Kriteria Wanita Ideal Ala Ariel NOAH

Kriteria Wanita Ideal Menurut Ariel NOAH: Lebih Dari Sekadar Fisik, Menggali Kekuatan Mental dan Pengertian

Liputan6.com 2024-01-09 09:00:00
Ariel NOAH. (Foto: instagram.com/arielnoah)

Vokalis terkenal dari band NOAH, Ariel, kini tetap mempertahankan status dudanya dengan begitu santainya. Meskipun begitu, Ariel memberikan kesan bahwa ia terbuka untuk mengenal siapa pun yang mungkin menjadi bagian dari hidupnya.

Dalam menentukan kriteria wanita idamannya, Ariel NOAH tampak memiliki pandangan yang unik. Dia menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada wanita yang benar-benar sesuai dengan tipe idealnya. Ketika berbicara mengenai tipe ideal, Ariel justru menempatkan nilai lebih pada kekuatan mental daripada sekadar kecantikan fisik.

"Mungkin salah satu kriterianya adalah harus tahan banting aja, mentalnya," ungkap Ariel, sebagaimana dilansir dari wawancara di kanal YouTube Sophie Navita pada Senin (8/1/2024).

Ariel menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh calon pasangan. Bahkan, ia tidak memandang bahwa pasangannya harus berasal dari industri musik seperti dirinya.


Latar Belakang

Menurutnya, keberagaman dalam hal minat dan latar belakang dapat memberikan warna yang berbeda dalam hubungan.

"Nggak (pasangan harus mengerti musik), lebih bagus yang nggak ngerti musik, jadi ada dunia yang dibagi," ucap Ariel.

Dalam melihat keterampilan memasak, Ariel menganggapnya sebagai bonus, bukan suatu keharusan. Begitu juga dengan kerapihan, yang dianggapnya sebagai nilai tambah. Ia menegaskan bahwa tidak ada kriteria khusus yang harus dipenuhi, dan segala sesuatu bisa menjadi bagian dari dinamika hubungan.

"(Nggak harus bisa nyanyi). (Perempuan bisa masak) itu bonus. Harus bisa rapi, itu bonus. (Punya kriteria khusus) nggak sih kayaknya, apa aja," beber Ariel.


Bau Badan

Meskipun demikian, Ariel menitikberatkan pada satu hal yang menurutnya sangat penting, yaitu bau badan badan dari pasangan.

"(Yang penting nggak bau) iya, hahaha. Nggak masalah juga (rambut harus pendek atau panjang)," tutur Ariel.


Pasangan Pengertian

Lebih lanjut, Ariel menegaskan bahwa dirinya menginginkan pasangan yang memiliki pengertian, terutama mengingat kesibukannya sebagai vokalis band yang seringkali terlibat dalam jadwal yang padat.

Dengan demikian, pandangan Ariel tentang pasangan idaman mencerminkan lebih dari sekadar penampilan fisik, melibatkan aspek-aspek yang lebih mendalam seperti kekuatan mental, keberagaman minat, dan tingkat pengertian terhadap kesibukan dalam kesehariannya.

Trauma Main Film

Fuji Trauma Main Film, Sebut Aktingnya Tidak Bagus: Jelek Banget Aku Akuin

Liputan6.com 2024-01-09 12:00:26
Aksesori anting dan kalung berlian bikin pesona Fuji Utami terlihat lebih mahal [@fuji_an]

Fuji dan Joshua Suherman jadi bintang tamu dalam konten Pod Hub yang dipandu oleh Deddy Corbuzier dan Vidi Aldiano. Di sana, mereka membicarakan banayak hal termasuk karier Fuji sebagai aktris.

Seperti diketahui, Fuji debut jadi bintang film dengan karyanya yang berjudul Bukan Cinderella. Film ini tayang di seluruh bioskop Indonesia pada Juli 2022 silam.

Dalam kesempatan itu, Joshua Suherman mengaku bahwa dia menonton film debut Fuji tersebut. Mendengar ini, entah mengapa Fuji seperti tidak percaya diri bahkan cenderung menghindar untuk membahas.

Reaksi Fuji yang diluar dugaan itu tentu bukan tanpa alasan. Mantan kekasih Thariq Halilintar ini rupanya merasa bahwa aktingnya dalam film tersebut tidak dapat dibanggakan.

"Aduh kak jangan dong, jangan dibahas. Aku agak trauma aja sih sebenarnya. Aktingnya jelek banget aku, aku akuin. Itu baru pertama (main film)" ungkap remaja 21 tahun ini di YouTube Deddy Corbuzier yang dikutip pada Senin (8/1/2024).


Fuji Tidak Puas dengan Aktingnya

Fuji lalu curhat bahwa banyak netizen yang menyebut aktingnya tidak bangus. Dan anak bungsu Haji Faisal ini tidak sama sekali tidak membantah penilaian tersebut. Dia mengakuinya.

"Netizen, tapi pas aku lihat ya aku tahu itu jelek, aku ngerasa enggak puas. Aku enggak bisa bohong orangnya," terang adik almarhum Bibi Andriansyah tersebut.


Reaksi Warganet

Potongan video tersebut viral di media sosial dan warganet kembali membagikan opininya.

"Emg harusnya ga lgs jd pemeran utama gt sih.. apalagi film (gede layarnya, kelihatan jelas ekspresi&mimik wajahnya)" tulis salah satu netizen.

"Gpp belajar lagi,tp mungkin jngan langsunh jd PU.. ambil mini series2 yg jd temennya PU misalkan,lama2 jg keasah kalo emg ada skillnya," ungkap warganet lain.

"Artis2 senior juga ga langsung mulus bisa akting 100%. Kalo terus belajar pasti bisa," tambah yang lainnya.


Bukan Cinderella

Bukan Cinderella disutradarai oleh Adi Garin. Dalam film yang skenarionya ditulis oleh QueenB ini, Fuji dipasangkan dengan pendatang baru bernama Rafael Adwel. Bukan Cinderella juga diperkuat Annette Edoarda, Claudy Putri, Gusti Rayhan, Damara Finch dan sejumlah artis muda lainnya.

