Mario Dandy Bikin Dirjen Pajak Cemas

Dirjen Pajak Cemas, Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Rusak Citra Pegawai Pajak

Liputan6.com 2023-02-23 17:00:41
Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menjelaskan empat pilar dalam omnibus law di Jakarta, Selasa (11/2/2020). Suryo Utomo mengatakan upaya untuk memperkuat perekonomian menjadi salah satu alasan ut

Baru-baru ini anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan putra petinggi GP Ansor.

Adanya kasus ini membuat Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo khawatir berdampak buruk dan memberikan stigma negatif terhadap pegawai pajak lainnya. Apalagi jumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak mencapai 45.000 orang

"(Kasus ini) dapat menggerus tingkat kepercayaan terhadap integritas institusi dan memberi stigma negatif terhadap jajaran Ditjen Pajak yang jumlahnya mencapai 45 ribu pegawai pajak," kata Suryo dalam video yang diunggah akun instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Kamis (23/2/2023).

Sebagai informasi, Mario Dandy merupakan anak dari pejabat DJP Kanwil Jakarta Selatan II bernama Rafael Alun Trisambodo. Jauh sebelum terjadi kasus ini, Mario Dandy kerap membagikan berbagai aktivitasnya di akun media sosial.

Sebelum akun media sosialnya hilang, Mario kerap memamerkan mobil Jeep Rubicon yang harganya mencapai Rp318 juta. Tak hanya mobil mewah, Mario juga sering memamerkan motor Harley Davidson COV Best 3 seharga Rp1,25 miliar.

Sikap pamer dan aksi kekerasan yang dilakukan keluarga pegawai pajak ini yang membuat Suryo resah. Dia khawatir, kasus ini membuat stigma masyarakat kepada pegawai pajak menjadi negatif.

"Saya mengecam segala tindak kekerasan maupun gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan pegawai DJP dan keluarganya," kata dia.

Atas kejadian tersebut, Suryo mengaku telah memanggil Rafael untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut. Rafael dipanggil Inspektorat Jenderal Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa anaknya Mario Dandy Satriyo.

"Saat ini unit kepatuhan internal DJP bekerja sama dengan Inspektorat Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut (Rafael Alun) dalam rangka pemeriksaan," kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam video yang diunggah akun instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Kamis (23/2).

Suryo menegaskan dirinya akan terus memimpin dan menjaga integritas seluruh jajaran Ditjen Pajak secara konsisten. Pihaknya tidak ragu mengambil tindakan disiplin bagi pegawai pajak yang melakukan tindakan korupsi maupun pelanggaran integritas.

"Tidak akan ragu mengambil tindakan disiplin bagi yang korupsi dan pelanggaran integritas," kata dia.


Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Rp 56,1 Miliar, Pejabat Pajak Ayah Tersangka Mario Dandy Satriyo Kasus Penganiayaan

Nama pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tengah jadi bahan perbincangan di media sosial. Hal ini lantaran anak pejabat pajak itu bernama Mario Dandy Satrio melakukan tindak penganiayaan hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri.

Kepastian mengenai Mario Dandy Satrio merupakan anak Rafael Alun Trisambodo disampaikan Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo.

"Terinfo demikian," tegas dia kepada Liputan6.com, Rabu (22/2/2023).

Mario Dandy Satrio, putranya viral menganiaya David di pesanggarahan, Jaksel. David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika usai dianiaya pada Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat pajak eselon 2 yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Sebelum ini, Rafael Alun Trisambodo sempat menjadi kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Dikutip dari e-lhkpn KPK, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar. Mayoritas kekayaannya disumbang dari tanah dan bangunan yang bernilai Rp 51,9 miliar. Tanah dan Bangunan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo berjumlah 11 tersebar di Jakarta, Sleman, hingga Manado.

Tanah dan bangunan paling mahal terletak di Jakarta Barat dengan luas 766 m2 / 558 m2 dengan nilai Rp 21,9 miliar.

Sementara dari alat transportasi, Rafael Alun Trisambodo cuma memiliki dua kendaraan, yaitu Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta. Di laporan ini tak ada Jeep Rubicon yang dipakai anaknya saat melakukan penganiayaan.

Selain itu, harta kekayaan lainnya disumbang dari harta bergerak Rp 420 juta, surat berharga Rp 1,5 miliar, kas dan setara kas Rp 1,3 miliar, harta lainnya Rp 419 juta. Dalam laporan ini, Rafael Alun Trisambodo tercatat tak memiliki utang.


Disemprot Sri Mulyani

Anak pejabat pajak pelaku penganiayaan di Jakarta Selatan (Jaksel) bernama Mario Dandy Satriyo, menjadi sorotan warganet di Tanah Air.

Selain warganet, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu juga mencuri perhatian Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Lewat akun Instagram @smindrawati, Menteri Keuangan itu mengatakan telah menerima informasi kasus tersebut semalam.

"Tadi malam saya mendapat laporan mengenai kejadian yang ramai beredar di media sosial," tulis Sri Mulyani di akun Instagram, Rabu (22/2/2023).

Sri Mulyani mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan, dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.

Tak hanya itu, dirinya juga mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan.

"Dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional," tulisnya.

Rekaman Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

Polisi Kantongi CCTV Detik-Detik Mario Dandy Satriyo Anak Ditjen Pajak Lakukan Penganiayaan

Liputan6.com 2023-02-23 15:21:35
Mario Dandy Satriyo diamankan di Polres Jakarta Selatan. ( Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Polres Metro Jakarta Selatan telah melangsungkan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossi menyampaikan dari olah TKP tersebut, penyidik telah mengantongi rekaman CCTV di sekitar lokasi yang merekam detik-detik insiden penganiayaan tersebut.

"Kamera mana yang ada di sekitar TKP yang menyorot ke TKP. Ada beberapa titik kamera CCTV yang kami duga bisa memperlihatkan rekaman kejadian," kata Hendrikus kepada wartawan, Kamis (23/2).

Sehingga, lanjut Hendrikus, penyidik saat ini tengah mengolah dan menganalisa rekaman CCTV tersebut. Apakah bisa menggambarkan rekaman kejadian yang berlangsung pada Senin (20/2) malam hari tersebut.

"Tentu saja dari hasil olah TKP kita akan mendapatkan barang bukti baru," ucapnya.

Lebih lanjut, Hendrikus menjelaskan rekaman CCTv tersebut nantinya akan dikonfrontir dengan keterangan saksi-saksi yang bakal digali. Guna merangkai kejadian penganiayaan agar terang-benderang.

