Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora. Dalam pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan, dia dinilai menikmati perbuatannya itu.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," tutur hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Sementara untuk hal yang meringankan, hakim tidak melihat adanya faktor tersebut di kasus penganiayaan berat Mario Dandy terhadap David Ozora.
"Hal meringankan, tidak ada," kata hakim.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy. Selain itu dia juga dibebani hukuman biaya restitusi Rp25 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang ditencanakan terlebih dahulu," tutur hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambung hakim.
Selain itu, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp25 miliar lebih terhadap Mario Dandy.
"Membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp25 miliar," kata hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan berat atas nama Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan usai Mario dinilai dengan tanpa ampun melakukan tindakan tersebut kepada korban yang bernama David Ozora.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).