Seperti judulnya, Bukan Cinderella terinspirasi dongeng klasik Cinderella yang telah dibuat berulang kali. Sang pemeran utama terlibat masalah akibat sepatu.

Gugat Cerai Jason Momoa

Lisa Bonet Gugat Cerai Jason Momoa, 2 Tahun Setelah Umumkan Perpisahan

Liputan6.com 2024-01-09 11:00:25
Jason Momoa dan Lisa Bonet di Oscar 2019 (Photo by Eric Jamison/Invision/AP).

Dua tahun setelah pengumuman perpisahan Lisa Bonet dan Jason Momoa yang mendadak, kini mereka akan masuk dalam tahap selanjutnya. Yakni perpisahan di mata hukum.

Dilansir dari People, Selasa (9/1/2024), Lisa Bonet diketahui sudah memasukkan gugatan cerai ke pengadilan. Berdasarkan dokumen yang didaftarkan, sang aktris mengajukan permohonan pembubaran pernikahan.

Seperti diketahui, pasangan ini mengumumkan perpisahan pada Januari 2022. Namun di dokumen pengadilan, tertera bahwa tanggal perpisahan mereka jauh lebih lama dari itu, yakni pada 7 Oktober 2020.

Lisa menyatakan bahwa ada perbedaan yang tak bisa disatukan dalam hubungan mereka.

Sementara soal urusan anak, Lisa Bonet menginginkan adanya hak asuh bersama. Tak ada permintaan nafkah dari pihak istri maupun suami. Pasangan ini dikaruniai dua anak dalam hubungan mereka, putra dan putri yang berusia 16 dan 15 tahun.

Lisa Bonet juga dikaruniai putri dari pernikahannya sebelumnya dengan Lenny Kravitz, yakni aktris Zoe Kravitz---yang punya hubungan hangat dengan Jason Momoa.

Bintang Aquaman ini mengumumkan perpisahan dengan sang istri, dalam sebuah pernyataan bersama yang ia bagikan di akun Instagram pribadinya.


Revolusi dalam Keluarga

"Kami merasa tekanan dan perubahan dari masa yang penuh transformasi ini... Sebuah revolusi muncul ~tak terkecuali keluarga kami... Merasa dan bertumbuh dari perubahan besar yang terjadi," begitu awal pernyataan bintang Game of Thrones ini.

Ia melanjutkan, "Dan dengan begitu~ Kami membagi berita tentang Keluarga kami~ Bahwa kami berpisah dalam hal pernikahan."


Membebaskan Satu Sama Lain

Jason Momoa sempat menegaskan, bahwa meski hubungan mereka telah kandas, cinta antara dirinya dan Lisa Bonet tetap ada dengan bentuk yang berbeda.

"Cinta di antara kami terus berlanjut, berevolusi dalam cara yang diinginkan, untuk hidup dan dikenang. Kami membebaskan satu sama lain~untuk menjadi siapa diri kami nantinya," kata dia.


Berkencan 2005, Menikah 2017

Diwartakan People, Lisa Bonet dan Jason Momoa mulai berkencan sejak 2005. Keduanya diperkenalkan oleh teman mereka di sebuah klub jaz.

Tahun 2017, keduanya dikaruniai anak pertama, Lola, dan setahun kemudian Nakoa-Wolf hadir ke dunia. Sebelumnya, Lisa Bonet juga merupakan ibu dari aktris Zoe Kravitz, dari hasil pernikahan dengan Lenny Kravitz.

Pasangan ini diketahui mengikat janji pernikahan pada Oktober 2017.

Ajak Makan Asisten di Restoran Mewah

Raffi Ahmad Ajak Asisten Makan di Restoran Mewah di London, Harga Seporsi Bisa sampai Rp7 Juta

Liputan6.com 2024-01-09 07:00:00
Raffi Ahmad Ajak Asisten Makan di Restoran Merwah di London, Seporsi Bisa sampai Rp7 Juta. foto: TikTok @ransdailyupdate

Keluarga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina diketahui sempat menikmati waktu liburan tahun baru 2024 di Prancis dan Inggris. Mereka pergi ke London, Inggris setelah membuka bisnis baru mereka di Prancis, yakni Restoran Le Nusa.

Raffi Ahmad bikin heboh usai memboyong keluarganya naik pesawat jet pribadi dari Paris, Prancis ke London. Momen Raffi Ahmad naik jet pribadi ini dibagikan melalui akun Instagram pribadinya, @raffinagita1717 pada 31 Desember 2023.

Raffi rela merogoh kocek dalam-dalam demi menyewa jet pribadi ke Inggris semata untuk memenuhi keinginan putra sulungnya, Rafathar Malik Ahmad. Raffi dan keluarga bahkan sampai disusul oleh sang ibu mertua, Rieta Amilia. Tidak hanya keluarga, Raffi juga membawa serta beberapa pegawainya seperti Sus Rini dan Mbak Lala yang mengasuh kedua anaknya.

Namun bukan sekadar bekerja mengikuti majikannya, Sus Rini dan Mbak Lala juga ikut diajak menikmati liburan indah nan mewah di Eropa. Hal itu bisa dilihat di unggahan akun TikTok @ransdailyupdate pada 5 Januari 2024. Sus Rini dan Mbak Lala juga diajak makan malam bersama keluarga Raffi di sebuah restoran mewah di London.

Dari unggahannya, terungkap jika Raffi dan keluarga makan malam di restoran steak CUT at 45 Park Lane, London. Desain restorannya yang mewah sekaligus nyaman, terasa cocok untuk acara makan malam bersama keluarga.

Raffi duduk satu meja dengan Nagita Slavina dan kedua anaknya. Di meja yang sama juga terlihat Rieta Amilia serta Desiree Tarigan. Di meja terpisah tampak beberapa pegawai Raffi.