"Selanjutnya kami juga mendalami untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi siapa saja yang berada di tkp baik sebelum, saat, maupun pasca kejadian itu. Nah saat ini masih terus kami dalami keterangan-keterangan dari pada saksi maupun hasil olah TKP," jelasnya.

Adapun, Hendrikus menyebut penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap AG kekasih dari Mario Dandy Sartiyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan dan temannya S.

"Kalau yang saat ini sudah dimintai keterangan itu S, nah si AG siang ini kita mintai keterangan. Kalau S sedang berlangsung ini. Karena pemeriksaannya kan gak mungkin kita jadikan satu. Keterangannya kita cek penyesuaiannya saksi-saksi dengan keterangan ini," bebernya.


Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka. Atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Ary Syam saat jumpa pers, Rabu (22/2) kemarin.


Pasal

Mario dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Kami mohon izin menghaturkan turut prihatin dan berempati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami oleh korban, kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional dan berdasarkan sop yang berlaku," imbaunya.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Ayah Mario Dandy Siap Klarifikasi Harta Rp 51,6 M

Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Siap Beri Klarifikasi Terkait Kekayaan Sentuh Rp 56,1 Miliar, Beda Tipis dari Sri Mulyani

Liputan6.com 2023-02-23 16:33:07
Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo (Foto: Istimewa)

Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo siap memberikan klarifikasi mengenai kekayaan yang dimilikinya.

Nama Rafael Alun Trisambodo mendadak menyita perhatian setelah sang anak Mario Dandy Satriyo terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban bernama David yang merupakan anak dari pimpinan pengurus GP Ansor. Kasus dugaan penganiayaan tersebut viral di media sosial sehingga menyeret Rafael Alun Trisambodo.

Warganet pun menyoroti gaya hidup mewah yang dipamerkan Mario Dandy Satriyo serta kekayaan ayahnya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di e-lhkpn KPK, Rafael Alun Trisambodo melaporkan harta kekayaan pada 17 Februari 2022 untuk laporan periodik 2022. Dari LHKPN itu diketahui kekayaan Rafael mencapai Rp 56,10 miliar.

Sontak hal itu menjadi perhatian warganet lantaran kekayaan Rafael beda Rp 2 miliar dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tercatat kekayaan Menteri Sri Mulyani sebesar Rp 58,04 miliar.

Seiring harta kekayaan tersebut, Rafael menyatakan siap memberikan klarifikasi sebagai bentuk pertanggung jawaban. Ia siap untuk mengikuti pemeriksaan di Inspektorat Jenderal.

"Terkait pemberitaan harta kekayaan saya, sebagai bentuk pertanggungan jawab, saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap ikuti kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," ujar dia lewat permintaan maaf secara terbuka melalui video, Kamis (23/2/2023).

Rafael juga meminta maaf kepada keluarga besar Kementerian Keuangan dengan ada kejadian tersebut berpeluang menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini.

"Saya meminta maaf keluarga besar Kementerian Keuangan karena dengan ada kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini. Sekali lagi saya minta maaf kesalahan saya dan keluarga saya, terima kasih," kata dia.


Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Sentuh Rp 56,1 Miliar

Sebelumnya, nama pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo tengah jadi bahan perbincangan di media sosial. Hal ini lantaran anak pejabat pajak itu bernama Mario Dandy Satrio melakukan tindak penganiayaan hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri.

Kepastian mengenai Mario Dandy Satrio merupakan anak Rafael Alun Trisambodo disampaikan Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo.

"Terinfo demikian," tegas dia kepada Liputan6.com, Rabu (22/2/2023).

Mario Dandy Satrio, putranya viral menganiaya David di pesanggarahan, Jaksel. David saat ini masih dalam perawatan di RS Medika usai dianiaya pada Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Rafael Alun Trisambodo merupakan pejabat pajak eselon 2 yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Sebelum ini, Rafael Alun Trisambodo sempat menjadi kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Dikutip dari e-lhkpn KPK, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar. Mayoritas kekayaannya disumbang dari tanah dan bangunan yang bernilai Rp 51,9 miliar. Tanah dan Bangunan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo berjumlah 11 tersebar di Jakarta, Sleman, hingga Manado.

Tanah dan bangunan paling mahal terletak di Jakarta Barat dengan luas 766 m2 / 558 m2 dengan nilai Rp 21,9 miliar.

Sementara dari alat transportasi, Rafael Alun Trisambodo cuma memiliki dua kendaraan, yaitu Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta. Di laporan ini tak ada Jeep Rubicon yang dipakai anaknya saat melakukan penganiayaan.

Selain itu, harta kekayaan lainnya disumbang dari harta bergerak Rp 420 juta, surat berharga Rp 1,5 miliar, kas dan setara kas Rp 1,3 miliar, harta lainnya Rp 419 juta. Dalam laporan ini, Rafael Alun Trisambodo tercatat tak memiliki utang.


Disemprot Sri Mulyani

Anak pejabat pajak pelaku penganiayaan di Jakarta Selatan (Jaksel) bernama Mario Dandy Satriyo, menjadi sorotan warganet di Tanah Air.

Selain warganet, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu juga mencuri perhatian Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Lewat akun Instagram @smindrawati, Menteri Keuangan itu mengatakan telah menerima informasi kasus tersebut semalam.

"Tadi malam saya mendapat laporan mengenai kejadian yang ramai beredar di media sosial," tulis Sri Mulyani di akun Instagram, Rabu (22/2/2023).

Sri Mulyani mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan, dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.

Tak hanya itu, dirinya juga mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan.

"Dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional," tulisnya.


Upaya Kementerian Keuangan

Dia juga memastikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran pejabatnya, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.

"Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu," tuturnya dia.

Sri Mulyani juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan yang terus ikut memonitor dan menjaga. "Mari kita jaga dan bangun bersama Indonesia," pungkasnya di Instagram.

Doni Salmanan Dimiskinkan

Daftar Lengkap Harta Benda Doni Salmanan yang Dirampas Negara, dari Handphone hingga Mobil Lamborghini

Liputan6.com 2023-02-23 12:08:28
Doni Salmanan. (Foto: Dok. Instagram @donisalmanan)

Terdakwa kasus kasus investasi bodong berkedok platform Quotex Doni Salmanan divonis 8 tahun penjara pada sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Vonis ini lebih berat dari putusan sebelumnya yang hanya penjara 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, Selasa 21 Februari 2023.

Selain memperberat vonis, PT Bandung dalam amar putusannya juga memutuskan harta benda Doni Salmanan dirampas untuk negara. Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.

Adapun harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara merupakan sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136. Barang bukti dalam poin-poin itu terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.

