Itu (anggota Polri) adalah pegangannya dia. Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard (bisa) kembali menjadi anggota Polri," ucap dia.

Richard Eliezer sendiri dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri karena terseret kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelum dimutasi ke Yanma, Bharada E adalah anggota Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri untuk BKO menjadi ajudan Kadiv Propam Polri.


Status JC Richard Akan Jadi Pertimbangan di Sidang Etik Polri

Polri telah menjadwalkan persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkrach. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Richard divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan bui.

"Sudah dijadwalkan oleh Propam (sidang etik). Nanti apabila ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, InsyaAllah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (16/2/2023).

Dedi menjelaskan, sidang etik terhadap Bharada E bisa saja dilakukan di dalam tahanan. Hal ini mengingat sudah ada putusan dari pengadilan yang juga menjadi pertimbangan dalam sidang KKEP nanti.

"Bisa (dalam tahanan). Yang penting sudah ada keputusan dari pengadilan, dasar dari putusan pengadilan ini akan jadi bahan pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial," tutur mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini.

Lebih lanjut, Dedi belum bisa menyimpulkan akan ditugaskan di mana Richard Eliezer apabila kembali menjadi anggota Polri. Dia menyatakan bahwa kembali tidaknya Bharada E ke Korps Bhayangkara baru akan diputuskan pada sidang KKEP nanti.

"Kita tidak bisa mendahului, karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Itu dulu, apabila nanti sudah ada hasilnya akan kita sampaikan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, komisi kode etik profesi nantinya akan mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

Jenderal bintang dua ini juga memastikan, semua hasil dari persidangan pidana Richard Eliezer akan dipertimbangkan di sidang KKEP, termasuk soal status justice collaborator (JC).

"Keputusan ini menjadi salah satu pertimbangan daripada hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ketika akan mengambil keputusan. Contoh hakim memutuskan Richard Eliezer JC. Ini hal yang penting," ucap Dedi.

Dedi melanjutkan, selain hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para hakim KKEP juga akan memanggil sejumlah saksi dan mendengarkan publik untuk memutus status keanggotaan Richard Eliezer di Korps Bhayangkara.

"Nantinya hakim komisi mendengarkan saksi ahli dan mendengarkan suara masyarakat. Ini Bapak Kapolri sangat pesankan kepada kami harus benar mendengarkan masyarakat guna memenuhi keadilan masyarakat," kata Dedi menutup.


ICJR: Vonis Richard Penting untuk Penguatan Sistem JC

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E telah menjadi tonggak penguat sistem justice collaborator di Indonesia.

"Putusan ini adalah putusan penting untuk penguatan sistem JC di Indonesia," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangannya, Kamis (16/2).

Sebab, Erasmus menilai vonis 1 tahun 6 bulan Bharada E nyata lebih rendah dari terdakwa lain. Bahkan 8 kali jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara, berkat buah kejujuran sebagai JC.

"Proses di pengadilan harus diapresiasi karena berhasil membongkar upaya rekayasa kasus dan obstruction of justice dalam perkara ini. ICJR secara khusus memberikan apresiasi kepada majelis hakim dengan putusannya yang secara tegas mengakui kedudukan Bharada E sebagai JC," katanya.

Di samping itu, kata Erasmus, peran dari jaksa penuntut umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah andil besar dalam melindungi Bharada E sebagai JC. Sehingga bisa menjadi gambaran ke depannya bagi JC dalam proses peradilan.

"ICJR berharap agar peradilan tetap terus konsisten memberikan perlakuan dan perlindungan khusus terhadap Bharada E sebagai JC sebagaimana yang dipraktikkan selama ini. Putusan majelis hakim pada kasus Bharada E ini merupakan praktik baik bagaimana pengadilan seharusnya memperlakukan JC.

"Dan harapannya juga dapat memotivasi JC-JC yang lain untuk berani membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana," tambah dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara. Putusan ini menyimpan hal menarik, yakni dikabulkannya status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator (JC) serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan pasal 10 a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono, saat bacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Keputusan hakim itu berbeda dengan sikap JPU yang memilih menolak permohonan yang dilayangkan LPSK tertanggal 11 Januari 2023 perihal rekomendasi pemberian hak dan penanganan khusus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC.

"Majelis hakim melihat perkembangan keadilan di dalam masyarakat menghendaki bahwa whistleblower, saksi pelaku yang bekerja sama justice collaborator tidak semata mata didasarkan tindak pidana tertentu sebagaimana dalam SEMA nomor 4 tahun 2011," katanya.

"Akan tetapi mengacu pada tindak pidana pada kasus-kasus tertentu sebagaimana ditentukan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," tambah dia.