"[5 Jan 24] Dinner with Tieta in London," tulis keterangan dalam unggahan tersebut. Tampak sederet momen Rieta yang melepas rindu dengan Rayyanza Malik Ahmad alias Cipung, sementara Rafathar Malik Ahmad terlihat lebih sibuk bermain dengan gawainya.


Beragam Menu dan Harga Steak

Restoran steak tersebut menyediakan beragam menu olahan daging yang dibanderol dengan harga yang tidak bisa dibilang murah. Dilansir dari laman The Fork, rata-rata harga menu di restoran steak itu mencapai 57 Poundsterling atau sekitar Rp1,1 juta per porsi.

CUT at 45 Park Lane menyediakan beragam jenis steak daging seperti Austraian Wagyu Beef, Usda Prime Beef, Japanese Pure A5 Wagyu Beef, sampai steak khas Inggris atau United Kingdom. Harganya antara Rp1,42 juta sampai Rp3,35 juta.

Mereka juga menyediakan steak berukuran besar untuk porsi ramai-ramai dengan kisaran harga Rp6 juta sampai Rp7 juta. Namun harga steak ini belum termasuk dengan saus serta tambahan topping seperti jamur, telur goreng, sampai truffle foie gras.

Sebelum ke London, Raffi Ahmad meresmikan restoran miliknya yaitu Le Nusa di jantung kota Paris. Menu makanan Indonesia yang disajikan menarik perhatian warganet saat dibagikan di akun Instagram restoran tersebut.


Harga Makanan Indonesia di Restoran Raffi Ahmad di Paris

Di unggahan terbaru, mereka membagikan pecel dengan penataan lebih fancy. "Ibarat taman kecil di atas piring ," tulisnya sebagai keterangan unggahan dalam bahasa Inggris. "Pecel: Salad gulung tradisional Jawa dengan saus kacang."

Menurut menu Le Nusa yang bisa diakses secara online, sajian itu dibanderol 12 euro (sekitar Rp205 ribu). Di feed Instagram, foto lain yang dibagikan adalah dadar gulung yang dijajakan seharga 16 euro (sekitar Rp274 ribu), pun klepon sebagai pilihan makanan penutup lainnya.

Secara lebih lengkap, Le Nusa juga menjajakan martabak tahu dan daging, masing-masing dihargai 16 euro (sekitar Rp274 ribu) dan 18 euro (sekitar Rp308 ribu). Lalu, ada bakso beranak seharga 28 dolar (sekitar Rp479 ribu), 82 euro (sekitar Rp1,4 juta) untuk bebek betutu Gianyar, dan sate ayam Jawa Timur dijual 34 euro (sekitar Rp582 ribu).

Tidak ketinggalan, ada pula ayam geprek pedas Jawa Tengah seharga 26 euro (sekitar Rp445 ribu), serta 34 euro (sekitar Rp582 ribu) untuk rendang Padang. Selain, ia juga memastikan ada ragam menu sambal, dari sambal ijo sampai sambal mbe Bali yang dijual 5 euro (sekitar Rp86 ribu) per porsi.


Makanan Indonesia di Restoran Raffi Ahmad

Selain makanan, restoran Raffi Ahmad juga menjajakan ragam menu minuman. mulai dari kopi arabika Sumatra seharga 3,5 euro (sekitar Rp60 ribu), kopi luwak dan kunyit asam yang sama-sama dijual delapan euro (sekitar Rp137 ribu), serta bandrek susu jahe merah senilai sembilan euro (sekitar Rp154 ribu).

Sejumlah warganet pun memberikan ragam komentar, termasuk mengucapkan selamat. Ada juga yang menyarankan beberapa hal, termasuk soal menjaga keaslinan makanan Indonesia walau dijajakan di Paris. "Cuma heran juga pecel bisa jadi secantik itu," ucap salah satunya.

Kabar hadirnya restoran ini sebenarnya sudah dipublikasikan Raffi pada Oktober 2023. Melalui unggahan di akun Instagram-nya dan Nagita pada 19 Oktober 2023, pasangan ini tampak tengah berpose bareng Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone dan beberapa tamu undangan lain.

Saat itu, mereka menghadiri acara makan malam yang digelar di kediaman Dubes Prancis di penghujung Pekan Gastronomi Prancis di Indonesia. Ayah dua anak ini terlihat memegang booklet warna merah marun bertuliskan "Le Nusa.""Le Nusa di Paris. Insya Allah kita buka Desember. Di Le Nusa masakan Indonesia ada di Paris," kata Raffi dalam video.

Hengkang dari Acara Brownis

Ivan Gunawan Hengkang dari Acara Brownis: Ini Bukan Gimik

Liputan6.com 2024-01-09 10:30:00
Ditegur karena Gaya Busanaya Mirip Perempuan, Ivan Gunawan Sebut KPI Tidak Paham Fesyen. foto: Insta Story Instagram @ivan_gunawan

Buntut dari teguran KPI, Ivan Gunawan memutuskan meninggalkan acara Brownis yang sudah dipandunya selama enam tahun bersama Ayu Ting Ting, Ruben Onsu, dan Wendy Cagur. Kemunculan terakhirnya di program itu adalah pada Senin, 8 Januari 2024.

Setelah acara usai, Ivan Gunawan resmi berpamitan kepada para kru dan presenter Brownis lainnya. Dengan berat hati dia memilih berhenti untukk memandu acara talk show tersebut.

"Keputusan aku sudah bulat, ini bukan gimik, aku ngomong secara sadar, enggak emosi, enggak marah-marah. Aku merasa bahwa aku punya platform, aku menghidupi banyak orang dan aku mungkin merasa bahwa karier aku di entertainment, di Brownis, aku harus akhiri hari ini," terang desainer berusia 42 tahun itu.

"Semoga hari ini menjadi hari yang terbaik buat kita semuanya, terima kasih Ayu, terima kasih Wendy, Mbak Jes, aku tadi sudah ngomong sama Mbak Jes, walaupun Mbak Jes belum memberikan iya atau tidak, tapi itu aku kembalikan ke manajemen," sambungnya.