Berikut daftar harta benda Doni Salmanan yang dirampas negara, seperti dikutip dari direktori putusan Mahkamah Agung (dari poin 33 hingga 136):

33. 1 (satu) buah handphone merek Samsung A52s warna hitam;

34. 1 (satu) buah handphone merek iPhone 13 Pro Max warna abu-abu berikut simcard XL nomor 081910611225;

35. 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy Z Flip3 warna lavender;

36. 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy Z Fold3 warna hitam;

37. 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy A52s warna hitam.

38. 1 (satu) buah tablet merek Apple iPad Pro 11-inch warna hitam abu-abu

39. 1 (satu) buah handphone merek iPhone 12 Pro Max warna biru muda berikut simcard Telkomsel nomor 081312887903;

40. 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy S10 warna hitam dengan simcard Indosat nomor 085861142225;

41. 1 (satu) buah handphone merek iPhone 11 warna hitam berikut simcard Smartfren nomor 0881023575431;

42. 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi Redmi Note 9 Pro warna biru berikut simcard XL dengan nomor 085960512030;

43. 1 (satu) buah handphone merek iPhone 13 warna silver dengan nomor IMEI 358612413746595;

44. 1 (satu) buah kamera merek Sony warna hitam Cyber-Shot;

45. 1 (satu) buah kamera merek DJI;

46. 1 (satu) buah tas merek Hermes;

47. 1 (satu) buah jam tangan merek Hermes;

48. 1 (satu) pasang sepatu merek Aimee Leon Dore 550 warna putih;

49. 1 (satu) pasang sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna putih abu;

50. 1 (satu) pasang sepatu merek Nike Air Jordan Dior warna hijau muda.

51. 1 (satu) pasang sepatu merek Balenciaga warna hitam;

52. 1 (satu) buah baju merek Main Label warna hitam

53. 1 (satu) buah baju merek Dior warna biru;

54. 1 (satu) buah baju merek Main Label Off White OSJ;

55. 1 (satu) buah jaket merek Bape Army;

56. 1 (satu) buah baju merek Jazz Canalli;

57. 1 (satu) buah baju merek Jazz Canalli ;

58. 1 (satu) buah baju merek Main Label Off White warna abu-abu;

59. 1 (satu) buah kemeja merek Balenciaga warna putih;

60. 1 (satu) buah jaket merek Oneonenine warna hitam;

61. 3 (buah) buah celana merek Valentino;

62. 1 (satu) buah celana merek Hyperd Denim;

63. 1 (satu) buah baju merek Essentials;

64. 1 (satu) buah topi merek Supreme warna merah;

65. 1 (satu) buah kartu Debit ATM Jenius warna oranye;

66. 1 (satu) buah tas pria merek Christian Dior;

67. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merek Honda, nomor polisi D-6434-ZDV, atas nama Lena Listiana;

68. 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merek Kawasaki H2 nomor polisi B-3939-UIR;

69. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor atas nama Doni M Taufik, nomor polisi D-6983-ZDR;

70. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6637-ZDV, atas nama Zenal Mutaqin;

71. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor, nomor polisi D-6637-ZDV, atas nama Zenal Mutaqin;

72. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV, atas nama Agung Adrian;

73. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV, atas nama Agung Adrian;

74. 2 (dua) lembar pelat besi nomor polisi sepeda motor D-6983-ZDR;

75. 1 (satu) bundel tanda bukti penyerahan sepeda motor dari CV Surya Putra Motor;

76. 1 (satu) bundel tanda bukti pembayaran unit motor ke CV Surya Putra Motor;

77. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Kawasaki ZX1000 / ZX-10R type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW, atas nama Angela Agustine;

78. 2 (dua) buah pelat besi nomor polisi B-6457-JBW sepeda motor merek Kawasaki ZX1000 / ZX-10R;

79. 1 (satu) lembar STNK mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH, atas nama Muhammad Arief;

80. 1 (satu) buah BPKB mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH, atas nama Muhammad Arief;

81. 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, warna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR;

82. 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW;

83. 5 (lima) unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125, masing-masing berwarna red sebanyak 2 (dua) unit dan berwarna prestige silver sebanyak 3 (tiga) unit;

84. 1 (satu) unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye;

85. 1 (satu) unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR warna ungu;

86. 1 (satu) unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 warna merah;

87. 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R warna biru.

88. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio modifikasi tangki warna biru;

89. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, nomor polisi D-6866-ZDV;

90. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, Nomor Polisi D-6637-ZDV;

91. 1 (satu) unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH.;

92. 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1264-UBI;

93. 1 (satu) unit mobil merek Honda CR-V warna putih, nomor polisi D-1017-YCK;

94. 1 (satu) unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, warna hitam;

95. 1 (satu) unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk, warna biru muda, nomor polisi B-8888-YUU;

96. 1 (satu) unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech, warna abu gelap dop, nomor polisi B-1416-CAB;

97. 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 4379644888 atas nama Yudi Lukmansyah;

98. 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 3790373161 atas nama Doni M Taufik;

99. 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan Bank BCA nomor rekening 6765230679 atas nama Dinan Nurfajrina Fauzan;

100. 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan Bank BCA nomor rekening 4379050414 atas nama Dinan Nurfajrina Fauzan;


Buku Tabungan Bank BCA hingga Rumah

101. 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 8105427111 atas nama Doni M Taufik;

102. 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening 1820047210000 atas nama Moch Umar Faruq;

103. 1 (satu) buah buku tabungan Bank Jawa Barat nomor rekening 0000022071986 atas nama Egi Julwan Syahginanjar;

104. 1 (satu) buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2108 2605;

105. 1 (satu) buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2286 8028;

106. 1 (satu) buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2286 8036;

107. Uang tunai sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan pecahan Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;

108. Uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar;

109. Uang tunai sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar;

110. Uang tunai sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6.000 (enam ribu) lembar;

111. Uang tunai sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar;

112. Uang tunai sejumlah Rp430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8.600 (delapan ribu enam ratus) lembar.;

113. Uang tunai sejumlah Rp520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5.200 (lima ribu dua ratus) lembar;

114. Uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar;

115. Uang senilai Rp500.694.540,- (lima ratus juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah) yang terdapat di rekening Bank BJB atas nama Doni Muhammad Taufik dengan nomor rekening 1117777999999;

116. Uang senilai Rp860.000.000,- (delapan ratus enam puluh juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 8105427111 pertanggal 14 Maret 2022.;