Menjalani Pekerjaan dengan Tulus

Ivan Gunawan menjelaskan bahwa dia tetap ingin menjadi dirinya sendiri, seperti apa yang selama ini selalu dilakukan.

"Karena yang kerja aku, yang merasakan aku. Dua puluh tahun aku berada di entertainment aku menjalani semuanya dengan setulus hati, dengan cinta, aku nggak pernah menjadi orang lain, aku tetap menjadi aku," tuturnya.


Ivan Berterima Kasih

Menjelang akhir kalimatnya, Ivan Gunawan berterima kasih kepada seluruh pihak acara yang terlibat. Dia juga mendoakan agar acara talk show tersebut berumur panjang.

"Terima kasih Brownis. Aku mau wishes semoga di ulang tahun aku Brownis terus berada di usia ke-7, 8, 9, 10, semoga kita diberikan umur yang panjang dan berkah semuanya," tutupnya.


Latar Belakang Masalah

Ivan Gunawan beberapa waktu lalu mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Gara-garanya adalah ia bergaya busana yang dinilai mirip perempuan saat memandu program Brownis, di salah satu stasiun televisi swasta.

Ivan Gunawan sendiri sudah melakukan pembelaan. Ia menyebut bahwa baju yang dikenakannya bagian dari tren dekade 1960-an. Ivan kemudian menyesalkan sikap KPI yang menudingnya pakai baju perempuan.

Syok, Ivan Gunawan Hengkang dari Brownis

Ekspresi Syok Ayu Ting Ting Saat Ivan Gunawan Memutuskan Hengkang dari Brownis

Liputan6.com 2024-01-09 10:45:14
Wendy, Ivan dan Ayu Ting Ting (Brownis Trans TV)

Ivan Gunawan tiba-tiba mengambil keputusan mundur dari acara Brownis. Keputusan ini diambil setelah dia mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beberapa hari yang lalu.

Hari terakhir Ivan Gunawan syuting Brownis bertepatan dengan perayaan ulang tahunnya yang ke-42. Talk show ini dibuka dengan meriah seperti biasa, menghadirkan bintang tamu, dan membuat perayaan ulang tahun untuk Ivan.

Setelah melewati momen penuh kebahagiaan, di pengujung acara sang desainer tiba-tiba mengumumkan bahwa dirinya hengkang dari acara tersebut. Dan episode 7 Januari 2023 merupakan hari terakhirnya bergabung sebagai presenter.

Sepertinya, Ayu Ting Ting dan Wendy Cagur belum tahu soal keputusan ini sebelumnya, sehingga ekspresi kaget tergambar jelas dari wajah keduanya. Bagaimana tidak, sudah enam tahun mereka memandu acara bersama.

"Aku mau bilang terima kasih banyak, enam tahun kita sudah ada di sini dan hari ini ini merupakan hari terakhir gue di Brownis. Terima kasih banyak sudah menjadi bagian dari gue. Gue tadinya mau cerita dari awal, tapi karena ini ulang tahun gue, jadi gue enggak mau merusak suasana," tuturnya.


Ivan Minta Maaf pada Ayu

Ivan Gunawan juga menyampaikan permohonan maaf kepada Ayu Ting Ting soal permasalahan yang sempat terjadi antara keduanya.

"Ayu minta maaf kalau kemarin gue sempat ngambek sama lo, sempat kesal, maafin gue, makanya tadi gue benar-benar ngulang lagi ke elo bahwa semoga kita baik-baik aja. Wendy juga, salam untuk Ruben," terangnya.


Ivan Berpamitan

Dia resmi berpamitan kepada para kru dan presenter Brownis lainnya. Keputusan hengkang ini dia ambil setelah melalui pemikiran matang.

"Keputusan aku sudah bulat, ini bukan gimik, aku ngomong secara sadar, enggak emosi, enggak marah-marah. Aku merasa bahwa aku punya platform, aku menghidupi banyak orang dan aku mungkin merasa bahwa karier aku di entertainment aku harus akhiri hari ini," terangnya.


Permasalahan

Ivan Gunawan beberapa waktu lalu mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Gara-garanya adalah ia bergaya busana yang dinilai mirip perempuan saat memandu program Brownis, di salah satu stasiun televisi swasta.

Ivan Gunawan sendiri sudah melakukan pembelaan. Ia menyebut bahwa baju yang dikenakannya bagian dari tren dekade 1960-an. Ivan kemudian menyesalkan sikap KPI yang menudingnya pakai baju perempuan.

Cara Pantau Pergaulan Anaknya di AS

Cara Uya Kuya Pantau Pergaulan Kedua Anaknya di Amerika Serikat: Pasang Banyak CCTV di Rumah

Liputan6.com 2024-01-09 13:00:00
Uya Kuya. (Foto: Instagram @king_uyakuya)

Uya Kuya dan Astrid Kuya harus rela berpisah dengan kedua anaknya, yang kini menetap di Amerika Serikat. Sementara ini, anak Uya dan Astrid, Cinta Kuya dan Nino Kuya, diketahui tengah menempuh pendidikan kuliah di Negeri Paman Sam tersebut.

Meski demikian, sebagai orang tua Uya dan Astrid tetap memantau kehidupan kedua buah hatinya. Salah satunya dengan memasang CCTV. Apalagi, saat ini Cinta Kuya sudah mulai menjalin hubungan asmara.

"CCTV di rumah gue di Amerika itu banyak banget. Tapi Cinta dengan pacarnya kalau di rumah sengaja duduk di depan CCTV. Jadi ngasih tahu mereka duduk di situ," ungkap Uya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

"Gua lihat lah mereka ngapain. Terus teman-teman Nino datang mereka say hallo di CCTV," sambung Uya.


Setiap Saat Pantau CCTV

Guna memproteksi anak-anaknya, Astrid mengaku setiap saat memantau CCTV yang terpasang di rumahnya di Amerika. Ia dan Uya juga kerap menghubungi anak-anaknya menjelang tidur malam.