117. Uang senilai Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 3790373161 pertanggal 14 Maret 2022;

118. Uang senilai Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 4373493999 pertanggal 14 Maret 2022;

119. Uang senilai Rp235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Mukaromah dengan nomor rekening 1851515076 pertanggal 14 Maret 2022;

120. Uang senilai Rp93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Fajar dengan nomor rekening 1851630274 pertanggal 14 Maret 2022;

121. Uang senilai Rp500.777.090,- (lima ratus juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan puluh rupiah) yang terdapat di asset Rupiah Akun PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Doni M Taufik;

122. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik (Tanda Bukti Hak) Nomor 1255/Desa Soreang seluas 400 m2 yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kec. Soreang Kab. Bandung, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung;

123. 1 (satu) bundel asli Akta Jual Beli Nomor 116/2020 tanggal 3 Agustus 2020 atas sebidang tanah seluas 400 m2, yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kec. Soreang Kab. Bandung, antara Ridwan Fauzan selaku Penjual dengan Doni M. Taufik selaku Pembeli, yang dibuat oleh PPAT Suryanto, S.H., M.Kn;

124. Rumah yang beralamat di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat;

125. Rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran RT.05 RW.06 Desa Soreang Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat;


Sertifikat Rumah hingga Laptop Asus

126. 1 (satu) bundel asli Sertifikat Hak Milik Nomor 2190/Desa Cipendeuy seluas 530 m2 yang terletak di Jalan Cendraasih Nomor 11, Desa Cipendeuy Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat, setempat dikenal sebagai Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat;

127. 1 (satu) bundel asli Akta Jual Beli Nomor 10/2022 tanggal 13 Januari 2022 atas sebidang tanah seluas 530 m2, yang terletak di Jalan Cendraasih Nomor 11, Blok Cileunca, Desa Cipendeuy Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat, antara Doni Muhammad Taufik yang bertindak atas nama David Sutana selaku Penjual dengan Doni M. Taufik selaku Pembeli, yang dibuat oleh PPAT Detty Triesnawaty, S.H.;

128. 1 (satu) bundel Izin Mendirikan Bangunan Nomor 648.12/ 083/ 203/ BPMPPT tanggal 10 November 2014 atas nama Kurnia Jaya Sutana untuk objek Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi Jalan Candraasih No.11 Kabupaten Bandung Barat;

129. 1 (satu) bundel denah pondasi dan denah tampak potongan gambar yang merupakan satu kesatuan dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan);

130. 1 (satu) lembar SPPT-PBB Nomor 32.06.320.003.027-3304.0 tahun 2021 atas nama Kurnia Jaya Sutana untuk objek Komplek Kota Baru Parahyangan Cluster Tatar Chandra Resmi Jalan Candraasih No.11 Kabupaten Bandung Barat;

131. 1 (satu) bundel bukti bayar/surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas nama Doni M. Taufik, berikut dengan nota verifikasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas nama Doni M Taufik;

132. 1 (satu) buah monitor merek MSI warna hitam;

133. 3 (tiga) buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam'

134. 1 (satu) buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver.135. 1 (satu) buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam 61543/SDPPI/2009 7384;

136. 1 (satu) buah laptop merek Asus ROG warna hitam.

Alasan Tetap Jadi Anggota Polri

Richard Eliezer Tetap Dipertahankan Jadi Anggota Polri, Ini Pertimbangannya

Liputan6.com 2023-02-22 18:32:00
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap dipertahankan menjadi anggota Polri. Ada sejumlah pertimbangan yang membuatnya tetap bekerja di kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa dalam sidang yang berlangsung selama 7 jam 22 menit itu Bharada E memang dinyatakan terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J di Komplek Duren Tiga, Jakarta selatan, dan menggunakan senjata tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, dinilai situasi tersebut ada di bawah tekanan.

"Semua dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Hal tersebut merupakan bagian dari pertimbangan yang membuat Bharada E hanya disanksi demosi selama 1 tahun dan ditempatkan di Tamtama Yanma Mabes Polri. Selain itu, dia juga disebut belum pernah dihukum karena pelanggaran baik itu pidana ataupun etik.

"Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan perbuatan. Terduga Pelangggar telah menjadi JC dan bekerjasama, sementara yang lain berupaya mengaburkan fakta," jelas dia.


Jujur dan Bersikap Sopan

Kemudian, kejujuran Bharada E dengan berbagai resiko yang ada telah membantu pengungkapan fakta kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tidak ketinggalan, Bharada E disebut bersikap sopan dalam persidangan.

"Terduga pelanggar masih berusia muda 24 tahun dan masih berpeluang memiliki masa depan yang lain, apalagi menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi," ujar Ahmad.

Lebih lanjut, Bharada E telah meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir J. Bahkan dia bersimpuh di persidangan di hadapan orang tua almarhum

"Sehingga keluarga memberikan maaf," Ahmad menandaskan.

Pakai Gamis Khas Arab Saudi

Ronaldo Perdana Rayakan Founding Day, Kenakan Jubah Khas Arab Saudi

Liputan6.com 2023-02-23 14:01:01
Pemain sepak bola Cristiano Ronaldo merayakan Founding Day dengan mengenakan pakaian tradisional Saudi bersama rekan setimnya di Al-Nassr. (@AlNassrFC)

Pesepak bola asal Argentina Cristiano Ronaldo ikut merayakan Founding Day untuk pertama kalinya, sejak ia bergabung dengan tim Al-Nassr. Dalam sebuah video ia terlihat mengenakan thobe, jubah tradisional Arab Saudi berwarna putih, bersama dengan rekan setimnya pada Rabu (22/2/2023).

Dilansir Gulf News, Kamis (23/2/2023), ia muncul dalam video yang diunggah oleh akun Twitter resmi Al NassrFC, di mana pesepak bola itu sedang minum kopi sambil mengenakan thobe.

"Merupakan pengalaman khusus untuk berpartisipasi dalam perayaan di Al-Nassr FC," twit Ronaldo.

Happy founding day to Saudi Arabia Was a special experience to participate in the celebration at @AlNassrFC ! pic.twitter.com/1SHbmHyuez

Pada hari berikutnya, ia terlihat mengenakan daglah (jubah yang digunakan untuk acara resmi) berwarna biru tua dan motif emas.

Ronaldo bersama dengan rekan satu timnya terlihat menikmati penampilan tradisional Ardah, tarian pedang asal Arab Saudi. Bahkan, ia juga terlihat menari dengan bendera Arab Saudi yang disampirkan di bahunya.

Founding Day merupakan perayaan berdirinya Kerajaan Arab Saudi pada 1727. Perayaan ini dirayakan setiap 22 Februari.

Ronaldo menerima kontrak terbesar dalam sejarah sepak bola setelah bergabung dengan Al-NassrFC pada akhir 2022. Dia digaji hingga 500 juta euro atau sekitar Rp8,1 triliun untuk durasi selama 2,5 tahun hingga 2025.

Lelah Mental Dihujani Hal Negatif

Jerome Polin Akui Lelah Secara Mental Setelah Dihujani Banyak Hal Negatif yang Bermula dari Meme Hewan Capybara

Liputan6.com 2023-02-23 14:30:00
Jerome Polin Sijabat. (Foto: Dok. YouTube Nihongo Mantappu)

Nama Jerome Polin belakangan ini tengah ramai menjadi bahan pembicaraan warga Twitter. Namanya bahkan menjadi trending topic pada Minggu, 19 Februari 2023 lalu gara-gara ia membahas hewan capybara.

Dari situ, Jerome kemudian dianggap mulai ikut-ikutan apa yang sedang ramai. Pembahasan kemudian semakin melebar dan Jerome Polin banyak mendapat komentar-komentar negatif dari warganet. Bahkan tidak sedikit twit-twit yang membahas sang influencer itu mengarah ke hate speech.

Meski sudah beberapa hari berlalu, sepertinya hal itu berdampak besar bagi Jerome Polin. Melalui unggahan di Instagram Story, Jerome Polin mengaku dirinya sedang merasa lelah secara mental.

"Btw.. Sorry ga bisa aktif beberapa hari ini~ Jujur mentally lagi capek banget wkwkwk. Gonna get back as soon as possible!!" ungkap Jerome Polin, Rabu (22/2/2023).


Coba Bangkit

Kendati demikian, Jerome Polin sadar bahwa kondisi ini tidak boleh berlangsung lama. Terlebih lagi selama ini ia juga sering memberikan motivasi-motivasi kepada para pengikutnya.

"Aku sering nulis dan share kata2 motivasi, tapi jujur ngejalaninnya gak segampang itu hahaha. Tapiii gak boleh kelamaan, harus bisa bangkit dan bounce back~ Letsgooo," tuturnya lagi.


Manusia Biasa

Semula, Jerome Polin enggan membahas kondisi yang tengah ia rasakan ini. Namun biar bagaimanapun, ia tetaplah manusia biasa yang juga bisa merasa down jika mendapat hal-hal negatif dari warganet.

"Sebenarnya gak mau post yang kayak sedih2 gini siii wkwk. Tapi ya, aku dan kamu, kita semua manusia biasa yang pasti gak baik2 aja kalo dapet hal2 negatif," sambung Jerome Polin lagi.


Pengingat

Menutup serangkaian curhatnya itu, Jerome Polin berpesan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam bersikap. Karena apa pun yang disampaikan baik itu hal positif maupun negatif, akan berdampak bagi orang lain.

"Jadi reminder bahwa, kalau tidak bisa berbuat baik, setidaknya jangan berbuat jahat. Kita gak tahu seberapa besar pengaruh tindakan dan perkataan kita terhadap orang lain. Mari sebarkan hal positif," tutup Jerome Polin.

Akan Cabut Gugatan Cerai?

Sunan Kalijaga Sebut Pihak Venna Melinda Akan Cabut Gugatan Perceraian terhadap Ferry Irawan

Liputan6.com 2023-02-23 17:00:00
Menyusul pemberitaan tersebut, Instagram Venna Melinda langsung dibanjiri komentar dari warganet yang menanyakan kebenaran hal tersebut. (FOTO: instagram.com/ferryirawanreal/)

Sidang perceraian atara Ferry Irawan dengan Venna Melinda sudah digelar pada Kamis (23/2/2023). Sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu beragendakan mediasi.

Usai sidang, Sunan Kalijaga menyebut bahwa kuasa hukum Venna Melinda berniat untuk mencabut gugatan perceraian. Seperti diketahui, kedua pihak memang diketahui sama-sama melayangkan gugatan cerai.

Hal itu disampaikan Sunan Kalijaga melalui unggahan di Instagram-nya saat berbincang dengan ibunda Ferry Irawan, Hariati.

"Alhamdulillah mami tadi datang ke persidangannya, ferry dan venna terus. Tadi kita sama sama dengar mami ya di dalam persidangan yang tertutup ya pihak kuasa hukumnya mbak vena berniat ya dan menyampaikan untuk mencabut gugatannya mbak venna terhadap mas ferry. Bagaimana rasanya?" tanya Sunan Kalijaga.


Tak Menyangka

Dalam unggahan tersebut, ibunda Ferry Irawan tak menyangka pihak Venna Melinda akan mencabut gugatannya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Sunan Kalijaga dan seluruh tim.

"Enggak nyangka juga kok hari ini gitu ya. Alhamdulillah ya berkat bang Sunan juga semua semuanya deh pokoknya timnya bang Sunan hebat," puji ibunda Ferry Irawan.


Menyayangkan

Terlepas dari itu, Sunan Kalijaga sedikit menyayangkan keputusan pihak Venna Melinda yang akan mencabut gugatan tersebut. Pasalnya, ia sendiri begitu menantikan untuk bertemu tim kuasa hukum Venna Melinda yang salah satunya adalah Hotman Paris.

"Jadi walaupun saya juga menyayangkan kenapa ada niatan dari pihak tim kuasa hukumnya mbak Venna untuk mencabut gugatannya, sangat saya sayangkan karena saya pengin ketemu sebenarnya sama senior. Sekali lagi, terima kasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," tutup Sunan Kalijaga.


Pekan Depan

Dalam kesempatan lain saat wawancara bersama wartawan, Sunan Kalijaga menyebut bahwa permohonan gugatan cerai yang sempat dilayangkan oleh Venna Melinda akan dicabut pekan depan.

"Alhamdulillah sudah disepakati oleh majelis hakim, juga oleh pihaknya mbak Venna. Jadi mereka atau pihaknya Mbak Venna akan mencabut gugatannya cerainya, artinya perkara nomor 600 itu di mana Mbak Venna sebagai penggugat dan Mas Ferry sebagai tergugat atau permohonan dan permohonan itu akan dicabut minggu depan sehingga perkara yang akan jalan untuk disidangkan itu adalah perkara yang terlebih dahulu masuk mendaftarkan yaitu dengan nomor 595 perkara dengan pemohon atau penggugatnya," ujar Sunan Kalijaga.