"Karena mereka tahu setiap papa mamanya buka mata yang diliat kamera CCTV. Pas mau tidur telepon anak-anak lagi ngapain," jelas Astrid.


Posisi Kamera Sempat Diubah Anak

Uya melanjutkan, pernah satu ketika posisi kamera CCTV yang terpasang berubah dari biasanya. Kala itu, ia menegur Nino dan menanyakan ihwal posisi kamera CCTV yang lebih condong mengarah ke kanan.

"Gue nggak ngeh awalnya. Gue lihat siapa yang ngubah, Nino yang ngubah. Alasan Nino, teman-temannya nggak nyaman kalau lagi ngerjain tugas dan bercanda kayak diawasin. Ya gue minta dibalikin lagi," kata Uya.


Anak Punya Banyak Teman Wanita

Berbeda dengan Cinta, sepengetahuan Uya, sejauh ini Nino belum memiliki pacar. Hanya saja, putra bungsunya itu memiliki banyak teman perempuan.

"Nino nggak punya pacar, kalau Cinta ada pacar bule. Nino nggak ada, cuma teman ceweknya banyak banget," tutur Uya.

Tips Umur Panjang dari Bos ChatGPT

7 Cara Bos ChatGPT Sam Altman agar Umur Panjang, Salah Satunya Puasa

Liputan6.com 2024-01-09 11:16:57
Profil CEO OpenAI Sam Altman yang Baru Saja Mengundurkan Diri. (AFP)

CEO OpenAI, Sam Altman, masuk dalam daftar salah satu bos perusahaan teknologi yang terobsesi memperpanjang umurnya. Sam rela melakukan segala cara agar berumur panjang.

Bos ChatGPT berumur 38 tahun juga disebut-sebut bersiap menghadapi segala skenario hari kiamat, termasuk kemungkinan adanya penyebaran virus sintetis mematikan, perang nuklir, hingga serangan kecerdasan buatan.

Caranya dengan menyimpan banyak senjata, emas, dan segala perlengkapan bertahan hidup. Sementara agar umur panjang, Sam Altman memilih puasa 15 jam setiap hari.

Tentu saja Sam juga mengimbanginya dengan tidur yang cukup dan berkualitas, mengatur jadwal kerja, serta memerhatikan pola makan sehari-hari.

Berikut sejumlah kebiasaan Sam Altman agar berumur panjang seperti dikutip dari situs Business Insider India pada Selasa 9 Januari 2024.

Konsep puasa 15 jam yang dijalani Sam Altman mirip-mirip dengan intermittent fasting (IF). Sam pada 2018 pernah menulis bahwa dia terbiasa minum secangkir espresso setelah bangun tidur alih-alih sarapan yang mengenyangkan.

Puasa kok minum? Ya! Pelaku konsep 'puasa 15 jam' boleh memasukkan apapun ke dalam tubuh asal nol kalori.

Kebiasaan lain yang Sam Altman agar umur panjang adalah memilih menggunakan lampu LED spektrum selama 10 hingga 15 menit tiap kali membaca surat elektronik (surel) atau emaildi pagi hari.

Dia juga mengatakan menghindari menjadwalkan pertemuan dengan siapa pun lebih awal karena di saat-saat seperti itu dirinya merasa lebih produktif.


Bos ChatGPT Lebih Senang Janjian di Sore Hari

Lebih lanjut Sam mengatakan bahwa dirinya lebih suka buat janji di sore hari. Namun, dia punya batas waktu tertentu yang harus dipatuhi. Durasi pertemuan terpendeknya selama 15 s.d 20 menit, sementara untuk pembicaraan dengan durasi yang lama harus 2 jam.

"Kalau cuma 1 jam, sisanya menyebabkan banyak waktu terbuang," katanya.

Namun, secara garis besar, Sam mengatakan sebisa mungkin menghindari hal-hal tersebut. Baginya, kerja di kantornya lebih enak dan berharga.

"90 persen dari pertemuan acak yang saya lakukan hanya membuang-buang waktu," tulis Sam.

Sam Altman mengatakan bahwa tidur adalah salah satu hal terpenting yang dibutuhkannya agar tetap produktif.

Oleh sebab itu, bos ChatGPT ini menghindari makan terlalu banyak sebelum tidur. Dia juga jauh-jauh dari kebiasaan minum alkohol.


Sam Altman Sudah Jadi Vegetarian Sejak Kecil

Sam mengaku telah menjadi vegetarian sedari kecil, dan sering minum protein shake untuk melengkapi dietnya. Meski sebenarnya dia sangat membencinya.

Kemudian, Sam mengatakan berusaha menghindari makanan yang menyebabkan peradangan, seperti makanan pedas atau apa pun yang mungkin 'memperburuk' pencernaannya.

Sam juga berusaha menghindari makan terlalu banyak gula. Walau pada dasarnya dia sendiri tidak terlalu suka menyantap yang manis-manis.

Rutin tes darah tiap tiga bulan dilakukan Sam demi melengkapi pola makannya. Dia juga rutin mengonsumsi berbagai vitamin, dan dilaporkan Sam juga mengonsumsi obat diabetes metformin guna memperlambat penuaan .


Olahraga Kegemaran Bos ChatGPT Sam Altman

Sementara untuk olahraga, Sam mengaku lebih suka angkat beban berat sebanyak tiga kali seminggu selama satu jam, dan sesekali melakukan latihan interval intensitas tinggi.

"Selain mengingkatkan produktivitas, program olahraga ini juga yang membuat saya merasa paling baik secara keseluruhan," ujarnya.

Usai Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia

HEADLINE: Usai Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia, Preseden Baik Kasus Serupa?

Liputan6.com 2024-01-10 00:00:00
Banner Infografis Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia. (Foto: Liputan6.com)

Direktur Lokataru Haris Azhar langsung berteriak begitu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menjeratnya.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 8 Januari 2024 kemarin, Haris Azhar bersama Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak bersalah.

"Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana membacakan amar putusannya dalam persidangan di PN Jaktim.

Majelis hakim menilai, kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa penuntut umum.

Adapun dakwaan itu di antaranya melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," ujar Cokorda.

Dua orang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu juga tidak dikenakan denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan sebagaimana tuntutan jaksa. Hakim pun memutuskan untuk memulihkan hak dan martabat Haris serta Fatia.

"Mengembalikan hak dan martabat," kata dia.

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaktim ini langsung disambut baik sejumlah aktivis yang turut hadir di persidangan.

Kebahagiaan juga terpancar dari wajah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim. Bahkan, mereka meluapkan kegembiraan dengan membentangkan spanduk berlatar merah dan bertuliskan "Kami Bersama Haris dan Fatia".

"Kita menang! Hidup rakyat! Hancurkan oligarki!" teriak Haris Azhar usai majelis hakim membacakan amar putusannya.

"Merdeka!" teriak hadirin dalam persidangan menimpali.

Suasana di ruang sidang PN Jakarta Timur sontak menjadi bergemuruh setelah majelis hakim mengetuk palu sebagai tanda diakhirinya persidangan. Sebagian aktivis dan pendukung yang memantau persidangan bahkan menangis terharu.

Sebelum mengakhiri persidangan, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menanyakan terlebih dulu kepada para pihak yang berperkara, baik terdakwa maupun penuntut umum, apakah menerima putusan tersebut.

"Demikian putusan saudara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Kami tanya saudara berdua, atas putusan ini apakah saudara berdua menerima saudara Haris dan Fatia atau menyatakan pikir-pikir atau naik banding," kata Cokorda.

Dengan tegas, Haris Azhar menerima vonis bebas tersebut. "Kan bebas. Karena bebas ya menerima," kata Haris Azhar singkat.

"Menerima yang mulia," begitu juga Fatia menimpali.

Pun demikian dengan penasihat hukum kedua terdakwa. Mereka juga secara khusus mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara dengan adil. "Kami berterima kasih kepada majelis hakim dan menerima," jawab M Isnur.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyatakan pikir-pikir dulu sebelum mengambil keputusan melakukan upaya hukum lanjutan.

"Izin yang mulia, kami berterima kasih atas putusan dan pertimbangan hukum. Dan kami akan mempelajari putusan itu dengan seksama. Untuk itu kami akan menyatakan pikir-pikir," jawab JPU.

Namun tak lama selepas persidangan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengeluarkan pernyataan resmi bahwa jaksa yang menangani perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com pada Senin malam.

"Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Herlangga.

Pengajuan kasasi itu tertuang dalam Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatiah Maulidiyanti.

Herlangga menyatakan bahwa JPU segera mempersiapkan memori kasasi atas perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tersebut.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menuturkan, vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaktim kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tersebut mengonfirmasi bahwa hasil penelitian dan bahkan sebuah kritikan sekalipun tidak bisa dikriminalkan.

"Hasil penelitian atau kritik sekalipun harus dijawab dengan yang selevel, yaitu perbuatan dan pernyataan atas kritik. Karena itu, sudah seharusnya memang dibebaskan," ujar Fickar kepada Liputan6.com, Selasa (9/1/2024).

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan alasan kenapa JPU langsung melakukan upaya hukum kasasi, bukan banding. Menurut Fickar, putusan bebas atau lepas tidak bisa diajukan banding di pengadilan tinggi, karena kedua level peradilan itu adalah judex factie atau memeriksa fakta persidangan.

"Karena itu putusan bebas atau lepas, hanya bisa diajukan upaya hukum kasasi di mana kewenangannya judex jurist, memeriksa ketepatan penerapan hukumnya," katanya menjelaskan.

Dia menilai, upaya kasasi yang diajukan jaksa ini merupakan kewajiban profesionalnya sebagai JPU. "Karena buat apa dituntut jika tidak dimaksudkan untuk menghukum. Jika sejak awal JPU yakin tidak akan terbukti kan bisa dihentikan penuntutannya (SKP2)," ucap Abdul Fickar menandaskan.


Awal Baik Perlindungan Kebebasan Berekspresi

Sejumlah aktivis turut menanggapi vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Salah satunya Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Dia mengatakan bahwa vonis bebas terhadap dua orang aktivis HAM ini bisa menjadi preseden baik bagi kebebasan bereskpresi dan perlindungan atas kritik.

"Hari ini bisa jadi awal yang baik bagi upaya perlindungan atas kritik, kebebasan berekspresi dan kerja-kerja pembela HAM," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (8/1/2024).

Menurut Usman, sejak awal kasus hukum yang dialami Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ini semestinya tidak pernah terjadi. "Vonis hari ini harus menjadi acuan bahwa siapapun yang kritis terhadap perilaku pejabat publik tidak boleh dibungkam," katanya.

Berdasarkan data Amnesty International Indonesia, setidaknya terdapat 504 kasus penyalahgunaan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melanggar hak kebebasan berekspresi terhadap 535 orang selama 2019-2023.

Mereka yang dituduh berdasarkan UU tersebut terdiri dari pembela hak asasi manusia, jurnalis, akademisi, hingga warga sipil.

"Ke depannya, apa yang dikritisi Fatia-Haris dalam video YouTube harus diinvestigasi oleh aparat penegak hukum," ucap Usman.

Sementara The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam rilis resminya juga menilai bahwa vonis bebas terhadap Haris dan Fatia adalah putusan baik, karena majelis hakim PN Jaktim memberikan pertimbangan yang menarik dalam konteks kebebasan berekspresi.

"Dengan merujuk pada SKB tentang Pedoman Implementasi UU ITE, sebuah analisis dan penilaian bukanlah suatu penghinaan atau pencemaran nama baik. Majelis menggunakan konsep ini di dalam putusannya dengan mempertimbangkan fakta," ujar ICJR dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin kemarin.