Unik, Menikah dengan Mahar Kucing

Pasangan Menikah dengan Mahar Kucing Sukses Bikin Warganet Gemas

Liputan6.com 2023-02-23 03:01:00
Pasangan Menikah dengan Mahar Kucing Sukses Bikin Warganet Gemas (Tangkapan TikTok/horeamisme)

Tidak sedikit video yang menjadi viral di jagat maya. Salah satunya adalah video yang mengabadikan momen bahagia pasangan yang menikah dengan mahar kucing.

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun TikTok @horeamisme. Pada video berdurasi 17 detik itu menampilkan momen akad nikah pasangan yang berbalut busana pengantin bernuansa putih.

"Bapak nikahkan dan kawinkan ananda kepada putri bapak kandung yang bernama Syifa Salma Jatun Aini dengan maskawin uang dan kucing dibayar tunai," kata ayah mempelai perempuan.

Selanjutnya, video menunjukkan mempelai perempuan menerima mahar kucing sembari tersenyum bahagia. Kucing berbulu putih itu tampak berada di kandang dengan warna senada.

"Aku udah coba riset, dan emang boleh pakai mahar kucing juga," demikian bunyi keterangan dalam video tersebut.

Sontak, momen menikah dengan mahar kucing itu sukses mencuri atensi warganet. Unggahan yang telah disaksikan lebih dari 2 juta kali ini telah disukai sebanyak lebih dari 188 ribu dengan lebih dari 5.400 komentar.

Banjirnya kolom komentar dihiasi dengan beragam tanggapan warganet. Tak sedikit pula dari mereka yang ingin mendapat mahar kucing sampai gemas pada momen dan kucing tersebut.

"impian gua dari dulu nih, pingin banget dikasih mahar kucing dengan kandang dan isinya," tulis seorang warganet.

"ya Allah semoga jodoh ku memberikan mahar kucing yg lucu dan semoga dia juga nonton one piece biar mahar nya figur animek," lanjut lainnya.


Mahar yang Tepat

"ini beneran lucu," tulis warganet. "mana kucingnga gwmoy lagii," tulis lainnya.

"gemecc poll," komentar lainnya. "Ihh lucuuu bngtttttt, maaauuu," tulis warganet lainnya.

Selain itu, akun yang sama juga membagikan video lain dengan kucing tersebut. Dalam video terlihat sedang berada di pundak sembari dielus.

"meskipun tetangga banyak yang bilang "Ngapain sih pakai mahar kucing", menurutku kucing adalah mahar yang tepat buat kita. kucing bisa jadi obat mental yang tidak bisa dinilai dengan uang. meskipun ujungnya kita bakal jadi babu, jangan tinggalin kita ya masbrooo," tulisnya dalam keterangan video.

Warganet pun memberikan dukungan pada pemilik video. "bener obat disaat lelah, letih, lesu. btw majikanku ada 4," tulis seorang warganet.

"Jgn lupa di vaksin ya ka kucingnya biar jauh dari virus aplgi di bawa kemana mana," komentar warganet lainnya.

"Cita citaku sihh, tp blm sampe lamaran udah gasabaran beli kucingnya dluan de," tambah lainnya.


Mahar Bertema Pramuka

Pernikahan unik lainnya juga pernah terjadi, seperti mereka yang memilih tema pramuka. Dalam video yang diunggah akun TikTok @putriaryautami08, pasangan pengantin tampak semringah mengenakan seragam Pramuka. Pengantin lelaki mengenakan baju cokelat muda dipadu celana cokelat tua.

Dasi warna merah putih melingkari leher pria tersebut serta memakai peci hitam. Ia tersenyum sambil memamerkan buku nikahnya.

Kebahagiaan yang sama juga dirasakan pengantin perempuan. Mengenakan baju lengkap panjang cokelat dipadu rok cokelat tua, pengantin perempuan terlihat tersenyum lebar di sebelah pujaan hatinya.

Sebuah mahkota menghiasi kepalanya pengantin perempuan itu. "Nikah Ala Pramuka," tulis keterangan pada video tersebut.

Selain foto memamerkan buku nikah, kedua pengantin juga memamerkan mahar pernikahan yang dibingkai rapi. Di dalamnya tertera nama Rendy dan Putri di antara dua tunas kelapa.

Tunas kelapa diartikan sebagai tunas penerus bangsa. Sementara, buah kelapa menggambarkan sifat anggota Pramuka yang kuat jasmani maupun rohani.


Unik

Tunas kelapa juga bermakna bahwa anggota Pramuka harus mampu beradaptasi dalam kondisi apapun. Atas alasan tersebut, disepakatinya warna tunas kelapa cokelat sebagai dasar warna seragam Pramuka.

Dalam foto yang lain, tampak pengantin pria memadukan seragam Pramuka tersebut dengan kain sarung yang diletakkan di pinggang pengantin pria. Sambil bergenggaman tangan, keduanya tampak bertatapan dengan wajah tersenyum.

Unggahan tersebut mendapat simpati dari para pengguna TikTok. Mereka mengucapkan selamat kepada pasangan tersebut, tapi tak sedikit pengguna yang komentar dengan canda.

"Abis nikah langsung jerit malam, lewati sungai amazon, keliling segitiga bermuda, langsung bikin tenda buat kemah," komentar seorang warganet.

"Pasti harus hafal sandi rumput, simaphore, dasadharma," komentar pengguna yang lain. "Sebelum nikah baca dasa dharma," kata pengguna yang lain.

Dikutip dari laman Pramuka, Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya.

Richard Eliezer Dimutasi

HEADLINE: Didemosi 1 Tahun, Ganjaran Setimpal bagi Richard Eliezer dari Sidang Etik Polri?

Liputan6.com 2023-02-24 00:01:59
Richard Eliezer. (Foto: Dok. Instagram @ronnytalapessy)

Mengenakan seragam dinas kepolisian lengkap baret biru sebagai identitas dari Satuan Brigade Mobil (Brimob), Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 22 Februari 2023. Sidang etik tertutup ini digelar terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim sidang etik dipimpin Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting, dengan anggota Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.

Pada putusannya, Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota Polri. Ia hanya diberikan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Menurut Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, putusan demosi selama satu tahun terhadap Bharada E akan memberikan preseden buruk bagi Polri. Ia khawatir hukuman ringan terhadap pelaku tindak pidana berat yang menghilangkan nyawa orang lain, akan memantik tuntutan keringanan hukuman bagi pelaku dengan tindak pidana yang lebih ringan.

"Orang-orang pelanggar pidana yang mendapatkan ancaman hukuman mati, sebagai pelaku penghilangan nyawa hanya diberikan sanksi demosi, itu kan menjadi preseden buruk. Bagaimana dengan tindak pidana lain yang lebih ringan? Ini juga akan muncul problem terkait dengan kasus obstruction of justice, akhirnya kan tidak adil juga nanti kalau mereka atas nama perintah atasan. Semuanya kan atas perintah atasan, Sambo," jelas Bambang kepada Liputan6.com, Kamis (23/2/2023).