ICJR berpendapat, vonis Haris dan Fatia perlu menjadi catatan dalam sistem peradilan pidana khususnya yang berhubungan dengan kebebasan berekspresi bahwa upaya aktivisme, apalagi kritik berbasis penelitian tak harus direspons dengan proses pidana.

ICJR juga mengingatkan bahwa proses kriminalisasi tersebut tak lepas dari kebijakan hukum pidana khususnya dalam UU ITE yang tidak dirumuskan dan diimplementasikan sesuai dengan prinsip negara demokratis.

"Perlu diingat juga bahwa masih ada orang-orang yang dalam proses kriminalisasi karena bersuara kritis demi kepentingan umum. Dengan demikian, bebasnya Fatia Maulidiyanti-Haris menjadi secercah harapan," terang ICJR.

Ke depannya, pertimbangan majelis hakim dalam putusan Fatia-Haris perlu menjadi preseden untuk penyelesaian kasus-kasus di atas serta penerapan pasal penghinaan dalam KUHP baru, revisi kedua UU ITE, maupun dalam kerja-kerja aparat penegak hukum bahwa kritik terhadap penguasa dilindungi dalam negara demokratis.

Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap juga ikut bergembira dengan vonis bebas yang diterima Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Menurut Yudi, ini adalah kemenangan demokrasi dan jaminan kebebasan bersuara bagi warga negara Indonesia dalam menyuarakan kebenaran.

"Ini jaminan sekaligus yurisprudensi bahwa pengadilan paham arti penting kritik bagi pejabat pemerintah dan negara sebagai mekanisme kontrol jalannya pemerintahan, apalagi konstitusi juga menjamin," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin kemarin.

Yudi berharap amar putusan ini bisa menjadi pelajaran penting, terutama kepada pejabat publik.

"Mau tidak mau, suka tidak suka, harus terbuka dan mau dikritik sepedas apapun, sebab itu adalah konsekuensi logis jabatan yang diembannya sebagai pelayan masyarakat dan juga selama ini digaji oleh uang rakyat. Sehingga bagaimanapun kerasnya kritik merupakan masukan berharga untuk berubah atau introspeksi memperbaiki diri maupun kebijakan," kata mantan penyidik KPK ini menandaskan.


Vonis Bebas Bawa Pesan Jangan Takut Mengkritik

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Tim Advokasi untuk Demokrasi juga merespons vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Muhammad Isnur menyatakan bahwa putusan itu memiliki pesan agar masyarakat jangan takut untuk terus mengkritik, sebagaimana kebebasan berekspresi dalam kehidupan berdemokrasi.

"Putusan ini memberikan pesan bahwa kita harus dan terus mengkritik, berbicara, dan menyampaikan pendapat," kata Isnur dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/1/2024).

"Apa yang disampaikan hakim adalah kebenaran, karena menyebut demokrasi dan kebebasan berekspresi. Putusan ini menyampaikan pesan bahwa jangan takut dan jangan berhenti," tambahnya.

Terlebih, kata Isnur, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kata 'lord' bukan masuk ke dalam unsur pencemaran baik. Begitupun yang diucapkan oleh Fatia dalam video podcast, yakni kata 'jadi penjahat juga kita' tidak menuju kepada LBP sehingga tidak dapat diklasifikasikan kepada penghinaan.

Selain itu, dalam putusan yang dibacakan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak bisa dilepaskan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surat Keputusan Bersama tiga lembaga yakni Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.

"Tujuan awal podcast ini adalah membantu masyarakat di Papua yang masih hidup dalam situasi kekerasan dan pelanggaran HAM." kata pengacara Haris dan Fatia ini.

Pada keterangan yang sama, Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, Arif Maulana juga menyampaikan bahwa kalimat 'bisa dibilang bermain tambang yang terjadi di papua hari ini 'yang diucapkan Fatia, terbukti dan tidak dapat diingkari.

Sebab lewat podcast yang dipandu Haris itu, memang PT TDM sebagai anak perusahaan PT Toba Sejahtera yang sahamnya dimiliki 99 persen oleh Luhut, memiliki keterkaitan pada penjajakan bisnis di Papua.

Alhasil, unsur pasal pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik atau dalam dakwaan pertama tidak terbukti.

"Apa yang dibacakan majelis hakim dalam putusannya mengakui bahwa riset dari koalisi masyarakat sipil adalah benar dan harus diakui sebagai sebuah fakta. Riset tersebut menyatakan bahwa terdapat conflict of interest dari LBP," kata dia.

Termasuk terkait Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang pemberitahuan bohong. Dalam pasal ini pun, pertimbangan hakim menyatakan bahwa PT Toba sebagai Beneficiary Owner (BO) terlihat dari korespondensi antara Paulus Prananto dengan PT MQ dan West Wits Mining untuk Derewo Project.

Sehingga, yang diucapkan oleh Fatia dan Haris yang mana didasari pada hasil riset koalisi masyarakat sipil bukan merupakan berita bohong. Lebih lanjut, hakim pun menilai bahwa judul podcast 'Ada Lord Luhut di Balik Operarsi Militer di Papua" juga bukan merupakan pemberitaan bohong sehingga dakwaan primair kedua tidak terpenuhi.

"Maka, ketika ingin hukum setara, polisi harus mengusut jejak bisnis pertambangn yang dilakukan oleh perusahaan Luhut," ujar Arif.

Oleh karena itu, Pasal 311 KUHP sebagai dakwaan dalam putusannya pun menjabarkan unsur-unsur yang ada. Dimana Hakim menyatakan yang diucapkan Fatia dan Haris bukanlah melanggar kehormatan dan nama baik, melainkan sebuah kenyataan sehingga delik pada unsur pasal ini tidak terpenuhi

"Ada harapan bagi demokrasi, kami berharap Mahkamah Agung bisa konsisten jika ada upaya hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.


Respons Luhut atas Vonis Bebas Haris dan Fatia

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi menyatakan, menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," ujar Luhut dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (9/1/2024).

Namun demikian, Luhut menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan majelis hakim.