"Mereka juga berhak mendapatkan vonis yang sedang dan ringan, demosi saja. Toh juga mereka bukan pelaku utama dalam pidana ini. Artinya ada peluang mereka akan aktif kembali sebagai anggota kepolisian. Kalau demikian, Polri sendiri memunculkan problem yang mengakibatkan preseden negatif, sebagai penegakan aturan internal," Bambang menambahkan.

Karena itu, Ia pun mempertanyakan keseriusan Korps Bhayangkara dalam menegakkan aturan internalnya. Jangan sampai keputusan yang dikeluarkan, hanya agar terhindar dari kecaman masyarakat atau pun untuk memenuhi kepuasan pucuk pimpinan.

"Polri maunya jadi profesional tegak lurus pada aturan atau nggak. Kalau seperti ini kan tegak lurus pada perintah Kapolri, bisa suka-suka. Tidak membangun kultur organisasi yang baik. Hanya mengikuti desakan publik, memilih keputusan yang populer, disenangi banyak orang tapi tidak menyentuh substansi masalah," ujar dia.

Untuk itu, Bambang menilai keputusan yang sesuai terhadap Richard Eliezer ialah berupa Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003.

"Sejak awal memang kalau melihat peraturan terutama PP 1 Tahun 2003 itu sebaiknya ya di PTDH, karena sudah ada pidana, meskipun di Pasal 12 itu ada klausul melalui pertimbangan dari instansi terkait. Tapi pertimbangan ini menjadi semacam peluang 'kiri kanan', tidak konsisten," ujar dia.

"Kalau ingin konsisten, karena Richard ini ancaman hukumannya mati, seharusnya sudah layak di PTDH. Terlepas dari vonis yang diberikan hakim pengadilan sebabai JC," Bambang mengimbuhkan.

Menurut dia, predikat Justice Collaborator yang tersemat dalam diri Richard Eliezer lain persoalan. Karena berkat statusnya, Richard Eliezer telah mendapatkan apresiasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa vonis 1,5 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

"Itu persoalan lain. Itu persoalan pidana, ini etika organisasi. Problemnya Polri ingin menegakkan aturan berorganisasi atau ikut hasil pidana. Kalau ingin ikut hasil pidana, kalau ingin konsisten, seharusnya pelaku pelanggar tindak pidana yang lain pun segera disidang etik dilakukan keputusan. Contohnya Napoleon Bonaparte yang sudah divonis, sampai sekarang tidak disidang etik. Brigjen Prasetyo Utomo, juga belum disidang etik. Tidak konsisten di situ," ucap dia.

Palu sidang etik sudah diketuk, hakim memutuskan demosi 1 tahun terhadap Richard Eliezer. Meski menurutnya, Polri harus menanggung risiko atas keputusan tersebut.

"Semua harus menerima (keputusan itu) dengan segala risiko. Membangun kultur organisasi kepolisian ini tidak akan pernah beranjak dari kondisi sebelumnya, risikonya seperti itu," kata Bambang.

Agar keputusan ini tidak dianggap sebagai pencitraan, dia mendesak Polri untuk konsisten dalam mendorong munculnya justice collaborator dan juga wistleblower dari internal yang membuka bobroknya. Menurutnya, harus ada mekanisme untuk melapor dan perlindungan bagi mereka yang membongkar pelanggaran-pelanggaran di Korps Bhayangkara.

"Kalau tidak, ujung ujungnya lagi-lagi ini hanya sekadar membangun citra sesaat alias pencitraan saja. Citra baik itu memang harus dibangun terus kan, caranya bagaimana? Harus konsisten dengan kebijakan-kebijakan, dengan langkah lebih konkret, terkait membangun budaya organisasi yang lebih baik,"dia menandaskan.

Pandangan berbeda disampaikan Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, Richard Eliezer seharusnya bebas dari segala hukuman di sidang etik kepolisian.

"Menurut saya, harusnya si Eliezer dilepaskan dari tanggung jawab kesalahannya. Dia kan cuman melaksanakan jabatan. Artinya nggak ada hukuman, dibebaskan dia," ujar dia kepada Liputan6.com, Kamis (23/2/2023).

Terlebih dalam kejadian ini, Bharada E hanya menjalankan perintah dari atasan. Yang mana disebutkan bahwa segala tindakan prajurit menjadi tanggung jawab komandannya.

"Karena itu pun konteksnya melaksanakan perintah, jabatan kan, sebenarnya itu. Malah kalau dalam KUHP melaksanakan perintah jabatan itu tidak dipidana, enggak ada hukumannya," dia menegaskan.

Sementara Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai putusan komisi sidang etik terhadap Bharada E telah tepat. Karena Komisi Etik kepolisian berhasil mempertimbangkan segala hal yang paling esensial.

"Terkait fakta dan hal-hal yang meringankan termasuk keterbukaan, kejujuran dan keterangan yang tidak berbelit dari Bharada E lah yang sangat membantu penyidikan di tingkat kepolisian sehingga dapat terang dan jelas perkara atas peristiwa kematian Brigadir J," kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (23/2/2023).

Dia menegaskan, putusan Komisi Etik kepolisian layak diapresiasi, Karena mempertimbangkan segala aspek , terkait keadaan maupun peran peran kontribusi nyata Bharada E.

"Ini juga bisa menjadi kultur baru dalam tubuh Polri yang menunjukkan bahwa pimpinan Polri berpihak pada bawahan yang berani menyampaikan kebenaran dan kejujuran atas perilaku yang tidak tepat dari atasan yang menyalahgunakan kekuasaannya," ujar dia.

Azmi menilai putusan komisi etik ini sebagai suatu era semangat budaya tinggi di tubuh kepolisian. Dan dapat menjadi cermin untuk terus berbenah dan memperbaiki hal -hal yang tidak tepat.

"Putusan atas Bharada E ini tidak hanya menunjukkan ketertiban hukum namun keadilan yang dirasakan bagi masyrakat, sehingga ke depan diharapkan Bharada E atau personel anggota kepolisian dapat mendatangkan perubahan- perubahan perilaku yang lebih tegas, berani menolak perintah atasan yang menyalahgunakan jabatan dan berlawanan dengan hukum," dia menandaskan.

Hal yang sama disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto. Dia mengapresiasi keputusan Sidang Kode Etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

"Jadi, kami apresiasi langkah polisi yang bisa memberikan penghargaan dan masih memberikan kesempatan kepada anggotanya dan melihat dengan jernih kasus ini," kata Wihadi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (23/2/2023), yang dilansir dari Antara.

Dia mengatakan sidang etik tetap mempertahankan Eliezer sebagai anggota Polri itu sudah tepat karena berdasar dari hasil vonis, fakta pengadilan, dan Eliezer yang merupakan "justice collaborator" (JC).

Dia menilai Eliezer merupakan JC dan apabila tidak ada pengakuan dari Eliezer maka kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo tidak akan bisa terungkap.

"Saya kira langkah polisi patut dapat apresiasi," kata Legislator Dapil Jatim IX meliputi Tuban dan Bojonegoro tersebut.


Layak Berkarier di Polri

Richard Eliezer mendapat demosi 1 tahun dari Komisi Etik Polri. Namun, Bharada E tetap menjadi anggota Polisi Republik Indonesia.

Pakar Psikologi Forensik dan peneliti ASA Indonesia Insititute Reza Indragiri Amriel menilai, Richard layak tetap berkarier di kepolisian.

Sebab, dia menunjukkan ketaatan pada kebenaran dengan menjadi Justice Collaborator.

"Jelas layak. Sebagai justice collaborator, yang sebangun dengan whistleblower, Eliezer sudah tunjukkan betapa ketaatan pada kebenaran lebih tinggi daripada kepatuhan yang menyimpang," kata Reza melalui keterangan yang diterima Liputan6.com, Senin (20/2/2023).

"Dengan mentalitas seperti itu, Eliezer layak dipandang sebagai aset. Bukan sebagai musuh," lanjut dia.

Reza pun menyoroti kesiapan Polri untuk kembali menerima Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Pertama, terkait sistem pengembangan karier bagi personel dengan karakteristik seperti Richard Eliezer.

"Artinya, profesionalisme Eliezer harus terus dikembangkan," kata Reza.

Pada sisi lain, hukuman masa penjara Eliezer memang ringan, namun hal itu berkaitan dengan pembunuhan berencana yang merupakan kasus serius. Oleh karena itu, perlu upaya guna memastikan Eliezer tidak mengulangi perbuatannya.

"Terhadap anggota Polri yang pernah melakukan tindak pidana, tentu Polri berkepentingan besar untuk memastikan Eliezer tidak menjadi residivis. Baik residivisme atas perbuatan yang sama maupun residivisme terkait pidana lainnya," jelas Reza.

Polri juga dinilai harus melakukan risk assessment target dan rehabilitasi terhadap Bharada E.

Sementara Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu masih layak menjadi polisi. Edi menyebut beberapa alasan Richard Eliezer layak dipertahankan menjadi polisi, yaitu vonis yang diterima Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir J di bawah dua tahun.

Pertimbangan lain adalah anggota Brimob ini sangat berani dan jujur mengungkapkan kebenaran walau memiliki risiko sangat tinggi.

"Walau Eliezer seorang polisi pangkat paling rendah, tapi dia berani menghadapi jenderal atasannya yang melanggar hukum," kata Edi seperti dikutip dari Antara, Senin, (20/2/2023).

Menurut dia, semua yang dilakukan Richard Eliezer agar terbongkar kejahatan Ferdy Sambo.

Adapun pengamat intelijen, Soleman B Ponto, mengatakan kasus yang menjerat Richard Eliezer merupakan teguran dari Tuhan agar tidak melanjutkan karier di kepolisian.

"Pertama, karena alasan religius, (kasus Brigadir J) itu teguran Tuhan. Kedua, Eliezer itu bagaikan piring yang sudah retak. Orang-orang di dalam (Polri) kan akan mencari piring-piring yang tidak retak," kata Soleman saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (21/2/2023).

Menurut Soleman, Polri pasti lebih memilih anggota-anggota yang bersih dari tindak pidana untuk menjalankan tugas dan fungsinya. Meski Richard Eliezer sudah menjalani hukuman, tetapi rekam jejaknya yang pernah terlibat kasus pidana tidak bisa dihilangkan.

"Dari segi aturan sebenarnya, enggak ada masalah. Tinggal Richard sendiri, mau atau tidak. Tetapi kan, orang akan mencari piring yang tidak retak," ucap Soleman.

Ia memprediksi karier Richard Eliezer juga tidak akan bagus di Polri. Alasannya, Richard merupakan anggota Polri dengan pangkat terendah dan pernah terlibat kasus pidana.

"Dia kan (pangkat) paling bawah, tidak punya bawahan. Sehingga atasan-atasanya tidak siap menghadapinya," tutur eks Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu.

Soleman berpendapat, sebaiknya Richard Eliezer memilih jalan lain selain Polri jika masih ingin mengabdi pada negara. Apalagi, Richard sudah mendapat hukuman ringan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Apalagi dia masih muda, kasian nanti dia dapat tugas yang enggak enak," tambah Soleman.


Putusan Sidang Etik Richard Eliezer

Polri telah selesai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rabu (22/2/2023). Hasilnya, Bharada E ditetapkan masih menjadi anggota Polri.

"Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Adapun sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan merupakan perbuatan tercela, pelanggar berkewajiban meminta maaf segara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

"Komisi selaku pejabat berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada dalam dinas Polri," jelasnya.

Selama dijatahui sanksi demosi ini, ia dipindahtugaskan ke satuan Yanma Polri. Karena, sebelumnya ia bertugas di satuan Brimob Polri.

Ramadhan menegaskan, putusan demosi selama satu tahun ini telah diterima oleh Bharada E.

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima. Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hari ini, Rabu (22/2/2023). Hal itu disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama Bharada E," tutur Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Ahmad sidang KKEP itu akan dihadiri oleh pihak Kompolnas. Nantinya sidang tersebut akan menghadirkan delapan orang saksi.

"Kita akan sampaikan hasilnya nanti, semoga hari ini ada putusan," kata Ahmad.

Dia juga menyebut, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak hadir di sidang KKEP Bharada Eliezer karena alasan perizinan.

"Tiga saksi yang pertama disebutkan (FS, RR dan KM) tidak hadir dalam sidang kode etik," kata Ramadhan seperti dilansur Antara.

Namun, kata Ramadhan, keterangan dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dibacakan secara tertulis oleh komisi kode etik.

Apa Itu Demosi?

Dikutip dari laman Polri, Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi:

"Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda."

Kemudian hukuman demosi juga dapat dijatuhkan pada pelanggar yang memiliki jabatan struktural maupun fungsional. Hal tersebut terdapat pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) yang berbunyi:

"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan."

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan:

"Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan."

Sementara atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.