"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," katanya.

Selanjutnya, Menko Marves menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Luhut percaya bahwa jaksa akan melanjutkan proses hukum ini secara bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar," ucap Luhut menandaskan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak bersalah atas dakwaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam pertimbanggannya, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menilai bahwa perkataan 'Lord' yang diletakkan sebelum nama Luhut Binsar Pandjaitan sudah sering disematkan oleh media online.

"Dan menjadi suatu notaire apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata Lord Luhut sering diucapkan namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata Cokorda dalam sidang putusan.

Hakim Cokorda mengatakan, kata Lord berasal dari bahasa Inggris artinya yang mulia, sebutan bagi orang atau tuan yang memiliki wewenang kendali atau kuasa atas pihak lain selaku majikan pemimpin atau penguasa.

"Bahwa penyebutan kata Lord kepada Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah ditujukan pada personal Luhut Binsar Pandjaitan tetapi lebih sebagai posisi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai seorang menteri di kabinet Presiden Jokowi di mana Luhut Binsar Pandjaitan mendapatkan banyak kepercayaaan dari presiden untuk menduduki atau mengurusi hal-hal tertentu di bidang pemerintahan maupun di bidang kedaruratan seperti masa Covid-19 sedang merebak di Indonesia," ujar Cokorda.

Dengan demikian, majelis hakim menilai frasa kata Lord pada Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah dimaksudkan suatu penghinaan atau pencemaran nama baik, karena kata lord bukanlah kata yang mengambarkan kondisi buruk atau jelek atau hinaan atas keadaan fisik atau psikis seseorang.

"Tetapi merujuk pada suatu status atau posisi seseorang yang berhubungan dengan kedudukannya," ucap Cokorda.

Pun demikian dengan frasa "jadi penjahat juga kita" yang keluar dari Fatia Maulidiyanti dalam pembicaraan antara menit 18.00 sampai dengan 21.00. Majelis Hakim berpendapat perbincangan antara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik kepada Luhut Binsar Pandjaitan.

"Bukanlah termasuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik oleh karena hal yang diperbincangkan dalam video poadcast merupakan telaah, komentar, analisa, pendapat atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil," ucap hakim membacakan pertimbangannya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyinggung sosok Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang rendah hati terhadap setiap kritikan. Menurut majelis hakim, seorang pemimpin atau pejabat harus siap dikiritik.

"Menjadi seorang pejabat di dalam pemerintahan harus siap untuk mendapat kritik baik personalitynya maupun kinerja," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.

Cokorda kemudian menyinggung Presiden Joko Widodo dalam menyikapi kritikan. Jokowi, kata dia, sering mendapat kritikan, bahkan cercaan.

"Bahkan hinaan baik berkenaan dengan kinerjanya, intelektualitasnya, juga fisiknya. Namun beliau tetap menjadi seorang yang rendah hati, tidak pernah menghiraukan semua itu," ujar hakim ketua.

"Semoga Tuhan yang Maha Esa selalu melindungi beliau," sambung Cokorda.

Dalam amarnya, Cakorda juga menegaskan bahwa Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) sebagai salah satu negara demokrasi menjunjung tinggi kebebasan berfikir dan berpendapat.

"Dan berekspresi sebagai hak dasar setiap manusia sebagaimana dimaksud pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945," ucapnya menandaskan.


Perjalanan Kasus Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bermula dari tayangan video YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam."

Video yang ditayangkan pada 20 Agustus 2021 tersebut memuat bincang-bincang Haris dan Fatia mengenai kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia yang berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya', lalu membahas hubungan antara operasi militer di Papua dan dugaan konflik kepentingan Luhut atas bisnis pertambangan di wilayah tersebut.

Dalam tayangan video itu, Haris Azhar yang merupakan Direktur Eksekutif Yayasan Lokataru dan Fatia yang ketika itu menjabat sebagai Koordinator KontraS, menduga Menko Luhut terlibat dalam bisnis pertambangan emas di Papua.

Diskusi itu juga membahas operasi militer di Papua yang terkesan melindungi kepentingan pertambangan di provinsi tersebut.

Luhut kemudian membantah klaim yang dibicarakan Haris dan Fatia. Pensiunan Jenderal TNI Angkatan Darat itu kemudian mensomasi kedua aktivis tersebut dan menuntut mereka untuk membuat permintaan maaf.

Namun Fatia dan Haris menolak meminta maaf. Luhut kemudian melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan menggugat mereka sebesar Rp100 miliar.

Saat memenuhi panggilan polisi, Fatia membantah telah mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan atas sebuah video yang diunggah di kanal Youtube Haris Azhar. Menurutnya, konten tersebut ditujukan untuk membeberkan situasi HAM di Papua buntut bercokolnya sejumlah perusahaan ekstraktif di sana.

"Pernyataan yang saya sampaikan di Youtube Haris Azhar ini berdasarkan hasil riset terkait situasi ekonomi politik di Papua. Di mana sebetulnya itu merupakan sebuah bentuk kepentingan publik yang harus dibuka seluas-luasnya terkait situasi politik dan dugaan keterlibatan pejabat publik dalam ekstraktif industri di Indonesia yang mengakibatkan banyaknya faktor pelanggaran HAM yang terjadi di Papua hari ini," ujar Fatia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Fatia mengaku, konten yang disajikan dalam video itu justru merupakan kepentingan publik yang harus diketahui secara luas. Ia sama sekali tak memiliki niatan untuk merugikan sejumlah pihak. Apalagi mencemarkan nama baik.

Konten itu, lanjut Fatia, juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di Papua.

"Semuanya murni atas tujuan untuk membuka bagaimana situasi yang terjadi di Papua dan informasi kepada publik terkait situasi real dan juga meminta negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua," ucap Fatia.

Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pun bergulir ke meja hijau. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dimulai pada Senin, 3 April 2023 lalu dan berakhir pada Senin, 8 Januari 2024 dengan putusan bebas.